Signifikansi Pemanfaatan Al-Maṣāliḥ Al-Mursalah dalam Fikih Islam
The Significance Of The Utilisation Of Al-masaalih Al-mursalah Within Islamic Fiqh
Maslahah dinamakan Maslahah karena penetapan hukum berdasarkan dirinya sesuai dengan apa yang diperkirakan paling mungkin mendatangkan atau mencapai manfaat serta menolak mudarat. Ia disebut dengan istilah Irsaal (yaitu Mursal) karena tidak adanya Daleel Syar'iy yang menunjukkan pertimbangannya ataupun pembatalannya dari pihak Syari'. Signifikansinya bagi mereka yang menggunakannya terlihat pada hal-hal berikut:
The Maslahah has been called a Maslahah because the building of a Hukm upon it is in accordance to what is thought to be most likely to bring or attain the benefits or repel the harms. And it has been described with Irsaal (i.e. Mursal) because it is devoid of a Daleel Shar’iy for its consideration or its cancellation from the side of the Shaari’. Its significance for those who use it is seen in the following matters:
1 - Al-Masaalih Al-Mursalah, bagi mereka yang mengambilnya, merupakan ruang luas bagi ijtihad, di mana para mujtahid dapat menetapkan banyak hukum di atasnya untuk perkara yang tidak memiliki nash maupun ijmak. Hal ini berlaku pada persoalan-persoalan baru yang muncul terkait urusan para hamba (manusia) dan kemaslahatan negeri.
1 - Al-Masaalih Al-Mursalah, for those who have adopted it, represents a wide scope for Ijtihaad where it is possible for the Mujtahideen to establish a great number of Ahkaam upon it, for that which has no text or Ijmaa’ for it. This applies to the newly arising issues related to the affairs of the ‘Ibaad (servants, people) and the Masaalih (interests) of the land.
2 - Para fuqaha (yang telah menganutnya) telah membangun banyak hukum di atasnya sepanjang berbagai masa, sejak zaman para Sahabat hingga zaman kita sekarang, dalam kurun waktu ketika Syariat Islam menjadi sumber perundang-undangan. Termasuk di dalamnya, sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, kesepakatan para Sahabat pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq (ra) untuk menghimpun Mushaf, dan kemudian kesepakatan mereka untuk membuat salinan Mushaf pada masa 'Utsman bin 'Affan (ra), serta untuk memusnahkan apa yang telah ditulis dengan dialek-dialek yang berbeda.
2 - Those Fuqahaa (who have adopted it) have built a lot of Ahkaam upon it through different time periods since the era of the Sahaabah until our recent time, within the times when the Islamic Sharee’ah represented the source of legislation. This included, as we have mentioned previously, the agreement of the Sahaabah in the time of Abu Bakr As-Siddeeq (ra) to compile the Mushaf and then their agreement to make a copy of the Mushaf in the time of ‘Uthmaan Ibn ‘Affaan (ra) and to destroy what had been written with different dialects.
3 - Kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa baru terus bermunculan, dan maslahat (kepentingan) berubah sesuai dengan itu, di samping perubahan zaman dan keadaan. Kebutuhan dan perkara-perkara penting atau keperluan-keperluan muncul di tengah masyarakat yang berbeda dari yang ada sebelumnya, dan hal ini menuntut adanya hukum-hukum (Ahkaam) tertentu. Karena itu, menurut pandangan mereka, perlu memperhatikan perkara-perkara ini dan membuka ruang bagi para Mujtahid untuk menyimpulkan dan menggali hukum-hukum bagi persoalan-persoalan yang terjadi sesuai dengan maslahat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kepentingan manusia akan terkekang oleh Syariah dan kebutuhan legislatif masyarakat tidak akan terpenuhi. Maslahat Al-Mursalah dengan demikian menjadi sumber bagi hukum-hukum baru tersebut.
3 - New incidents and occurrences are continuously occurring and the Masaalih (interests) change in accordance to that, in addition to the changing times and conditions. Needs and essential matters or necessities appear in the society that differ from those that existed previously and this calls for particular Ahkaam. For that reason, in their view, it is necessary to take these matters into consideration and open up room for the Mujtahideen to deduce and extract the Ahkaam for the issues that occur in accordance to the Masaalih. If this was not done, then the interests of the people would be constrained by the Sharee’ah and the legislative needs of the society would not be met. The Masaalih Al-Mursalah would as such represent the source for these new Ahkaam.