'Urf yang Dianggap Sebagai Hujjah (dalil) dan Adillah (bukti-bukti)-nya
The ’urf That Is Considered To Be A Hujjah (proof) And Its Adillah (evidences)
‘Urf dapat bersifat Saheeh dan dapat pula bersifat Faasid, dan ‘urf yang digunakan para ‘Ulama sebagai Hujjah (dalil hukum) adalah ‘Urf As-Saheeh.
The ‘Urf can be Saheeh and it can be Faasid, and the ‘Urf that the ‘Ulamaa used as a Hujjah (legal proof) was the ‘Urf As-Saheeh.
'Urf yang sahih adalah 'urf yang tidak bertentangan dengan suatu nash dari teks-teks syariat, tidak menyebabkan hilangnya suatu maslahat yang diperhitungkan, dan tidak besar kemungkinannya membawa mafsadat (hal yang merusak atau mudarat). Contohnya seperti kebiasaan masyarakat bahwa orang yang melamar memberikan pakaian atau sejenisnya kepada wanita yang dilamarnya sebagai hadiah, tanpa hal tersebut berpengaruh terhadap mahar.
The ‘Urf As-Saheeh is the ‘Urf that does not oppose a text from the Shar’iyah texts and does not cause a considered Maslahah (interest) to be lost nor is it most likely to bring a Mafsadah (harmful or corrupt matter). This is like the people being accustomed to the one proposing offering items of clothing or something similar to the one he is proposing to, as a gift whilst having no impact in relation to the Mahr (dowry).