Dan karena sabda Rasulullah ﷺ:
And due to the Qawl of the Messenger (saw):
Pertentangan Antara Dua Nash dengan Salah Satunya Datang Setelah yang Lain atau Tidak Datang Setelahnya
The Conflict Between Two Texts With One Being Later Than The Other Or Not Being Later
1 – Pertentangan antara dua nas, dengan salah satunya datang belakangan (dalam masa turunnya wahyu) dibanding yang lain:
1 – Conflict between two texts with one of them being later (in the time of revelation) than the other:
Jika dua nash saling bertentangan dari segala sisi dan tidak mungkin dikompromikan (al-jam'u) atau didamaikan, sehingga keduanya tidak dapat diamalkan bersama-sama, sementara nash yang datang belakangan (dari segi waktu turunnya) diketahui, maka nash yang belakangan itu adalah naasikh (menghapus) bagi nash yang terdahulu, dan nash yang terdahulu itu adalah mansukh (dihapus).
If two texts are in conflict from every angle and it is not possible to bring them together (Al-Jam’u) (or reconcile them), in the case where they cannot both be acted upon together, whilst the later of the two texts (in terms of time of revelation) is known, then the later text would be Naasikh (abrogating) for the prior one (which would be Mansookh/abrogated).
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
Dan terhadap perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kalian, hendaklah ada empat orang saksi dari kalangan kalian yang menyaksikannya. Apabila mereka memberikan kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan-perempuan itu) di dalam rumah sampai maut menjemput mereka atau Allah memberikan jalan lain kepada mereka. (An-Nisa' 15)
Those who commit unlawful sexual intercourse of your women - bring against them four [witnesses] from among you. And if they testify, confine the guilty women to houses until death takes them or Allah ordains for them [another] way (An-Nisaa’ 15).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And Allah Ta’Aalaa says:
Pezina perempuan dan pezina laki-laki yang belum menikah, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan (An-Nur 2).
The [unmarried] female fornicator and male fornicator, lash each one of them a hundred lashes (An-Noor 2).
Oleh karena itu, kedua teks tersebut tampaknya bertentangan mengenai hukum zaaniyah (wanita pezina). Teks pertama menjelaskan bahwa hukum zaaniyah adalah dikurung di dalam rumah, sedangkan teks kedua menjelaskan bahwa hukumnya adalah dicambuk seratus kali.
The two texts therefore appear to be in conflict in respect to the Zaaniyah (fornicator). The first explains that the Hukm of the Zaaniyah is for her to be confined within the house whilst the second explains that her Hukm (legal ruling) is for her to be lashed with one hundred lashes.
Dalam kasus di mana ayat dalam Surah An-Nur diturunkan setelah ayat dalam Surah An-Nisa’, maka itu berarti ayat yang lebih akhir dalam Surah An-Nur me-nasakh hukum ayat dalam Surah An-Nisa’ yang lebih dahulu (dalam urutan turunnya).
In the case where the Aayah in An-Noor was revealed after the Aayah of An-Nisaa’ it means that the later Aayah of Soorah An-Noor abrogates the Hukm of the Aayah of Soorah An-Nisaa’ which is prior to it (in revelation).
2 – Pertentangan antara dua nash ketika tidak diketahui mana yang lebih akhir dari yang lain:
2 – Conflict between two texts in the absence of knowledge in respect to which one is later than the other:
Jika dua teks saling bertentangan, dan kita tidak mengetahui mana yang lebih akhir dari yang lain serta tidak mampu mengompromikannya (Al-Jam'u), maka kita harus merujuk kepada kaidah-kaidah At-Tarjeeh (penguatan/pengunggulan) di antara dalil-dalil tersebut, sehingga kita dapat mengunggulkan dalil yang paling kuat. Quwwah Ad-Daleel (kekuatan dalil) berarti kekuatannya dengan memperhatikan hal-hal berikut:
If two texts are in conflict with each other and we did not know which of them is later than the other and we are unable to bring them together (Al-Jam’u), then we have to resort to the principles of At-Tarjeeh (outweighing) between the evidences so that we outweigh the strongest Daleel. The Quwwah Ad-Daleel (strength of the evidence) means its strength in respect to taking into consideration the following matters:
A – Pertimbangan mengenai urutan (peringkat) dari Adillah Al-Ijmaaliyah adalah sebagai berikut:
A – The consideration of the (ranking) order of the Adillah Al-Ijmaaliyah as follows:
Al-Qur'an Al-Karim lebih kuat daripada As-Sunnah An-Nabawiyah, meskipun As-Sunnah itu mutawatir.
- The Qur’aan Al-Kareem is stronger than the Sunnah An-Nabawiyah and even if it was Mutwaatirah.
Yang halal dan yang haram tidak pernah bertemu kecuali bahwa yang haram mengalahkan atau mendominasi yang halal.
The Halaal and the Haraam do not meet except that the Haraam outweighs or dominates over the Halaal
(Diriwayatkan oleh Abdur Razzaaq Maqoofan, dan Al-Bayhaqi menilainya Da'eef. Az-Zay'aliy, penjelas kitab Al-Kanz, menyebutkan bahwa hadits ini Marfoo'an, yaitu sanadnya sampai kepada Nabi ﷺ.)
(Related by Abdur Razzaaq Maqoofan and Al-Bayhaqi classified it as Da’eef. Az-Zay’aliy the explainer of Al-Kanz mentioned that it is Marfoo’an i.e. the chain reaches the Nab (saw)).
Dan karena sabda Rasulullah ﷺ:
And due to the statement of the Messenger (saw):
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, dan ambillah apa yang tidak meragukanmu.
Leave that which causes you doubt for that which does not cause you doubt
* Bahwa salah satu dari dua dalil menetapkan Al-Wujoob (kewajiban) dan yang lain menetapkan Al-Ibaahah (kebolehan). Dalil yang menetapkan kewajiban lebih kuat daripada dalil yang menetapkan Al-Ibaahah, karena meninggalkan yang Waajib adalah ‘Ithm’ (dosa), sedangkan meninggalkan yang Mubaah tidak berdosa. * Bahwa salah satu dari dua dalil meniadakan Al-Hadd (hukuman yang telah ditetapkan), sedangkan dalil yang lain menetapkan Hadd. Dalam hal ini, dalil yang meniadakan Hadd lebih kuat daripada yang menetapkannya, dan hal itu berdasarkan Qawl (sabda) Rasulullah ﷺ:
* That one of the two evidences establish Al-Wujoob (obligation) and the other establishes Al-Ibaahah (recommendation). The Daleel establishing the obligation outweighs the Daleel establishing Al-Ibaahah because leaving the Waajib is an ‘Ithm’ (sin) whilst leaving the Mubaah is not sinful. * That one of the two evidences negate Al-Hadd (prescribed set punishment) whilst the other Daleel affirms the Hadd. In this case the Daleel negating the Hadd outweighs the one affirming and that is due to the Qawl (speech) of the Messenger (saw):
Hindarilah hudud dari kaum Muslimin sejauh yang kamu mampu (At-Tirmidzi).
Avert the Hudood from the Muslims as much as you are able (At-Tirmidhi).
Bagi seorang imam, melakukan kekeliruan dalam memberi maaf lebih baik daripada melakukan kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman (At-Tirmidzi).
For the Imaam to make an error in pardoning is better than him making an error in punishing (At-Tirmidh).
Contoh:
Example:
Diriwayatkan dalam Al-Muwatta' bahwa ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) tidak memotong tangan pencuri pada tahun paceklik (atau kekeringan), padahal Allah (swt) telah berfirman:
It was narrated in Al-Muwatta’ that ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) did not cut the hand of the thief in the year of the famine (or drought) even though Allah (swt) said:
Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Maa'idah 38)
[As for] the thief, the male and the female, amputate their hands in recompense for what they committed as a deterrent [punishment] from Allah. And Allah is Exalted in Might and Wise (Al-Maa’idah 38).
Hal ini telah dibahas secara lengkap dalam pembahasan tentang *Ijtihadat Sahabat* pada bagian pertama buku ini.
* This has been discussed in full in the subject of the ‘Ijtihaadaat of the Sahaabah’ in the first part of this book.