Al-Mubaah (Yang Dibolehkan)
Al-mubaah (the Permissible)
Mubah adalah khitab (seruan) dari Asy-Syari' dalam memberikan pilihan antara melakukan dan meninggalkan tanpa pengganti (min ghairi badal). Ibahah (kebolehan) termasuk dari Al-Ahkam Asy-Syar'iyah karena ia merupakan seruan dari pembuat syariat, dan agar kebolehan dapat ditetapkan, diperlukan adanya seruan dari pembuat syariat yang menyebutkannya. Hal itu karena Allah Ta'ala telah menjelaskan hukum syar'i bagi setiap perkara dan setiap perbuatan. Allah (swt) berfirman:
The Mubaah is the Khitaab (address) of the Shaari’ in providing the choice between doing and leaving without alternative (Min Ghair Badal). The Ibaahah (permissibility) is from the Ahkaam Ash-Shar’iyah because it is the address of the legislator and it is necessary for the permissibility to be established from an address of the legislator that mentions it. That is because Allah Ta’Aalaa has explained the Hukm Ash-Shar’iy for every matter and in respect to every action. Allah (swt) said:
Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) sebagai penjelas bagi segala sesuatu (An-Nahl 89).
And We have revealed upon you the Kitaab as an explanation for every matter (An-Nahl 89).
Oleh karena itu, al-mubah bukanlah sesuatu yang didiamkan oleh Syara', melainkan sesuatu yang hukumnya telah dijelaskan oleh Syara' sebagai mubah. Dengan demikian, kebolehan (ibahah) berburu jelas dari firman Allah (SWT):
Therefore, the Mubaah is not that which the Shar’a has remained silent upon but rather it is that which the Shar’a has explained its Hukm to be Mubaah. As such, the permissibility (Ibaahah) of hunting is clear from the statement of Allah (swt):
Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram (haji atau 'umrah), maka kamu boleh berburu (Al-Maa'idah 2).
But when you finish the Ihram (of Hajj or 'Umrah), you may hunt (Al-Maa’idah 2).
Hal yang sama berlaku bagi kebolehan bubar setelah Shalat Jumat dan mencari rezeki sebagaimana firman-Nya Ta'ala:
The same applies to the permissibility of dispersing after Salaat-ul-Jumu’ah and seeking Rizq as it has come in His Qawl Ta’Aa
Lalu apabila salat Jumu'ah (salat) telah selesai, maka bertebaranlah kalian di bumi dan carilah karunia Allah (Jumu'ah 10).
Then when the (Jumu'ah) Salat (prayer) is finished, you may disperse through the land, and seek the Bounty of Allah (Jumu’ah 10).
Adapun sabda Rasulullah ﷺ:
As for the Qawl of the Messenger (saw):
Yang halal adalah apa yang telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang telah diharamkan Allah dalam Kitab-Nya, sedangkan yang didiamkan-Nya maka itu termasuk yang Dia maafkan (Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dari Salman Al-Farisi).
The Halaal is that which Allah has made Halaal in His Kitaab and the Haraam is that which Allah has made Haraam in His Kitaab and that which has been silent upon then it is from that which he has pardoned (Ibn Maajah and At-Tirmidhi from Salmaan Al-Faarisy).
Hal ini tidak berarti bahwa apa yang didiamkan oleh Al-Qur'an adalah mubah, karena ada hal-hal yang telah diharamkan dan hal-hal yang telah dihalalkan di dalam Hadits (Sunnah). Makna yang dimaksud dari 'apa yang didiamkan' adalah bahwa hal itu dihalalkan. Dihalalkannya hal tersebut dianggap sebagai bentuk pemaafan (*'Afw*) dari Allah, dan diamnya yang disebutkan dalam Hadits ini serta hadits-hadits semacamnya menunjukkan diam dari keharaman, bukan diam dalam hal menjelaskan Hukum Syar'i bagi suatu perbuatan atau perkara.
This does not mean that what the Qur’aan has been silent upon is Mubaah because there are things which have been made Haraam and things that have been made Halaal within the Hadeeth (Sunnah). The meaning that is intended from ‘that which has been silent upon’ is its being made Halaal. Its being made Halaal is considered to represent a pardoning (‘Afw) from Allah and the silence mentioned in this Hadeeth and others like it signifies the Sukoot (silence) from the Haraam and not the Sukoot (silence) in respect to explaining the Hukm Ash-Shar’iy for an action or matter.