Hujjiyat ul-Qiyaas (bukti keabsahannya sebagai sumber dalil)
Hujjiyat ul-Qiyaas (the proof of its validity as a source of evidence)
Qiyas merupakan dalil syar'i bagi hukum-hukum syariat (Ahkam Asy-Syar'iyah), dan hal ini telah ditetapkan (atau terbukti) melalui dalil-dalil yang qath'i (pasti) serta didukung oleh dalil-dalil zhanni (tidak pasti).
Qiyaas is a Daleel Shar’iy for the Ahkaam Ash-Shar’iyah and this has been established (or proven) through Qat’iy (definite) Adillah (evidences) and (supported by) Adillah Zhanniyah (indefinite evidences).
1 – Dalil Qath'i untuk Hujjiyah Qiyas:
1 – The Qat’iy Daleel for the Hujjiyah of Qiyaas:
Qiyas yang diakui adalah qiyas yang 'illah-nya telah ditunjukkan oleh syara' dari Al-Qur'an, As-Sunnah, atau Ijma' Sahabat. Dengan demikian, menganggap qiyas sebagai dalil syar'i adalah hal yang tidak dapat dihindari, karena qiyas pada hakikatnya merupakan pengambilan atau penyimpulan (istinbath) hukum syar'i dari ketiga dalil tersebut. Oleh karena itu, dalil qiyas sama dengan dalil nash yang telah menunjukkan atau mengarahkan kepada 'illah tersebut.
The Qiyaas that is considered is the Qiyaas in which its ‘Illah (reasoning) has been guided to by the Shar’a from the Qur’aan or the Sunnah or the Ijmaa’ As-Sahaabah. As such considering Qiyaas as a Daleel Shar’iy is an inevitable matter because Qiyaas in its true reality represents the extraction or deduction (Istinbaat) of a Hukm Shar’iy from these three Adillah (evidences). Therefore, the Daleel (evidence) of Qiyaas is the same as the Daleel of the Nass (text) that has indicated or guided to the ‘Illah.
Oleh karena itu, jika dalil atas ‘illah adalah Al-Qur’an Al-Karim, maka dalil atas qiyas adalah dalil dari Al-Qur’an. Hal ini seperti firman-Nya Ta‘ala dalam Surat al-Jumu‘ah:
As such, if the Daleel of the ‘Illah is the Qur’aan Al-Kareem then the Daleel of the Qiyaas is the Daleel of the Qur’aan. This is like His Qawl Ta’Aalaa in Soorat ul-Jumu’ah:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bergegaslah kepada dzikrullah dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9)
O you who have believed, when [the Adhaan] is called for the prayer on the day of Jumu'ah [Friday], then proceed to the remembrance of Allah and leave trade (AlJumu’ah 9)
Itulah sebabnya, karena ayat ini menunjukkan larangan (Tahreem) untuk melakukan perdagangan pada waktu Salaat ul-Jumu'ah, sebab hal itu mengganggu pelaksanaan Salaah. Jika kemudian kita mengatakan bahwa menyewa atau menyewakan (Ijaarah) pada waktu Salaat ul-Jumu'ah adalah Haraam dengan analogi kepada perdagangan, maka kita telah menyimpulkan hukum larangan Ijaarah pada waktu Salat Jumat dari ayat tersebut melalui Qiyaas (analogi). Oleh karena itu, Daleel Qiyaas dalam hal ini adalah Daleel yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an Al-Kareem ini.
That is because this Aayah indicates the prohibition (Tahreem) of conducting trade at the time of Salaat ul-Jumu’ah due to the distraction from performing the Salaah. If we were then to say that leasing or hiring (Ijaarah) at the time of Salaat ul-Jumu’ah is Haraam in analogy to the trade, then we would have deduced the ruling of prohibition of Ijaarah at the time of the Jumu’ah prayer from the Aayah by way of Qiyaas (analogy). Consequently, the Daleel of Qiyaas in this case is the Daleel mentioned in this Aaayah of the Qur’aan Al-Kareem.
Jika dalil dari ‘illah adalah Sunnah An-Nabawiyah, maka dalil dari Qiyas adalah dalil dari Sunnah An-Nabawiyah. Hal itu seperti dalam sabda Nabi ﷺ:
If the Daleel of the ‘Illah is the Sunnah An-Nabawiyah then the Daleel of the Qiyaas is the Daleel of the Sunnah An-Nabawiyah. That is like in the speech of the Nabi (saw):
Mengenai kambing yang digembalakan secara bebas (di padang rumput), zakat tetap wajib atasnya.
In respect to the free grazing sheep there is Zakaah (due)
(Al-Bukhaari dan Abu Daawood dengan redaksi yang berbeda)
(Al-Bukhaari and Abu Daawood with a different wording)
Jika kita kemudian mengatakan bahwa berdasarkan Qiyas, zakat juga wajib atas sapi yang digembalakan secara bebas (sa'imah) di padang rumput, karena sapi dan kambing sama-sama memiliki 'Illah (alasan hukum) berupa 'digembalakan secara bebas', maka 'Illah ini memang disebutkan dan terdapat dalam Sunnah An-Nabawiyah.
If we were then to say that based on Qiyaas there is also Zakaah due upon free grazing cows that live upon the pasture due to the cows and sheep sharing in the ‘Illah (reasoning) of ‘free grazing’ then this ‘Illah was mentioned and found within the Sunnah An-Nabawiyah.
Akibatnya, dalil Qiyas adalah dalil Sunnah Nabawiyah yang diambil dari Hadits.
Consequently, the Daleel of the Qiyaas is the Daleel of the Sunnah An-Nabawiyah that was taken from the Hadeeth.
Hal yang sama berlaku jika dalil atas 'Illah berupa Ijmaa' As-Sahaabah, dalam hal ini dalil dari Qiyaas adalah dalil dari Ijmaa' As-Sahaabah.
The same applies if the Daleel of the ‘Illah was Ijmaa’ As-Sahaabah in which case the Daleel of the Qiyaas would be the Daleel of the Ijmaa’ As-Sahaabah.
Telah ditetapkan bahwa ketiga dalil ini adalah Adillah Qat'iyah (dalil-dalil yang pasti), dan karena itu dalil Qiyas, dalam hal bahwa ia berasal dari Wahyu, juga bersifat Qat'iy.
It has already been established that these three Adillah are Adillah Qat’iyah (definite evidences) and as such the Daleel of Qiyaas in respect to it being from the Wahi is also Qat’iy.
2 – Dalil Zhanniy yang Mendukung Bahwa Qiyaas Adalah Hujjah (bukti dan dalil):
2 – The Zhanniy Daleel supporting the Qiyaas being a Hujjah (proof and evidence):
Rasulullah ﷺ menganjurkan penggunaan qiyas, dan di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut:
The Messenger of Allah (saw) guided towards the utilisation of Qiyaas and examples from amongst such evidences are the following:
Diriwayatkan darinya ﷺ bahwa seorang laki-laki dari Khath’am bertanya kepadanya: "Ayahku masuk Islam ketika sudah lanjut usia dan dia tidak mampu menunggang unta, padahal haji telah diwajibkan atasnya. Apakah aku boleh berhaji atas namanya?" Maka beliau ﷺ bertanya:
It has been narrated from him (saw) that a man from Khath’am asked him: “My father became Muslim whilst he was of an elderly age and he is not capable of riding camels whilst the Hajj has been proscribed upon him. So can I make Hajj on his behalf?” So he (saw) asked:
"Apakah engkau anak laki-laki tertua dari ayahmu?" Ia menjawab: "Ya." Kemudian beliau ﷺ bersabda: "Bagaimana pendapatmu, jika ayahmu memiliki utang lalu engkau melunasinya untuknya, apakah itu akan dihitung baginya?" Ia menjawab: "Ya."
“Are you the oldest of his sons?”. He replied: “Yes”. (Then) he (saw) said: “Do you see that if your father had a debt and you paid it off for him, would that count for him?” He replied: “Yes”.
(Maka) beliau ﷺ bersabda: “Kalau begitu, hajikanlah untuknya” (An-Nasa'i).
(So) he (saw) said: “Then perform Hajj on his behalf” (AnNasaa’iy).
‘Umar (ra) meriwayatkan: “Suatu hari aku sedang bersemangat, maka aku mencium (istriku) ketika aku sedang berpuasa. Setelah itu aku mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: ‘Hari ini aku telah melakukan sesuatu yang sangat besar. Aku mencium (istriku) ketika aku sedang berpuasa.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air (madmadah) ketika engkau sedang berpuasa?’ Aku menjawab: ‘Tidak ada masalah dengan itu.’ Lalu beliau ﷺ bersabda: ‘Maka apa masalahnya?’” (HR. Abu Dawud), yakni: Apa yang engkau khawatirkan, padahal engkau telah melakukan perbuatan yang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa?
‘Umar (ra) related: “I was in good spirits one day so I kissed (my wife) whilst I was fasting and after that I went to the Nabi (saw) and said: “I did something very serious today. I kissed whilst I was fasting” And so the Messenger of Allah (saw) said: “Do you see what the case would be if you had washed your mouth out with water (Madmadah) whilst you were fasting”. I said: “There is nothing in that”. And so he (saw) said: “And so what’s the problem?” (Abu Daawood) i.e. What are you fearing when you have undertaken a permissible act that does not invalidate the fasting?
Pendapat-pendapat para ‘Ulama dan dalil-dalil mereka mengenai penggunaan Al-Qiyas
The opinions of the ‘Ulamaa and their Adillah in respect to working with Al-Qiyaas
Ada dua pendapat terkait penggunaan Qiyas: menetapkan Qiyas dan meniadakan (atau menolak) Qiyas.
There are two opinions in respect to working with Qiyaas: Affirming Qiyaas and negating (or denying) Qiyaas:
1 – Penegasan Qiyas:
1 – Affirmation of Qiyaas:
Ini adalah pendapat mayoritas para ‘Ulama kaum Muslimin yang berpandangan akan keabsahan (hujjiyah) Qiyas dalam hukum-hukum syar’iyah amaliah. Yaitu ketika suatu hukum syar’i tidak ditemukan untuk suatu realitas di dalam Nash (teks dari Kitab atau Sunnah) maupun Ijma’, dan telah ditetapkan bahwa realitas tersebut setara dengan realitas lain yang memiliki teks atas hukumnya, serta teks tersebut mengandung ‘illah (alasan) syar’iyah. Maka dilakukan analogi (qiyas) antara realitas tersebut dengan realitas lain yang memiliki teks itu, dan hukum yang sama diberlakukan atasnya. Hukumnya kemudian menjadi hukum syar’i, dan seorang mukallaf tidak memiliki pilihan selain mengikutinya dan mengamalkannya.
The is the opinion of the majority of the ’Ulamaa of the Muslims who have held the view of the Hujjiyah (validity) of Qiyaas in respect to the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah. This is when a Hukm Shar’iy is not found for a reality within a Nass (text from the Kitaab or Sunnah) or Ijmaa’ and it is established that the reality is equal to another reality that has a text for its ruling and that this text contains a Shar’iyah ‘Illah (reasoning). Analogy is then made between one reality and the other reality that has a text for it and the same Hukm is applied to it. Its Hukm would then be a Hukm Ash-Shar’iy and the Mukallaf would have no choice except to follow it and act by it.
Mereka yang telah menetapkan Qiyas menggunakan Al-Qur'an, Sunnah, pernyataan para Sahabat dan perbuatan mereka, selain akal (rasio) sebagai dalil untuk mendukung penetapannya. Berikut ini adalah sebagian dari dalil-dalil tersebut:
Those who have affirmed Qiyaas have used the Qur’aan, the Sunnah, the statements of the Sahaabah and their actions in addition to the ‘Aql (rationality) as evidence to support its affirmation. The following are some of these evidences:
Dari Al-Qur'an:
From the Qur’aan:
A – Allah Ta'ala berfirman:
A – Allah Ta’Aalaa said:
Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul(Nya), jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. (QS. An-Nisa’: 59)
Then if you disagree over anything, refer it to Allah and the Messenger (AnNisaa’ 59).
Merujuk kembali kepada Allah dan Rasul berarti merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah, dan tidak diragukan lagi bahwa menghubungkan atau mengaitkan sesuatu yang tidak memiliki nash dengan sesuatu yang memiliki nash, karena keduanya sama atau setara dalam hal 'Illah hukum, merupakan bentuk merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni merujuk kembali kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ.
Referring back to Allah and the Messenger means referring to the Qur’aan and the Sunnah and there is no doubt that linking or attaching that which has no text for it with that which has a text, due to them being the same or equal in respect to the ‘Illah of the Hukm, represents referring to Allah and the Messenger i.e. referring back to the Kitaab of Allah and the Sunnah of His Messenger.
Dari Sunnah:
From the Sunnah:
B - Petunjuk Rasulullah ﷺ terhadap penggunaan Qiyas sebagaimana telah disebutkan sebelumnya ketika membahas Dalil Azh-Zhanniy berkaitan dengan Hujjiyah (kehujjahan) Qiyas.
B - The guiding of the Messenger of Allah (saw) to the utilisation of Qiyaas as previously mentioned when discussing the Daleel AzhZhanniy in respect to the Hujjiyah (validity) of Qiyaas.
Dari para Sahabat (rah):
From the Sahaabah (rah):
C – ‘Umar Ibnul Khaththab (ra) berkata dalam masanya kepada Abu Musa Al-Asy’ariy: “Kemudian (gunakanlah) pemahaman yang paling benar menurutmu dari apa yang datang kepadamu yang tidak ada dalam Al-Qur’an maupun Sunnah mengenainya, lalu pada saat itu ukurlah (qiyas) antara perkara-perkara itu dan pahamilah contoh-contohnya, kemudian lanjutkanlah sesuai dengan apa yang engkau lihat lebih dicintai oleh Allah dan paling dekat kepada Al-Haqq (kebenaran)”.
C – ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) said in his time to Abu Mousaa AlAsh’ariy: “Then (use) the understanding that is most correct to you from that which has come to you that has no Qur’aan or Sunnah in respect to it, then at that point measure (Qiyaas) between the matters and understand the examples, then proceed in accordance to what you see to be more beloved to Allah and the closest to the Haqq (truth)”.
Dari ‘Aql (Akal Sehat):
From the ‘Aql (Rationality):
D – Teks-teks Al-Qur'an itu terbatas, sedangkan realitas kehidupan manusia dan persoalan-persoalan mereka tidak terbatas. Oleh karena itu, tidak mungkin teks-teks yang terbatas itu dengan sendirinya mewakili sumber legislasi. Dalam hal ini, yang mewakili sumber legislasi sehingga memungkinkan realitas-realitas baru yang terus bermunculan dapat terus ditangani adalah Qiyas.
D – The texts of the Qur’aan are limited whilst the realities of the people and their issues are not limited. Therefore, it is not possible for the limited texts by themselves to be representative of the legislative source. In this case it is the Qiyaas that represents the legislative source that allows the newly occurring realities to be continuously dealt with.
Poin-poin:
Points:
Orang pertama yang menulis tentang Al-Qiyaas adalah Al-Imaam Ash-Syaafi'iy dalam kitabnya 'Ar-Risaalah' dalam Ushuul Al-Fiqh. Mengenai hal ini beliau berkata: "Adapun pernyataan: 'Dan Ijtihaad adalah Al-Qiyaas', maka ini tidak tepat (atau tidak persis akurat). Hal itu karena Ijtihaad dapat terjadi pada selain Qiyaas sebagaimana ia juga dapat terjadi bersama Qiyaas. Ijtihaad adalah cara atau jalan yang dengannya Ahkaam Asy-Syar'iyyah disimpulkan (atau digali) dari dalil-dalil terperinci, dan ia bukanlah salah satu sumber dari sumber-sumber hukum Islam sebagaimana Al-Qiyaas."
The first who wrote about Al-Qiyaas was Al-Imaam Ash-Shaafi’iy in his ‘Risaalah’ in Usool ul-Fiqh. In regards to it he said: “In respect to the statement: ‘And Ijtihaad is Al-Qiyaas’, then this is not precise (or exactly accurate). That is because Ijtihaad can take place in other than Qiyaas just as it can occur with Qiyaas. It (Ijtihaad) is the manner or way by which the Ahkaam Ash-Shar’iyah are deduced (or extracted) from their detailed evidences and it is not a source from among the sources of Islamic legislation like Al-Qiyaas is”.
Mereka yang menetapkannya berbeda pendapat mengenai dalālah (penunjukan makna)-nya, apakah bersifat qaṭ‘iyyah (pasti) atau ẓanniyyah (tidak pasti). Mayoritas berpendapat bahwa dalālah-nya bersifat pasti, sedangkan Abu l-Ḥasan Al-Baṣriy dan Al-Āmadiy berpendapat bahwa dalālah-nya bersifat ẓanniyyah (tidak pasti). Pendapat pertama, menurut hemat saya, adalah yang benar.
Those who affirmed it differed in respect to its Dalaalah (import) in terms of it being Qat’iyah or Zhanniyah (definite or not definite). The majority viewed it to be definite whilst Abu l-Hasan Al-Basriy and AlAamadiy viewed it to be Zhanniyyah (not definite). The first opinion is (in my view) the correct one.
Mereka yang menetapkan Qiyās termasuk di antaranya adalah para imam dari keempat mazhab dan para fuqaha dari keempat mazhab tersebut: asy-Syāfi‘iyyah, al-Ḥanābilah, al-Ḥanafiyyah, dan al-Mālikiyyah.
Those who affirmed Qiyaas included those of the four Madhaahib and the Fuqahaa of the four Madhaahib; Ash-Shaafi’iyah, AlHanaabilah, Al-Hanafiyah and Al-Maalikiyah.
3 - Penolakan terhadap Qiyās:
3 - Negation of Qiyaas:
An-Nizhāmiyyah (dinisbatkan kepada Ibrāhīm bin Sayyār An-Nizhām, Syaikh Al-Jāḥizh), Aẓ-Ẓāhiriyyah (dinisbatkan kepada Dāwūd Aẓ-Ẓāhiriy, yang dinamai demikian karena ia berpegang pada apa yang tampak dari nash, dan di antara yang paling keras dalam menolak qiyās adalah Ibnu Ḥazm Al-Andalusiy), serta sebagian kelompok Syi'ah, menolak bahwa qiyās merupakan ḥujjah syar'iyyah bagi hukum-hukum. Mereka dinamai: 'Para penolak qiyās', dan mereka mendasarkan penolakan mereka terhadap qiyās pada hal-hal berikut:
The Nizhaamiyah (attributed to Ibraaheem Bin Sayyaar An-Nizhaam Sheikh Al-Jaahizh), Azh-Zhaahiriyah (attributed to Daawood AzhZhaahiriy, who was named as such because he took what was apparent from the text, and from amongst the strongest of them in denying Qiyaas was Ibn Hazm Al-Andalusiy) and some of the Shee’ah groupings denied that Qiyaas represents a Hujjah Shar’iyah for the Ahkaam. These were named: ‘The deniers of Qiyaas’ and they deduced their negation of Qiyaas based upon the following matters:
A – Firman Allah Ta’ala:
A – The statement of Allah Ta’Aalaa:
Dan janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (Al-Isra: 36)
And do not pursue that of which you have no knowledge (Al-Israa 36).
Artinya: Janganlah mengikuti sesuatu yang tidak kamu miliki pengetahuannya (‘Ilm), yakni yang bersifat yakin. Sementara itu, Qiyaas adalah perkara yang bersifat zhanniy (dugaan) dan mengandung keraguan. Oleh karena itu, mengamalkannya tidak berarti mengamalkan ‘Ilm (pengetahuan, yakni yang bersifat yakin). Ini seperti zhann yang disebutkan dalam Al-Qur'aanul Kariim:
Which means: Do not follow that which you do not have knowledge (‘Ilm) of i.e. Yaqeen. This is whilst Qiyaas is a Zhanniy matter that contains doubt. Consequently, working with it would not be working upon ‘Ilm (knowledge i.e. Yaqeen). It is like the Zhann that has been mentioned in the Qur’aan Al-Kareem:
Sesungguhnya dugaan tidak sedikit pun berguna untuk menghadapi kebenaran (Yunus 36).
Verily speculation does not avail anything against the truth (Younus 36).
B – Firman Allah Ta'ala:
B – The Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) sebagai penjelas bagi segala sesuatu, dan sebagai petunjuk, rahmat, serta kabar gembira bagi orang-orang Muslim (An-Nahl 89).
And We have sent down to you the Book as clarification for all things and as guidance and mercy and good tidings for the Muslims (An-Nahl 89).
Oleh karena itu, Al-Qur'an mengandung penjelasan untuk setiap hukum, sehingga tidak diperlukan lagi qiyas untuk disertakan bersamanya.
The Qur’aan therefore contains an explanation for every Hukm and as such there is no need for Qiyaas to be brought along with it.
C – Mereka berkata bahwa qiyas menimbulkan perbedaan dalam hal hukum-hukum (al-Ahkaam) dan menimbulkan perselisihan dalam hal pendapat-pendapat/pandangan-pandangan.
C – They said that Qiyaas leads to differences in respect to the Ahkaam and leads to disputation in respect to the opinions/views.
Mereka yang berpegang pada qiyās memberikan bantahan terhadap mereka yang menolak qiyās, dan mereka membantah pemahaman-pemahaman yang menjadi dasar kesimpulan mereka.
Those who took Qiyaas responded to and refuted those who denied Qiyaas and they refuted the understandings that they based their deduction upon.
Pendapat yang paling benar, sebagaimana telah kami jelaskan di awal kajian, adalah bahwa Qiyas merupakan Hujjah (bukti/dalil).
The most correct opinion as we have previously explained at the beginning of the study is that Qiyaas is a Hujjah (proof/evidence)
Shar'iyah bagi hukum-hukum syar'iyah dan dalil yang membuktikan keabsahannya sebagai bukti adalah dalil qath'i (dalil yang pasti).
Shar’iyah for the Ahkaam Ash-Shar’iyah and the Daleel that proves its validity as an evidence is a Daleel Qat’iy (definite evidence).
Adapun penggunaan mereka terhadap ayat tersebut:
As for their use of the Aayah:
Dan janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (Al-Isra: 36)
And do not pursue that of which you have no knowledge (Al-Israa 36).
Ayat:
And the Aayah:
Sesungguhnya dugaan tidak sedikit pun berguna untuk menghadapi kebenaran (Yunus 36).
Verily speculation does not avail anything against the truth (Younus 36).
(Catatan penerjemah: Tampaknya penjelasan tersebut terlewat pada cetakan akhir, setelah dua ayat ini. Namun jelas dari pembahasan sebelumnya bahwa Qiyās didasarkan pada dalil yang qath‘i, sehingga kedua ayat ini dan larangan bersandar pada zhann dalam Ushul tidak berlaku terhadapnya.)
(Translators note: It appears that the explanation was emitted in the final print following these two Aayah however it is clear from what is discussed earlier that Qiyaas is established upon Qat’iy evidence and as such these two Aayah and the prohibition of relying upon Zhann in Usool does not apply upon it).
Dan fakta bahwa al-Qur'an menjelaskan al-Ahkam dengan lafaz dan makna yang tersurat tidak berarti bahwa setiap hukum memiliki nash yang eksplisit. Inilah kasus di mana Qiyas terkait dengan dalalah (makna yang ditunjukkan) al-Qur'an terhadap al-Ahkam secara makna. Oleh karena itu, Qiyas tidak dapat ditinggalkan, karena hal itu berarti mengabaikan sebagian dari apa yang dibawa oleh nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah berupa makna-makna yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaznya yang tersurat.
And the fact that the Qur’aan explains the Ahkaam in worded expression and meaning doesn’t mean that there is an explicit text for every Hukm. This is the case where Qiyaas is attached to the Dalaalah (indicated meaning) of the Qur’aan in respect to the Ahkaam by meaning. Consequently, Qiyaas cannot be done without, as it would mean neglecting some of what the texts of the Qur’aan and the Sunnah have brought in terms of meanings indicated in its expressed wordings.
Adapun qiyas yang menimbulkan perbedaan dalam hukum-hukum, maka ijtihad terhadap nash-nash telah menimbulkan perbedaan dalam hukum-hukum, misalnya dalam kaitannya dengan ayat:
As for Qiyaas leading to differences in the Ahkaam then Ijtihaad in respect to the Nusoos has already led to difference in respect to the Ahkaam like for instance in relation to the Aayah:
atau kalian telah menyentuh wanita Atau ayat:
Or you touched the women Or the Aayah:
Dan para wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru' (Al-Baqarah 228).
And the divorced women remain in waiting for three (Quroo’) (Al-Baqarah 228).
Hal itu terjadi karena para mujtahid berbeda pendapat mengenai makna kata "Laamastum", yaitu apakah maknanya sentuhan dengan tangan atau melalui hubungan intim. Mereka juga berbeda pendapat mengenai makna kata "Quroo", antara makna "suci" dan makna "haid".
That is because the Mujtahidoon differed in respect to the meaning of ‘Laamastum’ in terms of whether its meaning is the touching by hand or through intercourse. They also differed in respect to the meaning of ‘Quroo’ between the meanings of ‘purity’ and ‘menses’.
Oleh karena itu, perbedaan terjadi pula selain dalam qiyas. Selain itu, Rasulullah ﷺ membenarkan para Sahabat dalam perbedaan mereka yang didasarkan pada ijtihad.
Therefore, differences occur in other than Qiyaas. In addition, the Messenger of Allah (saw) approved of the Sahaabah in regards to their differences based upon Ijtihaad.