3 – Mujtahid Al-Mas’alah:
3 – Mujtahid Al-Mas’alah:
Kategori-Kategori Al-Ijtihad:
The Categories Of Al-ijtihaad:
Sebagian ulama membagi Ijtihad menjadi dua kategori: kategori tertentu yang berkaitan dengan istinbath (penggalian/penyimpulan) hukum-hukum syariat, dan kategori tertentu yang berkaitan dengan penerapan hukum-hukum tersebut pada perbuatan-perbuatan yang bersifat cabang (Al-Af'aal Al-Juz'iyyah). Adapun yang lain membaginya berdasarkan tingkatan (Maraatib) para mujtahid, dan tingkatan tersebut berjumlah tiga:
Some of the ‘Ulamaa divided Ijtihaad into two categories: A specific category related to the Istinbaat (deduction) of the Ahkaam and a specific category related to the application of these Ahkaam upon the partitive/branch actions (Al-Af’aal Al-Juz’iyah). That is whilst others divided it in accordance to the levels (Maraatib) of the Mujtahideen and these number three:
1 – Al-Mujtahid Al-Mutlaq:
1 – Al-Mujtahid Al-Mutlaq:
Dia adalah seorang mujtahid yang mampu menetapkan kaidah-kaidah (prinsip-prinsip) Ushul al-Fiqh. Maka ia meletakkan landasan-landasan Ushul dan menetapkan kaidah-kaidah yang terikat dan dibatasi olehnya dalam ijtihadnya. Ia melakukan ijtihad dalam seluruh masalah-masalah fiqih, dan itu karena seluruh syarat ijtihad telah terpenuhi dengan sempurna pada dirinya. Contoh mujtahid semacam ini antara lain para imam mazhab fiqih seperti Al-Imam Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Malik, Ibnu Hazm, dan Ja'far As-Shadiq, di antara yang lainnya.
He is the Mujtahid who has the capability to set the Qawaa’id (principles) of Usool ul-Fiqh. So he sets the foundations of the Usool and sets the Qawaa’id that he is bound and restricted to in his Ijtihaad. He undertakes or embarks on Ijtihaad in all of the Masaa’il of Fiqh and that is because all of the conditions of Ijtihaad are amply fulfilled within him. Examples of such a Mujtahid include the A’immah (Imaams) of the Madhaahib (schools of Fiqh) like Al-Imaam Ash-Shaafi’iy, Abu Haneefah, Al-Imaam Ahmad Bin Hanbal , Al-Imaam Maalik, Ibn Hazm and Ja’far As-Saadiq amongst others.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa seorang Mujtahid Mutlak memiliki ‘Ilmu (pengetahuan) tentang setiap Hukum secara rinci, karena bukan itu yang dimaksud. Sebab, hal itu bukanlah kenyataan manusia, bahkan para Sahabat (rah) pun pernah berhenti dan ragu pada banyak persoalan (Masaa’il), seperti ‘Umar (ra) dalam hal memerangi orang-orang yang menahan pembayaran Zakaat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, atau Abu Bakr (ra) dalam hal Mas’alah (persoalan) warisan nenek. Atau seperti contoh Al-Imaam Maalik ketika ditanya tentang 40 Mas’alah (persoalan), lalu beliau menjawab 36 di antaranya dengan ucapan: ‘ريِدْ أ ل) “Aku tidak tahu”).
This does not however mean that the Mujtahid Al-Mutlaq has ‘Ilm (knowledge) of every single Hukm as this is not what is meant. That is because this is not the reality of the human being and even the Sahaabah (rah) had cause to pause at a great number of issues (Masaa’il) like ‘Umar (ra) in respect to fighting those who withheld the paying of the Zakaah following the death of the Messenger (saw) or Abu Bakr (ra) in respect to the Mas’alah (issue) of the inheritance of the grandmother. Or like the example of Al-Imaam Maalik when he was asked questions in 40 Mas’alah (issues) and replied in respect to 36 of them: ‘ريِدْ أ ل) ‘I do not know).
Sebenarnya, yang dimaksud adalah bahwa Mujtahid Mutlaq memiliki potensi dan kemampuan dalam hal ijtihad yang membuatnya mampu meneliti, menggali hukum (istinbath), serta menetapkan ushul dan qawa'id dalam sejumlah masalah fiqih yang secara umum mencakup seluruh Ahkam Asy-Syar'iyyah. Akibatnya, lahirlah fiqih seperti fiqih Asy-Syafi'i atau Abu Hanifah dan yang semisalnya, dan kepadanya dinisbatkan sebuah madzhab dalam hal ijtihad, yaitu metode tertentu yang diikuti oleh murid-muridnya sesudah dia. Itulah seperti empat madzhab yang terkenal, madzhab Ja'fari, dan madzhab Zhahiri, di antara yang lain.
2 – Mujtahid Al-Madh’hab:
2 – Mujtahid Al-Madh’hab:
Dia adalah seorang Mujtahid yang mengikuti Imamnya dalam Usul yang telah ditetapkan dan diletakkan oleh Imam tersebut. Oleh karena itu, ia berijtihad berdasarkan dasar tersebut dalam proses menyimpulkan atau mengeluarkan hukum-hukum syar'iyah amaliyah yang baru, dalam masalah-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh Imamnya. Dengan demikian, ia berjalan dalam batasan kaidah-kaidah (Qawaa'id) dan Minhaj (metodologi) yang telah ditetapkan Imamnya untuk berijtihad. Contoh Mujtahid semacam ini antara lain para sahabat atau murid-murid Al-Imaam Abu Haneefah, Al-Imaam Ash-Shaafi'iy, dan Al-Imaam Ahmad bin Hanbal, di antara yang lainnya. Mujtahid Al-Madh'hab adalah pengikut Mujtahid Mutlaq yang meletakkan landasan baginya dalam Usul dan menetapkan kaidah-kaidahnya. Sebagai contoh, Ibnu Qudaamah Al-Maqdasiy adalah seorang Mujtahid Madh'hab dalam Madzhab Hanbali, dan Abu Yousuf, murid Al-Imaam Abu Haneefah, adalah seorang Mujtahid Madh'hab dalam Madzhab Hanafi, meskipun terkadang ia menyimpulkan pendapat yang berbeda dengan Al-Imaam Abu Haneefah (rh).
He is the Mujtahid who follows his Imaam in the Usool that the Imaam set and laid down. He therefore performs Ijtihaad upon its basis in the process of deducing or extracting new practical Ahkaam Shar’iyah in the issues which his Imaam had not deduced a ruling. He therefore proceeds within the constraints of the principles (Qawaa’id) and Minhaj (methodology) that his Imaam had set for Ijtihaad. Examples of such Mujtahideen include the companions or followers of Al-Imaam Abu Haneefah, Al-Imaam Ash-Shaafi’iy and Al-Imaam Ahmad Bin Hanbal amongst others. The Mujtahid Al-Madh’hab is a follower of the Mujtahid Mutlaq who set the foundations for him in Usool and laid down the principles. So for example Ibn Qudaamah Al-Maqdasiy is a Mujtahid Madh’hab within the Hanbali Madh’hab, Abu Yousuf, the student of Al-Imaam Abu Haneefah, was a Mujtahid Madh’hab within the Hanafiy Madh’hab and even if he sometimes deduced contrary opinions to Al-Imaam Abu Haneefah (rh).
Dia adalah orang yang mampu atau memiliki kelayakan untuk melakukan pemeriksaan yang benar dan sahih terhadap suatu Mas’alah dari antara Masaa’il (masalah-masalah syariat), serta menetapkan Hukm Ash-Shar’iy baginya. Hal itu setelah ia memperoleh ilmu-ilmu syariat dan bahasa Arab yang wajib dimiliki untuk menggali hukum dalam masalah tersebut, atau dalam sebagian kecil masalah yang terbatas. Seorang Mujtahid Al-Mas’alah tetap menjadi Muqallid (pengikut) dalam hal-hal selain yang ia lakukan ijtihad padanya. Hal itu karena Ijtihaad itu terbagi-bagi, sehingga siapa pun yang mengetahui dalil suatu masalah dari antara masalah-masalah tersebut, dan ia telah menguasai apa yang wajib dipenuhi dari syarat-syarat Ijtihaad yang berkaitan dengannya, maka baginya untuk berijtihad pada bagian tersebut dan bertaqlid pada sisa Masaa’il (masalah-masalah) lainnya. Para Sahabat (rah) adalah para Mujtahid, sementara sebagian dari mereka meninggalkan pendapatnya sendiri untuk mengikuti pendapat orang lain.
He is the one who is able or enabled to undertake a correct and sound examination of a Mas’alah from amongst the Masaa’il (Sharee’ah issues) and provide the Hukm Ash-Shar’iy for it. That is after acquiring knowledge of the necessarily required Shar’iyah and linguistic areas of knowledge needed to deduce the Hukm in that issue or in a few or limited number of issues. The Mujtahid Al-Mas’alah would be a Muqallid (follower) in other than what he has performed Ijtihaad in. That is because Ijtihaad is partitioned and so whoever has knowledge of the Daleel of an issue from amongst the issues and he has encompassed what is necessarily required from the conditions of Ijtihaad related to it, then it is for him to undertake Ijtihaad in respect to that part and to make Taqleed in respect to the remaining Masaa’il (issues). The Sahaabah (rah) were Mujtahideen whilst some of them would abandon their own opinion to follow the opinion of another.