Apa yang ditunjukkan oleh Sighat An-Nahi (bentuk larangan)?
What The Seeghat An-nahi (forbiddance Form) Indicates?
Jelajahi konsep bentuk larangan (Seeghat An-Nahi) dalam fikih Islam. Pahami bagaimana bentuk ini menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan atau tidak melakukan suatu perbuatan (Talab At-Tark), serta perbedaan pendapat para ulama mengenai maknanya dalam kaitannya dengan Hukm Ash-Shar'iy (hukum syariat). Temukan berbagai sudut pandang Dalaalah (makna yang ditunjukkan) yang terkait dengan bentuk ini, termasuk apakah ia menunjukkan Al-Haraam (haram) atau Al-Makrooh (makruh), dan apakah ia menunjukkan pengulangan, pelaksanaan sekali, atau pelaksanaan terus-menerus. Analisis tentang Hukm Syar'i (kaidah-kaidah hukum syariat) ini memberikan wawasan mengenai berbagai jenis hukum dalam syariat Islam, seperti Fardhu (wajib), Haram (terlarang), Mandub (sunnah yang dianjurkan), Makruh (dibenci), dan Mubah (boleh). Sangat cocok bagi pembaca yang ingin memahami seluk-beluk fikih Islam dan klasifikasi perbuatan berdasarkan status hukumnya.
"Explore the concept of the forbiddance form (Seeghat An-Nahi) in Islamic jurisprudence. Understand how this form guides to the request to leave or not do an action (Talab At-Tark) and the differing opinions among scholars regarding its meaning in relation to the Hukm Ash-Shar’iy (Islamic legal ruling). Discover the various angles of Dalaalah (indicative meaning) associated with this form, including whether it guides to Al-Haraam (prohibition) or Al-Makrooh (disliked), and whether it indicates repetition, singular undertaking, or continual undertaking. This analysis of Hukm Shari (Shari’ Rules) provides insights into the different types of rulings in Islamic law, such as Fard (compulsory), Haram (prohibited), Mandub (recommended), Makruh (disliked), and Mubah (permissible). Ideal for readers interested in understanding the nuances of Islamic jurisprudence and the classification of actions based on their legal status
1 – Sebagian dari mereka berkata bahwa hal itu menunjukkan Al-Karaahah (makruh) dan tidak menunjukkan selain itu kecuali ada Qareenah (indikasi) yang menunjukkan hal tersebut.
1 – Some of them said that it indicates Al-Karaahah (dislike) and does not indicate other than that unless there is a Qareenah (connotation) to indicate it.
2 – Sebagian ulama berpendapat bahwa shighat an-nahi menunjukkan at-tahrim (larangan), dan tidak digunakan untuk selain tahrim kecuali dalam makna kiasan (majaz).
2 – Some of them said that the Seeghat An-Nahi indicates At-Tahreem (prohibition) and it is not used for other than the Tahreem unless it is in a metaphorical manner (Majaaz).
3 – Sebagian ulama lain berpendapat bahwa shighat an-nahi tidak menunjukkan apa pun selain tuntutan (talab) untuk meninggalkan atau tidak melakukan suatu perbuatan, sedangkan qarinah-lah yang memalingkan (atau menetapkan) an-nahi kepada al-irsyad (petunjuk/arahan) atau salah satu makna lainnya.
3 – Some others said that the Seeghat An-Nahi does not indicate anything other than a Talab (request) to leave or not do an action whilst it is the Qareenah that diverts (or designates) the Nahi to Al-Irshaad (guidance/direction) or any one of its other meanings.
Pendapat yang terakhir ini adalah yang paling mendekati kebenaran, karena shighat an-nahy (bentuk larangan) menunjukkan perintah dalam bahasa untuk meninggalkan atau tidak melakukan suatu perbuatan, sedangkan qarinah (petunjuk penyerta) yang menentukan dan menjelaskan jenis thalab (tuntutan) tersebut, apakah untuk tahrim (pengharaman), atau al-karahah (makruh), atau al-irsyad (bimbingan/arahan), atau selain itu.
The last of these opinions is the closest to what is correct because the Seeghat An-Nahi (forbiddance form) represents the command provided in the language to indicate the leaving or not doing of the action, whilst it is the Qareenah (connotation or linking indication) that designates and specifies the kind of Talab (request) in terms of whether it is for Tahreem (prohibition) or Al-Karaahah (dislike) or Al-Irshaad (guidance/direction) or other than that.
Di antara qara'in (indikasi-indikasi atau penanda-penanda) yang menunjukkan At-Tahrim (pengharaman) dengan shighat An-Nahi dan yang menunjukkan bahwa Talab At-Tark (permintaan untuk meninggalkan) adalah Talab Jazim (permintaan yang tegas) adalah sebagai berikut:
From amongst the Qaraa’in (connotations or linking indications) that indicate At-Tahreem (prohibition) with the Seeghat An-Nahi and which indicate that the Talab At-Tark (request to leave) is a Talab Jaazim (decisive request) are the following:
Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maa’idah 38)
[As for] the thief, the male and the female, amputate their hands in recompense for what they committed as a deterrent [punishment] from Allah. And Allah is Exalted in Might and Wise (Al-Maa’idah 38).
Oleh karena itu, hukuman tersebut menjadi qarinah bagi pengharaman (tahrim) pencurian (as-saraqah).
The punishment therefore represents a Qareenah for the Tahreem (prohibition) of As-Saraqah (theft).
2 – Teks yang menjelaskan bahwa Allah Ta'ala membenci perbuatan tersebut, seperti dalam firman-Nya (SWT):
2 – The text that makes clear that Allah Ta’Aalaa detests that action like in His Qawl (swt):
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu adalah perbuatan yang keji dan dibenci (oleh Allah) dan suatu jalan yang buruk (An-Nisa' 22).
And do not marry those women whom your fathers have married except for that which has already some to pass. Verily it was an immoral and detestable (matter to Allah) and an evil way (An-Nisaa’ 22).
Dan dalam firman-Nya Ta'ala:
And in His Qawl Ta’Aalaa:
Sangat dibenci di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan (As-Saff 3).
Greatly detestable in the sight of Allah that you say that which you don’t do (As-Saff 3).
Ayat pertama mengandung qarinah (indikasi) untuk pengharaman menikahi perempuan yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian, sedangkan ayat kedua mengandung qarinah yang menunjukkan pengharaman dusta dan mengklaim sesuatu secara palsu (munafik).
The first Aayah contains a Qareenah for the Tahreem (prohibition) of marrying those whom your fathers have previously married whilst the second Aayah contains a Qareenah indicating to the Tahreem of lying and making deceitful (hypocritical) claims.
3 – Bahwa dalil telah menyatakan bahwa perbuatan yang diharamkan itu termasuk dari perbuatan setan. Seperti firman-Nya ‘Azza Wa Jalla:
3 – That the evidence has stated that the action being forbidden is from the works of Shaytaan. That is like His Qawl ‘Azza Wa Jalla:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkurban untuk) berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.
O you who have believed, verily, intoxicants (khamr), gambling and (sacrificing upon) stone alters, and divining arrows are from the work of Shaytaan, so keep away from them so that you may be successful (Al-Maa’idah 90).
Ini karena itu merupakan qarinah (petunjuk penghubung) yang menunjukkan pengharaman khamr, perjudian, menyembelih untuk berhala, dan mengundi dengan anak panah.
This therefore represents the Qareenah (linking indication) guiding to the Tahreem (prohibition) of Khamr, gambling, sacrificing upon alters and divining arrows.
4 – Teks yang menunjukkan laknat Allah terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Telah diriwayatkan bahwa:
4 – The text which guides to Allah having cursed the one who undertakes the action. It has been related that:
Beliau [Rasulullah ﷺ] melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari).
He [the Messenger (saw)] cursed the men who make themselves resemble the women and the women who make themselves resemble the men (Al-Bukhaari).
Dan seperti sabda Rasulullah ﷺ:
And like the Qawl of the Messenger (saw):
Allah telah melaknat al-Waasilah dan al-Mustawsilah (Al-Bukhaari)
Allah has cursed the Waasilah and the Mustawsilah (Al-Bukhaari)
(Catatan: Al-Waasilah adalah orang yang membuat sambung rambut sebagai profesinya dan Mustawsilah adalah orang yang meminta dipasangkan sambung rambut.) Hadits pertama menunjukkan haramnya laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, sedangkan hadits kedua menunjukkan haramnya menyambung rambut untuk memanjangkannya, yang dahulu merupakan praktik yang luas di masa Jahiliyah (masyarakat Arab sebelum Islam). Yang menunjukkan bahwa shighat an-nahi (bentuk larangan) menunjukkan karahah (ketidaksukaan), yaitu makruh, dan bahwa tuntutan untuk meninggalkan perbuatan (talab tark al-fi'l) bersifat ghair jazim (tidak tegas), mencakup hal berikut: 1 – Apabila larangan itu tidak disertai qarinah yang menunjukkan pengharaman, seperti qara'in yang telah kami sebutkan di atas. Contohnya adalah sabda Rasulullah ﷺ kepada orang-orang yang makan bawang putih (kurats) dan tercium bau darinya: "Bukankah aku telah melarang kalian (nahi) memakan tumbuhan ini? Malaikat merasa terganggu oleh apa yang membuat manusia terganggu (yakni baunya)." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya.) Hadits ini menunjukkan makruhnya memakan bawang putih dan yang serupa dengannya, seperti bawang merah dan bawang putih, ketika hendak pergi ke masjid.
(Note: Al-Waasilah is the one who makes hair extensions by profession and the Mustawsilah is the one who has it done). The first Hadeeth guides to the Tahreem of men seeking to resemble women and women seeking to resemble men, whilst the second Hadeeth guides to the Tahreem of attaching hair to extend its length which used to be a widespread practise in Jaahilliyah (Arab society prior to Islaam). That which indicates that the Seeghat An-Nahi is indicative of Karaahah (dislike) (i.e. that it is Makrooh) and indicates that the Talab Tark ul-Fi’l (request to leave or not do the action) is Ghair Jaazim (indecisive) includes the following: 1 – If the Nahi is not connected to a Qareenah indicating to the Tahreem (prohibition) like the Qaraa’in that we mentioned above. An example of this is like the statement of the Messenger (saw) to those who ate leeks and a smell was detected from them: “Have I not already forbidden you (Nahi) from eating this plant. The Angels suffer from that which the human suffers from (i.e. its smell)” (Related by Ibn Maajah in his Sunan). This guides to the Karaahah (dislike) of eating leaks and what is similar to them like onions and garlic when going to the Masjid.
2 – Talab At-Tark (permintaan untuk meninggalkan atau tidak melakukan) digabungkan dengan Taqreer (persetujuan) atau Sukoot (diam) dari Rasulullah ﷺ terhadap suatu perbuatan. Seperti sabda Rasulullah ﷺ:
2 – For the Talab At-Tark (request to leave or not to do) to be combined with the Taqreer (approval) or the Sukoot (silence) of the Messenger (saw) in respect to an action. That is like the statement of the Messenger of Allah (saw):
Barangsiapa yang mampu (memiliki kemampuan) namun belum menikah, maka ia bukan dari golongan kami. (HR. Al-Baihaqi)
Whoever is wealthy (has the means) and has not married then he is not from us (Al-Baihaqi).
Rasulullah ﷺ telah melarang tidak menikah bagi orang yang kaya dan mampu. Namun, larangan (nahi) ini bukanlah larangan yang tegas (jaazim), karena adanya isyarat dari diamnya beliau ﷺ terhadap sebagian kaum Muslimin yang kaya yang beliau ketahui belum menikah. Oleh karena itu, orang kaya yang tidak menikah hukumnya makruh.
The Messenger (saw) has forbidden not getting married for the one who is wealthy and has the means. However, this Nahi (forbiddance) is not Jaazim due to the indication of his silence in respect to some of the wealthy Muslims whom he (saw) knew had not got married. Consequently, the wealthy person not getting married is Makrooh (disliked).