Pendapat Para Ulama Mengenai Al-Maslahah Al-Mursalah
The Opinions Of The ‘ulamaa In Respect To Al-masaalih Al-mursalah
Para fuqaha telah terbagi pendapat mengenai penggunaan atau pemanfaatan Al-Maslahah Al-Mursalah menjadi tiga kelompok:
The Fuqahaa have divided in respect to the adoption or utilisation of Al-Masaalih Al-Mursalah into three groups:
1 – Sekelompok orang yang tidak memandang adanya maslahah di luar nash-nash syariat, dan mereka adalah orang-orang yang mengingkari qiyas. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa tidak ada maslahah selain apa yang dibawa oleh nash, dan bahwa kita tidak mencari hukum dari selain nash tersebut.
1 – A group that does not see any Maslahah outside of the Nusoos As-Sharee’ah and these are those who deny Qiyaas. They therefore assert that there is no Maslahah except for what the text has brought and that we do not seek a Hukm from other than that.
2 – Kelompok kedua mencari maslahat-maslahat dari nas-nas, lalu mereka melakukan qiyas terhadap setiap perkara yang di dalamnya terwujud maslahat atas dasar perkara yang memiliki nas yang mencakup maslahat tersebut. Perkara itu kemudian memperoleh hukum yang sama dengan maslahat yang disebutkan dalam nas. Oleh karena itu, mereka tidak memperhatikan maslahat kecuali jika ada dalil atasnya dari Dalil Syar'iy Khaass (yang khusus). Mereka menganggap pengatur-pengatur yang di dalamnya maslahat ini terwujud pada sebagian besar kasus sebagai 'Illah bagi Al-Qiyaas.
2 – The second group seeks the Masaalih from the texts and so they make analogy with every subject in which the Maslahah is realised upon the subject that has a text including the Maslahah. It would take the same Hukm of the Maslahah mentioned within the text. They therefore do not look to the Maslahah unless it has a proof for it from a Daleel Shar’iy Khaass (specific). They consider the regulators in which this Maslahah is realised in most cases to be an ‘Illah of Al-Qiyaas.
3 – Kelompok ketiga berpendapat bahwa Masaalih Al-Mursalah adalah Masaalih yang sejalan dengan Maqaasid Asy-Syaari' dan tidak memiliki dalil khusus dari segi pertimbangan (I'tibaar) maupun pembatalan (Al-Ilghaa). Jika terdapat dalil khusus yang menunjukkan pertimbangannya, maka ia masuk dalam keumuman Al-Qiyaas. Jika terdapat dalil khusus yang menunjukkan pembatalannya (Al-Ilghaa'), maka Maslahah tersebut batil (tidak sah) dan tergolong Al-Masaalih Al-Mulghaah (kemaslahatan yang dibatalkan), serta mengambilnya merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan Maqaasid Asy-Syari'ah.
3 – The third group view that the Masaalih Al-Mursalah are the Masaalih that are in line with the Maqaasid of the Shaari’ and do not have a specific origin in terms of consideration or cancellation (Al-Ilghaa). If there was a specific origin evidenced, then it would enter within the generalness of Al-Qiyaas and if there was a specific origin evidenced with Al-Ilghaa’ (cancellation), then it (the Maslahah) would be Baatil (invalid) and considered to be from the Masaalih Al-Mulghaah (Cancelled out interests) and taking them would be in violation and contrary to the Maqaasid of the Sharee’ah.
Al-Imam Malik adalah tokoh utama dalam hal mengambil dan menggunakan Al-Maslahah Al-Mursalah, dan beliau menetapkan empat syarat (Syuruuth) agar ia dapat diterapkan atau dijadikan rujukan.
Al-Imaam Maalik was the main flag bearer in respect to taking and utilising Al-Masaalih Al-Mursalah and he stipulated four conditions (Shuroot) for it to be employed or referred to:
A – Bahwa Maslahah Mursalah itu sesuai dan selaras dengan Maqasid Syari'ah, sehingga tidak bertentangan dengan suatu Asl (pokok) dari Usul (dasar-dasar) berupa suatu Dalil dari Adillah Qath'iyyah (dalil-dalil yang pasti). Bahkan, ia sejalan dengan Masalih yang dikehendaki oleh Pembuat Syariat untuk diwujudkan, seperti menjaga jiwa, agama, harta, keturunan, dan akal.
A – That the Maslahah Al-Mursalah is fitting and in line with the Maqaasid of the Shaari’ and so it does not oppose an Asl (origin) from its Usool (origins/fundamentals) of a Daleel from its Qat’iy Adillah (evidences). Rather it in agreement to the Masaalih that the legislator has intended to be achieved like the preservation of the life, the Deen, the wealth, the progeny and the mind.
B – Bahwa Maslahah Al-Mursalah itu sendiri bersifat Ma'qoolah (dapat diterima secara akal), sehingga jika ia disampaikan kepada orang-orang yang berakal, niscaya akan diterima dengan baik.
B – That the Maslahah Al-Mursalah is Ma’qoolah (reasonable/rationally acceptable) in its self so that if it was presented to the people of intellect it would be received with acceptance.
C – Bahwa pengambilannya menghilangkan haraj (kesulitan/kesempitan) pada kasus di mana, jika tidak diambil, dalam konteks atau tempatnya, orang-orang akan berada (atau mendapati diri mereka) dalam kesulitan atau kesempitan. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
C – That taking it removes the Haraj (difficulty/hardship) in the case where if it was not to be taken, in its context or place, the people would then be left (or find themselves) in difficulty or hardship. This is whilst Allah Ta’Aalaa has said:
{Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama} (Al-Hajj: 78).
And He has not placed upon you in respect to the Deen any hardship/difficulty (Haraj) (Al-Hajj 78).
D – Bahwa Maslahah (kemaslahatan/kepentingan) itu bersifat 'Aammah (untuk kebaikan umum), yaitu membawa manfaat bagi masyarakat dan menolak kemudaratan dari mereka, dan bahwa ia tidak diperuntukkan bagi kelompok, golongan, atau orang tertentu.
D – That the Maslahah (benefit/interest) is ‘Aammah (for general public good) bringing the benefit to the people and repelling the harm from them and that it is not for a certain group, faction or person.
Saya siap menerjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan.
Additional points:
Masālih Mursalah merupakan asal (dasar hukum) yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha Muslim. Oleh karena itu, mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah tidak menganggapnya sebagai asal yang berdiri sendiri, melainkan memasukkannya ke dalam bab Qiyas. Akibatnya, jika tidak ada nash (teks) yang menunjukkan kemaslahatan tersebut, maka ia ditolak dan dianggap mulghah (batal). Adapun menurut pandangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah, Masālih Mursalah diperhitungkan dan diambil selama memenuhi empat syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Menurut mereka, hal itu merupakan perwujudan dari maqāṣid Syāri' (tujuan-tujuan syariat), meskipun tidak ada nash khusus (nash khāṣṣ) yang menyatakannya.
The Masaalih Al-Mursalah represent an Asl (origin) that is differed upon amongst the Muslim Fuqahaa and so the Hanafiyah and the Shaafi’iyah do not consider it to be an origin (Asl) in its own right whilst they include it within the Baab (chapter/area) of Al-Qiyaas. Consequently, if there doesn’t exist a Nass (text) for the Maslahah to indicate it, it would be rejected and be considered to be Mulghaah (cancelled). - As for the Masaalih Al-Mursalah in the view of the Maalikiyah and the Hanaabilah then it is considered and is taken as long as it fulfils the four conditions mentioned previously. It (in their view) represents the realisation of the Maqaasid of the Shaari’ and even if it doesn’t have a specific text for it (Nass Khaass).