Al-Mandūb (Perbuatan yang Dianjurkan)
Al-mandoob (the Recommended Act)
Secara bahasa, Al-Mandoob berasal dari An-Nadb (النَّدْب), dan ia adalah Du'a (permohonan atau memohon dengan sungguh-sungguh) untuk suatu perkara yang penting.
Linguistically Al-Mandoob is from An-Nadb (دبْ َّالن (and it is the Du’aa (supplication or beseeching) for something important.
Mandub menurut Istilah Syar'i adalah:
The Mandoob according to the Shar’iy Istilaah (terminological convention) is:
Yang diminta oleh Syari' untuk dilakukan dengan permintaan yang tidak bersifat tegas (Talab Ghair Jaazim).
That which the Shaari’ has requested to be done by way of a non-decisive request (Talab Ghair Jaazim).
Dikatakan: Yaitu sesuatu yang pelakunya mendapat pahala karena melakukannya, sementara orang yang tidak melakukannya tidak dihukum. Contohnya adalah firman Allah Ta'ala:
It is said: It is that which the performer is rewarded for undertaking it whilst the one who does not do it is not punished. Examples of this include the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
{Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya} (Al-Baqarah 282).
O you who believe! When you contract a debt for a fixed period, write it down (Al-Baqarah 282).
Perintah untuk menuliskan utang adalah perintah yang bersifat anjuran (An-Nadb), bukan kewajiban (Al-Wujoob), karena ia merupakan Talab Ghair Jaazim (permintaan yang tidak tegas).
The command to write the debt is one of recommendation (An-Nadb) and not obligation (Al-Wujoob) because it is a Talab Ghair Jaazim (non-decisive request).
Istilah *Naafilah* dapat digunakan untuk sebagian *Mandoobaat*, seperti shalat Tahajjud di malam hari. Allah (SWT) berfirman:
The term Naafilah can be used for some of the Mandoobaat like for the Tahajjud prayer during the night. Allah (swt) said:
Dan pada sebagian malam, lakukanlah pula salat (salat Tahajjud) dengan Al-Qur'an itu (yakni membacanya dalam salat), sebagai salat tambahan (Nawafil) bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu akan mengangkatmu ke Maqaman Mahmuda (kedudukan yang terpuji dan mulia) (Al-Isra' 79).
And in some parts of the night (also) offer the Salaah (Tahajjud prayer) with it (i.e. recite the Quran in the prayer), as an additional prayer (Nawafil) for you. It may be that your Lord will raise you to Maqaman Mahmuda (a station of praise and glory) (Al-Israa’ 79).
Istilah Sunnah juga dapat digunakan untuk beberapa amalan Mandoobaat, seperti Sunnah Salaat us-Subh (Fajr), Az-Zhuhr, Al-‘Asr, Al-Maghrib dan Al-‘Isyaa. Sunnah ini bisa berupa Mu’akkadah, seperti Sunnah sebelum Fajr dan Sunnah dua ‘Eid, sebagaimana Sunnah juga bisa berupa Ghair-Mu’akkadah, seperti Sunnah Salat ul-‘Asr.
The term Sunnah can also be used for some of the Mandoobaat like the Sunnah of Salaat us-Subh (Fajr), Azh-Zhohr, Al-‘Asr, Al-Maghrib and Al-‘Ishaa. This Sunnah could be Mu’akkadah like the Sunnah before Fajr and the Sunnah of the two ‘Eids just as the Sunnah could be Ghair-Mu’akkadah like the Sunnah of Salat ul-‘Asr.
Demikian pula, Mandūb dapat berlaku untuk amalan-amalan seperti Ṣadaqah, membantu mereka yang membutuhkan, dan salat berjamaah (Ṣalāt al-Jamā‘ah).
Similarly, Mandoob can be used for acts like the Sadaqah, helping those in need and the congregational prayer (Salaat ul-Jamaa’ah).
Hukum Al-Mandub adalah bahwa pelakunya berhak mendapatkan pahala (Thawab) dari Allah, sedangkan bagi orang yang meninggalkannya tidak ada hukuman ('Iqab). Namun, sangat dianjurkan bagi seorang Muslim untuk memperbanyak amalan-amalan Mandubat guna mengharap pahala dari Allah, untuk memperbanyak tabungan kebaikan (Hasanat)nya di sisi Allah, dan agar sebagian dari keburukannya (Sayyi'at) yang mungkin telah ia lakukan diampuni. Allah (SWT) berfirman:
The Hukm of Al-Mandoob is that its performer is deserving of the reward (Thawaab) from Allah whilst there is no punishment (‘Iqaab) for the one who leaves it. However, it is appropriate for the Muslim to perform a lot of the Mandoobaat in order to seek the reward of Allah, to build up his store of Hasanaat with Allah and for some of his Sayyi’aat (bad acts) that he may have slipped in to be forgiven. Allah (swt) said:
Sesungguhnya kebaikan-kebaikan (al-Hasanaat) menghapus keburukan-keburukan (as-Sayyi'aat) (Hud 114)
Verily the Hasanaat (good deeds) remove the Sayyi’aat (bad deeds) (Hud 114)
Dan yang mandub termasuk dari kebaikan-kebaikan (hasanaat).
And the Mandoob is from the Hasanaat (good deeds).
Rasulullah ﷺ biasa melakukan banyak amalan sunnah (mandūbāt), misalnya beliau berdiri shalat di malam hari hingga kedua kakinya membengkak. Ada pula mandūbāt yang tidak boleh ditinggalkan oleh umat secara keseluruhan, seperti pernikahan, karena meninggalkannya berarti punahnya umat. Maka hukumnya mandūb bagi individu, tetapi wājib bagi jamā'ah (kolektif). Al-Imām Asy-Syāṭibiy berkata dalam *Al-Muwāfaqāt*: "Meninggalkan mandūbāt secara keseluruhan berpengaruh pada kondisi agama jika peninggalannya terus-menerus (permanen). Namun jika hanya sesekali, maka tidak berpengaruh." Oleh karena itu, mengerjakan yang mandūb lebih baik dan lebih tepat daripada meninggalkannya.
The Messenger of Allah (saw) used to perform a lot in respect to the Mandoobaat and so for instance he would stand in the night in prayer until his feet would swell up. There are also Mandoobaat that are not valid to be left by the Ummah as a whole, such as marriage, because leaving it would mean the extinction of the Ummah. It is therefore Mandoob in relation to the individuals but Waajib in relation to the Jamaa’ah (collective). Al-Imaam Ash-Shaatibiy said in ‘Al-Muwaafaqaat’: “The leaving of the Mandoobaat as a whole has an effect upon the conditions of the Deen if the leaving was continuous (or permanent). If, however it was only on occasions then it would not affect it”. Therefore, undertaking the Mandoob is better and more appropriate than leaving it.
Dinamakan "An-Nadb" karena Asy-Syari' telah menyerukan dan mendorongnya. Disebut "Nafl" karena ia merupakan tambahan atas yang wajib (Fardu) dan menambah pahala. Juga disebut "At-Tatawwu'" (sukarela) karena orang yang melakukannya melakukannya secara sukarela, bukan karena paksaan. Seseorang melakukannya sebagai sumbangan sukarela di luar apa yang diwajibkan atasnya (Al-Fardu). Dan juga dinamakan "As-Sunnah" karena Rasulullah ﷺ memperkenalkannya dan mengamalkannya.
It has been named with this naming ‘An-Nadb’ because the Shaari’ has called and beseeched him and it has been called ‘Nafl’ because it represents an increase upon the Fard and it increases the reward. It has also been called At-Tatawwu’ (voluntary) because the one who undertakes it does so voluntarily and not under compulsion. The person undertakes it as a voluntary contribution beyond what is obliged upon (Al-Fard). And it has also been named ‘As-Sunnah’ because the Messenger of Allah (saw) introduced it and proceeded upon it.