Dalil-dalil umum: Firman Allah Ta'ala:
The general evidence: The Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Adillah At-Takhsees Al-Munfasilah (Dalil-Dalil Takhsis yang Terpisah)
Adillah At-takhsees Al-munfasalah (separated Evidences Of Specification)
Takhsees yang terjadi melalui dalil-dalil terpisah hanya berlaku pada Adillah As-Sam'iyah Ash-Shar'iyah, yaitu Kitab, Sunnah, Ijma' As-Sahabah, dan Al-Qiyas. Tidak diperbolehkan mengkhususkan Daleel Ash-Shar'iy yang bersifat 'Aamm (umum) dengan Daleel 'Aqliy (rasional). Hal itu disebabkan oleh alasan-alasan berikut:
The Takhsees that happens by separate evidences only takes place with the Adillah As-Sam’iyah Ash-Shar’iyah which are the Kitaab, the Sunnah, Ijmaa’ As-Sahaabah and Al-Qiyaas, and it is not permitted to specify the ‘Aamm Daleel Ash-Shar’iy (general Shar’i evidence) by the ‘Aqliy Daleel (rational evidence). That is for the following reasons:
A – Takhsis merupakan Bayan (penjelasan/klarifikasi). Ia adalah Tasyri' (penetapan hukum), dan penetapan hukum itu berasal dari Wahyu (wahyu yang diilhamkan secara ilahi), bukan dari 'Aql (akal pikiran/nalar). Oleh karena itu, tidak sah jika 'Aql digunakan untuk mengkhususkan Syar' (hukum ilahi).
A – The Takhsees represents a Bayaan (explanation/clarification). It is Tashree’ (legislation) and the legislation is from the Wahi (divinely inspired revelation) and not from the ‘Aql (mind/intellect/ration). It is therefore not valid for the ‘Aql to be used to specify the Shar’a (divine rule).
B – Penunjukan lafazh umum (Al-Lafzh Al-‘Aamm) atas keumumannya adalah apa yang dimaksud oleh Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) dari makna lafazh sesuai dengan bahasa dan syariat. Maka, mengkhususkan 'Aamm (umum) ini dengan 'Aql (akal) dan mengecualikan sebagian Afraad (satuan-satuan) yang tercakup oleh 'Aamm (umum) dari Hukm (hukum) tidak sah secara kebahasaan. Hal itu karena penunjukan lafazh atas maknanya hanya dikembalikan kepada bahasa, bukan kepada akal.
B – The indication of the general wording (Al-Lafzh Al-‘Aamm) upon its generality is what is intended from the Shaari’ (Legislator) from the meaning of the Lafzh in accordance to the language and the Shar’a. To then specify this ‘Aamm (general) by the ‘Aql (mind) and exclude some of the Afraad (individual elements) encompassed by the ‘Aamm (general) from the Hukm (ruling) is not valid linguistically. That is because the indication of the Lafzh upon its meaning is only referred back to the language and not to the mind.
Berikut adalah jenis-jenis At-Takhsees Al-Munfasal (pengkhususan yang terpisah, yaitu tidak berada dalam teks yang sama):
The following are the types of At-Takhsees Al-Munfasal (Specification that is separated i.e. it is not within the same text)
1 – Takhsīs Kitāb dengan Kitāb
1 – The Takhsees of the Kitaab by the Kitaab.
2 – Takhsīs Kitab oleh Sunnah.
2 – The Takhsees of the Kitaab by the Sunnah.
3 – Takhsīs Kitab oleh Ijmā' As-Sahābah.
3 – The Takhsees of the Kitaab by the Ijmaa’ As-Sahaabah.
4 – Takhsees Kitab dengan Qiyas.
4 – The Takhsees of the Kitaab by Al-Qiyaas.
5 – Takhsis Sunnah dengan Kitab
5 – The Takhsees of the Sunnah by the Kitaab.
6 – Takhsis Sunnah dengan Sunnah.
6 – The Takhsees of the Sunnah by the Sunnah.
7 – Takhsis Sunnah dengan Ijma' Ash-Shahabah.
7 – The Takhsees of the Sunnah by the Ijmaa’ As-Sahaabah.
8 – Takhsīs Sunnah dengan Qiyās.
8 – The Takhsees of the Sunnah by Al-Qiyaas.
9 – Takhsis Mantuq oleh Mafhum.
9 – The Takhsees of the Mantooq by the Mafhoom.
Contoh-contoh dari hal ini adalah:
Examples of this are:
1 – Takhsīs Kitāb dengan Kitāb
1 – The Takhsees of the Kitaab by the Kitaab.
Dalil yang bersifat umum (Ad-Daleel Al-‘Aamm): Firman Allah Ta'ala:
The general evidence (Ad-Daleel Al-‘Aamm): The Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan orang-orang yang wafat di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menahan diri (ber-'iddah) selama empat bulan sepuluh hari. {Al-Baqarah 234}
And those who are taken in death among you and leave wives behind - they, [the wives, shall] wait four months and ten [days] (Al-Baqarah 234).
Dalil yang menjadi penjelas: firman-Nya (SWT):
The specifying Daleel: His Qawl (swt):
Dan bagi wanita yang sedang hamil, masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan (At-Talaq 4).
And for those who are pregnant, their term is until they give birth (At-Talaaq 4).
Akibatnya, ayat tentang Talaq (perceraian) telah mengkhususkan ayat dalam surah Al-Baqarah sehingga berlaku bagi selain wanita yang sedang hamil, berkaitan dengan 'iddah (masa tunggu) bagi wanita yang suaminya telah meninggal.
Consequently, the Aayah of Talaaq (Divorce) has specified the Aayah of Al-Baqarah to apply to other than those who are pregnant in respect to the ‘Iddah (waiting period) of the women whose husbands have died.
2 – Takhsees (Pengkhususan) Kitab oleh Sunnah:
2 – The Takhsees (specification) of the Kitaab by the Sunnah:
Dalil-dalil umum: Firman-Nya (swt):
The general evidence: His Qawl (swt):
Allah berwasiat kepada kalian mengenai (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian: bagi anak laki-laki, bagiannya sama dengan bagian dua anak perempuan (An-Nisa' 11).
Allah instructs you concerning your children: for the male, what is equal to the share of two females (An-Nisaa’ 11).
Dalil yang menjelaskan: Sabda Rasulullah ﷺ:
The specifying Daleel: The statement of the Messenger (saw):
Pembunuh tidak berhak mewarisi (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).
The killer does not inherit (At-Tirmidhi and An-Nasaa’i).
Hadits tersebut telah mengkhususkan keumuman (generalitas) ayat itu bagi anak-anak yang tidak membunuh orang yang mereka warisi.
The Hadeeth has specified the ‘Umoom (generality) of the Aayah to the children who have not killed those they inherit from
3 – Takhsīs (Pengkhususan) Kitab oleh Ijmā' Ash-Shahābah:
3 – Takhsees (specification) of the Kitaab by the Ijmaa’ As-Sahaabah:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik lalu tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera (An-Nur 4).
And those who accuse chaste women and then do not produce four witnesses - lash them with eighty lashes (An-Noor 4).
Dalil yang menjadi pembatas (spesifikasi):
The specifying Daleel (evidence):
Ijmak para Sahabat tentang hukuman separuh dari cambukan bagi budak. Ijmak ini menegaskan kekhususan keumuman ayat bagi mereka yang menuduh wanita-wanita terhormat (berzina), yang berlaku bagi orang merdeka.
The Ijmaa’ of the Sahaabah upon the punishment of half of the lashing in respect to the slave. The Ijmaa’ as such specifies the generality of the Aayah to those who accuse chaste women to apply upon the free
4 – Takhsīs Kitab dengan Qiyas:
4 – Takhsees of the Kitaab by the Qiyaas:
Dalil-dalil umum: Firman-Nya (swt):
The general evidence: His Qawl (swt):
Wanita [yang belum menikah] atau pria [yang belum menikah] yang terbukti berzina - cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan (An-Nur 2).
The [unmarried] woman or [unmarried] man found guilty of sexual intercourse - lash each one of them with a hundred lashes (An-Noor 2).
Dalil yang mengkhususkan: Qiyas (analogi) yang diterapkan kepada budak laki-laki yang berzina atas budak perempuan yang berzina, yang atasnya nash (teks) dari Syari' (Pembuat Syariat) telah menetapkan bahwa hukumannya jika ia berzina adalah setengah dari hukuman perempuan merdeka.
The specifying Daleel: The Qiyaas (analogy) applied to the male slave Zaani (fornicator) upon the female slave fornicator upon whom the Nass (text) of the Shaari’ (Legislator) has stated that her punishment if she fornicated was half the punishment of a free woman.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Kemudian, jika mereka melakukan zina, maka hukuman mereka adalah separuh dari hukuman wanita merdeka (yang belum menikah) (An-Nisaa’ 25).
Then, if they commit illegal sexual intercourse, their punishment is half that of free (unmarried) women (An-Nisaa’ 25).
Qiyas karena itu diambil dari ayat kedua, yang mengkhususkan keumuman hukum zina dalam ayat pertama, sehingga berlaku pada zina orang merdeka.
The Qiyaas is therefore taken from the second Aayah, specifying the generality of the Hukm of Zinaa (fornication) in the first Aayah, to the fornication of the free.
5 – At-Takhsīs (pengkhususan) Sunnah oleh Kitab
5 – At-Takhsees (the specification) of the Sunnah by the Kitaab:
Bukti umum (Ad-Daleel Al-'Aamm): Yang disebutkan dalam perjanjian Al-Hudaibiyah:
The general evidence (Ad-Daleel Al-‘Aamm): That which was mentioned in the treaty of Al-Hudaibiyah:
Berdasarkan hadits bahwa tidak ada seorang pun yang datang kepadamu dari kami, meskipun ia berada di atas agamamu, kecuali kamu akan mengembalikannya kepada kami. (HR. Al-Bukhari)
Upon the basis that none comes to you from us, and even if he was upon your Deen, except that you would return him to us (Al-Bukhaari).
Dalil yang Menspesifikasi: Firman Allah ‘Azza Wa Jalla mengenai para wanita yang berhijrah (Muhaajiraat):
The specifying Daleel: The Qawl of Allah ‘Azza Wa Jalla in respect to the females who made Hijrah (Muhaajiraat):
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. (Al-Mumtahanah: 10)
And if you have ascertained them to be believers, then do not return them to the disbelievers (Al-Mumtahanah 10).
Oleh karena itu, ayat tersebut telah mengkhususkan apa yang disebutkan dalam Sulh (perjanjian) Hudaibiyah hanya untuk laki-laki. Hal itu karena yang disebutkan dalam teks perjanjian bersifat ‘Aamm (umum), mencakup laki-laki dan perempuan, sedangkan ayat tersebut datang secara khusus berkenaan dengan perempuan.
The Aayah has therefore specified what was mentioned in the Sulh (treaty) of Al-Hudaibiyah to men alone. That is because that which was mentioned within the text of the treaty was ‘Aamm (general) encompassing the man and the woman whilst the Aayah came specifically in regards to the women.
6 – Takhsis Sunnah dengan Sunnah:
6 – Takhsees of the Sunnah by the Sunnah:
Dalil yang bersifat umum (Ad-Daleel Al-‘Aamm): Sabda Rasulullah ﷺ:
The general evidence (Ad-Daleel Al-‘Aamm): The statement of the Messenger of Allah (saw):
Mengenai tanaman yang diairi oleh hujan, mata air, sungai, dan aliran air alami, zakatnya adalah sepersepuluh (ʿUsyr). Sedangkan tanaman yang diairi dengan cara buatan, maka zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (ʿUsyr) (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
In respect to that which nourished by the sky, rivers, streams and was a water supply the ‘Ushr (tenth) is due and in respect to that which is artificially nourished or irrigated then it is half the ‘Ushr (tenth) (Al-Bukhaari and Muslim).
Dan dalil yang menjadi spesifikasi: Sabda Rasulullah ﷺ:
And the specifying Daleel (evidence): The Qawl of the Messenger (saw):
Tidak ada zakat (sedekah wajib) atas hasil yang kurang dari 5 Awsaq (satuan ukuran untuk tanah) (Al-Bukhaari).
There is no Sadaqah (due) on that which is less than 5 Awsaq (a measurement for land) (Al-Bukhaari).
Dalil kedua oleh karena itu mengkhususkan keumuman dalil pertama sehingga berlaku untuk lima awsaq atau lebih.
The second Daleel therefore specifies the generality of the first to applying to 5 Awsaq or more.
7 – Spesifikasi Sunnah oleh Ijmā' As-Sahābah
7 – The specification of the Sunnah by the Ijmaa’ As-Sahaabah:
Dalil yang bersifat umum: Sabda Rasulullah ﷺ:
The general evidence: The statement of the Messenger (saw):
Sesungguhnya jenazah seorang Muslim tidak boleh ditahan di antara keluarganya (HR. Abu Dawud).
For verily the body (corpse) of the Muslim should not be held back amongst his family (Abu Dawood).
Dalil yang menjadi penentu: Ijmā' ash-Shahābah atas ditundanya pemakaman Rasulullah ﷺ hingga mereka telah membaiat seorang Khalifah (pengganti) setelah beliau.
The specifying Daleel: The Ijmaa’ As-Sahaabah upon the delaying of the burial of the Messenger of Allah (saw) until they had pledged allegiance to a Khalifah (successor) to him.
Akibatnya, Ijma' Sahabat mengkhususkan keumuman Hadits Rasulullah ﷺ dan menunjukkan bolehnya menunda pemakaman jenazah apabila kaum Muslimin sedang disibukkan dengan urusan mengangkat Khalifah.
Consequently, the Ijmaa’ As-Sahaabah specifies the generality of the Hadeeth of the Messenger of Allah (saw) and indicates the permissibility to delay the burial of the deceased if the Muslims are preoccupied by the work to appoint the Khalifah.
8 – Takhsīs Sunnah dengan Qiyās
8 – Takhsees of the Sunnah by Al-Qiyaas:
Dalil secara umum: Sabda Rasulullah ﷺ mengenai zakat:
The general evidence: The Qawl of the Messenger of Allah (saw) in respect to the Zakaah:
Diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.
It is taken from their rich and given to their poor.
Dalil yang menjadi pengkhususan: kebolehan memberikan sedekah sunnah berdasarkan qiyas atas pemberian hadiah.
The specifying Daleel: The permissibility to give voluntary Sadaqah based upon the analogy made upon the giving of the gift or present.
Demikian pula, qiyas itu mengkhususkan keumuman hadits berkenaan dengan pemberian zakat kepada kaum Muslimin dan pengambilannya dari kaum Muslimin, bukan dari orang-orang kafir.
As such the Qiyaas is specifying to the generality of the Hadeeth in relation to giving the Zakaah to the Muslims and taking it from the Muslims and not the disbelievers.
9 – Takhsees Al-Mantooq bil-Mafhoom:
9 – Takhsees Al-Mantooq by the Mafhoom:
Daleel Al-‘Aamm: Qawl (ucapan) Rasulullah ﷺ:
The Daleel Al-‘Aamm: The Qawl (statement) of the Messenger of Allah (saw):
Mengenai kambing, maka untuk setiap empat puluh ekor kambing wajib dikeluarkan satu ekor kambing hingga mencapai 120 ekor (diriwayatkan oleh Daawood dan At-Tirmidhi).
In respect to the sheep, then for every forty sheep there is one sheep (due) up until 120 (Daawood and At-Tirmidhi).
Mantuq hadis (yaitu Dalalat al-'Ibarah) menunjukkan bahwa zakat wajib atas kambing dari 40 hingga 120, baik yang digembalakan bebas di padang rumput maupun yang diberi makan pakan. Dalil yang menjelaskan (mukhashshis) adalah sabda Rasulullah ﷺ.
The Mantooq of the Hadeeth (i.e. Dalaalat ul-‘Ibaarah) indicates that there is Zakaah due on sheep from 40 to 120, whether these were free grazing of the pasture or were being fed fodder. The specifying Daleel: Is the Qawl of the Messenger (saw)
Mengenai sedekah (yaitu zakat) pada kambing, yang dikenakan adalah kambing yang digembalakan secara bebas (di padang rumput)…
In regards to the Sadaqah (i.e. Zakaah) of the Sheep it’s their free grazing (which it applies to) …
(Al-Bukhaari).
(Al-Bukhaari).
Mafhum hadits tersebut, yaitu mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya), menunjukkan bahwa kambing yang diberi makan dengan pakan ternak tidak memiliki kewajiban zakat. Maka mafhum dari hadits kedua mengkhususkan keumuman manthuq hadits pertama mengenai kewajiban zakat hanya pada kambing yang digembalakan secara bebas (yaitu, kambing yang hidup di padang rumput dan memakan rumput di sana).
The Mafhoom of the Hadeeth, which is a Mafhoom Mukhaalafah (opposite understanding) indicates that the foddered sheep do not have Zakaah due upon them. The Mafhoom of the second Hadeeth therefore specifies the generality of the Mantooq of the first Hadeeth in respect to making Zakaah due upon the free grazing sheep alone (i.e. those which live in the pastures and feed off them).