Pentingnya Qiyās dalam Fikih Islam
The Importance of Qiyaas within Islamic Fiqh
Qiyas menempati posisi keempat dalam urutan dalil syariat Islam, karena ia datang setelah Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma'. Namun, qiyas juga memiliki kedudukan khusus dalam bidang fikih Islam yang membedakannya dari dalil-dalil syariat lainnya. Hal itu disebabkan oleh hal-hal berikut:
Qiyaas takes the forth position within the Islamic legislation as it comes after the Qur’aan, the Sunnah and Ijmaa’. However, it also holds a particular significance within the area of Islamic Fiqh which is distinguished from the rest of the Shar’iyah Adillah. That is due to the following matters:
1 – Qiyas memiliki hubungan yang erat dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’. Hal itu karena ketiga Adillah Al-Ijmaliyah ini memuat nash-nash yang mengandung ‘illat-‘illat syar’iyah (alasan-alasan hukum) yang menuntut adanya qiyas untuk tujuan menggali dan mengeluarkan hukum-hukum syar’iyah. Tanpa qiyas, hukum-hukum tersebut tidak mungkin dideduksi atau digali.
1 – Qiyaas has a firm relationship with the Qur’aan, the Sunnah and the Ijmaa’. That is due to these three Adillah Al-Ijmaaliyah containing texts which include Shar’iyah ‘Ilal (reasonings) which require Qiyaas for the purpose of deducing Ahkaam Shar’iyah. Without Qiyaas it is not possible to deduce or extract these Ahkaam.