Pendapat Para Ulama Mengenai Al-'Urf
The Opinions Of The ‘ulamaa In Regards To Al-‘urf
Para ulama yang berpendapat bahwa 'Urf merupakan sumber (masdar) bagi penetapan hukum Islam mengakuinya sebagai dalil dalam kasus di mana tidak terdapat nash dari Kitab maupun Sunnah. Jika 'Urf bertentangan dengan Kitab atau Sunnah, maka ia ditolak dan tidak diambil.
The ‘Ulamaa who have said that Al-‘Urf is a Masdar (source) for the Islamic legislation acknowledge it as a Daleel in the case where there is no text (Nass) from the Kitaab or the Sunnah. If the ‘Urf was contrary to the Kitaab or the Sunnah, then it is rejected and not taken.
Mazhab Maliki dan Hanafi menggunakan ‘urf di luar tempat nash, yaitu pada kondisi di mana tidak ada nash untuk menetapkan hukum atas suatu realitas dari realitas-realitas yang ada. ‘Urf menurut mereka adalah apa yang telah menjadi kebiasaan dan telah dibiasakan oleh masyarakat dalam mu’amalat (transaksi sosial), dan melanggar ‘urf yang diperhitungkan menurut mereka akan menimbulkan kesulitan dan kesempitan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala:
The Maalikiyah and Hanafiyah utilised the ‘Urf in other than the place of the text i.e. where there a Nass (text) for the Hukm (judgment) upon a reality from the realities does not exist. The ‘Urf in their view is that which the people have made habitual and become accustomed to in their Mu’aamalaat (societal transactions) and violating the considered ‘Urf, in their opinion, leads to difficulty and hardship. This is based upon the statement of Allah Ta’Aalaa:
Dan Dia tidak menjadikan kesulitan (haraj) atas kalian dalam urusan agama. (Al-Hajj: 78)
And He has not placed upon you in respect to the Deen any hardship/difficulty (Haraj) (Al-Hajj 78).
Karena itu, para ulama dari mazhab Maliki dan Hanafi berkata: sesuatu yang ditetapkan oleh 'urf yang sahih, bukan 'urf yang fasid, ditetapkan dengan dalil syar'i.
For that reason, the ‘Ulamaa of the Maalikiy and Hanafiy Madh’habs said: The established (matter) by the Saheeh ‘Urf and not the Faasid is established by a Daleel Shar’iy.
Syarih (penjelas) kitab *Al-Asybah wan-Nazhair* berkata: "Sesuatu yang telah ditetapkan oleh 'urf (kebiasaan) ditetapkan (dibuktikan) dengan dalil syar'i."
The Shaarih (explainer) of the book: ‘Al-Ashbaah Wa-n-Nazhaa’ir’ said: “The established (matter) by ‘Urf is established (proven) by a Daleel Shar’iy.
As-Sarkhasy (rh), yang berasal dari Madzhab Hanafi, berkata dalam *Al-Mabsoot*: "Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ‘Urf sama seperti sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash (An-Nass)". Makna dari pernyataannya ini menunjukkan bahwa sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ‘Urf ditetapkan dengan dalil selain nash (An-Nass).
As-Sarkhasy (rh), who is from the Hanafiy Madh’hab, said in ‘Al-Mabsoot’: “The established (matter) by the ‘Urf is like the established (matter) by text (An-Nass)”. The meaning of this statement of his indicates that the established matter by the ‘Urf is established by a Daleel that is other than the text (Nass).
Para Fuqaha dari kalangan Hanafiyah telah sepakat untuk meninggalkan Qiyas apabila bertentangan dengan 'Urf, dan mereka menamakan hal itu 'Istihsan Al-'Urf'. Mereka berpendapat bahwa 'Urf mengkhususkan (Takhsees) lafaz 'Aam (umum) apabila nash yang umum itu bersifat Zhanniy (tidak pasti). Contoh meninggalkan keumuman pada nash yang bersifat Zhanniy demi 'Urf adalah riwayat bahwa Nabi ﷺ melarang jual beli yang disertai dengan Syarat (kondisi). Namun demikian, mayoritas ulama Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan setiap Syarat (kondisi) yang telah diperhitungkan oleh 'Urf, bahkan meskipun syarat tersebut berkaitan dengan jual beli itu sendiri.
The Fuqahaa’ of the Hanafiyah have settled to leave the Qiyaas if it opposes the ‘Urf and they have called that ‘Istihsaan Al-‘Urf’. They said that the ‘Urf specifies (Takhsees) the ‘Aamm (general) if the general text was Zhanniy (indefinite). An example of leaving the generality in the Zhanniy text for the sake of the ‘Urf is that it was related that the Nabi (saw) forbade the sale that was accompanied by a Shart (condition). However, despite that, the majority of the Hanafiyah and Maalikiyah permitted every Shart (condition) that the ‘Urf has given consideration to and even if that condition was linked with the trade.
Para fuqaha juga telah berpegang pada 'Urf dalam hal al-Muwassa' (luas/lapang) dan al-Mudayyaq (sempit). Maka kalangan Ahnaf, misalnya, berpendapat bahwa jika seorang pedagang menjual sesuatu di pasar kepada orang lain, dan kedua pihak yang berakad tidak menyatakan secara eksplisit apakah harga itu harus dibayar lebih awal atau ditunda, sementara secara kebiasaan (adat) telah diketahui bahwa penjual akan mengambil sejumlah biaya tertentu setiap hari Jumat, maka pembayaran dilakukan atas dasar itu tanpa perlu penjelasan lebih rinci, sesuai dengan 'Urf (kebiasaan). Adapun kalangan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa jika seseorang bersumpah untuk tidak makan telur, maka ia tidak melanggar sumpahnya apabila ia memakan telur ikan, karena nama 'telur' tidak diterapkan pada telur ikan menurut 'Urf.