Pendapat Saya Mengenai Al-Maslahah Al-Mursalah, dan Penjelasan tentang Ketidakabsahannya
My Opinion In Respect To The Masaalih Al-mursalah Making Clear Its Invalidity
1 – Mereka yang menjadikan Al-Masaalih Al-Mursalah sebagai dalil syar'i berpendapat bahwa Asy-Syaari' (Pembuat syariat) telah menganggap jenis atau kategori (Jins) Al-Masaalih Al-Mursalah termasuk dalam kategori (Jins) Al-Ahkaam Asy-Syar'iyyah, dan mereka menggunakan ayat berikut sebagai dasar pendapat tersebut:
1 – Those who took Al-Masaalih Al-Mursalah as representing a Daleel Shar’iy say that the Shaari’ (legislator) considered the type or category (Jins) of Al-Masaalih Al-Mursalah to fall under the category (Jins) of the Ahkaam Ash-Shar’iyah and they use the following Aayah to support that:
{Dan tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam} (Al-Anbiya: 107).
And We have not sent you except as a Rahmah (mercy) for the worlds (mankind) (Al-Anbiyaa 107).
Inilah cara mereka memandang Rahmah (kasih sayang), yang mereka anggap sebagai Maslahah, sebagai 'Illah bagi setiap Hukm Asy-Syar'iy. Padahal Ayat tersebut tidak menunjukkan 'Illiyah (adanya alasan), baik dari segi bentuknya maupun dari segi maknanya. Maksud Ayat tersebut adalah bahwa hasil dari penerapan Islam terhadap manusia adalah Rahmah (kasih sayang) bagi mereka, sehingga Syari'ah adalah Rahmah bagi seluruh umat manusia dan bukan 'Illah (alasan) bagi penetapan Syari'ah. Yang terjadi hanyalah hasil yang muncul sebagai akibat dari penerapannya.
This is as they consider the Rahmah (mercy), which they view to be the Maslahah, as an ‘Illah for every Hukm Ash-Shar’iy. This is despite the Aayah not indicating ‘Illiyah (the presence of reasoning) whether in its form or in meaning. The intent of the Aayah is that the result of the application of Islaam upon the people would be a Rahmah (mercy) for them and so the Sharee’ah is a Rahmah for mankind and not an ‘Illah (reason) for the legislation of the Sharee’ah. Rather it is only the result that happens as a result of its application.
2 – Nash-nash syar'iyah (teks-teks) dari Kitab dan Sunnah berkaitan dengan perbuatan-perbuatan tertentu, dan nash-nash tersebut tidak berkaitan dengan maslahah maupun mafsadah. Misalnya, Allah Ta'ala berfirman:
2 – The Shar’iyah Nusoos (texts) from the Kitaab and the Sunnah relate to specific actions and they are not related to the Maslahah or the Mafsadah. So for instance Allah Ta’Aalaa says:
Maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (Al-Baqarah 283).
Then a security deposit [should be] taken (Al-Baqarah 283).
Ini menjelaskan hukum keamanan dan juga ketika Allah Ta'ala berfirman:
This is explaining the ruling of the security and also when He Ta’Aalaa says:
Dan persaksikanlah apabila kalian melakukan jual beli (Al-Baqarah 282).
And take witnesses when you conclude a contract/trade (Al-Baqarah 282).
Ini menjelaskan hukum syahadat (persaksian). Hal ini terjadi selama tidak ada nash yang dikemukakan atau disebutkan yang menyatakan bahwa 'illah bagi hukum-hukum ini adalah untuk mendatangkan manfaat atau menolak kerusakan (mafsadah).
This is explaining the Hukm of the Shahaadah (witnessing). This is whilst there is no text that has been brought or mentioned stating that the ‘Illah for these Ahkaam is to bring or acquire the benefit or to repel the harm or detrimental thing (Mafsadah).
Maka apabila datang suatu nash yang memuat 'illah syar'iyyah, 'illah tersebut bukanlah perolehan maslahah atau penolakan mafsadah, melainkan sesuatu yang lain selain itu. Kami telah menyebutkan ketika membahas topik Al-Qiyas bahwa 'illah diharamkannya jual beli pada saat azan untuk Shalat Jumat adalah Al-Ilhaa' (melalaikan atau mengalihkan perhatian) dari Shalat. Padahal, Al-Ilhaa' (melalaikan) itu tidak dijelaskan dalam nash sebagai representasi dari suatu manfaat atau bahaya, ataupun sebagai penolak sesuatu yang merugikan atau perkara yang membahayakan (mafsadah).
Then when a text comes and it includes a Shar’iyah ‘Illah that ‘Illah is not the acquisition of the Maslahah or repelling of the Mafsadah but is rather something else other than that. We have already mentioned when discussing the subject of Al-Qiyaas that the ‘Illah for the prohibition of trading at the time of the call to prayer for Salaat ul-Jumu’ah is Al-Ilhaa’ (distraction or to be diverted) from the Salaah. That is while the Ilhaa’ (distraction) has not been described in the text as being representative of a benefit or harm or as a repellent to a detrimental thing or harmful matter (Mafsadah).
Dan berkenaan dengan firman-Nya Ta'ala:
And in respect to His Qawl Ta’Aalaa:
Dan bagimu dalam hukum qisas (terdapat) kehidupan (Al-Baqarah 179).
And there is for you in legal retribution [saving of] life (Al-Baqarah 179).
Terjadinya Al-Qisaas disebabkan oleh 'Illah yang dipahami dari Nash Syar'i, yaitu bahwa Al-Qisaas merupakan (atau mewakili) kehidupan (Hayaat), dan bukan karena ia mendatangkan Maslahah atau menolak Mafsadah.
The occurrence of Al-Qisaas is due to an ‘Illah that has been understood from the Shar’iy Nass (text) and this is it’s being (or representing) life (Hayaat) and it is not because it brought about a Maslahah or repelled a Mafsadah.
Oleh karena itu, klaim bahwa Syariat telah menjadikan maslahat-maslahat (kepentingan-kepentingan) sebagai 'illah (alasan hukum) bagi hukum-hukum syar'i adalah klaim yang tidak memiliki dalil dan bukti. Tidak ada satu pun yang menunjukkan dan menuntun ke arah itu di dalam Ahkam Asy-Syar'iyah; baik pada hukum-hukum yang mengandung 'illah maupun pada hukum-hukum yang tidak mengandung 'illah.
Consequently, the claims that the Shar’a has considered the Masaalih (interests) as the ‘Illah (reasoning) for the Ahkaam are claims devoid of proof and evidence. There is nothing that indicates and guides to it within the Ahkaam Ash-Shar’iyah; whether in the Ahkaam which contain an ‘Illah or those which do not contain and ‘Illah.
Karena itu, tidak diperbolehkan mengatakan bahwa zina diharamkan untuk menolak mafsadah dan jihad diwajibkan karena ia merupakan maslahah. Hal semacam itu tidak dikatakan, sebab nash syar'i sama sekali tidak menyatakannya, dan hal itu tidak pula dipahami darinya, baik dari makna tersurat (Mantooq) maupun makna tersirat (Mafhoom). Maka klaim-klaim tersebut adalah Baatil (batil, tidak sah) dan bertentangan dengan syariat serta kenyataan.
For this reason, it is not permissible to say that Zinaa was prohibited to repel a Mafsadah and Al-Jihaad was made obligatory because it is a Maslahah. That is not said because the Shar’iy text did not say that at all and that was not understood from it whether in its Mantooq (explicitly expressed meaning) or its Mafhoom (implied meaning). The claims are therefore Baatil (False, invalid) and contrary to the Shar’a and the reality.
Adapun mempertimbangkan apa yang ditunjukkan dan dibimbing oleh Hukm sebagai maslahah atau penolakan terhadap mafsadah, atau mempertimbangkan apa yang dibimbing oleh ‘Illah Syar‘iyah sebagai maslahah atau penolakan terhadap mafsadah, maka hal itu hanya sesuai dengan pandangan seorang Muslim dan masyarakat Islam. Adapun non-Muslim, maka ia tidak memandang demikian, karena suatu perkara atau hal disebut maslahah atau penolakan terhadap mafsadah hanya berasal dari sudut pandang kehidupannya. Oleh karena itu, apa yang disebutkan oleh Syara‘ dalam nash mengenai Ibahah (kebolehan), atau Fardhu, atau Mandub, maka menurut pandangan seorang Muslim hal itu merupakan maslahah, karena Asy-Syari‘ telah mendatangkan nash untuknya. Sedangkan apa yang diharamkan oleh Asy-Syari‘ merupakan mafsadah, karena Asy-Syari‘ telah menyatakannya demikian.
Oleh karena itu, pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar (ra) dan penyalinan mushaf pada masa 'Utsman (ra) karena kekhawatiran akan hilangnya Al-Qur'an dan karena adanya perbedaan di kalangan kaum Muslimin dalam hal bacaannya, didasarkan pada sebuah Qaa'idah Syar'iyyah (kaidah syariat) yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ:
Therefore, the compilation of the Qur’aan in the time of Abu Bakr (ra) and the making of a copy in the time of ‘Uthmaan (ra) due to the fear of it being lost and due to differences amongst the Muslims in respect to its recitation, was based upon a Qaa’idah Shar’iyah (Legal principal) that the Messenger of Allah (saw) mentioned:
Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya (Ahmad).
There should be neither harming nor reciprocating harm (Ahmad).
Kekhawatiran akan hilangnya Al-Qur'an dan perbedaan dalam bacaannya hanyalah merupakan *Darar* (kemudaratan) yang dihilangkan oleh Khalifah kaum Muslimin berdasarkan teks Hadits An-Nabawi yang disebutkan di atas, dan hal itu tidak dibangun di atas *Maslahah*, sedangkan para Sahabat (rah) telah berijmak (*Ijmaa’*) atas hal tersebut.
The fear of losing the Qur’aan and the difference in its recitation only represented a Darar (harm) that the Khalifah of the Muslims removed based on the text of the above mentioned Hadeeth An-Nabawiy and it is not built upon Maslahah whilst the Sahaabah (rah) held a consensus (Ijmaa’) upon that.
Adapun tindakan menumpahkan susu (oleh 'Umar (ra)) yang telah dicampur dengan air dalam tindakan penipuan, maka hal itu merupakan hukuman bagi orang yang menipu atau mencurangi, yang telah melanggar sabda Rasulullah ﷺ.
As for pouring out the milk (by ‘Umar (ra)) that had been mixed with water in an act of deception then this was a punishment for the one who defrauds or cheats who has contravened the Qawl of the Messenger (saw):
Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami. (Diriwayatkan oleh Muslim dan At-Tirmidzi.)
Whoever cheats (defrauds) us is not from us (Muslim and At-Tirmidhi).
Hukuman yang berupa penumpahan susu yang dicampur curang termasuk ta'zir (hukuman diskresioner), dan ini adalah hukuman yang telah disetujui oleh syariat, dan penilaiannya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi (hakim), yang menilainya sesuai dengan pandangannya. Hukuman ini bukanlah hukum syar'i yang dalilnya adalah maslahat, melainkan hukum syar'i yang dalilnya adalah Sunnah. Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ, ketika melihat tumpukan gandum, memasukkan tangannya ke dalamnya dan mendapati bahwa gandum itu basah. Maka beliau ﷺ bertanya kepada pemilik tumpukan itu: "Apa ini?" Ia menjawab: "Hujan turun mengenai kami." Maka beliau ﷺ bersabda: "Letakkanlah yang basah itu di atas agar terlihat (oleh orang banyak)." Dan sabda beliau ﷺ: "Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami" (HR. Muslim dan At-Tirmidzi). Jadi, ta'zir Rasulullah ﷺ dilakukan dengan teguran lisan, sedangkan ta'zir 'Umar dilakukan dengan menumpahkan susu yang dicampur curang.
The punishment manifested in the pouring out of the fraudulent milk was from the Ta’zeer (discretionary punishment) and it is a punishment that the Shar’a has approved of and made its evaluation up to the Khalifah or the Qaadi (judge) where he evaluates it as he sees. This punishment does not represent a Hukm Shar’iy the Daleel of which is the Maslahah but rather it is a Hukm Shar’iy the Daleel of which is the Sunnah. It has been related that the Messenger of Allah (saw), upon seeing a pile of wheat, extended his hand in it and found that it was wet. So he said to the one whose pile it was: What is this? He replied: The sky rained upon us. So he (saw) said: Place the wet in sight (visibly). “Whoever cheats us is not from us” (Muslim and At-Tirmidhi). Therefore, the Ta’zeer of the Messenger (saw) was by way of speech whilst the Ta’zeer of ‘Umar was by pouring out the fraudulent milk.
4 – Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman dalam Surat al-Hasyr:
4 – Verily Allah Ta’Aalaa says in Soorat ul-Hashr:
Dan apa yang dibawakan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
And whatever the Messenger has brought to you take it and whatever he has forbidden you refrain from it (Al-Hashr 7).
Ini karena Rasulullah ﷺ tidak datang dengan Al-Maslahah Al-Mursalah, dan itu karena para pengambilnya sendiri mengakui bahwa maslahat-maslahat ini tidak memiliki nash khusus dari Syariat. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ tidak datang dengannya, dan akibatnya tidak diperbolehkan untuk mengambilnya atau menganggapnya sebagai Dalil Syar'i bagi Hukum (ketetapan hukum). (Catatan: Karena Ayat yang mulia memerintahkan kaum Muslimin hanya mengambil apa yang didatangkan Rasulullah ﷺ, yaitu apa yang memiliki nash.)
This is whilst the Messenger (saw) did not come with Al-Maslahah Al-Mursalah and that is because those who adopt it admit that these Masaalih do not have a specific text for them from the Shar’a. Therefore, the Messenger (saw) did not come with them and consequently it is not permissible to adopt them or to consider them as a Daleel Shar’iy for the Hukm (legal ruling). (Note: That is because the Noble Aayah commands the Muslims to only take that which the Messenger (saw) came with i.e. that which has a text).
- Selain yang telah disebutkan di atas, terdapat dalil-dalil lain yang menetapkan bahwa Al-Maslahah Al-Mursalah tidak sah sebagai hujjah, dan kami telah menyebutkannya sebelumnya di bawah judul: "Dalil-dalil mereka yang tidak mengambil Al-Maslahah Al-Mursalah", sehingga dapat dikembalikan ke sana dan kemudian menambahkan argumen-argumen tersebut pada empat dalil ini.
- There are, in addition to the above, other evidences establishing Al-Masaalih Al-Mursalah to be invalid as a proof and we mentioned them previously under the heading of: “The evidences of those who did not adopt Al-Masaalih Al-Mursalah” and so it is possible to refer back to and then add those arguments to these four.