Pertentangan Al-Istihsan dengan Al-Qiyas Menurut Pandangan Hanafiyah
The Opposition Of Al-istihsaan To Al-qiyaas In The View Of The Hanafiyah
1 – Istihsan As-Sunnah:
1 – Istihsaan As-Sunnah:
Ini adalah ketika suatu hukum ditetapkan oleh Sunnah yang mengharuskan untuk menentang Qiyas dan menolaknya, dalam suatu kasus dari berbagai kasus. Contohnya ialah apa yang diriwayatkan terkait sahnya puasa ketika seseorang makan atau minum karena lupa. Qiyas menghendaki batalnya puasa, namun adanya nash yang menunjukkan sahnya puasa membuat kalangan Hanafiyah menolak Qiyas dalam konteks ini.
This is when a Hukm is established by the Sunnah that makes it necessary to oppose the Qiyaas and to reject it, within a reality from amongst the realities. An example of this is found in what has been narrated in relation to the validity of fasting when food or drink is consumed accidently. The Qiyaas dictated the breaking of the fast however the presence of the text guiding to the validity of the fast made the Hanafiyah reject the Qiyaas within this context.
Contoh lain menurut mazhab Hanafiyah berkaitan dengan batalnya wudhu' dan tertawa terbahak-bahak ketika shalat. Qiyas menetapkan bahwa hanya shalatnya yang batal, karena cacat atau kekurangan itu terletak pada shalat itu sendiri. Dan jika cacat terletak pada yang disyaratkan (al-mashrut), yaitu shalat, maka kerusakan (khalal) itu tidak meluas hingga kepada syarat (asy-syarth), yaitu wudhu'. Namun, yang membatalkan wudhu' adalah sunnah, karena Nabi ﷺ menetapkan bahwa wudhu' orang-orang yang tertawa terbahak-bahak dalam shalat mereka, akibat melihat seorang buta terjatuh, adalah batal.
Another example in respect to the Hanafiyah relates to the invalidation of the Wudoo’ and the loud burst of laughter during the Salaah. Qiyaas dictates that the Salaah alone is invalidated as the fault or defect lay in it alone. And if the fault lay in the Mashroot (conditioned matter) which is the Salaah that fault (Khalal) does not extend beyond that to the Shart (condition) which is the Wudoo’. However, that which nullifies the Wudoo’ is the Sunnah because the Nabi (saw) declared the Wudoo’ of those who had laughed out loud in their Salaah as a result of seeing a blind man tumble to be invalidated.
Akibatnya, istihsan yang diambil dari Sunnah bertentangan dengan qiyas dalam kedua kasus ini, dan karenanya yang diambil adalah Sunnah, bukan qiyas.
Consequently, the Istihsaan taken from the Sunnah is in opposition to the Qiyaas in these two scenarios and consequently the Sunnah is taken and not the Qiyaas.
2 - Istihsan Al-Ijma':
2 - Istihsaan Al-Ijmaa’:
Ini berarti meninggalkan Qiyas dalam suatu masalah karena adanya Ijma' yang menetapkan hukum selain dari apa yang ditunjukkan oleh Qiyas dalam masalah tersebut.
This means leaving the Qiyaas in a Mas’alah (issue) due to the convening of an Ijmaa’ upon other than what the Qiyaas led to within that issue.
Itu seperti ijma' kaum Muslimin atas keabsahan akad Istisna' (memesan sesuatu untuk dibuatkan). Misalnya, seperti kesepakatan Anda dengan seorang tukang kayu untuk membuatkan lemari pakaian bagi Anda dengan spesifikasi tertentu. Qiyas tidak membolehkan hal itu, karena objek akad (yakni akad ('Aqd)) dilakukan atas sesuatu yang belum ada, padahal Asy-Syari' (Pembuat syariat) telah melarang akad atas sesuatu yang belum ada.
That is like the Ijmaa’ of the Muslims upon the validity of the contract of Istisnaa’ (ordering something to be manufactured). This would be like your agreement with a carpenter to make a wardrobe for you of a particular description. Qiyaas would not permit that because the matter the agreement (i.e. the contract (‘Aqd)) is being made upon that which does not exist in the case where the Shaari’ (legislator) has prohibited the contract upon that which does not exist.
Di sini Istihsan tercermin dalam pengambilan dalil dari Ijma', yang menyatakan kebolehan Istisna' (pembuatan pesanan), dan bertentangan dengan Qiyas, yang menyatakan tidak bolehnya menyelenggarakan akad semacam itu atas sesuatu yang belum ada, seperti lemari pakaian dalam contoh di atas.
Here the Istihsaan is reflected in taking from the Ijmaa’ which states the permissibility of Istisnaa’ (manufacturing) and is contrary to the Qiyaas that states the impermissibility of convening such a contract upon that which does not exist, like the wardrobe in the above example.
3 - Istihsan Ad-Daroorah (karena darurat):
3 - Istihsaan Ad-Daroorah (of necessity):
Mazhab Hanafiyah menerapkan kaidah (prinsip): ‘Ad-Darooraat Tubeehu l-Mahzhooraat’ (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang). Maka ketika seorang Mujtahid menemukan Daroorah (keadaan darurat) dalam suatu Mas’alah (persoalan), ia meninggalkan Qiyaas dan mengikuti ketentuan kaidah: ‘Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang’. Contohnya adalah penyucian tanah dan sumur, karena tidak mungkin menyucikannya jika kita tetap berpegang pada Qiyaas. Hal itu disebabkan tidak mungkin menuangkan air ke dalam kolam atau sumur agar menjadi suci, karena air yang masuk ke dalam kolam atau sumur menjadi najis begitu bersentuhan dengan najis, sebagaimana timba menjadi najis karena bersentuhan dengan air dan kembali menjadi najis. Oleh karena itu, karena kebutuhan yang mendesak, mereka menggunakan Istihsaan untuk meninggalkan ketentuan Qiyaas.
The Hanafiyah adopt the Qaa’idah (principle): ‘Ad-Darooraat Tubeehu l-Mahzhooraat’ (The necessities make the prohibited matters permissible). So when or if the Mujtahid found a Daroorah (necessity) within a Mas’alah (issue) he would leave the Qiyaas and adopt in accordance to the dictates of the Qaa’idah: ‘The necessities make the prohibited matters permissible’. An example of this is the purifying of the land and the wells because it is not possible to purify them when we have adopted Qiyaas. That is because it is not possible to pour water upon the basin or well for it to be purified as the water entering the basin or well becomes impure upon coming into contact with the Najas just as the bucket becomes impure by coming into contact with the water and returns as being Najas (impure). Therefore, due to necessity of the need they utilised Istihsaan to abandon working in accordance to the dictates of the Qiyaas.
Para fuqaha' berpendapat bahwa sumur atau bak air dapat disucikan dengan menimba sejumlah besar timba air sesuai dengan kadar najis, sehingga dengan mengulang-ulang penimbaan dan penuangan (yakni penggantian air), kadar najis itu berkurang, meskipun tidak sepenuhnya hilang.
The Fuqahaa’ evaluated that the well or water basin would be purified by scooping out a large number of bucketfuls of water corresponding to the (amount of) Najaasah (impurity) until, by repeating the scooping and pouring (i.e. replacing), the proportion of the Najaasah is lessened, even if it is not completely removed.
Ini sesuai dengan pendapat Hanafiyah dalam meninggalkan Qiyaas yang menuntut penghilangan Najaasah (secara menyeluruh) dengan mengambil Istihsaan Ad-Daroorah, yang memaafkan sebagian Najaasah (kotoran) yang tersisa. Pertentangan Istihsaan terhadap Qiyaas menurut Hanafiyah pada dua jenis yang pertama, yaitu 'Istihsaan As-Sunnah' dan 'Istihsaan Al-Ijmaa'', merupakan pertentangan antara nash-nash yang mengandung 'Ilal Syar'iyah (sebab-sebab hukum) dengan nash-nash lain dalam masalah (Mas'alah) yang sama dari Sunnah dan Ijmaa'. Para 'Ulamaa' telah meneliti pertentangan ini dan menetapkan kaidah-kaidah (Qawaa'id) untuknya, yang akan kita bahas di bagian kedua dari 'Al-Waadih Fee Usool ul-Fiqh' Insya Allah. Kaidah-kaidah tersebut antara lain tentang 'Umoom dan Khusoos, Istitsnaa' serta At-Ta'aadul dan At-Taraajeeh.