Al-'Azeemah dan Ar-Rukhsah
Al-‘azeemah And Ar-rukhsah
Sebagian ulama 'Ulamaa menjadikan 'Azeemah dan Rukhsah termasuk jenis-jenis Hukm At-Takleefiy, dengan dasar bahwa keduanya kembali kepada Al-Iqtidaa' dan At-Takhyeer. Hal itu karena 'Azeemah merupakan Iqtidaa' (tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan), sehingga perbuatan tersebut bisa berstatus Waajib atau bisa berstatus Haraam. Sedangkan Rukhsah merupakan At-Takhyeer (pilihan). Ini adalah pendapat Al-Qaadiy Al-Baydaawiy dan Ibn As-Sibkiy.
Some of the ‘Ulamaa made the ‘Azeemah and the Rukhsah from among the types of the Hukm At-Takleefiy based upon them returning back to Al-Iqtidaa’ and At-Takhyeer. That is because the ‘Azeemah represents an Iqtidaa’ (request to do or leave) and so it (the action) could be Waajib or it could be Haraam. This is whilst the Rukhsah represents At-Takhyeer (choice). This is the opinion of Al-Qaadiy Al-Baydaawiy and Ibn As-Sibkiy.
Ulama lain menggolongkannya ke dalam kategori Hukm Al-Wad'iy karena 'Azeemah merupakan ungkapan dari menjadikan kondisi atau situasi normal manusia sebagai sebab (Sabab) bagi berlanjutnya hukum-hukum asal yang umum (Al-Ahkaam Al-Asliyah Al-'Aammah), dan karena Rukhsah merepresentasikan menjadikan situasi luar biasa manusia sebagai sebab (Sabab) bagi diringankan atau dipermudahnya hukum-hukum (tersebut). Hal ini berlaku apabila Sabab (sebab) itu termasuk dari Ahkaam Al-Wad'iyah dan bukan At-Takleefiyah. Ini adalah pendapat Asy-Syaathibiy dan Abu Haamid Al-Ghazaaliy.
Other ‘Ulamaa classified them with the categories of the Hukm Al-Wad’iy because the ‘Azeemah is an expression of making the normal condition or situation of the people a cause (Sabab) for the continuation of the general original rulings (Al-Ahkaam Al-Asliyah Al-‘Aammah) and because the Rukhsah represents making the extraordinary situation of the people a cause (Sabab) for the lightening or easing (of the rulings). This is in the case where the Sabab (cause) is from amongst the Ahkaam Al-Wad’iyah and not At-Takleefiyah. This is the opinion of Ash-Shaatibiy and Abu Haamid Al-Ghazaaliy.
Pendapat kedua ini lebih kuat karena ‘Azeemah merupakan sifat (deskripsi) dari Hukm At-Takleefiy dalam keadaan normal atau biasa bagi manusia, sedangkan ia tidak merepresentasikan Hukm At-Takleefiy yang sebenarnya, yaitu Haram atau Wajib. Dan Rukhsah merupakan deskripsi dari Hukm At-Takleefiy dalam keadaan luar biasa, sedangkan ia tidak merepresentasikan Hukm At-Takleefiy yang sebenarnya, yaitu Ibahah setelah Tahrim atau Ibahah setelah Wujub (yakni kebolehan setelah sebelumnya Haram, atau kebolehan setelah sebelumnya Wajib).
This second opinion is the stronger because the ‘Azeemah represents a Wasf (description) of the Hukm At-Takleefiy in the normal or regular situation of the people whilst is does not represent the actual Hukm At-Takleefiy which is either Haraam or Waajib. And it is because the Rukhsah represents a description of the Hukm At-Takleefiy in the extraordinary situation whilst it does not represent the actual Hukm At-Takleefiy which is Ibaahah after Tahreem or Ibaahah after Wujoob (i.e. permissibility after originally being Haraam or permissibility after originally being Waajib).
Al-'Azeemah:
Al-‘Azeemah:
Al-‘Azeemah secara bahasa berarti: Bertekad kuat terhadap suatu perkara (atau bertekad untuk menyelesaikannya), yang berarti ia bergerak menuju perkara itu dengan cara yang yakin dan mantap. Menurut istilah (definisi terminologis):
Al-‘Azeemah linguistically means: Being resolved upon a certain matter (or determined to see it through) which means that he moves towards it in sure and determined manner. According to the Istilaah (terminological definition):
'Azīmah adalah hukum-hukum yang disyariatkan secara umum, dan para hamba (manusia) diperintahkan untuk mengamalkannya, seperti kewajiban shalat atau keharaman bangkai (al-maitah).
Al-‘Azeemah are the Ahkaam that have been legislated in a general manner and the ‘Ibaad (servants/people) have been enjoined to act in accordance to them like the Wujoob of the Salaah or the Tahreem of Al-Maitah (carrion).
Ar-Rukhsah:
Ar-Rukhsah:
Ar-Rukhsah secara bahasa berarti: kemudahan dan keringanan.
Ar-Rukhsah linguistically means: Ease and facility.
Sesuai dengan istilah: Rukhsah adalah hukum-hukum yang disyariatkan sebagai keringanan dari 'Azeemah karena adanya 'Udhr (uzur). Hukum 'Azeemah tetap berlaku, sementara 'Ibaad (hamba-hamba/manusia) tidak diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan hukum 'Azeemah.
In accordance to the Istilaah: The Rukhsah represents the Ahkaam that have been legislated as a lightening of the ‘Azeemah due to an ‘Udhr (excuse). The Hukm of the ‘Azeemah remains whilst the ‘Ibaad (servants/people) are not compelled to act in accordance to the Hukm of the ‘Azeemah.
Contoh:
Examples:
Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan adalah ‘Azeemah, sedangkan berbuka puasa bagi orang yang sakit adalah Rukhsah.
The obligation to fast the month of Ramadhaan is an ‘Azeemah whilst breaking the fast by the sick person is a Rukhsah.
Membasuh anggota tubuh dalam wudhu merupakan 'azimah, sedangkan mengusap di atas anggota tubuh yang terluka, luka, atau patah merupakan rukhsah.
Washing the body part (limb) in the Wudoo’ is an ‘Azeemah whilst wiping over the injured, wounded or broken limb represents a Rukhsah.
Berdiri dalam shalat adalah ‘azimah, sedangkan duduk ketika tidak mampu berdiri merupakan rukhsah.
Standing in the prayer is an ‘Azeemah whilst sitting when incapable of standing represents a Rukhsah.
Larangan memakan bangkai (Al-Maitah) merupakan 'Azeemah, sedangkan keringanan bagi orang yang terpaksa karena keadaan darurat untuk memakannya merupakan Rukhsah.
The prohibition of eating carrion (Al-Maitah) is an ‘Azeemah whilst the permission for the one compelled out of necessity to eat it represents a Rukhsah.
Larangan meminum khamr adalah 'Azīmah, sedangkan keringanan bagi orang yang terpaksa karena keadaan darurat untuk meminumnya adalah Rukhsah.
The prohibition to drink Khamr is an ‘Azeemah whilst the permission for the one compelled out of necessity to drink it is a Rukhsah.
Oleh karena itu, ‘Azeemah adalah hukum yang sifat pensyariatannya bersifat umum dan tidak mengkhususkan sebagian mukallaf sementara mengabaikan yang lain, serta tidak memberikan pilihan untuk mengamalkannya atau mengamalkan selainnya, melainkan mewajibkan mukallaf untuk beramal sesuai dengannya saja.