Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera (An-Nur 2).
The female Zaaniyah and the male Zaani, then lash each of them with one hundred lashes (An-Noor 2).
Takhsees Al-'Aamm (Pengkhususan Lafaz yang Umum)
Takhsees Al-‘aamm (the Specification Or Specifying Of The General)
Mayoritas ulama telah bersepakat bahwa lafazh al-‘aam (lafazh umum) menunjukkan dan menuntun kepada seluruh makna yang tercakup oleh lafazh tersebut (dari segi banyaknya atau jumlahnya). Jika suatu hukum syar‘i dikaitkan dengan lafazh ini, maka hukum tersebut bersifat ‘aam (umum) dan berlaku atas seluruh afrad (satuan-satuan) yang tercakup oleh makna lafazh tersebut. Lafazh ‘aam kemudian tetap berada pada keumumannya selama belum datang dalil yang mengkhususkannya.
The majority of the ‘Ulamaa have agreed that the Lafzh Al-‘Aamm (general expression) indicates and guides to all that the meaning of the Lafzh encompasses (in terms of a lot or many). If a Hukm Shar’iy is attached to this Lafzh then this Hukm would be ‘Aamm (general) and apply upon all of the Afraad (individual elements) that the meaning of the Lafzh encompasses. The ‘Aamm (general) will then remain upon its ‘Umoom (generality) as long as a Daleel has not come specifying it.