Pertama: Azh-zhaahir
Firstly: Azh-zhaahir
Definisinya:
Its definition:
Zhaahir adalah lafazh yang makna linguistiknya langsung terlintas dalam pikiran hanya dengan membaca bentuknya atau mendengarnya, tanpa perlu bergantung pada dalil eksternal untuk memahaminya. Namun, makna ini tidak mewakili maksud asli yang dikehendaki dari segi hukum syariat dalam teks tersebut.
The Zhaahir is the Lafzh (wording) which its linguistic meaning comes to the mind by just reading its form or hearing it, without the need to rely upon an external Daleel (evidence) to understand it. This is whilst this meaning does not represent the original intended meaning in respect to the legislation of the text.
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah 275).
And Allah has permitted trade and has forbidden interest (Al-Baqarah 275).
Yang terlintas dalam benak dari makna zhahir (tersurat) lafaz-lafaz ayat ini adalah bahwa jual beli itu halal dan riba itu haram. Inilah makna zhahir karena pemahamannya dari dua kata 'Ahalla' dan 'Harrama' langsung terlintas dalam benak tanpa perlu adanya qarinah (indikasi pendukung) dari luar.
It comes to the mind from the Zhaahir (apparentness) of the Alfaazh (wordings) of the Aayah that the trade is Halaal and that the Ribaa (usury/interest) is Haraam. This is the Zhaahir (apparent) meaning because its understanding from the two words ‘Ahalla’ and ‘Harrama’ comes to the mind without the need for an external Qareenah (connotation or linking indication).
Namun, makna ini tidak dimaksudkan semula dari konteks (Siyaaq) ayat yang mulia tersebut. Hal itu karena yang sebenarnya dimaksudkan darinya adalah penolakan adanya kemiripan antara perdagangan dan Ribaa dalam Hukum Syar'i, sebagaimana ayat itu turun sebagai jawaban terhadap orang-orang yang berkata: 'Sesungguhnya perdagangan itu sama seperti Ribaa'.
This meaning, however, is not intended originally from the context (Siyaaq) of the Noble Aayah. That is because that which is originally intended from it is the negation of the resemblance between the trade and the Ribaa in the Hukm Ash-Shar’iy as the Aayah came in response to those who said: ‘Verily, the trade is like the Ribaa’.
Saya tidak melihat teks yang dapat diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "Another example:", jadi silakan kirimkan teks lengkap yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. (QS. An-Nisaa’: 3)
Then marry those that please you of [other] women, two or three or four. But if you fear that you will not be just, then [marry only] one (An-Nisaa’ 3).
Makna lahiriah (zhaahir) dari teks ayat ini menunjukkan kebolehan menikahi lebih dari satu istri. Namun makna ini bukanlah yang secara asal dimaksudkan dari konteks ayat tersebut. Yang sebenarnya dimaksudkan dari siyaaq (konteks) ayat adalah kebolehan menghimpun sejumlah pernikahan hingga batas empat, dengan syarat terjaga dari terjadinya kezaliman di antara mereka.
The Zhaahir (what is apparent) of the text of the Aayah guides to the permissibility of marrying more than one wife. This meaning is not intended in origin from the context of the Aayah but rather what is originally intended from its Siyaaq (context) is the permissibility to combine a number of marriages to the limit of four where they are secured from injustice occuring amongst them.
Sifat-sifat Hukum Zhahir:
The Siffaat (attributes/characteristics) of the Hukm of the Zhaahir:
1 – Hal itu terbuka untuk Ta'wil (penafsiran), sehingga lafaz dialihkan dari makna zhahirnya dan dimaksudkan makna lain darinya. Pengalihan ini dapat terjadi dengan berbagai cara:
1 – It is open to Ta’weel (interpretation) so that the Lafzh is diverted from its Zhaahir meaning and another meaning is intended from it. This diversion can happen in different ways:
A – Bahwa hal itu dikhususkan pada kasus yang sebelumnya bersifat umum. Maka berkenaan dengan ayat:
A – That it is specified in the case where it had been general. So in respect to the Aayah:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah 275).
And Allah has permitted trade and has forbidden interest (Al-Baqarah 275).
Itu bersifat ‘Aam (umum) yang berlaku untuk setiap perdagangan, padahal telah dikhususkan oleh hadits-hadits yang melarang perdagangan orang badui kepada penduduk kota, perdagangan Malaaqeeh, dan perdagangan Al-Hisaah (dengan cara melempar batu).
It is ‘Aamm (general) applying to every trade whilst it has been specified by Ahaadeeth that have forbidden the trade of the Bedouin to the resident (in town) and the trade of Malaaqeeh and the trade of Al-Hisaah (by the process of throwing stones).
B – Bahwa ia membatasi yang Mutlaq (tidak terikat). Ini seperti yang datang dalam firman Allah Ta'ala tentang kaffarah (tebusan) bagi Azh-Zhihaar (ucapan kepada istri bahwa engkau bagiku seperti punggung ibuku):
B – That it restricts that which is Mutlaq (unrestricted). This is like that which has come in the Qawl of Allah Ta’Aalaa as the Kaffaarah (expiation) for Azh-Zhihaar (saying to the wife that you are like my mother’s back):
Dan barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka (wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut.
And he who does not find [a slave] - then a fast for two months consecutively (Al-Mujaadalah 4).
Lafazh (lafaz) 'dua bulan' bersifat Muthlaq (tidak terikat), dan Muthlaq ini telah dibatasi oleh lafazh 'berturut-turut' sehingga yang diwajibkan adalah berpuasa dua bulan berturut-turut, bukan sekadar dua bulan. C – Dan ia dapat dipahami sesuai dengan Majaz (makna kiasan) dan bukan Haqiqah (makna hakiki), sebagaimana terdapat pada firman Allah (SWT):
The Lafzh (wording) ‘two months’ is Mutlaq (unrestricted) and this Mutlaq has been restricted by the Lafzh ‘consecutive’ so that what is required is to fast two consecutive months and not just two months. C – And it can be understood in accordance to the Majaaz (metaphorical meaning) and not the Haqeeqah (literal) like is found in relation to the Qawl of Allah (swt):
atau kalian telah menyentuh wanita (Al-Maa’idah 6).
Or you have touched the women (Al-Maa’idah 6).
Al-Imam Abu Hanifah (rh) memahami hal ini sesuai dengan makna majaz (kiasan), sehingga beliau memaknai kata ‘Laamastum’ sebagai berhubungan badan, dan dari situ beliau menyimpulkan bahwa menyentuh dengan tangan tidak membatalkan wudhu.
Al-Imaam Abu Haneefah (rh) understood this in accordance to the Majaaz (metaphorical meaning) and so he understood ‘Laamastum’ to mean that you have had intercourse and from that he deduced that the touching by the hand does not invalidate the Wudoo’.
2 – Wajib bekerja dengan makna zhaahir-nya selama belum ditetapkan suatu dalil yang menunjukkan bahwa makna zhaahir itu dialihkan. Hal itu karena asal kedudukannya adalah tidak memalingkan lafazh (ungkapan lafzhiyyah) dari makna zhaahir-nya kecuali ada dalil yang menuntut hal tersebut. Contohnya adalah firman Allah Ta'aalaa:
2 – It is obligatory to work with its Zhaahir (apparent) meaning as long as a Daleel has not been established which dictates that the Zhaahir (meaning) is moved away from. That is because the original position is to not move the Lafzh (worded expression) away from its Zhaahir (meaning) unless there is a Daleel that dictates that. An example of that is the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli (Al-Baqarah 275).
And Allah has made Al-Bai’a Halaal (Al-Baqarah 275).
Lafaz ‘āmm (umum) ini telah dikhususkan oleh jenis-jenis perdagangan yang telah diharamkan oleh Asy-Syāri‘ (Pembuat Syariat), seperti larangan berdagang khamar atau dengan cara melempar batu (al-hishā’), serta perdagangan lain yang dilarang oleh Asy-Syāri‘. Semua ini tidak termasuk dalam keumuman perdagangan halal yang diambil dari makna zhāhir ayat tersebut.
This ‘Aamm (general address) has been specified by the types of trading that the Shaari’ (Legislator) has made Haraam like the prohibition of trading with Al-Khamr or by the process of throwing stones (Al-Hisaah) amongst other trading that the Shaari’ has forbidden. These do not fall under the ‘Umoom (generality) of the Halaal trading that has been taken from the Zhaahir (apparent) of the Aayah.
3 – Bahwa Zhaahir (makna lahiriah) terbuka untuk menerima An-Naskh (penghapusan hukum) pada masa Rasulullah ﷺ, karena tidak ada Naskh setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
3 – That the Zhaahir is open to accepting An-Naskh (abrogation) at the time of the Messenger of Allah (saw) because there is no Naskh (abrogation) after the Messenger (saw).