Hal-Hal yang Menghalangi atau Mencegah (‘Awaarid) yang Memengaruhi Ahliyah
Impediments Or Preventative Matters (‘awaarid) Affecting The Ahliyah
Penghalang-penghalang bagi ahliyyah (kecakapan hukum) adalah sifat-sifat yang terjadi pada diri seseorang dan karenanya menghilangkan ahliyyah atau sebagian darinya. Penghalang-penghalang ini terbagi menjadi dua kategori: samawiyyah (yang berasal dari langit/ketentuan Allah) dan muktasabah (yang diupayakan oleh manusia).
The impediments to the Ahliyah refer to those descriptions that happen to a person and as a result remove the Ahliyah or some of it. These are divided into two categories: Samaawiyah and Muktasabah.
1 – Penghalang-penghalang Samaawiyah (dari langit):
1 – The Samaawiyah (from the sky) impediments:
Ini adalah hal-hal yang menimpa manusia di luar kehendaknya, padahal ia tidak memiliki cara untuk menolaknya. Yang paling penting di antaranya adalah:
These are the impediments that befall the human against his will whilst he had no way of repelling them. The most significant of which are:
Al-Junoon (hilang akal), Al-‘Ut’h (kebodohan atau kurang akal), pingsan (jatuh tidak sadarkan diri) dan tidur, lupa, sakit, dan kematian. Jika seorang mukallaf tertimpa salah satu dari halangan-halangan ini, maka ahliyah-nya menjadi berkurang atau tidak sempurna dalam hal Al-Wujoob dan Al-Adaa’. Pada umumnya, ahliyah Al-‘Adaa’ (pelaksanaan) gugur darinya akibat halangan-halangan ini (‘Awaarid). Misalnya, orang yang telah hilang kemampuan berpikirnya (Majnoon), orang yang sedang tidur, dan orang yang telah meninggal dunia, mereka bukanlah mukallaf dalam hal Adaa’ (pelaksanaan), meskipun sebagian hak tetap wajib (Waajib) atas harta atau kepemilikan mereka.
Al-Junoon (loss of mind), Al-‘Ut’h (imbecility), fainting (passing out) and sleeping, forgetfulness, sickness and death. If the Mukallaf is afflicted by any of these impediments his Ahliyah would become deficient or incomplete in respect to Al-Wujoob and Al-Adaa’. In most cases the Ahliyah of Al-‘Adaa (performance) falls from him as a result of these impediments (‘Awaarid). So for example, the one who has lost his ability to reason (Majnoon), the one sleeping and the dead are not Mukallaf in respect to the Adaa’ (performance) even if some rights are obligatory (Waajib) in respect to their wealth or properties.
2 - Penghalang (‘Awaarid) yang bukan Samaawiyah melainkan ‘Muktasabah’ (diperoleh):
2 - Impediments (‘Awaarid) which are not Samaawiyah but ‘Muktasabah’ (acquired):
Ini adalah ‘Awaarid (penghalang) yang menjadi sifat manusia atau orang karena pilihannya sendiri. Yang paling penting di antaranya adalah:
These are the ‘Awaarid (impediments) that the human or person is characterised with by his choice. The most significant of which are:
Al-Jahl (kebodohan), As-Sukr (mabuk), As-Safah (kebodohan/kekurangakalan), dan Al-Hazl (main-main/bercanda).
Al-Jahl (ignorance), As-Sukr (intoxication), As-Safah (foolishness) and Al-Hazl (jokiness).
Perlu diperhatikan bahwa penghalang-penghalang ini berasal dari diri orang tersebut. Penghalang tersebut merupakan kemaksiatan apabila dilakukan dengan sengaja dan atas pilihan sendiri, dan kemaksiatan (Ma'siyah) tidak sah dijadikan alasan atau sebab untuk meringankan pertanggungjawaban. Penghalang-penghalang ini dapat menegaskan adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan Ahliyah Al-Wujoob (kelayakan menerima kewajiban), seperti ditahannya harta orang yang Safeeh (bodoh/tidak cakap mengelola harta), atau dimaafkannya orang yang Jaahil (tidak tahu) berkenaan dengan sebagian Ahkaam yang tidak ia ketahui. Namun, dalam kebanyakan kasus, Ahliyah Al-Adaa' (kelayakan melaksanakan) tetap ada, dan orang yang memiliki penghalang-penghalang ini tetap Mukallaf (terbebani hukum syariat) sesuai dengan Syara', serta dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di Dunyaa dan di Aakhirah. Misalnya, jika ia melakukan suatu perbuatan yang mewajibkan Hadd dari Hudood (hukuman pidana yang telah ditetapkan kadarnya), maka Hadd tersebut tetap diberlakukan atas dirinya.
It is noticeable that these impediments originate from the person. They represent sinfulness if undertaken wilfully by choice and the Ma’siyah (disobedience) is not valid to be a reason or cause for lightening the accountability. These can affirm the deficiency or incompleteness of the Ahliyah of Al-Wujoob (of obligation) like holding back of the wealth/property of the Safeeh (foolish) or pardoning the ignorant (Jaahil) in respect to some Ahkaam that he is not aware of. However, in most cases the Ahliyah Al-Adaa’ (performance) remains in place and the person who is characterised by these impediments remains Mukallaf (legally responsible) in accordance to the Shar’a and held to account for his actions in the Dunyaa and the Aakhirah. So for instance, if he was to undertake an act that obliged a Hadd from the Hudood (set penal punishments), that Hadd would be applied upon him.
Hukum-hukum syar'iyah yang terperinci terkait ahliyah (kelayakan/kecakapan hukum) dan penghalang-penghalangnya terdapat dalam kitab-kitab fikih beserta dalil-dalilnya, serta perbedaan pendapat di antara para fuqaha dalam masalah ini.
The detailed Ahkaam Ash-Shar’iyah related to the Ahliyah and the impediments are present within the books of Fiqh alongside their evidences in addition to the differences of opinion amongst the Fuqahaa’ within this issue.