Ilmu Ushul al-Fiqh setelah Asy-Syafi'i
The ‘Ilm of Usool ul-Fiqh after Ash-Shaafi’iy
Asy-Syafi'i meletakkan dasar ilmu Ushul al-Fiqh, dan hal ini diterima dengan baik oleh para ulama dan fuqaha setelahnya, yang mengikutinya melalui kajian dan penelaahan. Mereka kemudian menambahkan padanya dan merevisi sejumlah persoalan di dalamnya, hingga ilmu ini menjadi ilmu yang koheren, jelas, dan memiliki ciri-ciri yang khas, berkat landasan kokoh yang diletakkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i secara kuat bagi ilmu yang mulia ini.
Ash-Shaafi’iy founded the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh and this was received (well) by the ‘Ulamaa and Fuqahaa, who followed him, through examination and study. So they added to it and revised a number of issues within it until it became an ‘Ilm that was coherent, clear and distinguished in its features, due to the firm foundation that Al-Imaam Ash-Shaafi’iy laid down solidly for this noble knowledge.
Asy-Syafi'i belum sampai pada tahap kesempurnaan dalam hal Ushul al-Fiqh, sehingga orang-orang lain datang untuk menyempurnakan bangunan yang telah ia mulai. Di antara mereka ada yang mengikutinya dengan memberikan penjelasan dan uraian, ada pula yang datang dengan menambahkan kaidah-kaidah baru, sementara yang lain datang mengkritik dan berbeda pendapat dengannya dalam sebagian kaidah (qawa'id).