Bentuk-Bentuk yang Terkait dengan At-Takleef (Tanggung Jawab Hukum)
The Forms Associated To At-takleef (legal Responsibility)
Melalui pengkajian terhadap nash-nash syariat yang menjadi pedoman bagi hukum-hukum (fikih), para ulama ushul menyimpulkan bahwa Hukum Syar'iy Taklifiy adalah khitab Syari' (seruan Pembuat Syariat) yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para 'ibad (hamba/manusia), dalam bentuk iqtida' atau takhyir, yakni dalam bentuk tuntutan (at-talab) atau dalam bentuk pemberian pilihan. Seruan ini terdiri dari lima jenis hukum, yaitu:
Through an examination of the Shar’iyah texts guiding to the Ahkaam, the scholars of Usool found that the Hukm Ash-Shar’iy At-Takleefiy is the Khitaab Ash-Shaar’i (address of the Legislator) related to the Af’aal (actions) of the ‘Ibaad (servants/people) in the form of Iqtidaa’ or Takhyeer i.e. in the form of a request (At-Talab) or the form of providing a choice. This address consists of five types of Ahkaam and they are:
Al-Fard (Al-Waajib), Al-Mandoob, Al-Mubaah, Al-Haraam dan Al-Makrooh.
Al-Fard (Al-Waajib), Al-Mandoob, Al-Mubaah, Al-Haraam and Al-Makrooh.
Setiap jenis ini memiliki bentuk linguistik dan syar'i yang menunjukkannya, dan bentuk-bentuk tersebut dapat dibagi menjadi tiga jenis atau kategori:
Each of these types has linguistic and Shar’iy forms that indicate them and it is possible to divide these forms into three types or categories:
Bentuk-bentuk yang menunjukkan Mubah (perbuatan yang boleh dipilih).
The forms that are indicative of the Mubaah (permissible action of choice).
Bentuk-bentuk yang menunjukkan Amr (perintah).
The forms that are indicative of the Amr (command).
Bentuk-bentuk yang menunjukkan Nahi (larangan).
The forms which are indicative of the Nahi (forbiddance).
Bentuk-bentuk (Ṣiyagh) yang menunjukkan hukum Mubah:
The forms (Siyagh) that are indicative of the Mubaah:
Mubah adalah perbuatan yang Asy-Syaari' telah memberikan pilihan antara melakukan perbuatan tersebut atau meninggalkannya. Bentuk-bentuk yang menunjukkan hal ini meliputi berikut ini:
The Mubaah is that which the Shaari’ has provided the choice between doing the action or leaving it. Forms indicative of this include the following:
1 – Ibaahah (kebolehan) dapat dipahami dari bentuk perintah seperti dalam firman-Nya (SWT):
1 – The Ibaahah (permissibility) can be understood from the command form like in His Qawl (swt):
Makan dan minumlah dari rezeki (karunia) Allah (Al-Baqarah 60)
Eat and drink from the Rizq (sustenance) of Allah (Al-Baqarah 60)
2 – Ibaahah (kebolehan) dapat ditemukan dalam bentuk kata: yakni bentuk-bentuk dari kata Halaal. Hal ini seperti firman Allah Ta'aalaa:
2 – The Ibaahah (permissibility) can be found within the form: i.e. forms of the word Halaal). This is like the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka. (Al-Maa’idah 5)
This day [all] good foods have been made lawful, and the food of those who were given the Scripture is lawful for you and your food is lawful for them (Al-Maa’idah 5)
3 – Di antara bentuk-bentuk (Shiyagh) Ibahah (kebolehan) adalah lafaz yang meniadakan dosa dari orang yang melakukan perbuatan tersebut, atau Al-Haraj (kesulitan/persoalan) atau Al-Junaah (celaan). Seperti firman Allah Ta'ala:
3 – From among the forms (Siyagh) of the Ibaahah (permissibility) is the text negating the sin from the one undertaking the action, or Al-Haraj (difficulty/problem) or Al-Junaah (blame). This is like the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Maka tidak ada dosa (atau celaan) bagi keduanya jika ia (istri) memberikan kembali (mahar atau sebagian darinya) untuk talak khulu'nya. (Al-Baqarah 229).
Then there is no sin (or blame) on either of them if she gives back (the Mahr or a part of it) for her Al-Khul' (divorce). (Al-Baqarah 229).
4 – Bahwa teks itu menunjukkan kesetaraan antara melakukan perbuatan dan meninggalkannya. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraani dalam Al-Awsath, bahwa suatu iring-iringan jenazah melewati Ibnu ‘Abbaas dan Al-Hasan bin ‘Ali, lalu salah seorang dari keduanya berdiri dan yang lain tetap duduk. Yang berdiri berkata kepada yang duduk: “Bukankah Rasulullah ﷺ berdiri?” Maka ia menjawab: “Memang benar, dan beliau (juga) duduk.” Dengan demikian, dari hadits ini dipahami bahwa berdiri dan duduk ketika iring-iringan jenazah lewat adalah (keduanya) mubah.
4 – That the text comes indicating equalness between undertaking the action and leaving it. An example of this is what was extracted by At-Tabaraani in Al-Awsat that a Janaazah (funeral procession) passed by Ibn ‘Abbaas and Al-Hasan Bin ‘Ali and then one of them stood up and the other remained sitting. The one standing said to the one sitting: “Did the Messenger of Allah (saw) not stand up”. So he replied: “Indeed and he sat”. And so it is understood from the Hadeeth that the standing and the sitting when the Janaazah passes by are (both) Mubaah.