3 – Pengetahuan tentang Ushul al-Fiqh:
3 – Knowledge of Usool ul-Fiqh:
- Pengetahuan tentang letak (Mawaadi') ayat-ayat hukum (Ahkaam) agar ia dapat dengan mudah merujuk kepadanya.
- Knowledge of the locations (Mawaadi’) of the Aayaat of the Ahkaam (rulings) so that he can easily refer to them.
Pengetahuan tentang hukum-hukum (Ahkaam) yang diambil dan disimpulkan dari ayat-ayat serta Asbaab An-Nuzool (sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat tersebut).
- Knowledge of the Ahkaam that are benefited and extracted from the Aayaat and their Asbaab An-Nuzool (circumstances or causes of their revelation).
Pengetahuan tentang an-Naasikh (yang menghapus) dan al-Mansookh (yang dihapus) berkaitan dengan ayat-ayat yang mulia.
- Knowledge of the Naasikh (abrogating) and the Mansookh (abrogated) in respect to the Noble Aayaat.
A – Al-Qur'an:
A – Al-Quraan:
Al-ijtihad
Al-ijtihaad
Makna Al-Ijtihaad:
The meaning of Al-Ijtihaad:
Al-Ijtihaad secara bahasa berarti mengerahkan usaha dan mencurahkan kemampuan terhadap suatu perbuatan atau pekerjaan. Kata ini tidak digunakan kecuali untuk sesuatu yang di dalamnya terdapat usaha. Misalnya dikatakan: Orang itu berijtihad ketika mengangkat batu penggiling tangan yang berat, tetapi ia tidak berijtihad ketika mengangkat sehelai bulu.
Al-Ijtihaad linguistically means the exertion of effort and exhaustion of capability in respect to an action or undertaking. It is not used except for that which includes within it effort. It is said for instance: That the man made Ijtihaad when carrying a heavy stone hand milling grinder but he did not do Ijtihaad when carrying a feather.
Al-Ijtihaad dalam Al-Istilaah (definisi terminologis):
Al-Ijtihaad in Al-Istilaah (terminological definition):
Ini adalah pengerahan kemampuan (dan usaha) untuk mencari *zhann* (apa yang diduga paling kuat) tentang suatu perkara dari *Ahkaam Ash-Shar'iyah*, dalam keadaan ketika sang *Mujtahid* merasa dirinya tidak mampu lagi mengerahkan usaha lebih dari itu.
It is the exertion of the capability (and effort) to seek the Zhann (what is thought most probable) of a matter from the Ahkaam Ash-Shar’iyah in the case where the Mujtahid feels that he is incapable of doing any more (or exerting any more effort).
Maksud dari hal ini adalah bahwa seorang Mujtahid mencurahkan daya pikirnya untuk menyimpulkan hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dari dalil-dalil terperincinya, dalam keadaan ketika ia merasa tidak mampu mengemukakan dan menghasilkan sesuatu yang lebih tepat atau lebih benar daripada apa yang telah ia capai (yakni, yang telah ia simpulkan dan deduksikan).
The meaning of this is that the Mujtahid exerts his mental efforts to deduce the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah from its detailed evidences, in the case where he feels the inability to come up with and produce anything more accurate or correct than what he has arrived at (i.e. concluded and deduced).
Ijtihad terjadi berkaitan dengan nash-nash (teks-teks), yang dalil-dalilnya bersifat zhanniyah (tidak pasti). Maksudnya adalah teks-teks yang memiliki kemungkinan untuk mengandung lebih dari satu makna. Seperti firman Allah dalam ayat berikut:
Ijtihaad occurs in respect to the Nusoos (texts), the evidences of which are Zhanniyah (indefinite). Meaning those texts which have the potential to hold more than one meaning. This is like the Aayah:
Kalian telah menyentuh wanita (An-Nisa’ 43)
You came into contact (touched) women (An-Nisaa’ 43)
Atau Firman-Nya (SWT):
Or His Qawl (swt):
Tiga quru’ (Al-Baqarah 228).
Three periods (Al-Baqarah 228).
Makna kata ‘Lams’ (menyentuh) terbuka untuk dua pengertian: sentuhan tangan dan hubungan seksual. Demikian pula, ‘Al-Quroo’ terbuka untuk dua pengertian: yang pertama adalah suci dan yang kedua adalah haid. Menguatkan salah satu makna atas yang lain adalah ijtihad, sedangkan pendapat yang lebih kuat (Raajih) bersifat zhanniy (tidak pasti). Seorang mujtahid kemudian menganggap pendapatnya benar, meskipun tetap terbuka kemungkinan keliru. Ia menganggap pendapat orang lain salah, dengan kemungkinan bahwa pendapat itu benar.
The meaning of ‘Lams’ (touching) is open to two meanings: The touch of the hand and sexual intercourse. Likewise, ‘Al-Quroo’ is open to two meanings: One is purity and the other is menstruation. Outweighing one meaning over the other is Ijtihaad whilst the outweighing or stronger (Raajih) opinion is Zhanniy (indefinite). The Mujtahid then considers his opinion to be correct albeit open to the possibility of error. He considers the opinion of others to be wrong with the possibility of being correct.
Adapun nash-nash yang memiliki Qat'iyyah Dalaalah (petunjuk makna yang pasti), yaitu yang tidak membuka kemungkinan kecuali pada satu makna yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaznya, maka terhadap nash-nash yang termasuk dalam kategori ini tidak ada ruang untuk berijtihad. Dalam hal ini telah dikatakan: 'Laa Ijtihaad Fee Mawrid An-Nass' (Tidak ada ijtihad pada tempat nash, yakni pada apa yang telah diungkapkan secara pasti dan tidak membuka penafsiran).
As for the texts which have a Qat’iyah Dalaalah (definite indicated meaning) where they are not open to except one meaning that the Alfaazh (wordings) of the text have guided to, then in respect to the texts that fall within this category, there is no room for Ijtihaad to be undertaken in relation to them. It has been said in this regard: ‘Laa Ijtihaad Fee Mawrid An-Nass’ (There is no Ijtihaad in respect to the origin of the text i.e. what has been expressed in a definite manner not open to interpretation).
Islam telah mendorong pelaksanaan ijtihad dan telah memberikan dua pahala (Ajr) kepada orang yang berijtihad dan benar, sedangkan orang yang berijtihad dan keliru (menurut pendapatnya) hanya diberi satu pahala. Para Sahabat (rah) pada masa Rasulullah ﷺ biasa berijtihad, dan Rasulullah ﷺ menyetujui hal itu. Kaum Muslimin yang datang setelah mereka meneruskan jalan dan metodologi yang sama, dan para ‘Ulama serta Fuqaha kaum Muslimin telah meninggalkan untuk kita harta yang sangat besar berupa hasil ijtihad mereka, yang memenuhi perpustakaan-perpustakaan dengan karya-karya tulis mereka.
Islaam has encouraged the undertaking of Ijtihaad and has provided two rewards (Ajr) to the one who performs Ijtihaad and is correct whilst it has provided the one who performs Ijtihaad and is incorrect (in his opinion) with a single reward. The Sahaabah (rah) at the time of the Messenger of Allah (saw) used to perform Ijtihaad whilst the Messenger of Allah (saw) approved of that. The Muslims who came after them proceeded upon the same path and methodology and the ‘Ulamaa and Fuqahaa of the Muslims have left for us an enormous treasure of their Ijtihaadaat filling the libraries with their written works.
Syarat-Syarat Ijtihad (Ketentuan):
Shuroot Al-Ijtihaad (Conditions):
Agar seorang Mujtahid memenuhi syarat dan mampu melakukan Ijtihad, maka syarat-syarat Ijtihad berikut harus terpenuhi dan ada pada dirinya:
For the Mujtahid to be qualified and capable of Ijtihaad it is necessary for the following conditions of Ijtihaad to be met and fulfilled within him:
1 – Pengetahuan tentang Bahasa Arab:
1 – Knowledge of the Arabic Language:
Hal ini berarti bahwa seorang Mujtahid memiliki tingkat dan kecukupan ilmu bahasa Arab yang sesuai, seperti ilmu Nahw, Balaaghah, dan Fiqh bahasa. Tujuannya agar ia mampu membedakan antara Dalaalaat (petunjuk dan implikasi) lafaz-lafaz, seperti Dalaalat ul-'Ibaarah dan Dalaalat ul-Ishaarah, Al-Haqeeqah dan Al-Majaaz, Al-'Aamm dan Al-Khaass, Al-Muqayyad dan Al-Mutlaq, Al-Mushtarak, Al-Mantooq dan Al-Mafhoom… Hal ini tidak berarti bahwa ia harus menjadi seorang ulama dan Mujtahid dalam bahasa, melainkan hanya bahwa ia harus dibekali dengan segala yang diperlukannya untuk memahami nash-nash syar'iyah sebagaimana datangnya dalam bahasa Arab, baik dari segi gaya bahasa (Usloob) maupun ungkapan lafaz (Alfaazh).
This means that the Mujtahid has a suitable level and sufficiency of the knowledge of Arabic like the ‘Ilm of Nahw, Balaaghah and Fiqh of the language. That is so that he is able to distinguish between the Dalaalaat (indications and implications) of the Alfaazh like the Dalaalat ul-‘Ibaarah and Dalaalat ul-Ishaarah, Al-Haqeeqah and Al-Majaaz, Al-‘Aamm and Al-Khaass, Al-Muqayyad and Al-Mutlaq, Al-Mushtarak, Al-Mantooq and Al-Mafhoom… This does not mean that he needs to be a scholar and Mujtahid in the language but only that he has to be endowed with all that he requires to understand the Shar’iyah texts as they came in the Arabic language in style (Usloob) and worded expressions (Alfaazh).
2 - Pengetahuan tentang Adillah Al-Ijmaaliyah yang merupakan sumber-sumber hukum Islam:
2 - Knowledge of the Adillah Al-Ijmaaliyah which are the sources of the Islamic legislation:
Di antaranya: Al-Kitaab, As-Sunnah, Al-Ijmaa’ dan Al-Qiyaas, serta lainnya. Yang dimaksud dengan mengetahui dalil-dalil (Adillah) ini bukanlah mencakup setiap rincian dan makna yang terkandung di dalamnya, atau menghafal semuanya. Melainkan, yang dimaksud dengan pengetahuan ini adalah sebagai berikut:
These are: Al-Kitaab, As-Sunnah, Al-Ijmaa’ and Al-Qiyaas amongst others. What is intended by having a knowledge of these Adillah (evidences) does not mean encompassing every detail and meaning that they contain or memorising them all. Rather what is intended by this knowledge is the following:
B – As-Sunnah:
B – As-Sunnah:
- Untuk mengetahui mana yang ṣaḥīḥ (sahih/sahih) dan mana yang ḍa‘īf (lemah).
- To know its Saheeh (sound) from its Da’eef (weak).
- Untuk mengetahui tingkatan kekuatannya: Al-Mutawaatir, Al-Masyhur, dan Al-Ahad.
- To know its levels of strength: Al-Mutawaatir, Al-Mash’hoor and Al-Aahaad.
- Pengetahuan tentang makna-makna hadis dan keadaan (latar belakang) disebutkannya hadis tersebut.
- Knowledge of the meanings of the Hadeeth and the circumstances for its mention.
- Pengetahuan tentang Naasikh dan Mansookh serta kedudukannya bagi mereka.
- Knowledge of the Naasikh and Mansookh in respect to them.
- Pengetahuan tentang penjelasan Hadits atas ayat-ayat, yaitu hubungan Hadits dengan Al-Qur'an dari sudut pandang petunjuknya terhadap suatu hukum
- Knowledge of the Hadeeth’s explanation of the Aayaat i.e. the relationship of the Hadeeth with the Qur’aan from the angle of its indication of a Hukm
C – Al-Ijmaa’ (Konsensus):
C – Al-Ijmaa’ (Consensus):
Setelah seorang mujtahid menentukan jenis Ijma' yang akan dijadikan sandaran dalam ijtihadnya, apakah itu Ijma' para Sahabat, Ijma' umat, Ijma' para mujtahid, atau selain ketiganya, ia kemudian harus mengetahui tempat-tempat atau konteks-konteks (mawaadi') terjadinya Ijma' tersebut, agar ia benar-benar menyadarinya dan tidak menyelisihinya dalam masalah-masalah (masaa'il) yang sedang ia ijtihadkan.
After the Mujtahid has specified the (type of) Ijmaa’ that he will be depending upon in his Ijtihaad, in respect to whether it is Ijmaa’ As-Sahaabah, Ijmaa’ Al-Ummah, Ijmaa’ Al-Mujtahideen or other than these, he then must have knowledge of the locations or contexts (Mawaadi’) of the Ijmaa’ so that he can be fully aware of them and then not contravene them within the Masaa’il (issues) that he is undertaking Ijtihaad in.
D - Al-Qiyaas (Analogi):
D - Al-Qiyaas (Analogy):
Pengetahuan tentang ‘Illah, jenis-jenisnya, syarat-syaratnya, dan cara menghubungkan Far’ (cabang) dengan Hukum Asl (pokok) karena adanya ‘Illah yang sama di antara keduanya
Knowledge of the ‘Illah, its types, its conditions and the manner of how to attach the Far’u (branch) to the Hukm of the Asl (origin) due to the commonality of the ‘Illah existing between them
Seorang mujtahid memerlukan pengetahuan tentang kaidah-kaidah (Qawaa'id) Ushul al-Fiqh agar ia dapat menarik kesimpulan hukum-hukum syariat praktis (Ahkaam Ash-Shar'iyah) dari dalil-dalil terperinci melalui kaidah-kaidah tersebut. Contohnya adalah kaidah: (Yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab), atau kaidah: (Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib), dan kaidah: (Mengamalkan kedua dalil secara bersama-sama lebih baik atau lebih tepat daripada mengabaikan salah satunya), di samping kaidah-kaidah khusus yang berkaitan dengan saat terjadi pertentangan antara dalil-dalil dan cara menguatkannya (At-Tarjeeh).
The Mujtahid requires knowledge of the principles (Qawaa’id) of Usool ul-Fiqh so that he can arrive at the deduction of the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah from its detailed evidences through them. This is like Qaa'idah:(The significance (consideration) is in the generality of the worded expression and not in the specificity of the cause). Or like the Qaa'idah:( That which the Waajib is not completed except with it, is Waajib) and the Qaa’idah: (Making both evidences work (together) is better or more appropriate than disregarding one of them) in addition to the specific principles related to when there appears to be a conflict between the evidences and outweighing them (At-Tarjeeh)