Dua dalil tersebut adalah Qat’iy Ath-Thuboot dan Qat’iy Ad-Dalaalah (pasti dalam periwayatan dan maknanya).
- The two evidences are Qat’iy Ath-Thuboot and Qat’iy Ad-Dalaalah (definite in transmission and meaning).
- Ayat pertama menunjukkan bahwa setiap wanita yang suaminya meninggal dunia memiliki masa tunggu (‘Iddah) selama empat bulan sepuluh hari, baik dia sedang hamil maupun tidak hamil.
- The first Aayah indicates that every woman whose husband passes away has a waiting period (‘Iddah) of four months and ten days, whether she was pregnant or not pregnant.
- Ayat kedua menunjukkan bahwa masa iddah setiap wanita hamil berlangsung hingga ia melahirkan, baik suaminya meninggal dunia maupun ia diceraikan.
- The second Aayah indicates that the waiting period of every pregnant woman lasts until she gives birth, whether her husband died or she was divorced.
Pertentangan yang tampak antara kedua dalil tersebut adalah:
The apparent conflict between the two evidences is:
- Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia dalam keadaan ia sedang hamil, nash pertama menetapkan bahwa masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal itu karena lafaz-lafaz nash tersebut bersifat ‘Aammah (umum), mencakup wanita yang hamil maupun yang tidak hamil.
- For the one whose husband has died whilst she is pregnant the first text dictates that her waiting period (‘Iddah) is four months and ten days. That is because the Alfaazh (wordings) of the text are ‘Aammah (general), encompassing the pregnant and non-pregnant.
- Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia sementara ia sedang hamil, teks kedua menetapkan bahwa masa iddahnya (masa menunggu atau masa berkabung) adalah hingga ia melahirkan, dan masa tersebut bisa hanya seminggu atau bahkan kurang. Itu berarti iddahnya bisa jadi lebih singkat daripada empat bulan sepuluh hari (yang disebutkan dalam ayat pertama).
- For the one whose husband has died whilst she is pregnant the second text dictates that her waiting period (‘Iddah) is until she gives birth and that period of time could be as little as a single week or even less which means that her ‘Iddah (waiting period or mourning) could well be less than the four months and ten days (mentioned in the first Aayah).
Akibatnya, hukum ‘Iddah dalam teks pertama bertentangan dengan hukumnya dalam teks kedua berkenaan dengan wanita hamil yang suaminya telah meninggal dunia. Apakah masa ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari ataukah sampai ia melahirkan?
Consequently, the Hukm of Al-‘Iddah in the first text conflicts with its Hukm in the second text in relation to the pregnant woman whose husband has died. Is her waiting period four months and ten days or until she has given birth?
- Pertentangan antara kedua nash Qat'iy (pasti) ini merupakan pertentangan yang tampak (yakni seolah-olah bertentangan), dan hal itu karena sebagaimana telah kami jelaskan, tidak ada pertentangan yang sebenarnya antara dua dalil Qat'iy atau dua dalil Zhanniy yang sama kekuatannya. Oleh karena itu, pertentangan semu antara kedua nash tersebut dapat dihilangkan dengan cara Al-Jam'u (mengompromikan), At-Tawfiq (mendamaikan) di antara keduanya, dan dengan cara mukallaf mengamalkan keduanya sekaligus.
- The conflict in these two Qat’iy (definite) texts is an apparent conflict (i.e. seems to be conflicting) and that is because as we have explained, there is no real conflict between two Qat’iy or two Zhanniy evidences of the same strength. It is therefore possible to remove this apparent conflict between the two texts by way of Al-Jam’u (bringing them together), At-Tawfeeq (reconciling) between them and by the Mukallaf working with or acting by them both.
Di antara jalan untuk mengompromikan (Al-Jam’u) dan memadukan (At-Tawfeeq) antara dua nash yang telah dibahas di atas adalah bahwa ‘iddah wanita hamil yang suaminya meninggal dunia mengikuti waktu yang paling lama dari kedua waktu tersebut. Maka jika ia melahirkan sebelum berlalunya empat bulan sepuluh hari setelah wafatnya suaminya, ia tetap menunggu hingga empat bulan sepuluh hari itu genap. Sebaliknya, jika empat bulan sepuluh hari berlalu sebelum ia melahirkan, ia menunggu sampai melahirkan agar ‘iddahnya selesai. Dengan cara ini, apa yang termuat dalam kedua nash tersebut dapat diamalkan, dan pertentangan yang diduga ada di antara keduanya pun hilang.
- From amongst the paths of bringing together (Al-Jam’u) and reconciling (At-Tawfeeq) between the two texts discussed above is that the ‘Iddah (waiting period) of the pregnant woman whose husband has died be in accordance to the furthest of the two times. So if she was to give birth before the passing of the four months and ten days following the death of her husband, she would continue to wait until the four months and ten days had been completed. If, on the other hand, the four months and ten days passes before she gives birth, she would wait until she gives birth for her ‘Iddah to be completed. In this way what is included within both texts has been worked and acted in accordance with, whilst the conflict which was imagined to exist between them has been removed.