Mengikuti Rukhsah (Keringanan Khusus)
The Following Of Ar-rukhas (special Exempting Permission)
Ar-Rukhas: Ia adalah bentuk jamak dari rukhsah, dan rukhsah adalah hukum syar'i yang ditetapkan sebagai keringanan (takhfif) atas 'azimah (perbuatan yang diwajibkan sebagaimana asalnya), karena adanya 'udzur (alasan syar'i yang sah), sementara hukum 'azimah tetap berlaku. Berpuasa di bulan Ramadan adalah 'azimah, sedangkan berbuka bagi orang sakit atau musafir adalah rukhsah. Membasuh anggota tubuh dalam wudhu adalah 'azimah, sedangkan mengusap anggota yang terluka atau patah adalah rukhsah, dan seterusnya. Yang tidak dimaksud dalam pembahasan ini adalah "mengikuti rukhsah" (ittiba' ar-rukhas), yaitu melakukan rukhsah tanpa 'azimah, di mana yang dituju dari rukhsah hanyalah mengambil hukum yang paling ringan dalam hal taklif. Inilah keadaan ketika seorang mukallaf mengambil hukum yang menurutnya lebih ringan dibandingkan yang lain dalam hal beban kewajiban. Misalnya, ia berpegang pada hukum bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, sambil mengesampingkan hukum yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. Atau ia mengambil hukum menjamak shalat dalam perjalanan pendek, yang menurut sebagian ulama berlaku bagi orang yang baru keluar dari batas kota atau desa tempat tinggalnya, sambil meninggalkan hukum yang menganggap perjalanan itu harus mencapai 81 km atau lebih.
Ar-Rukhas: It is the Jam’u (plural) of Rukhsah and the Rukhsah is that which has been legislated from the Ahkaam Ash-Shar’iyah as a Takhfeef (lightening) of the ‘Azeemah (commanded action before special permission) due to an ‘Udhr (legitimate legal excuse) whilst the Hukm of the ‘Azeemah remains (in place). The fasting in Ramadan is an ‘Azeemah whilst the breaking of the fast of the sick person or traveller is a Rukhsah. Washing the body part or limb in the Wudoo’ is an ‘Azeemah whilst wiping over the injured or broken limb is a Rukhsah and so on… What is not intended in this discussion ‘The following of Rukhas’, is the performing of the Rukhsah without the ‘Azeemah, where all that is intended from the Rukhas is the taking of the lightest Ahkaam in respect to Takleef. This is where the Mukallaf adopts the Hukm that he views to be lighter than another in respect to commitment. So for instance he adopts that the touching of the woman does not invalidate the Wudoo’ whilst putting aside the Hukm that states that touching the woman does break the Wudoo, and he adopts the Hukm of combining between prayers in a short journey which some of the ‘Ulamaa considered to apply to the person just going outside of the boundaries of the town or village that he resides in, whilst he leaves the Hukm that considers travel to be that which equals 81 km or more.
Rukhsah yang disebutkan dalam uraian di atas berkaitan dengan muqallid yang mengambil dari berbagai madzhab hukum-hukum yang paling ringan untuk diamalkan, tanpa mempertimbangkan kekuatan dalil, tingkat keilmuan mujtahid, atau bahkan tanpa membatasi dirinya pada satu madzhab saja.
The following of the Rukhas in the above description relates to the Muqallid taking from the Madhaahib the lightest Ahkaam for the purpose of abiding by them without giving any consideration to the strength of the Daleel or the level of the knowledge of the Mujtahid or even restricting himself to a single Madh’hab.