Al-Musytarak
Al-mushtarak
Definisinya:
Its definition:
Lafzh Mushtarak (lafaz homonim) adalah lafaz yang dibuat untuk dua makna atau lebih sesuai dengan sejumlah keadaan. Setiap makna di antara makna-makna tersebut ditetapkan untuk suatu keadaan atau kenyataan tertentu, dalam hal lafaz tersebut semula ditetapkan untuk satu makna, kemudian digunakan dan ditetapkan lagi untuk makna lain, dan seterusnya.
The Mushtarak (common) Lafzh is that Lafzh that has been provided for two or more meanings in respect to a number of situations. Each meaning from amongst the meanings has been provided for a particular situation or reality in the case where the Lafzh was provided for a meaning and was then used and provided again for another meaning and so on.
Contoh:
Examples:
- Lafzh ‘Al-Qur’u’ memiliki dua makna: masa suci dan masa haid.
- The Lafzh ‘Al-Qur’u' (has been provided for two meanings: The period of purity and the period of menses.
- Lafzh ‘Al-‘Ain’ telah disebutkan (digunakan) untuk makna mata yang melihat, mata air, dan mata-mata (di antara makna-makna lainnya).
- The Lafzh ‘Al-‘Ain’ has been provided for the meaning of the eye that sees, the spring of water and for the spy (amongst other meanings).
- Lafzh "Ar-Rooh" telah diberikan makna rahasia kehidupan, perwujudan hubungan dengan Allah, dan makna Jibril (as).
- The Lafzh ‘Ar-Rooh’ has been provided with the meaning of the secret of life, the realisation of the connection with Allah and with the meaning of Jibreel (as).
Hal ini menunjukkan bahwa *mushtarak* merupakan realitas dalam bahasa Arab. Namun, keberadaan *mushtarak* bertentangan dengan *asl* (kedudukan asal), karena *asl* menghendaki agar setiap makna memiliki *lafzh* tersendiri yang khusus untuknya; artinya, asalnya adalah tidak adanya *ishtiraak* (penggunaan lafaz yang sama untuk makna-makna yang berbeda).
This indicates that the ‘Mushtarak’ represents a reality within the Arabic language. However, the existence of the Mushtarak is opposed to the ‘Asl’ (original position) as the ‘Asl’ (origin) is for every meaning to have a specific Lafzh allocated to it i.e. the origin is for there not to be such an Ishtiraak (common wordings with different meanings).
Alasan-alasan adanya Musytarak Alfazh dalam bahasa Arab:
The reasons for the existence of Mushtarak Alfaazh within the Arabic language:
1 – Perbedaan suku-suku Arab dalam hal penetapan lafaz-lafaz (al-Alfaazh) untuk makna-maknanya. Jadi, suatu suku akan menetapkan lafaz tertentu untuk suatu makna, sementara suku lain menggunakan lafaz yang sama untuk makna yang berbeda, dan seterusnya.
1 – The differences in Arab tribes in respect to the provision of the Alfaazh to their meanings. So a certain tribe would provide a particular Lafzh for a meaning whilst another would use the same Lafzh for a different meaning, and so on.
2 – Lafzh tersebut awalnya ditetapkan untuk suatu makna, kemudian digunakan untuk makna lain berdasarkan Majaaz (penggunaan kiasan), dan selanjutnya penggunaan majazi tersebut menjadi terkenal atau banyak dipakai. Setelah berjalannya waktu, hal itu sampai kepada kita sebagai lafzh yang ditetapkan untuk dua makna, yaitu Haqeeqiy (makna hakiki) dan Majaaziy (makna majazi).
2 – The Lafzh has been provided for a meaning and then is used in other that meaning in accordance to Majaaz (metaphorical usage) and thereafter the metaphorical (Majaaziy) usage became well-known or widely employed. Then after the passing of time it is transmitted to us in regards to it being provided for two meanings; the Haqeeqiy (literal) and the Majaaziy (metaphorical).
3 – Bahwa lafazh tersebut ditetapkan dan dibakukan untuk suatu makna dalam bahasa, lalu lafazh itu dipakai dalam istilah (konvensi terminologis) dengan makna lain. Misalnya lafazh "ash-Shalaah" yang dalam bahasa bermakna "doa", kemudian lafazh ini dipakai dalam istilah syariat dengan makna ibadah yang sudah dikenal, yang terwujud dalam ruku', sujud, dan seterusnya.
3 – That the Lafzh was provided and set for a meaning within the language and then it was provided within the ‘Istilaah’ (terminological convention) with another meaning. This is like the Lafzh ‘As-Salaah’ which was provided in the language with the meaning of the ‘Du’aa’’ (supplication) and then this Lafzh was provided in the Istilaah (terminological convention) of the Shar’a with the meaning of the well-known ‘Ibaadah (act of worship) manifested in the Rukoo’, the Sujood and so on…
Hukum Mushtarak:
The Hukm of the Mushtarak:
1 – Jika suatu lafzh berkisar antara kemungkinan Al-Isytiraak (yaitu memiliki lebih dari satu makna) atau Al-Infiraad (memiliki satu makna saja), maka yang paling kuat berdasarkan dugaan (Al-Ghaalib 'ala Azh-Zhann) adalah Al-Infiraad, dan itu karena Al-Isytiraak bertentangan dengan Asal (kedudukan asli). 2 – Diperbolehkan menggunakan lafzh Al-Musytarak dalam lebih dari satu maknanya sekaligus, dan dalilnya adalah bahwa hal itu pernah terjadi dalam Al-Qur'an Al-Karim. Allah (SWT) berfirman:
1 – If the Lafzh revolves between the possibility of Al-Ishtiraak (i.e. having more than one meaning) or Al-Infiraad (having one meaning alone) then the Ghaalib ‘Ala Azh-Zhann (most probable) is Al-Infiraad and that is because Al-Ishtiraak is contrary to the Asl (original position). 2 – It is permissible to use the Mushtarak in more than one meaning from its meanings together and the evidence for that is that this has happened in the Qur’aan Al-Kareem. Allah (swt) said:
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi (Al-Ahzab: 56).
Verily Allah and His angels Yusalloona upon the Prophet (Al-Ahzaab 56).
Salat dari Allah adalah maghfirah (ampunan), sedangkan dari para malaikat berupa permohonan ampunan (Al-Istighfaar).
The Salaah from Allah is Maghfirah (forgiveness) whilst from the angels it is the seeking of forgiveness (Al-Istighfaar).
Dan Allah (swt) berfirman:
And Allah (swt) said:
Tidakkah engkau melihat bahwa kepada Allah bersujud siapa saja yang ada di langit dan siapa saja yang ada di bumi, dan matahari, dan bulan, dan bintang-bintang, dan gunung-gunung, dan pepohonan, dan ad-dawaab (makhluk hidup yang bergerak, binatang melata, dan sebagainya), dan banyak dari manusia? (Al-Hajj: 18).
See you not that to Allah prostrates whoever is in the heavens and whoever is on the earth, and the sun, and the moon, and the stars, and the mountains, and the trees, and Ad-Dawaab (moving living creatures, beasts, etc.), and many of mankind? (Al-Hajj 18).
Sujud benda-benda mati yang padat dan makhluk-makhluk adalah ketundukan mereka kepada tatanan yang telah Allah Ta'ala tetapkan dan wajibkan atas mereka, sedangkan sujud manusia tampak dalam meletakkan dahi di atas tanah. Dengan demikian, telah tetaplah bahwa Allah Ta'ala menghendaki kedua makna dari lafaz 'sujud' tersebut.
The Sujood (prostration) of the solid inanimate things and the creatures is there submission to the system that Allah Ta’Aalaa has imposed and obliged upon them whilst the Sujood (prostration) of the people is manifested in the placing of the forehead upon the ground. And so it is established that Allah Ta’Aalaa intended the two meanings from the Lafzh ‘Sujood’ (prostration).
3 – Menentukan lafaz musytarak pada salah satu maknanya membutuhkan qarinah yang menunjukkan makna tersebut. Jika tidak ditemukan qarinah, seperti pada dua ayat yang disebutkan sebelumnya, maka wajib memahaminya sesuai dengan seluruh maknanya.
3 – Specifying the Mushtarak to one of its meanings requires a Qareenah that specifies that meaning and if no Qarenah is found, like the case in the two previously mentioned Aayah, then it is obligatory to understand it according to all of its meanings.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Roh yang terpercaya telah membawanya turun, ke dalam hatimu, [wahai Muhammad] - agar engkau termasuk orang-orang yang memberi peringatan. (Asy-Syu'ara' 193-194).
The Trustworthy Spirit (Rooh) has brought it down. Upon your heart, [O Muhammad] - that you may be of the Warners - (Ash-Shu’araa’ 193-194).
Ruh di sini adalah Jibril (as), dan Qarīnah-nya adalah turunnya beliau dengan Wahyu kepada Rasulullah ﷺ agar beliau menjadi pemberi peringatan kepada manusia.
The Rooh (spirit) here is Jibreel (as) and the Qareenah is his descending with the Wahi upon the Messenger for him to be a Warner to the people.
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And Allah Ta’Aalaa said:
Maka apabila Aku telah menyempurnakannya dan meniupkan ke dalamnya roh-Ku, maka tunduklah kalian kepadanya dengan bersujud. (Saad 72)
So when I have proportioned him and breathed into him of My [created] soul (Rooh), then fall down to him in prostration. (Saad 72)
Ruh dalam ayat ini adalah rahasia kehidupan, dan qarinah (petunjuk) atas hal itu dipahami dari susunan dan konteks ayat tersebut berkaitan dengan penciptaan Adam (as).
The Rooh in this Aayah is the secret of life and the Qareenah for that is understood from the framing and context of the Aayah in respect to the creation of Aadam (as).
4 – Jika suatu lafaz musytarak disebutkan dalam sebuah nash syar'i (teks) dari Kitab atau Sunnah, maka lafaz tersebut diteliti: jika ditemukan qarinah yang memalingkannya kepada salah satu maknanya, maka makna tersebut yang diambil. Namun jika lafaz itu musytarak di antara dua makna atau lebih secara bahasa dan tidak ada qarinah yang menguatkan salah satu makna, maka semuanya dibawa sebagaimana disebutkan dalam poin 2 di atas.
4 – If a Mushtarak Lafzh has been mentioned within a Shar’iy Nass (text) of the Kitaab or the Sunnah it is examined: If a Qareenah is found to carry it over to one of its meanings then that meaning is taken. If, however it is Mushtarak between two meanings or more linguistically and there is no Qareenah to outweigh one of the meanings then all of them are carried over as was mentioned in point 2 above.
Dan jika suatu lafaz bersifat mushtarak antara makna lughawi dan makna syar'i istilahi, sementara tidak ada qarinah, maka lafaz tersebut harus dibawa dan dipahami sesuai dengan makna syar'i istilahi. Contoh hal itu terdapat dalam firman Allah (SWT):
And if it was Mushtarak between a linguistic meaning and a Shar’iy Istilaahi meaning in the absence of a Qareenah then it must be carried and understood in accordance to the Istilaahi Shar’iy meaning. An example of that is found within the Qawl of Allah (swt):
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatilah Rasul agar kamu diberi rahmat.
And establish prayer and give Zakaah and obey the Messenger - that you may receive mercy (An-Noor 56).
Hal itu karena Salaah secara bahasa (lughawi) berarti Du'aa (doa), sedangkan Salaah dalam makna syar'iy istilaahi adalah shalat yang sudah dikenal, yang telah dijelaskan kepada kita oleh Rasulullah ﷺ. Hal yang sama berlaku pada Zakaah, karena maknanya menurut orang Arab berarti pertumbuhan (An-Namaa'), sedangkan makna syar'iy istilaahinya adalah harta yang diambil dari kekayaan kaum Muslim yang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka, sesuai dengan syarat-syarat (Shuroot) yang telah ditetapkan dan dijelaskan oleh syariat.
That is because the Salaah linguistically is the Du’aa (supplication) whilst the Salaah in its Istililaahi Shar’iy meaning is the well-known Salaah that the Messenger of Allah (saw) explained to us. The same applies in respect to the Zakaah because its meaning as provided by the Arabs means growth (An-Namaa’) whilst its Shar’iy Istilaahi meaning is the money (or property) that is taken from the wealth of the wealthy Muslims and given to their poor in accordance to the Shuroot (conditions) that the Shar’a has stipulated and explained.
Dalam ayat sebelumnya tidak disebutkan qarinah yang menunjukkan apa yang dimaksud dari ungkapan ‘ash-Shalah’ dan ‘az-Zakah’, yaitu apakah keduanya merujuk pada makna lughawi atau makna syar‘i. Dalam keadaan seperti ini dan yang serupa dengannya, yang diambil adalah makna syar‘i dari lafaz tersebut, karena Asy-Syari‘ (Pembuat Syariat) berbicara dengan makna yang Dia tetapkan untuk lafaz itu, bukan menurut makna yang terdapat dalam bahasa asalnya.
In the previous Aayah no Qareenah is mentioned to indicate what is intended from the expressions ‘As-Salaah’ and Az-Zakaah’ in terms of them referring to the linguistic or the Shar’iy meaning. In this situation and those similar to them the Shar’iy meaning for the Lafzh (wording) is taken because the Shaari’ (Legislator) addresses with the meaning that He has provided for the Lafzh (wording) and not in accordance to the meaning that was provided within the language in origin.
Jika hal ini tidak demikian, maka pemindahan makna linguistik kepada makna syar'i akan menjadi tanpa tujuan atau manfaat, dan Allah Maha Suci dari hal tersebut.
If this had not been the case, then transferring or moving the linguistic meaning to the Shar’iy meaning would be without purpose or point and Allah is glorified above that.