Al-Istishaab dan Hukum-Hukum Buatan Manusia
Al-istishaab And The Man-made Laws
Al-Istishaab dipertimbangkan (atau memiliki bobot) dalam hukum-hukum buatan manusia, dan hal ini tampak pada perkara-perkara berikut:
Al-Istishaab is given consideration (or weight) within the man-made laws and this is apparent in the following matters:
1 – Istishaab digunakan dalam hukum pidana dan menjadi asal (dasar) di dalamnya, karena perkara-perkara tetap berada pada hukum mubah (ibahah) selama belum didatangkan nash yang menetapkan atau membuktikan hukuman. Demikian pula, terdakwa dianggap tidak bersalah hingga didatangkan bukti yang membuktikan tuduhan (atau kesalahan) atau hingga ditetapkan nash mengenai hukuman. Perkara-perkara ini didasarkan pada Istishaab, dan inilah Istishaab Al-Baraa'ah Al-Asliyah (kelangsungan asal bebas dari tanggungan).
1 – Al-Istishaab is taken in respect to the penal code and it acts as an Asl (origin) within it because the matters remain upon Ibaahah (permissibility) as long as a text is not brought establishing or proving the punishment. Also, the accused is innocent until an evidence is brought to prove the accusation (or guilt) or until a text is issued for the punishment. These matters are based upon Al-Istishaab and this is Istishaab Al-Baraa’ah Al-Asliyah (The continuance of the original non-liability).
2 – Banyak hukum dalam hukum buatan manusia dibangun di atas Asl (asal atau dasar) kebolehan. Misalnya, keabsahan kontrak antara dua pihak yang berakad didasarkan pada dasar kebolehan asal dalam hal kontrak. Oleh karena itu, asal dalam hukum buatan manusia terkait kontrak adalah kebolehan, dan itulah yang dipegang hingga ditetapkan suatu nash yang melarang atau mengharamkannya.
2 – Many of the rulings of the man-made law are built upon the Asl (origin or basis) of permissibility so for instance the issue of the legality of the contract between two contracting parties is based upon the basis of the original permissibility in respect to contracts. Therefore, the origin amongst the man-made law makers in respect to contracts is permissibility and is committed to until a text is established that prevents of forbids that.
3 – Pasal 180 dari kitab undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan di Mesir didasarkan pada dasar Al-Istishaab, dan pasal tersebut menyatakan: "Kesaksian tentang Dain (utang) sudah cukup meskipun keberlangsungannya (masih berlakunya) belum dinyatakan terhadap pihak yang berutang, dan demikian pula terhadap kesaksian tentang 'Ain (benda yang berwujud)".
3 – Article 180 from the code related to the arrangement of tribunals in Egypt was based upon the basis of Al-Istishaab and it states: “The testimony of the Dain (debt) is sufficient and even if its remaining (continuance) has not been declared in respect to the one owed, and similarly in respect to the testimony of the ‘Ain (eye)”.
Dan pasal 181 menyatakan: "Kesaksian atas Wasiyah (wasiat/testamen) atau Al-Iesaa'u (pemberian/disposisi) sudah cukup, meskipun keteguhan orang yang memberikan Wasiyah belum dinyatakan hingga saat kematiannya."
And article 181 states: “The testimony by Wasiyah (will/testament) or Al-Iesaa’u (disposition) is sufficient even if the insistence of the one granting the Wasiyah had not been declared until the time of the death”.
4 – Kaidah-kaidah (prinsip-prinsip) berikut didasarkan pada Al-Istishaab:
4 – The following Qawaa’id (principles) have been based upon Al-Istishaab:
- Hukum asal tetap berlaku sebagaimana adanya hingga adanya perubahan telah ditetapkan (atau terbukti).
- The origin remains upon what it was upon until its change has been established (or proven).
Asal dalam perkara-perkara adalah ibaahah (kebolehan), dan ini mencakup menurut pandangan mereka baik benda-benda maupun perbuatan-perbuatan.
- The origin in respect to things is Ibaahah (permissibility) and this comprises in their view both the things and the actions.
- Sesuatu yang telah ditetapkan atau terbukti dengan yakin (yaqin) tidak dapat dihilangkan (atau dibatalkan) oleh keraguan (syakk).
- That which is established or proven by Yaqeen (certainty) is not removed (or cancelled) by Shakk (doubt).
- Kedudukan asal (Asl) dalam hal seseorang adalah Baraa’ah (bebas dari tanggungan atau tidak bersalah).
- The original position (Asl) in respect to the person is Baraa’ah (non-liability or innocence).