Mawaani' (bentuk jamak dari Maani') dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan (al-adaa') dan Permintaan (at-talab)
The Mawaani’ (plural Of Maani’) In Respect To Performance (al-adaa’) And Request (at-talab)
Mawani' (hal-hal yang menghalangi) dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan permintaan terbagi menjadi dua kategori:
The Mawaani’ (preventers) in consideration of the performance and request are divided into two categories:
1 – Maani’ yang mencegah Talab (tuntutan) dan mencegah pelaksanaannya, dan ini seperti hilangnya ‘Aql (akal) karena tidur atau gila. Hal itu karena ia mencegah tuntutan shalat, puasa dan jual beli di antara perkara-perkara lain yang berkaitan dengan Ahkaam. Pada saat yang sama, ia mencegah pelaksanaannya, sehingga jenis ini merupakan penghalang (Maani’) dari Talab Takleefiy yang asli.
1 – A Maani’ that is preventative of the Talab (request) and prevents the performance and this is like the loss of the ‘Aql (mind) due to sleep or insanity. That is because it prevents the request of prayer, fasting and trade amongst other matters related to the Ahkaam. At the same time, it prevents its performance and so this kind represents a preventer (Maani’) from the original Takleefiy Talab (request).
2 – Maani’ yang mencegah Talab tetapi tidak mencegah pelaksanaan, dan ini seperti menjadi perempuan dalam kaitannya dengan shalat Jumu’ah. Hal itu karena menjadi perempuan merupakan penghalang bagi tuntutan shalat Jumu’ah, namun jika perempuan tersebut melaksanakan shalat, maka shalatnya sah baginya, karena Maani’ itu mencegah Talab (tuntutan) tetapi tidak mencegah Adaa’ (pelaksanaan). Demikian pula, Safar (bepergian) adalah Maani’ bagi Talab (tuntutan) puasa (As-Sawm) atau bagi menyempurnakan empat rakaat dari shalat empat rakaat. Namun, jika Musaafir (orang yang bepergian) berpuasa atau shalat empat rakaat tanpa meringkas, hal itu diperbolehkan baginya, karena Maani’ merupakan penghalang (Maani’) dari Talab dan bukan dari ‘Adaa (pelaksanaan).
2 – A Maani’ that prevents the Talab but does not prevent the performance and this is like being female in respect to the Jumu’ah prayer. That is because being female is a preventer of the request of Salaat ul-Jumu’ah however if the woman was to perform the Salaah it would be valid for her because the Maani’ is preventative of the Talab but not the Adaa’ (the request but not the performance). Similarly, Safar (travelling) is a Maani’ for the Talab (request) of fasting (As-Sawm) or from completing the four Rak’ah of the four Rak’ah prayers. However, if the Musaafir (traveller) was to fast or pray four Rak’ah without shortening, that would be permitted for him because the Maani’ represents a preventer (Maani’) from the Talab and not the ‘Adaa (performance).
Demikian pula, semua sebab-sebab Rukhas (bentuk jamak dari Rukhsah yang berarti izin khusus atau keringanan untuk tidak melakukan suatu perbuatan) merupakan Mawaani' (penghalang) dari Talab (tuntutan), bukan dari pelaksanaan.
Similarly, all of the causes of Rukhas (plural of Rukhsah meaning special permission or licence to leave an action) represent Mawaani’ (preventers) from the Talab (request) and not from the performance.