Tahqeeq ul-Manaat (Verifying the reality):
Tahqeeq ul-Manaat (Verifying the reality):
Yang dimaksud adalah pemeriksaan, penyelidikan, atau pengkajian terhadap realitas suatu perkara (masalah), yang karenanya hukum tersebut datang. Yaitu untuk mengetahui (atau memahami) hakikatnya, dan untuk memahami sejauh mana penerapan hukum (yang dalilnya telah diketahui) atas perkara tersebut.
It is the examination, investigation or looking at the reality of a thing (matter) that the Hukm has come for its sake. That is in order to know (or understand) its reality and to understand the extent of the applicability of the Hukm (the Daleel of which is known) upon it.
Oleh karena itu, al-Manaat dan Tahqeeq al-Manaat keduanya merupakan perkara rasional dan bukan perkara syar'i.
Therefore, the Manaat and the Tahqeeq ul-Manaat are both rational matters and not Shar’iy.
Contoh:
Example:
Khamr hukumnya haram, dan ia adalah hukum syar'i yang telah ditunjukkan oleh dalil.