Rukun Pertama dari Arkān al-Hukm (al-Hākim)
The First Rukn (pillar) From The Arkaan Of The Hukm (al-haakim)
Salah satu kajian terpenting yang berkaitan dengan hukum adalah pengetahuan tentang kepada siapa penetapan hukum itu kembali. Orang yang memegang kedudukan otoritas, seperti kepala negara, bukanlah yang dimaksud sebagai Al-Haakim di sini. Yang dimaksud dengan Al-Haakim adalah pihak yang memiliki hak untuk menetapkan hukum atas perbuatan dan benda-benda, sehingga ia dapat memutuskan, misalnya, bahwa susu itu mubah, khamr itu haram, jual beli (Al-Bai'u) itu halal, sedangkan riba itu haram, dan seterusnya. Dalam hal penetapan hukum atas perbuatan manusia, atau benda-benda yang berkaitan dengan perbuatannya, yang memiliki hubungan dengan manusia itu sendiri, maka hukum tersebut adalah milik Allah Ta'ala, atau milik manusia itu sendiri. Dengan kata lain, hukum ini termasuk ke dalam Syar'a (syariat) atau ke dalam 'Aql (akal).
From the most important studies related to the Hukm is the knowledge of whom the issuing of the Hukm returns back to. The one who holds the position of authority like the head of state is not the one who is intended by Al-Haakim here. Rather, what is intended by Al-Haakim is the one who possesses the right of issuing the Hukm upon the actions and things, so as to pass the judgement, for instance, that milk is Mubaah, Khamr is Haraam and that Al-Bai’u (trade) is Halaal whilst Ribaa’ (usury) is Haraam and so on… In the case where the issuing of the Hukm upon the actions of the human being or the things related to his actions has a relationship to the human himself, then the Hukm either belongs to Allah Ta’Aalaa or it belongs to him. In other words, this Hukm belongs to the Shar’a or to the ‘Aql (mind).
Yang dimaksud dengan penetapan hukum (hukm) adalah penjelasan tentang kedudukan atau sikap manusia terhadap suatu perbuatan, yaitu apakah ia wajib mengerjakannya atau meninggalkannya (yakni menahan diri darinya). Ataukah ia diberi pilihan antara mengerjakan dan meninggalkannya? Demikian pula, hukum itu menjelaskan kedudukan manusia terhadap hal-hal yang berkaitan atau terhubung dengan perbuatannya, yaitu apakah ia harus mengambilnya atau meninggalkannya? Ataukah ia diberi pilihan antara mengambil dan meninggalkannya?
What is meant by the issuing of the Hukm is the specification of the position or stance of the human being towards the action in respect to whether he does it or leaves it? (i.e. refrains from it). Or does he have a choice between doing and leaving it? It similarly relates to specifying his position towards the things related or connected to his actions in terms of whether he should take them or leave them? Or whether he has been provided with a choice between taking and leaving them?
Apakah kedudukan atau sikap manusia terhadap perbuatan dan benda-benda bergantung pada pandangannya terhadap semua itu, yaitu apakah dianggap Hasanah (baik atau benar) atau Qabeehah (buruk atau salah)? Ataukah keduanya sama saja dalam kaitannya dengan Husn dan Qubh (keindahan dan keburukan)?
The position or stance of the human in respect to actions and things rests upon his viewpoint towards them in regards to them being Hasanah (pretty or right) or Qabeehah (ugly or wrong)? Or are they equal in respect to the Husn and the Qubh (prettiness and ugliness)?
Oleh karena itu, penetapan hukum atas perbuatan dan benda dibangun dan didasarkan pada penentuan Husn dan Qubh terhadapnya. Lalu siapakah atau apakah yang menentukan hal itu; Syara' ataukah 'Aql (akal)?
As such, the issuing of the Hukm upon actions and things is built and based upon determining the Husn and Qubh in respect to them. So who or what determines that; the Shar’a or the ‘Aql (mind)?
Perbedaan para ulama dalam hal itu
The difference of the ‘Ulamaa in respect to that
1 – Madzhab Al-Mu'tazilah dan sekelompok dari kalangan Ja'fariyah:
1 – Madh’hab Al-Mu’tazilah and a group from among the Ja’fariyah:
Mereka berpendapat bahwa di dalam perbuatan dan benda-benda terdapat Husn (kebaikan/keindahan) dan Qubh (keburukan/kejelekan) yang melekat padanya, dan bahwa ‘Aql (akal) manusia mampu mempersepsikan Husn dan Qubh pada benda-benda dan perbuatan-perbuatan tersebut. Mereka memastikan bahwa apa yang dipandang ‘Aql sebagai Hasan, itu adalah Hasan di sisi Allah, dan manusia wajib melakukan perbuatan tersebut, yang disertai pujian dan pahala. Demikian pula, apa yang dipandang ‘Aql (akal) sebagai Qabeeh, maka itu adalah Qabeeh di sisi Allah, dan manusia diwajibkan untuk meninggalkannya, sedangkan perbuatan tersebut disertai celaan dan hukuman.
They viewed that there exists an intrinsic Husn (good/prettiness) and Qubh (bad/ugliness) within the actions and things, and that the human ‘Aql (mind) is capable of perceiving the Husn and Qubh in respect to the things and actions. They determined that what the ‘Aql saw as being Hasan is Hasan with Allah and that the human should do the action which is accompanied by commendation and reward. Similarly, what the ‘Aql (mind) views to be Qabeeh then it is Qabeeh with Allah and it is required of the human to leave it whilst the action is accompanied by blameworthiness and punishment.
Berdasarkan hal tersebut, Ahkam Asy-Syar'iyyah menurut pandangan mereka sejalan atau sesuai dengan apa yang dipahami akal mengenai husn (kebaikan) atau qubh (keburukan) dari perbuatan dan benda-benda. Maka terhadap apa yang dipandang akal sebagai husn, Syar'i datang menuntut agar hal itu dilakukan, dan terhadap apa yang dipandang akal sebagai qubh, Syar'i datang menuntut agar hal itu ditinggalkan. Dari sana mereka membangun pemahaman bahwa manusia telah menjadi mukallaf sebelum diutusnya para Rasul kepada mereka, atau sebelum dakwah sampai kepada mereka, dan itu karena ‘aqal mereka mampu memahami dan mengetahui husn dan qubh dari perbuatan dan benda-benda.
Upon that basis the Ahkaam Ash-Shar’a in their view comes in agreement or conformity to what the mind comprehends in respect to the Husn or Qubh of the actions and things. So in respect to what the mind perceives to be Husn, the Shar’a came requesting it to be undertaken and what the mind perceives to be Qubh, the Shar’a has come requesting for it to be left. They then built upon that the understanding that the human is Mukallaf before the sending of the Messengers to them or before the Da’wah had reached them, and that is because his ‘Aql perceives and comprehends the Husn and Qubh of the actions and things.
2 – Madzhab Al-Asy'ariyah, yaitu para pengikut Abu-l-Hasan Asy'ari dan para fuqaha yang sepakat dengannya, yang dianggap mewakili mayoritas ulama ushul.