"Sebaik-baik umatku adalah generasi tempat aku diutus di tengah-tengah mereka" (Muslim).
The best of my Ummah is the generation that I was sent amongst (Muslim).
Contoh-Contoh dari Fatwa-Fatwa Para Sahabat (rah) dan Ijtihad-Ijtihad Mereka
Examples From The Fataawaa Of The Sahaabah (rah) And Their Ijtihaadaat
Wahyu telah terhenti dan syariat Islam telah disempurnakan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Kemudian sekelompok dari kalangan Sahabat maju untuk menetapkan Ahkam Asy-Syar'iyyah bagi realitas-realitas baru yang terjadi. Mereka melakukannya melalui istinbath (penggalian hukum) mereka dari ayat-ayat Al-Qur'an Al-Karim dan dari hadits-hadits Rasulullah ﷺ. Para Sahabat (ra) itu berkualifikasi dan mampu melaksanakan hal tersebut karena mereka telah mendampingi Rasulullah ﷺ dalam hidupnya dan hidup pada masa wahyu turun kepadanya. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang paling berilmu dalam hal Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) dan dalam memahami makna-makna nash.
The Wahi came to an end and the Islamic Sharee’ah was completed upon the passing of the Messenger of Allah (saw). Then a group from amongst the Sahaabah went forth to provide Ahkaam Ash-Shar’iyah for the newly occurring realities. They did that through their Istinbaat (deduction) from the Aayaat of Al-Qur’aan Al-Kareem and from the Ahaadeeth of the Messenger (saw). Those Sahaabah (rah) were qualified and capable of undertaking that as they had accompanied the Messenger in his life and were living as the Wahi descended upon him. They were therefore the most knowledgeable of people in respect to the Asbaab An-Nuzool (circumstances of revelation) and in comprehending the meanings of the texts.
Di antara para Sahabat tersebut terdapat empat Khulafaur Rasyidin, Mu'adz bin Jabal, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Umar, dan Zaid bin Tsabit (rah), serta yang lainnya.
From amongst those Sahaabah were the four rightly guided Khulafaa’, Mu’aadh Bin Jabal, ‘Abdullah Ibn ‘Abbaas, ‘Abdullah Ibn Mas’oud, ‘Abdullah Ibn ‘Umar and Zaid Bin Thaabit (rah) amongst others.
Sebagian perawi dari kalangan Tabi'in dan Tabi' At-Tabi'in memberikan perhatian untuk meriwayatkan ijtihad-ijtihad para Sahabat serta putusan-putusan yang mereka tetapkan, bahkan sampai sebagian dari mereka mencatatnya bersama Sunnah Rasulullah ﷺ.
Some of the relators from the Taabi’eeen and Taabi’ At-Taabi’een concerned themselves with the relation of the Ijtihaadaat of the Sahaabah and the judgments they passed to the extent where some of them recorded these alongside the Sunnah of the Messenger (saw).
Mereka diikuti oleh sebagian fuqaha dan mujtahid yang kemudian mempelajari ijtihad-ijtihad para Sahabat dan berusaha mendapatkan pencerahan dari pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an dan Sunnah.
They were followed by some Fuqahaa and Mujtahideen who then went on to familiarise themselves with the Ijtihaadaat of the Sahaabah and sought to be enlightened by their understanding of the Qur’aan and the Sunnah.
Beberapa fuqaha lain menganggap ijtihad para Sahabat dan pendapat (qawl) mereka dalam masalah syariat sebagai hujah (dalil) yang tidak boleh dilanggar atau ditentang. Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang paling dekat dengan Rasulullah ﷺ, dan mereka memiliki keikhlasan, akal (‘Aql) dan kedudukan yang membuat mereka paling mampu dalam memahami seluk-beluk syariat, serta karena Nabi ﷺ bersabda:
Some other Fuqahaa considered the Ijtihaad of the Sahaabah and their Qawl (opinion) in respect to the Shar’a to be a Hujjah (legal proof) that it is not allowed to contravene or go against. That is because they were the closest to the Messenger of Allah (saw) and they possess in terms of sincerity, reason (‘Aql) and standing that which makes them the most capable of people in respect to the knowledge of the dimensions of the Shar’a and also because the Nabi (saw) said:
Berikut ini adalah contoh-contoh ijtihad mereka dan putusan-putusan hukum yang mereka tetapkan:
The following are examples of their Ijtihaadaat and of the judgments that they passed:
1 – Khilafah adalah Syar’iy Waajib dan wajib hukumnya untuk ditegakkan di tengah Ummah. Karena itu, ketika Rasulullah ﷺ wafat, kaum Muslimin meninggalkan beliau ﷺ terbaring di atas ranjangnya tanpa Ghusl, Takfeen (pengkafanan) atau Dafn (penguburan), lalu pergi ke Saqeefah (serambi) Bani Saa’idah untuk memilih seorang pengganti (Khalifah) baginya ﷺ. Maka kaum Anshaar berkata kepada kaum Muhaajireen: “(Hendaknya) dari kami ada seorang Ameer dan dari kalian ada seorang Ameer (pemimpin)”. Abu Bakr (ra) kemudian menentang gagasan itu karena hal tersebut berarti perpecahan urusan Ummah, dan karena bertentangan dengan Sabda Rasulullah ﷺ:
1 – The Khilafah is a Shar’iy Waajib and it is obligatory to establish it within the Ummah. For that reason, when the Messenger of Allah (saw) passed away, the Muslims left him (saw) laid out upon his bed without Ghusl, Takfeen (shrouding) or Dafn (burial) and went to the Saqeefah (courtyard) of Bani Saa’idah in order to choose a successor (Khalifah) for him. So the Ansaar said to the Muhaajireen: “(Let there be) from us an Ameer and from you an Ameer (leader)”. Abu Bakr (ra) then opposed that idea because that would mean a division of the Ummah’s affair and because it is contrary to the Qawl of the Messenger (saw):
Jika bai'at diberikan kepada dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR. Muslim).
If the pledge is given to two Khalifahs then kill the latter of them (Muslim).
Dia berkata kepada mereka: “Orang-orang Arab tidak akan diarahkan oleh selain tempat ini – Makkah – dari Quraisy”. Dengan demikian, ia menalar bahwa keharusan Imamah dan Khilafah berada di tangan Quraisy karena kedudukan tempat yang dimiliki orang-orang Arab, lalu ia meminta mereka memberikan baiat kepada ‘Umar bin Al-Khattab (ra). Kemudian ‘Umar melihat bahwa tidak ada yang bisa ia lakukan selain membaiat Abu Bakar (ra). Maka kaum Muhajirin dan kaum Anshar pun sama-sama mengulurkan tangan mereka untuk membaiat Abu Bakar dengan Khilafah.
He said to them: “The Arabs will not be directed by other than this place – Makkah – from Quraish”. As such, he reasoned the necessity of the Imaamah and Khilafah to be within the Quraish due to the standing of the location held by the Arabs and he requested that they give their pledge of allegiance (Bai’ah) to ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) and then ‘Umar saw that there was nothing for him to do except pledge allegiance to Abu Bakr (ra). Then the Muhaajiroon and the Ansaar both stretched out their hands to pledge allegiance to Abu Bakr with the Khilafah.
2 – Allah Ta'ala berfirman:
2 – Allah Ta’Aalaa said:
Sedekah zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil yang bertugas mengumpulkannya, orang-orang yang dilunakkan hatinya (untuk memeluk Islam), (At-Taubah 60).
Zakah expenditures are only for the poor and for the needy and for those employed to collect [zakah] and for bringing hearts together [for Islam] (At-Taubah 60).
Rasulullah ﷺ memberikan bagian kepada golongan yang hatinya perlu dijinakkan (al-mu'allafah qulubuhum), begitu pula Abu Bakar (ra) setelah beliau. Namun ketika golongan tersebut datang kepada 'Umar Ibn Al-Khaththab untuk meminta bagian dari harta zakat, beliau menolak dan tidak memberikannya kepada mereka. Beliau berpendapat bahwa nash tersebut tidak berlaku bagi mereka pada masanya, karena pemberian untuk menjinakkan hati itu disebabkan oleh negara Islam yang masih berada pada masa-masa awal dan adanya kekhawatiran terhadap negara dari kekuatan, pengaruh, dan kejahatan (rencana) mereka. Sementara pada masa 'Umar, 'illah (alasan hukum) tersebut sudah tidak ada lagi, yaitu karena tersebarnya Islam serta bertambahnya kekuatan dan kejayaannya. Maka tidak ada lagi alasan untuk menjinakkan hati mereka (dengan memberikan bagian atau insentif). 3 – Pada tahun kekeringan dan paceklik, budak-budak milik Haathib bin Abi Balta'ah mencuri seekor unta betina milik seorang laki-laki dari Muzainah. Maka 'Umar membawa mereka dan mereka pun mengakuinya. Kemudian beliau memanggil 'Abdurrahman bin Haathib, lalu ia datang dan beliau berkata kepadanya: "Sesungguhnya budak-budak Haathib telah mencuri seekor unta betina milik Muzainah dan mereka telah mengakuinya." Lalu 'Umar berkata kepada salah seorang sahabat: "Pergilah dan potong tangan mereka." Ketika mereka hendak pergi, 'Umar memanggil mereka kembali lalu berkata: "Demi Allah, seandainya aku tidak mengetahui bahwa engkau telah mempekerjakan mereka secara berlebihan dan membiarkan mereka kelaparan hingga jika salah seorang dari mereka memakan apa yang Allah haramkan, niscaya hal itu halal baginya, tentu aku akan memotong tangan mereka. Demi Allah, jika aku tidak melakukannya, maka aku akan membebankan kepadamu denda yang akan memberatkanmu." Kemudian beliau berkata: "Wahai Muzaniy, berapa harga untuk unta betinamu?" Ia menjawab: "Empat ratus." 'Umar berkata: "'Abdurrahman, pergilah dan berikan kepadanya delapan ratus." (Riwayat ringkas dari Al-Muwatta').
The Messenger of Allah (saw) gave to the category of those whose hearts are sought to be reconciled or softened as did Abu Bakr (ra) after him. However, when they (this category of people) came to ‘Umar Ibn Al-Khattaab for him to provide them from the wealth of the Zakaah he rejected and did not give it to them. He held the view that the text did not apply to them in his era because the provision to reconcile the hearts was due to the Islamic state being still in its early days and there had been fear in respect to the state from their power, influence and their evil (intentions/plans). This is whilst at the time of ‘Umar this ‘Illah (reasoning) was no longer present and that was due to the spread of Islaam and the increase of its strength and might. There was therefore no longer a reason to reconcile or soften the hearts (by providing them with a provision or incentive). 3 – In the year of the drought and famine, boy servants belonging to Haatib Bin Abi Balta’ah stole a she camel belonging to a man from Mazeenah. So ‘Umar brought them and they admitted it. Then he sent for ‘Abdur Rahmaan Bin Haatib; so he came and he said to him: “Verily the boy servants of Haatib stole a she camel belonging to Mazeenah and they admitted it”. Then ‘Umar said to one of the Sahaabah: “Go and cut off their hands”. Then when they had turned to go ‘Umar brought them back and then said: “By Allah, had I not known that you exploited them and starved them to the point where had one of them eaten that which Allah had made Haraam it would have been Halaal for him, I would have cut off their hands. By Allah, if I haven’t done that then I will impose upon you a fine that will hurt you”. Then he said: “O Muzniy, how much do you want for your she camel?” He said: “Four hundred”. ‘Umar said: “Abdur Rahman, go and give him 800” (A summarized wording from Al-Muwatta’).
Tetapi barangsiapa terpaksa karena kelaparan yang sangat, tanpa condong kepada dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. {(Al-Maa'idah 3)}
But whoever is forced by severe hunger with no inclination to sin - then indeed, Allah is Forgiving and Merciful (Al-Maa’idah 3).
Jadi bagaimana mungkin ia menegakkan Hadd dari Hudud (hukuman yang telah ditetapkan) atas seseorang yang dosanya telah Allah ampuni?
So how could he apply the Hadd from the Hudood (set punishments) upon a person whom Allah had forgiven his sin.
4 – Diyat (uang darah) wajib menurut syariat dibebankan kepada ‘Aaqilah dalam beberapa bentuk pembunuhan, seperti ketika pembunuhan itu semi sengaja atau tidak sengaja. ‘Aaqilah pada masa Rasulullah ﷺ adalah kerabat dari pelaku kejahatan dan orang-orang dari sukunya.
4 – The Diyah (blood money) is obligatory in accordance to the Shar’a upon the ‘Aaqilah in some forms of killing like when it is semi intentional or mistaken. The ‘Aaqilah at the time of the Messenger (saw) were the relatives of the criminal and the individuals of his tribe.
Ketika ‘Umar (ra) membuat ad-Dawaawiin (daftar-daftar, bentuk jamak dari Diiwaan) dan mengatur urusan tentara, beliau menetapkan bahwa diyat (denda darah) dibebankan kepada orang-orang dari Diiwaan pembunuh, yaitu para prajurit laki-laki dewasa yang namanya tercatat dalam Diiwaan. Diyat tersebut diambil dari gaji mereka, dengan dasar bahwa tanggung jawab nusrah (dukungan) telah dialihkan dari kerabat pembunuh dan sukunya kepada orang-orang dalam Diiwaannya, yang saling memberikan dukungan meskipun mereka berasal dari berbagai suku yang berbeda. Pendapat ini diambil oleh para ulama Hanafiyah di kalangan fuqaha.
When ‘Umar (ra) made the Dawaaween (registers plural of Deewaan) and organised the affairs of the army he made the Diyah (blood money) fall upon the people of the Deewaan (register or organisational unit) of the killer i.e. upon the mature fighting men whose names were registered in the Deewaan. The Diyah would be taken from their wages upon the basis that the Nusrah (support) had been transferred from the relatives of the killer and his tribe to the people of his Deewaan who would provide support to one another and even if they were from a number of different tribes in origin. This opinion was taken by the Hanafiyah from amongst the Fuqahaa.
5 – Al-Bukhaari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu 'Abbaas bahwa ia berkata: "Talaq (perceraian) pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan dua tahun masa Khilafah 'Umar adalah (ucapan) tiga talak dihitung sebagai satu, kemudian 'Umar menghentikannya." Ini berarti bahwa ia menjadikan talak tiga kali dalam satu majelis setara dengan Talaq Baa'in (talak tidak dapat dirujuk) (Baynoonah Kubraa). Sebagian ulama menalarkan hal ini dengan menyatakan bahwa maslahah menghentikan (penerapan talak tiga) lebih kuat (atau lebih besar) daripada mafsadah wuqoo' (terjadinya [dosa]). Namun pandangan yang benar adalah bahwa hal itu mencerminkan pemahaman 'Umar sesuai dengan pemahamannya terhadap nash-nash Syar'iyah.