Al-mukallafūn bil-ahkām (mereka yang telah dibebani atau dimintai pertanggungjawaban dengan hukum-hukum syariat)
Al-mukallafoon Bil-ahkaam (those Who Have Been Charged Or Made Responsible With The Rulings)
Mereka yang mukallaf (dibebani) dengan hukum-hukum Islam adalah seluruh manusia, dan oleh karena itu telah dikatakan mengenai definisi Hukm Ash-Shar'iy bahwa ia adalah: "Khitab Asy-Syari' yang berkaitan dengan perbuatan para 'Ibad," dan 'Ibad merujuk kepada manusia, baik mereka Muslim maupun Kuffar (orang-orang kafir).
Those who are Mukallaf (charged) with the Ahkaam (of Islaam) are all of the people and for that reason it has been said in regards to the definition of the Hukm Ash-Shar’iy that it is: “The address of the legislator related to the actions of the ‘Ibaad” and the ‘Ibaad refers to the people whether they are Muslim or Kuffaar (disbelievers).
Dalil untuk hal tersebut adalah sebagai berikut:
The Daleel for that is as follows:
1 – Allah (SWT) berfirman:
1 – Allah (swt) says:
Katakanlah: "Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua" (Al-A'raf: 158)
Say: O people (Mankind) verily, I am the Messenger of Allah to you all (Al-A’araaf 158)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And Allah Ta’Aalaa said:
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan ﷺ (Saba’ 28).
And We have not sent you except comprehensively to mankind as a bringer of good tidings and a warner (Saba’ 28).
Maka manusia (*an-naas*) secara keseluruhan telah diseru dengan agama Islam, dan merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin untuk menyampaikan Islam kepada mereka dengan cara yang menarik perhatian. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ ketika beliau mengutus utusan dan surat kepada para raja dan penguasa terkemuka yang ada pada masanya, mengajak mereka untuk memeluk Islam dan tunduk kepada Negara Islam.
So the ‘Naas’ (people/mankind) as a whole have been addressed with the Deen of Islaam and it is a duty for the Muslims to convey Islaam to them in an eye-catching manner. This is just as the Messenger of Allah (saw) did when he sent messengers and letters to the well-known and prominent kings and rulers existing at his time inviting them to embrace Islaam and to submit to the Islamic State.
2 – Al-Qur'an yang ditujukan kepada manusia atau umat manusia secara keseluruhan:
2 – The Qur’aan addressing the people or mankind as a whole:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
{Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu} (Al-Baqarah: 21).
O Mankind worship your Lord (Al-Baqarah 21).
Yang dimaksud dengan ‘Ibaadah (ibadah) di sini adalah makna umumnya, yaitu mengikuti perintah Allah dan menjauhi apa yang telah Dia larang. Allah (SWT) berfirman
What is meant by ‘Ibaadah (worship) here is its general meaning which is to follow the commands of Allah and keep away from what He has forbidden. Allah (swt) said
Dan (menunaikan) ibadah haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah (QS. Aali 'Imran: 97).
And [due] to Allah from the people is a pilgrimage to the House (Aali ‘Imraan 97).
Dan Allah (SWT) berfirman:
And Allah (swt) said:
"Apa yang memasukkanmu ke dalam Saqar?" Mereka menjawab: "Kami dahulu bukan termasuk orang-orang yang shalat." {Al-Muddatstsir: 42-43}
"What put you into Saqar?". They said: We were not of those who used to pray (Al-Mudaththir 42-43).
Hal ini disebutkan dalam konteks bertanya kepada orang-orang kafir tentang amalan-amalan cabang mereka seperti Salat dan hukuman bagi apa yang tidak mereka kerjakan, sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah Ta'ala berikut yang berkaitan dengan hal itu dalam surah yang sama:
This was mentioned in the context of asking the disbelievers about their branch actions like the Salaah and their punishment for what they didn’t perform, as shown in the following Qawl of Allah Ta’Aalaa connected to that in the same Soorah:
Dan kami dahulu mendustakan hari pembalasan (Al-Mudaththir 46).
And we used to deny the Day of recompense (Al-Mudaththir 46).
Ayat-ayat ini, oleh karena itu, menunjukkan bahwa mereka adalah mukallaf (dibebani kewajiban) dengan hukum-hukum furu'iyah (cabang) sebagaimana mereka juga mukallaf dalam hal 'aqa'id (keyakinan). Seandainya mereka tidak dibebani dan tidak dimintai pertanggungjawaban atas furu' (cabang-cabang), niscaya Allah tidak akan mengancam mereka dengan ancaman hukuman yang berat karena meninggalkan dan tidak melaksanakannya.
These Aayaat therefore indicate that they are Mukallafeen (charged) with the Ahkaam Al-Furoo’iyah (branch rulings) just as they are Mukallafoon in respect to the ‘Aqaa’id (beliefs). Had they not been charged and accountable for the Furoo’ (branches) Allah would not have threatened them with a severe threat of punishment for leaving and not performing them.
Akibatnya, seluruh manusia (An-Naas) dibebani dengan syariat Islam secara keseluruhan, meliputi Usul dan Furu', yaitu Aqa'id dan Ahkam. Dan Allah (SWT) akan menghukum mereka karena tidak beriman dan tidak melaksanakan perbuatan-perbuatan yang wajib.
Consequently, the people (An-Naas) in their entirety are addressed with the Islamic Sharee’ah as a whole including its Usool and Furoo’ i.e. Aqaa’id and Ahkaam. And Allah (swt) will punish them for not having Imaan and for not undertaking the obligatory actions.