At-Tarjīḥ (Menimbang Dalil-Dalil)
At-tarjeeh (outweighing The Arguments)
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat kelompok pertama yang menyatakan bahwa Al-Istishaab merupakan hujjah, baik dalam kasus peniadaan maupun dalam kasus penetapan. Oleh karena itu, apa yang telah ditunjukkan oleh Syariat untuk ditetapkan tetap demikian selama tidak ada dalil yang menafikannya. Demikian pula, apa yang telah ditetapkan oleh Syariat untuk tidak ada tetap tidak ada selama tidak ada dalil yang menetapkan atau menegaskan keberadaannya.
The Raajih (the outweighing or stronger) view is the opinion of the first group who state that Al-Istishaab is a Hujjah in the case or situation of negation and the case of affirmation. Therefore, that which the Shar’a has indicated to be affirmed remains so as long as there is no Daleel that has been mentioned that negates it. Similarly, that which the Shar’a has established to not be present remains non- existent as long as there is no Daleel to establish or affirm its existence.