Larangan terhadap ‘Uqud (Akad-akad) dan Tasharrufat (Tindakan/Pengelolaan)
The Forbiddance Of ‘uqood (contracts) And Tasarrufaat (conduct/disposal)
Larangan (nahi) terhadap ‘Uqood (akad-akad) dan Tasarrufaat (tindakan/pengelolaan) untuk hukum-hukum seperti perdagangan dan pernikahan terbagi menjadi dua jenis.
The Nahi (forbiddance) of ‘Uqood (contracts) and Tasarrufaat (conduct/disposal) for Ahkaam like trade and marriage are of two types:
1 – Hal ini dapat menunjukkan larangan (nahi) terhadap 'ain (hakikat) akad itu sendiri, atau 'ain dari tasarruf (tindakan/pengelolaan hukum) itu sendiri, yang karenanya akad tersebut menjadi batil atau fasid.
1 – It can represent a Nahi (forbiddance) of the ‘Ain (essence) of the contract or the ‘Ain of the Tasarruf (conduct/disposal) itself which would make it Baatil or Faasid.
Jika larangan (an-nahi) kembali kepada hakikat akad itu sendiri atau kepada salah satu rukunnya, maka akad tersebut batil. Hal itu menunjukkan kebatilan (al-butlaan), dan ini seperti larangan Syari' terhadap jual beli bangkai (al-maitah). Hal itu karena larangan kembali kepada salah satu rukun akad dan berlaku atasnya, padahal rukun-rukun akad ada tiga: Al-'Aaqid (pihak yang berakad), Al-Ma'qood 'Alaihi (objek yang diakadkan), dan Seeghat ul-'Aqd (lafal akad).