Menggabungkan Metode Ahli Kalam dan Fuqaha dalam Ushul al-Fiqh
Combining the methods of the Mutakallimeen and the Fuqahaa in Usool ul-Fiqh
Setiap dari kedua metode ini memiliki kekhususannya sendiri. Para Mutakallimun menetapkan Qawa'id (kaidah-kaidah) yang diabstraksikan dari cabang-cabang hukum, sedangkan para Fuqaha menetapkan Qawa'id yang dipandu oleh dan diturunkan dari cabang-cabang hukum. Kedua metode atau pendekatan ini memiliki keunggulan dan kekhususan masing-masing yang tidak terdapat pada yang lain.
Each of these two methods has its own specificities. The Mutakallimoon established the Qawaa’id (principles) stripped from the branches whilst the Fuqahaa established the Qawaa’id guided by and derived from the branches. Both methods or approaches have their own merits and specificities that are not found in the other.
Sebagian penulis dalam Ushul al-Fiqh menggabungkan kedua metode tersebut, yaitu dengan mengambil apa yang menjadi keunggulan masing-masing dari sisi kelebihannya, sambil meninggalkan dan membuang apa yang telah dikritik.
Some of the writers in Usool ul-Fiqh combined both methods in the case where they took what each was distinguished by in terms of its merits whilst casting aside and leaving that which criticism had been directed towards.