Aqsaam (Kategori) Wajib Ditinjau dari Segi Dinilai atau Tidaknya Berdasarkan Jumlah atau Kuantitasnya
The Aqsaam (categories) Of The Waajib In Respect To The Consideration Of Their Evaluation Or Non-evaluation In Respect To Amount Or Quantity
1 – Wajib Muhaddad Al-Miqdaar (kewajiban yang kadar atau jumlahnya ditentukan):
1 – Waajib Muhaddad Al-Miqdaar (the obligation where its quantity or amount is defined):
Ini mengacu pada Syari' yang telah menetapkan suatu ukuran atau kadar tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban (Waajib), seperti zakat dan jumlah raka'at dalam shalat-shalat wajib. Tanggung jawab seorang Mukallaf tidak gugur terkait kewajiban ini kecuali dengan melaksanakannya sesuai dengan bentuk yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh Syari', serta dengan kadar atau jumlah yang telah ditentukan untuknya.
This refers to the Shaari’ having specified a defined amount or quantity related to the undertaking of the Waajib like the Zakaat and the number of Raka’aat in the obligatory prayers. The responsibility of the Mukallaf is not freed in respect to this Waajib except by undertaking and performing it upon the form that the Shaari’ has defined and specified and by the quantity or amount that has been specified for it.
2 – Wajib Ghairu Muhaddad Al-Miqdar (kewajiban yang jumlah atau kadarnya tidak ditentukan):
2 – Waajib Ghair Muhaddad Al-Miqdaar (the obligation the amount or quantity of which is not specified):
Ini merujuk pada sesuatu yang tidak ditetapkan dan tidak dirinci jumlahnya oleh Asy-Syaari' (Pembuat Syariat). Contohnya seperti infak di jalan Allah atau nafkah wajib kepada istri dan anak-anak. Hal itu karena Asy-Syaari' menyerahkan penentuan jumlahnya kepada kemampuan orang yang menafkahkan dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat.
This refers to what the Shaari’ (Legislator) has not defined and specified its amount. This is like spending in the way of Allah or the obligatory Nafaqah (spending) upon the wife and the children. That is because the Shaari’ left the specification of its amount to what the spender is capable of and in accordance to what is customary amongst the people.