Pendapat Para Ulama Mengenai Al-Istishaab
The Opinions Of The ‘ulamaa In Respect To Al-istishaab
Pertama: Mayoritas ulama, termasuk kalangan Hanabilah, mayoritas kalangan Syafi'iyah, sebagian kalangan Malikiyah dan Zhahiriyah, serta sebagian kalangan Hanafiyah, berpandangan bahwa Al-Istishhab merupakan Hujjah (dalil hukum), baik dalam hal penetapan maupun peniadaan, karena mereka memandang bahwa hukum yang telah ditetapkan di masa lalu tetap berlaku selama perubahan hukum itu belum terbukti atau belum ditetapkan. Oleh karena itu, orang yang hilang dihukumi masih hidup hingga terbukti sebaliknya, yaitu kematiannya, berdasarkan keberlanjutan (Istishhab) hidupnya yang telah ditetapkan di masa lalu. Karena itu, hartanya tidak diwariskan, istrinya tidak boleh menikah lagi, dan misalnya, ia tetap mewarisi dari ayahnya jika ayahnya meninggal dunia, dan ia berhak menerima bagiannya dari harta warisan. Demikian pula, jika seseorang mengklaim bahwa ia memiliki uang atau harta pada orang lain, tetapi ia tidak mengajukan dalil atas hal itu dan orang tersebut tidak mengakui bahwa ia memiliki harta tersebut, maka asal hukumnya adalah Baraa-atudz-Dzimmah (bebas dari tanggungan) selama tidak ada Bayyinah (bukti saksi) yang menetapkan bahwa ia telah mengambil harta tersebut.
Firstly: The majority of the ‘Ulamaa including the Hanaabilah, the majority of the Shaafi’iyah in addition to a section of the Maalikiyah and the Zhaahiriyah and some of the Hanafiyah, viewed that Al-Istishaab represents a Hujjah (legal proof) whether this was in respect to affirmation or negation because they viewed that the Hukm established in the past remains as long as the changing of the Hukm has not been proven or established. Therefore, the missing person is judged to be alive until the contrary to that, which is death, has been proven, due to the carrying forward and according to the continuance (Istishaab) of his life that had been affirmed in the past. For that reason, his wealth and property is not inherited, his wife cannot remarry and he would, for example, inherit from his father if he passed away and would receive his rightful share from the inheritance. Similarly, if a person claimed that he had money or property with another person but he did not bring a Daleel for that and that person did not admit that he had the property, then the Asl (original position) is Baraa’at Udh-Dhimmah (quittance/innocence of liability) as long as no Bayyinah (testimonial evidence) exists establishing that he had taken the property.
Kedua: Sebagian besar Mutakallimeen dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa Al-Istishaab tidak merupakan Hujjah. Hal ini karena mereka memandang bahwa tetapnya Hukm pada keadaannya semula memerlukan Daleel untuk menopangnya. Sebab, Daleel yang menetapkan Hukm bagi suatu kenyataan dari berbagai kenyataan hanyalah Daleel bagi adanya Hukm dan penetapannya, bukan bagi kelanjutan dan kelestariannya. Kelanjutan dan kelestariannya, menurut pendapat mereka, memerlukan Daleel lain selain Daleel bagi adanya. Misalnya, orang hilang dalam contoh yang telah disebutkan sebelumnya memerlukan, setelah jangka waktu tertentu, bukti yang menunjukkan bahwa ia masih hidup. Oleh karena itu, ia merupakan Hujjah peniadaan (Nafy) dan bukan Hujjah penetapan (Ithbaat). Artinya, keadaan yang telah tetap melalui Istishaab meniadakan apa yang bertentangan dengannya, tetapi tidak menetapkan Hukm baru yang tidak ditetapkan oleh Daleel. Maka, jika para ahli waris menuntut pembagian harta dan kekayaan orang hilang itu, kita menolak tuntutan mereka sebagaimana kita menolak permintaan istrinya untuk menikah lagi. Hal itu karena adanya Ghalabat Azh-Zhann bahwa ia masih hidup melalui Istishaab, dan keadaan itu terus berlaku hingga terbukti sebaliknya secara nyata (Haqeeqatan) atau dalam hal Hukm. Namun, dari sudut pandang lain, haknya untuk menerima warisan dari orang yang mewariskan kepadanya tidak ditetapkan jika ia meninggal, yang berbeda dengan pandangan mereka yang mengatakan bahwa Al-Istishaab merupakan Hujjah bagi (baik) peniadaan maupun penetapan sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya. Hal itu karena orang hilang, menurut pendapat mereka, diperlakukan dan diurus sesuai dengan keadaan orang yang masih hidup, dalam hal hak-haknya yang menjadi miliknya dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Secondly: Most of the Mutakallimeen and some of the Hanafiyah held that Al-Istishaab does not represent a Hujjah. This is because they viewed that the remaining of the Hukm upon what it is needs a Daleel to support it. That is because the Daleel establishing the Hukm for a reality from the realities is a Daleel for the existence of the Hukm and its establishment but not for its continuance and its remaining. Its continuance and remaining, in their opinion, requires another Daleel other than the one for its existence. So for instance, the missing man in the previously mentioned example, requires after a certain period, an evidence indicating that he is still alive. It is therefore a Hujjah of negation (Nafy) and not a Hujjah for affirmation (Ithbaat). This means that the established condition by way of Istishaab negates that which is contrary to it but it does not establish a new Hukm that the Daleel has not established. Therefore, if the inheritors demand the division of the missing man’s wealth and property we refuse their request just as we refuse the request of his wife to remarry. That is due to the Ghalabat Azh-Zhann in respect to him being alive through Istishaab and that continues until contrary to that is proven in reality (Haqeeqatan) or in respect to the Hukm. However, from another angle, his right to receive inheritance from the one he inherits from is not established if he dies which is contrary to the view of those who say that Al-Istishaab is a Hujjah for (both) the negation and the affirmation which we mentioned earlier. That is because the missing person, in their opinion, is treated and dealt with in accordance to the one who is living in respect to his rights that are his and the obligations that are upon him.