Dalil Ketujuh
The Seventh Daleel
Al-‘urf (adat kebiasaan)
Al-‘urf (custom)
Definisinya (At-Ta'reef):
Its definition (At-Ta’reef):
Al-‘Urf secara bahasa bermakna: dengan harakat dammah pada huruf ‘Ayn, ia merupakan lawan dari An-Nukr (pengingkaran), dan juga datang dengan makna tempat yang tinggi, yang disebut ‘Urf ul-Jabal (tempat tinggi atau puncak gunung), serta daging di kepala ayam jantan disebut ‘Urf karena kedudukannya yang tinggi dibandingkan dengan tubuhnya.
Al-‘Urf linguistically means: With a Dammah on the ‘Ayn it is the opposite of An-Nukr (denial) and it has also come with the meaning of the elevated place where it is said ‘‘Urf ul-Jabal’ (the high or elevated place of the mountain) and the flesh of the head of the cockerel is called an ‘Urf due to its high position in respect to its body.
Al-‘Urf dalam istilah (definisi terminologis):
Al-‘Urf in the Istilaah (terminological definition):
Itu adalah apa yang telah dibiasakan oleh orang-orang dan mereka terbiasa dengannya, baik hal itu berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.
It is what the people have made habitual and are accustomed to whether this relates to speech or an action.
Al-Ghazaali (rh) mendefinisikannya sebagai: "Al-'Urf adalah apa yang telah mengakar dalam jiwa (yaitu, mendalam di kalangan orang) melalui akal-akal ('Uqool) dan fitrah yang sehat telah menerimanya dengan penerimaan."
Al-Ghazaaliy (rh) defined it as: “Al-‘Urf is what has settled in the Nufoos (i.e. deeply in the people) by way of the ‘Uqool (minds) and the sound nature has received it with acceptance”.
Menurut pandangan para Fuqaha, istilah ini berarti ‘Aadah (adat, kebiasaan, praktik, kebiasaan yang berlaku).
In the view of the Fuqahaa it means the ‘Aadah (the custom, norm, practise, habit).
Al-‘Aadah diambil dari kata yang bermakna pengulangan. Oleh karena itu, orang yang melakukan suatu perbuatan dan mengulanginya hingga sampai pada tingkat sulit baginya untuk meninggalkannya, perbuatan itu disebut ‘Aadah.
Al-‘Aadah is taken from which carries the meaning of repetition. Therefore, the one who comes with an action and repeats it to such a level that it becomes hard for him to leave it, that action is called an ‘Aadah.
‘Urf adalah ‘Adat dari Jama‘ah (masyarakat). Ia adalah apa yang telah menjadi kebiasaan dan lazim bagi masyarakat, sehingga mereka berjalan menurut hal tersebut dalam ucapan dan perbuatan mereka dalam kehidupan.
The ‘Urf is the ‘Aadah of the Jamaa’ah (collective). It is what the society has become accustomed to and made habitual so that they proceed according to it in speech and action in their lives.