Al Qiyaas atas Al Hikmah: Perbedaan antara ‘Illah dan Hikmah
Al Qiyaas upon Al Hikmah: The difference between the ‘Illah and the Hikmah
‘Illah adalah Baa'ith (alasan atau motif) bagi penetapan hukum, dan ia diambil dari teks (An-Nass). Namun, terdapat teks-teks yang tampak mengandung makna penalaran menurut perangkat penalaran yang digunakan atau sesuai dengan susunan kalimatnya. Meskipun demikian, terdapat pula Qaraa'in (petunjuk atau indikator), baik yang terdapat di dalam teks maupun tidak, yang menafikan makna penalaran tersebut sekaligus menetapkan makna lain yang mewakili Ghaayah (tujuan) Pembuat Syariat (Ash-Shaari') yang dituju melalui penetapan hukum itu.
The ‘Illah is the Baa’ith (reason or motive) for the legislation and it is taken from the text (An-Nass). There are however texts which appear to contain the meaning of reasoning according to the tools of reasoning utilised or in accordance to the composition of the sentence. Despite that there are other Qaraa’in (indicators or connotations), whether they are found within the text or not, which negate the meaning of reasoning whilst establishing another meaning which represents the Ghaayah (aim) of the legislator that is being targeted through the legislation.
Tujuan (Ghaayah) atau hasil (Nateejah) yang menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Asy-Syaari' (pembuat syariat) dari suatu hukum, telah diberi istilah 'Al-Hikmah' (hikmah), dan ia bukanlah 'Illah karena ia bukan alasan bagi penetapan syariat tersebut.
This aim (Ghaayah) or result (Nateejah) that explains what has been intended from the Hukm by the Shaari’ (legislator) has been provided with the terminological naming of ‘Al-Hikmah’ (the wisdom) and it is not an ‘Illah because it is not the reason for the legislation.
Contoh-contoh teks yang mengandung 'Hikmah' ini antara lain:
Examples of these texts that include this ‘Hikmah’ include:
Firman-Nya Ta'ala:
His Qawl Ta’Aalaa:
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad ﷺ) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.
And We have not sent you except as a Rahmah (mercy) for all of that exists (mankind) (Al-Anbiyaa’ 107).
Rahmah (kasih sayang) merupakan deskripsi bagi Syariah dilihat dari hasil penerapan atau pelaksanaannya, sementara ia tidak merupakan 'illah bagi penetapan hukumnya. Hal itu karena bentuk kata (seeghah)-nya tidak menunjukkan at-ta'liil (penalaran sebab-akibat). Oleh karena itu, aspek penalaran tersebut ditiadakan, dan hikmah dari penetapan Syariah adalah rahmah (kasih sayang).
Rahmah (mercy) represents a description for the Sharee’ah in terms of the result of its application or implementation whilst it does not represent an ‘Illah for its legislation. That is because its Seeghah (form) does not indicate At-Ta’leel (reasoning). Consequently, the aspect of reasoning is negated and the Hikmah of the legislation of the Sharee’ah is Rahmah (mercy).
Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi diri mereka (Al-Hajj 28).
That they may witness benefits for themselves (Al-Hajj 28).
Dan firman-Nya Ta'ālā:
And His Qawl Ta’Aalaa:
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran (Al-‘Ankabut: 45).
Verily, the prayer prevents immorality and evildoing (Al-‘Ankaboot 45).
Menyaksikan manfaat-manfaat dalam ibadah haji adalah hikmah dan bukan ‘illah, sehingga haji orang yang melaksanakannya tetap sah apabila ia menyaksikan manfaat-manfaat tersebut, misalnya dari jual beli, dan hajinya juga tetap sah apabila ia tidak melakukan jual beli apa pun. Hal itu karena menyaksikan manfaat-manfaat tersebut, atau mengamalkannya, bukanlah ‘illah bagi haji. Menyaksikan manfaat-manfaat tersebut karenanya merupakan hikmah dari haji, yang mungkin dapat dirasakan oleh orang yang berhaji, dan mungkin juga tidak dirasakan olehnya.
Witnessing of benefits in Hajj is a Hikmah and not an ‘Illah and so the Hajj of the one who performs it is valid if he witnesses benefits i.e. from buying and selling and his Hajj is also valid if he does not undertake any buying and selling. That is because the witnessing of the benefits or practising them is not an ‘Illah for Hajj. The witnessing of benefits is consequently a Hikmah of Hajj which could be realised by the one performing Hajj just as they may not be realised by him.
Demikian pula, hikmah shalat adalah bahwa ia mencegah orang yang melaksanakannya dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan (Muharramaat), karena shalat memperkuat hubungan antara 'Abd (hamba) dengan Rabb-nya (Tuhannya), dan hubungan ini membuatnya lebih takut untuk melakukan perbuatan-perbuatan haram. Namun, sebagian orang yang melaksanakan shalat tetap melakukan sebagian perbuatan yang dilarang, dan tidak dituntut atau diwajibkan untuk mengulangi shalatnya, serta shalatnya dianggap sah meskipun shalat itu tidak mencegahnya dari perbuatan keji (Al-Fahsyaa') dan perbuatan mungkar (Al-Munkar, yaitu Muharramaat).
Similarly, the Hikmah of the prayer is that it prevents the one who performs it from engaging in the Muharramaat (prohibited matters and acts) because the Salaah strengthens the relationship between the ‘Abd (servant) and His Rabb (Lord) and this connection makes him more fearful of committing the Haraam acts. However, some of those who perform the prayer commit some of the prohibited acts whilst it has not been demanded or required from them to repeat their prayer and their prayer is regarded as valid even if it has not prevented him from performing immoral acts (Al-Fahshaa’) and AlMunkar (Muharramaat).
Akibatnya, Hikmah dari Salat ini dapat terwujud dan tercapai, sebagaimana juga dapat tidak terwujud, meskipun dalam sebagian besar kasus ia akan tercapai karena ia merupakan Hikmah dari Allah. Meski demikian, ia bukanlah ‘Illah dari Salat, sebab ia bukan alasan disyariatkannya Salat. Sebaliknya, ia merupakan tujuan (atau hasil yang dimaksud) dari disyariatkannya Salat, dan tidak dilakukan qiyas atas tujuan ini (Al-Ghaayah).
Consequently, this Hikmah of the Salaah could be realised and attained just as it may not be realised even if in most cases it will be accomplished because it represents the Hikmah from Allah. Despite that it does not represent the ‘Illah of the Salaah as it is not the reason for the legislation of the Salaah. Rather it represents the aim (or intended result) of the legislation of the Salaah and no Qiyaas is undertaken upon this aim (Al-Ghaayah).
Dan keluarga Fir'aun memungutnya [dari sungai] agar dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka.
And the family of Pharaoh picked him up [out of the river] so that he would become to them an enemy and a [cause of] grief (Al-Qasas 8).
Di sini, keluarga Fir'aun tidak memungut dan merawat Musa (as) dengan tujuan agar ia menjadi musuh bagi mereka dan sumber kesedihan bagi mereka. Melainkan itu hanyalah akibat dari apa yang telah dikehendaki Allah Ta'ala, dan akibat ini merupakan hikmah Allah, yaitu keluarga Fir'aun mengambil Musa (as) dari sungai. Oleh karena itu, hal ini bukan 'illah, dan qiyas (analogi) tidak dilakukan atasnya.
Here, the family of Fir’aun did not take in Mousaa (as) and care for him for the sake of him becoming an enemy to them and a source of grief for them. Rather it only the result of what Allah Ta’Aalaa had intended and this result represents the Hikmah of Allah from the family of Fir’aun picking up Mousaa (as) from the river. It is therefore not an ‘Illah and Qiyaas (analogy) is not made upon it.
Hikmah, sebagaimana ‘Illah, harus memiliki nash syar‘i yang menunjukkannya, namun ia berbeda dari ‘Illah karena qiyas tidak dibangun di atasnya sebagaimana dibangun di atas ‘Illah.
The Hikmah like the ‘Illah must have a Shar’iy text to indicate it however it differs from the ‘Illah as Qiyaas is not made upon it like the ‘Illah.
Hal itu merupakan gambaran dari apa yang dikehendaki Allah Ta’ala dan hikmah-Nya di balik Hukum atau Syari‘ah. Oleh karena itu, tidak ada yang mengetahuinya selain Allah, dan tidak mungkin bagi kita untuk mengetahui hikmah Allah kecuali jika Dia Ta’ala telah memberitahukannya kepada kita melalui suatu nash dengan jalan Wahyu. Ia seperti Akhbaar (pemberitahuan), nasihat, dan Irsyaad (bimbingan), dan karenanya, tidak seperti ‘Illah, ia tidak termasuk dalam atau bagian dari proses Istinbaath (penyimpulan) Ahkaam Asy-Syar‘iyyah. Di antara perbedaan antara ‘Illah dan Hikmah adalah bahwa ‘Illah merupakan Wasf Zhaahir Mundabit Mahdduud dan Mufhim (sifat yang nyata, konsisten, terbatas/terdefinisi, dan dapat dipahami oleh akal). Asy-Syaari‘ (Pembuat Syariat) menetapkannya dalam suatu nash untuk menjelaskan perkara yang menjadi latar belakang (motif) Hukum Asy-Syar‘i, yaitu alasan disyariatkannya. Sementara itu, Hikmah adalah Wasf Munaasib Lil-Hukm (sifat yang sesuai dengan Hukum), yang terwujud atau tercapai pada kebanyakan keadaan sebagai hasil dari pelaksanaan hukum tersebut. Ia tidak Mundabit atau Mahdduud (konsisten dan terbatas/terdefinisi) seperti manfaat yang melekat pada orang yang berhaji, yang terwujud sebagai hasil dari pelaksanaan haji, sedangkan manfaat itu juga mungkin tidak terwujud.
It represents what Allah Ta’Aalaa intended and His Hikmah (wisdom) behind the Hukm (ruling) or the Sharee’ah. Therefore, none but Allah knows it and it is not possible for us to become knowledgeable of the Hikmah of Allah unless He Ta’Aalaa has made us aware of it through a text by way of the Wahi (divinely inspired revelation). It is like the Akhbaar (informing), the exhortations and Irshaad (guidance) and consequently, unlike the ‘Illah, it is not involved in or part of the Istinbaat (deduction process) of the Ahkaam Ash-Shar’iyah From amongst the differences between the ‘Illah and the Hikmah is that the ‘Illah is a Wasf Zhaahir Mundabit Mahdood and Mufhim (A description that is apparent, consistent, limited/definied and open to the understanding of reasoning). The Shaari’ (legislator) brought it in a text to explain the matter that was behind (motive) of the Hukm Ash-Shar’iy (i.e. the reason for its legislation). This is whilst the Hikmah is a Wasf Munaasib Lil-Hukm (a description that is fitting for the Hukm) that is realised or attained in most circumstances as a result of fulfilling the ruling. It is not Mundabit or Mahdood (consistent and limited/defined) like the benefiting attached to the one who performs Hajj which is realised as a result of his performance of it whilst it is also possible for it to not be realised.