Usul al-Fiqh
Usool ul-Fiqh
Usool ul-Fiqh adalah sebuah *ism murakkab* (nama yang tersusun dan terdiri dari dua bagian). Nama ini tersusun dari *mudaaf* (kata yang ditambahkan) dan *mudaaf ilaihi* (kata yang kepadanya ditambahkan), yaitu satu kata yang dilekatkan dan ditambahkan pada kata lain untuk memberikan makna tertentu ketika keduanya digabungkan. Kita telah mendefinisikan bagian *Fiqh*, dan sekarang kita akan mendefinisikan bagian *Usool* agar sampai pada definisi *Usool-ul-Fiqh*.
Usool ul-Fiqh is an ‘Ism Murakkab’ (A name that is constructed and composed of two parts). It is composed of the ‘Mudaaf’ (added) and the ‘Mudaaf Ilaihi’ (added to) (i.e. one word attached and added to another to give a particular meaning when combined). We have already defined the ‘Fiqh’ part and now we will define the ‘Usool’ part so as to arrive at the definition of ‘Usool-ul-Fiqh’.
Usul secara bahasa:
Usool linguistically:
Ini adalah bentuk jamak dari "Ashl", yaitu sesuatu yang di atasnya dibangun, seperti membangun dinding di atas pondasi, dan seperti membangun hukum di atas dalil. Maka pengharaman (tahrim) "Al-Maitah" (bangkai) adalah hukum syar'i yang dibangun di atas dalil syar'i, yaitu firman Allah Ta'ala:
It is the plural of ‘Asl’ and it is that which is built upon like building a wall upon the foundation and like building the Hukm upon the Daleel. So the Tahreem (prohibition) of ‘Al-Maitah’ (carrion) is the Hukm Ash-Shar’iy built upon the Daleel Ash-Shar’iy which is the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai (Al-Maa'idah: 3).
Prohibited to you are dead animals (carrion) (Al-Maa’idah 3).
Jadi, ushūl adalah 'Usus' (fondasi-fondasi) atau Qawā'id (kaidah-kaidah) yang menjadi landasan bagi sesuatu yang lain.
So the Usool is ‘Usus’ (foundations) or Qawaa’id (principles) upon which something else is built.
Definisi Ushul al-Fiqh:
The definition of Usool ul-Fiqh:
Ini adalah Adillah Al-Ijmaaliyah dan Qawaa'id (kaidah-kaidah) yang melaluinya ilmu (*'Ilm*) tentang Ahkaam Ash-Shar'iyah yang bersifat amali, yang diambil dari Adillah At-Tafseeliyah (dalil-dalil terperinci), dapat diperoleh.
It is the Adillah Al-Ijmaaliyah and the Qawaa’id (principles) through which knowledge (‘Ilm) of the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah taken from the Adillah At-Tafseeliyah (detailed evidences) is arrived at.
Adapun Adillah Al-Ijmaaliyah, maka ia adalah: Al-Qur’an, As-Sunnah, Qiyas, Ijma’, dan selain dari ini.
As for the Adillah Al-Ijmaaliyah then these are: The Qur’aan, the Sunnah, Qiyaas, Ijmaa’ and other than these.
Adapun Qawaa'id (kaidah-kaidah), maka ia terbagi menjadi: Qawaa'id Kulliyah Shar'iyah (kaidah-kaidah syar'i yang bersifat menyeluruh), seperti kaidah:
As for the Qawaa’id (principles) then they are: Either Qawaa’id Kulliyah Shar’iyah (Comprehensive Shar’iyah principles) like the Qaa’idah (principle):
“Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka itu (dengan sendirinya) juga wajib.”
‘That which the Waajib is not completed except with it is (in itself) Waajib’
Atau Qawaa'id Lughawiyah (kaidah-kaidah kebahasaan) seperti Qaa'idah: 'Lafazh (lafal) tidak dialihkan dari Haqeeqah (makna literal) ke Majaaz (makna metaforis) kecuali ada Qareenah (indikasi/petunjuk pengaitan)'.
Or Qawaa’id Lughawiyah (linguistic principles) like the Qaa’idah: ‘The Lafzh (wording) is not taken away from its Haqeeqah (literal meaning) to the Majaaz (metaphorical meaning) unless there is a Qareenah (indicative linkage/connotation)’.
Bidang Kajian Ushul al-Fiqh:
The Subject Area of Usool ul-Fiqh:
Ushul al-Fiqh membahas empat perkara berikut:
Usool ul-Fiqh deals with the following four matters:
1) Dalil-Dalil Global (Al-Adillah Al-Ijmaaliyah):
1) Al-Adillah Al-Ijmaaliyah:
Al-Kitaab, As-Sunnah, Al-Qiyaas, Al-Ijmaa’ dan yang lainnya seperti: Al-Istihsaan, Al-Masaalih Al-Mursalah, Al-‘Urf, Shar’u Min Qablinaa, Madh’hab As-Sahaabiy dan Istishaab.
Al-Kitaab, As-Sunnah, Al-Qiyaas, Al-Ijmaa’ and others like: Al-Istihsaan, Al-Masaalih Al-Mursalah, Al-‘Urf, Shar’u Min Qablinaa, Madh’hab As-Sahaabiy and Istishaab.
Ushul al-Fiqh meninjau dalil-dalil (Adillah) ini dari sudut pandang menetapkan keabsahannya untuk dijadikan Hujjah (bukti/landasan).
Usool ul-Fiqh looks at these Adillah (evidences) from the perspective of affirming their validity to be used as a Hujjah (proof/evidence)
dan tingkat atau derajat kekuatan dalilnya dalam proses istidlal (penarikan hukum).
and their evidential grade or level within the process of deduction.
2) Al-Hukm Ash-Syar'iy dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Pembahasan ini meliputi: pengertian Al-Hukm, Aqsam Al-Hukm (jenis-jenis/kategori hukum), Maqasid Al-Ahkam Asy-Syar'iyyah, serta rukun-rukun (pilar-pilar) hukum, yaitu: Al-Hakim (Yang Menetapkan hukum), Al-Mahkum 'Alaih (pihak yang dikenai hukum), dan Al-Mahkum Bih (perbuatan yang dikenai hukum).
2) Al-Hukm Ash-Shar’iy and what is related to it. This comprises of: The meaning of the Hukm, Aqsaam Al-Hukm (types/categories), Maqaasid Al-Ahkaam Ash-Shar’iyah, Arkaan (pillars) of the Hukm and these are: Al-Haakim (The judge), Al-Mahkoom ‘Alaihi (Judged upon) and Al-Mahkoom Bihi (Judged with).
3) Dalaalaat Al-Alfaazh (implikasi, cakupan makna lafaz). Ini meliputi: - Dalaalaat Al-Alfaazh (petunjuk lafaz-lafaz) dari Kitab dan Sunnah ditinjau dari tingkat kejelasannya dan ditinjau dari apa yang tidak tampak (tidak jelas atau tidak sepenuhnya terang).
3) Dalaalaat Al-Alfaazh (the implications, import of the worded expressions). This comprises of: - Dalaalaat Al-Alfaazh (indications of worded expressions) of the Kitaab and the Sunnah in terms of their level of clarity and in terms of that which is not apparent (obvious or completely clear).
Dalalat ul-Alfaazh dari segi makna, seperti Dalalat ul-'Ibarah, Dalalat ul-Isyarah, dan Al-Mafhum Al-Mukhalafah.