Bab Kedua
The Second Chapter
1) Al-Kitaab Al-Kareem
1) Al-Kitaab Al-Kareem
- Definisinya, bagaimana ia diturunkan, dan hikmah (kebijaksanaan) yang terkandung di dalamnya.
- Its definition, how it was revealed and the Hikmah (wisdom) in respect to that.
- Ini adalah periwayatan secara tawatur dan segi-segi kemukjizatannya yang tidak tertandingi.
- Its Tawaatur transmission and the angles of its miraculous or inimitable character.
- Keabsahannya sebagai dalil (Hujjiyah) dan kedudukannya dibandingkan dengan dalil-dalil lainnya.
- Its validity as a proof (Hujjiyah) and its importance in respect to the other Adillah.
- Hukum-hukum yang dikandungnya dan cara ia menyajikannya.
- The Ahkaam that it comprises and the manner in which it presents them.
2) As-Sunnah An-Nabawiyah Ash-Sharifah
2) As-Sunnah An-Nabawiyah Ash-Shareefah
- Definisi dan pembagian atau kategori intrinsiknya.
- Its definition and its intrinsic divisions or categories.
- Hujjiyah (kehujjahan) Sunnah dan hubungannya dengan Al-Qur'an Al-Karim serta kategorinya dalam kaitannya dengan Al-Qur'an.
- Hujjiyah (validity as an evidential proof) of the Sunnah and its connection to the Qur’aan Al-Kareem and its categories in relation to it.
- Kategorinya dari segi Sihhah (keshahihan/keabsahan) dan Da'f (kelemahan), serta dari segi para Ruwaat (perawi/periwayat). Yaitu Mutawaatir, Masyhur, dan Aahaad, serta pengamalan atau pemanfaatan setiap kategori tersebut.
- Its categories in terms of Sihhah (correctness/validity) and Da’f (weakness) and in the Ruwaah (relaters/transmitters). The Mutawaatir, the Mash’hoor, the Aahaad and working or utilising each category.
3) An-Naskh (penghapusan hukum) dalam kaitannya dengan Al-Qur'an dan Sunnah:
3) An-Naskh (abrogation) in relation to the Qur’aan and the Sunnah:
- Makna An-Naskh (penghapusan hukum) dan pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
- The meaning of An-Naskh (abrogation) and the opinions of the ‘Ulamaa’ in respect to it.
Sejauh mana terjadinya An-Naskh dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- The extent of the occurrence of An-Naskh in the Qur’aan and the Sunnah.
- Penghapusan (naskh) Al-Qur'an oleh Al-Qur'an, penghapusan Al-Qur'an oleh Sunnah, dan penghapusan Sunnah oleh Al-Qur'an.
- The abrogation of the Qur’aan by the Qur’aan, the abrogation of the Qur’aan by the Sunnah and the abrogation of the Sunnah by the Qur’aan.
Pendahuluan
Introduction
Setelah memaparkan definisi Ushul al-Fiqh pada bab pertama; asal-usulnya, sejarahnya, tokoh-tokohnya, metodenya, jalurnya, dan kitab-kitabnya, kini kita beralih ke bagian yang paling penting dari bidang-bidang kajiannya, yaitu pembahasan tentang Al-Adillah Al-Ijmaliyah, yakni sumber-sumber syariat Islam yang darinya diturunkan hukum-hukum syar'iyah amaliyah.
After having presented the definition of Usool ul-Fiqh in the first chapter; its origins, history, men, methods, paths and its books, we now move on to the most important of its subject areas and this is the subject of the Adillah Al-Ijmaaliyah, which are the sources of the Islamic legislation and from which the practical Shar’iyah rulings are derived.
Dalil-dalil Ijmaliyah yang paling penting adalah: Al-Qur'an Al-Karim, Sunnah An-Nabawiyah, dan apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah berupa sumber-sumber seperti Al-Qiyas dan Al-Ijma'. Bidang kajian ini juga mencakup sumber-sumber lain seperti Al-Istihsan, Al-Maslahah Al-Mursalah, Al-'Urf, Al-Istishab, Madzhab As-Sahabi, dan Syar'u Man Qablana.
The most important of the Adillah Al-Ijmaaliyah are: The Qur’aan Al-Kareem, the Sunnah An-Nabawiyah and what the Qur’aan and the Sunnah guide to in terms of sources like Al-Qiyaas and Al-Ijmaa’. This subject area also includes other sources like: Al-Istihsaan, Al Masaalih Al-Mursalah, Al-‘Urf, Al-Istishaab, Madh’hab As-Sahaabiy and Shar’u Min Qablinaa.
Kami akan mengambil setiap Dalil dari antara Adillah Al-Ijmaaliyah ini satu per satu dan menguji Hujjiyah-nya (kedudukannya sebagai sumber hukum) berdasarkan bukti dan dalil, serta atas dasar apakah ia merupakan Dalil yang bersumber dari Wahyu (wahyu yang diilhamkan Allah). Hal itu karena kita sebagai kaum Muslimin telah diperintahkan untuk mengikuti apa yang secara pasti dibawa oleh Rasulullah Muhammad ﷺ dari Allah Ta'ala. Hal ini berdasarkan Firman (Qawl) Allah Ta'ala:
We will take each Daleel from amongst these Adillah Al-Ijmaaliyah separately and examine its Hujjiyah (validity as a source) based on proof and evidence and upon the basis of whether it is a Daleel emanating from the Wahi (divinely inspired revelation). That is because we as Muslims have been commanded to follow what the Messenger of Allah Muhammad (saw) definitely brought from Allah Ta’Aalaa. This is due to the Qawl (statement) of Allah Ta’Aalaa:
Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
And whatever the Messenger brought to you take it and whatever he has forbidden you from abstain from it (Al-Hashr 7).
Firman-Nya Ta'ala:
His Qawl Ta’Aalaa:
Dan dia tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan (An-Najm 3-4).
And he does not utter from (his own) desire. It is only Wahy (divine inspiration) that has been inspired (An-Najm 3-4).
Dan karena firman Allah Ta'ala:
And due to the speech of Allah Ta’Aalaa:
Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (Āli ‘Imrān: 85)
And whoever seeks a Deen other than Islaam, it will never be accepted of him, and in the Hereafter he will be one of the losers (Aali ‘Imraan 85).
Al-Islām adalah agama yang Allah Ta’ālā turunkan kepada Muhammad ﷺ melalui perantaraan Wahyu (ilham ilahi).
Al-Islaam is the Deen that Allah Ta’Aalaa revealed to Muhammad (saw) through the means of the Wahy (divine inspiration).
Allah Ta’ala telah melarang mengikuti sesuatu yang tidak bersifat yaqīnī (pasti dan tegas) berkenaan dengan dalil-dalil semacam ini. Allah Ta’ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa has forbidden following that which is not Yaqeeniy (certain and definite) in respect to the like of these Adillah (evidential sources). Allah Ta’Aalaa said:
Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui ('Ilm) (Al-Isra' 36).
And follow not that of which you have no knowledge (‘Ilm) (Al-Israa’ 36).
Ilmu (pengetahuan) adalah Al-Yaqin (keyakinan), dan Zhann (ketiadaan kepastian) tidak dapat menggantikan Yaqin. Allah Ta'ala berfirman:
The ‘Ilm (knowledge) is Al-Yaqeen (certainty) and the Zhann (absence of certainty) cannot compensate for the Yaqeen. Allah Ta’Aalaa says:
Tentu saja, dugaan tidak dapat berguna sedikit pun melawan kebenaran (Yunus 36).
Certainly, conjecture can be of no avail against the truth (Younus 36).
Hal ini karena jika Dalil Ijmaali (dalil sumber) didasarkan pada ketidakpastian atau dugaan (Zhann), maka akan terbuka potensi dan kemungkinan perbedaan mengenai apakah ia berasal dari Allah atau tidak. Ini adalah kasus di mana sumber agar dapat menjadi Hujjah (bukti dan dalil) haruslah Qath'iy Ats-Tsubuut (pasti dalam periwayatannya) bahwa ia berasal dari Allah. Hal itu agar seorang Muslim yakin dan tenang bahwa perbuatan yang ia lakukan sesuai dengan perintah dan larangan Allah Ta'aalaa. Telah ditetapkan di kalangan kaum Muslimin secara keseluruhan melalui bukti-bukti dan dalil-dalil yang pasti dan benar (Baraahiin), sebagian bersifat 'Aqliy dan sebagian bersifat Naqliy, bahwa Al-Qur'aan dan As-Sunnah berasal dari Allah dan keduanya merupakan Hujjah. Mereka berbeda pendapat mengenai Hujjiyah selain keduanya dari Al-Adillah, seperti Al-Ijmaa', Al-Qiyaas, Al-Mashaalih Al-Mursalah, dan yang lainnya.
This is because if the Daleel Al-Ijmaaliy (source evidence) was based on uncertainty or conjecture (Zhann) then the potential and possibility of difference would occur in respect to whether it is from Allah or not from Allah. This is the case where the source for it to be a Hujjah (proof and evidence) must be Qat’iy Ath-Thuboot (definite in transmission) that it is from Allah. That is so that the Muslim is convinced and comfortable that the actions he is undertaking are in accordance to the commands and forbiddances of Allah Ta’Aalaa. It has been established amongst the Muslims as a whole through definite correct proofs and evidence (Baraaheen), some ‘Aqliy and some Naqliy, that the Qur’aan and the Sunnah are from Allah and that they represent a Hujjah. They have differed in respect to the Hujjiyah of the remainder of the Adillah like Al-Ijmaa’, Al-Qiyaas, Al Masaalih Al-Mursalah and the others beside them