Perbedaan antara Usul al-Fiqh dan Fiqh
The difference between Usool ul-Fiqh and Fiqh
1) Usul al-Fiqh, sebagaimana telah kami sebutkan, merupakan kaidah-kaidah (Qawaa'id) yang diikuti oleh Mujtahid dalam Istinbaath (penggalian) hukum-hukum syar'iyyah praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci, seperti kaidah: 'Mengamalkan dua dalil lebih baik (lebih tepat) daripada mengabaikan salah satunya'.
1) Usool ul-Fiqh, as we have mentioned, represents the principles (Qawaa’id) that the Mujtahid follows in the Istinbaat (extraction) of the practical Shar’iyah rulings from their detailed evidences like the Qaa’idah (principle): ‘Working with two evidences is better (more proper) than neglecting one of them’.
Sementara itu, Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, yang diambil dari dalil-dalil terperincinya, seperti: khamar itu haram, jihad itu fardu. Thaharah merupakan syarat (syarat sahnya) dari syarat-syarat sah shalat, dan haid merupakan penghalang (mani') bagi pelaksanaan shalat.
This is whilst Fiqh is the ‘Ilm (knowledge) of the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah taken from its detailed evidences like: Khamr is Haraam, Al-Jihaad is Fard. Tahaarah is a Shart (condition) from the conditions of the validity of the Salaah and like Haid (menses) is a Maani’ (prevention) for the performance of the Salaah.