Hubungan Sunnah dengan Al-Qur'an dan kategori-kategorinya
The relationship of the Sunnah to the Qur’aan and its related categories
Al-Qur'an dan As-Sunnah keduanya adalah Wahyu dari Allah, dan kita telah diperintahkan untuk mengikuti apa yang telah Allah Ta'ala turunkan, baik itu diturunkan sebagai Al-Qur'an maupun sebagai As-Sunnah. Allah Ta'ala berfirman:
The Qur’aan and the Sunnah are both Wahi from Allah and we have been commanded to follow what Allah Ta’Aalaa has revealed whether it was revealed as the Qur’aan or as the Sunnah. Allah Ta’Aalaa said:
{Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad ﷺ) serta ulil amri di antara kalian. Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir} (An-Nisa’: 59).
O you who have believed, obey Allah and obey the Messenger and those in authority among you. And if you disagree over anything, refer it to Allah and the Messenger, if you have believed in Allah and the Last Day (An-Nisaa’ 59).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And Allah Ta’Aalaa said:
Dan barangsiapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah. (An-Nisa' 80)
And whoever obeys the Messenger has then (indeed) obeyed Allah (An-Nisaa’ 80).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And He Ta’Aalaa said:
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak (benar-benar) beriman hingga mereka menjadikanmu, wahai Muhammad ﷺ, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerimanya dengan penyerahan diri yang sepenuhnya (dengan penuh kerelaan).
But no, by your Lord, they will not [truly] believe until they make you, [O Muhammad], judge concerning that over which they dispute among themselves and then find within themselves no discomfort from what you have judged and submit in [full, willing] submission (An-Nisaa’ 65).
Pembagian (Aqsaam) Sunnah dalam kaitannya dengan Al-Qur'an
The divisions/categories (Aqsaam) of the Sunnah in relation to the Qur’aan
Sunnah datang untuk menjelaskan dan memperjelas Al-Qur'an (Bayaan). Allah Ta'ala berfirman:
The Sunnah came to explain and make clear the Qur’aan (Bayaan). Allah Ta’Aalaa said:
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka, (QS. An-Nahl: 44).
And We revealed to you the message that you may make clear to the people what was sent down to them (An-Nahl 44).
Penjelasan (bayaan) ini diwujudkan sebagai berikut:
This Bayaan (explanation and clarification) is manifested as follows:
1 – Memberikan Tafsīl (perincian) terhadap Mujmal (yang belum terperinci) dalam Al-Qur'an:
1 – Providing the Tafseel (detail) to the Mujmal (undetailed) in the Qur’aan:
Contoh dari hal ini adalah bahwa Allah Ta'aala memerintahkan pelaksanaan Shalat dengan firman-Nya Ta'aala:
An example of this is that Allah Ta’Aalaa commanded the performance of the Salaah by His speech Ta’Aalaa:
Dan dirikanlah salat (An-Nur 56).
And establish (perform) the Salaah (An-Noor 56).
Hal ini datang tanpa adanya Bayaan (penjelasan) mengenai waktu-waktunya yang tepat, Arkaan (rukun-rukunnya), jumlah Raka'aat-nya, dan tata cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, Sunnah menjelaskan perkara-perkara ini secara rinci melalui ucapan dan perbuatan Rasulullah ﷺ, yang bersabda:
This came without a Bayaan (explanation) of its precise timings, Arkaan (pillars), the number of its Raka’aat and the manner of how to perform it. As such the Sunnah explained these matters in detail through the statements and actions of the Messenger (saw) who said:
Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. (Al-Bukhaari)
Pray as you see me pray (Al-Bukhaari)
Demikian pula halnya dengan zakat, haji, dan amalan-amalan lainnya.
The same applies in respect to the Zakaah, the Hajj and the other actions.
2 – Takhsish (pengkhususan) terhadap ‘Aam (umum) dari Al-Qur'an:
2 – Takhsees (the specification) of the ‘Aamm (general) of the Qur’aan:
Contoh dari hal ini adalah firman Allah Ta'ala:
An example of this is the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Pezina perempuan (Zaaniyah) dan pezina laki-laki (Zaani), deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera (An-Nur 2).
The female fornicator (Zaaniyah) and the male fornicator (Zaani), lash each one of them with one hundred lashes (An-Noor 2).
Ini adalah ‘Aamm (umum) terhadap setiap Zaan (pezina). Kemudian perbuatan Rasulullah ﷺ dan sabda beliau datang mengkhususkan ayat ini bagi Zaani yang bukan Muhsin (yaitu yang belum menikah). Adapun Zaani yang Muhsin, maka ia dirajam sampai mati. Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ ketika beliau merajam Maa’iz dan Al Ghaamidiyah, dan berdasarkan sabda beliau: “Darah seorang Muslim tidak halal kecuali dengan salah satu dari tiga perkara; pezina yang sudah menikah, nyawa dibayar dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah.”
This is ‘Aamm (general) in respect to every Zaan (fornicator). The action of the Messenger (saw) and his speech then came and specified this Aayah to the Zaani who is not Muhsin (i.e. married). As for the Zaani who is Muhsin then he is stoned until death. This is due to the action of the Messenger (saw) when he stoned Maa’iz and Al Ghaamidiyah and due to his Qawl (statement): “The blood of a Muslim person is not Halaal except in one of three (circumstances); the married Zaani (adulterer), the life for the life and the one who left his Deen and separated from the Jamaa’ah”.
3) Taqyīd (membatasi) yang Muṭlaq (tidak terikat) dari Al-Qur'an:
3) Taqyeed (restricting) the Mutlaq (unrestricted) of the Qur’aan:
Contoh dari hal ini adalah firman Allah Ta'ala:
An example of this is the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (Al-Ma'idah 38).
And the male thief and female thief, cut off their hands (Al-Maa’idah 38).
Ini adalah Mutlaq (tanpa batasan) untuk setiap jenis pencurian dan setiap pencuri, lalu Sunnah datang membatasi pencurian melalui perkataan (Qawl) Rasulullah ﷺ dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, di mana beliau ﷺ bersabda: "Janganlah engkau memotong tangan pencuri kecuali (dalam kasus) seperempat Dinar atau lebih." Juga harus diambil dari tempat penyimpanan yang aman (Hirz), di antara pembatasan-pembatasan lain yang didatangkan oleh Sunnah berkaitan dengan kewajiban memotong tangan pencuri.
This is Mutlaq (unrestricted) to every type of theft and every thief and so the Sunnah came and restricted the theft through the speech (Qawl) of the Messenger (saw) in the Hadeeth narrated by Al Bukhaari and Muslim in which he (saw) says: “Do not cut the hand of the thief except in (the case of) a quarter of a Deenaar or above”. It also has to be taken from a safe place of keeping (Hirz) amongst other restrictions that the Sunnah has brought in relation to the obligation of cutting the hand of the thief.
4) Menyandarkan (mengaitkan) suatu cabang hukum dari antara furu' (cabang-cabang) hukum yang terdapat dalam Sunnah kepada asal (pokoknya) yang terdapat dalam Al-Qur'an:
4) To attach a branch from amongst the Furoo’ (branches) of the Ahkaam that has been found in the Sunnah with its Asl (origin) found in the Qur’aan:
Contoh dari hal ini adalah tahrim (larangan) menikahi dua orang saudara perempuan sekaligus dalam satu pernikahan:
An example of this is the Tahreem (prohibition) of combining two sisters in marriage:
Dan (diharamkan atas kalian) menghimpun dua orang saudara perempuan (dalam pernikahan) (An-Nisaa’ 23).
And that you combine two sisters (in marriage) (An-Nisaa’ 23).
Rasulullah ﷺ juga menetapkan pengharaman untuk menggabungkan dalam pernikahan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ibunya (Khaalah) dan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya (‘Ammah). Hal ini terdapat dalam sabda beliau ﷺ: "Janganlah kalian menikahi seorang wanita bersama 'ammahnya, dan tidak pula bersama khaalahnya." (Muttafaq ‘alaih)
The Messenger of Allah (saw) attached to that the Tahreem (prohibition) of combining in marriage between a woman and her Khaalah (maternal aunt) and a woman and her ‘Ammah (paternal aunt). This came in his Qawl (saw): “Do not marry a woman upon her ‘Ammah and not upon her Khaalah” (Agreed upon).
Sehubungan dengan hal ini, sulit menemukan suatu hukum yang didatangkan oleh Sunnah yang tidak memiliki ‘Ashl (asal) dalam Al-Qur’an Al-Karim, baik hubungannya dekat maupun jauh. Pendapat ini diriwayatkan dari Asy-Syafi‘i dalam kitabnya ‘Ar-Risalah’, dan Asy-Syatibi menguatkannya setelahnya dalam kitabnya ‘Al-Muwafaqat’. Oleh karena itu, berkenaan dengan ayat:
In respect to this, it is hard to find a Hukm that the Sunnah has brought except that it has an ‘Asl (origin) in the Qur’aan Al-Kareem whether this connection was close or distant. This opinion was transmitted from Ash-Shaafi’iy in his ‘Ar-Risaalah’ and Ash-Shaatibi affirmed it after him in his ‘Al-Muwaafaqaat’. Consequently, in respect to the Aayah:
Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab ini.
We have not neglected (overlooked) anything in the Book (Al-An’aam 38).
Ayat:
And the Aayah:
Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) sebagai penjelas bagi segala sesuatu (An-Nahl: 89).
And we have sent down upon you the Book as an explanation for everything (or matter) (An-Nahl 89).
Kedua ayat ini menunjukkan dengan Dalalah Qath'iy (penunjukan yang pasti) bahwa Al-Qur'an mencakup Ushul (pokok dan dasar) seluruh Syariat. Sunnah kemudian berfungsi menjelaskannya, dan tidak ada satu pun Hukum (ketetapan hukum) yang tidak memiliki Asal (sumber) dalam Al-Qur'an. Adapun yang dikatakan mengenai hukum larangan terhadap keledai jinak (Al-Humur Al-Ahliyah) dan binatang buas pemangsa, bahwa keduanya tidak memiliki Asal dalam Al-Qur'an, maka sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
These two Aayaat indicate with a Qat’iy Dalaalah (definite indication) that the Qur’aan comprises the Usool (fundamentals and bases) of all of the Sharee’ah. The Sunnah is then explanatory to it and there is no Hukm (legal ruling) that does not have an Asl (origin) in the Qur’aan. As for what is said in respect to the Hukm of the prohibition related to the domesticated (tamed) donkeys (Al-Humur Al-Ahliyah) and the predatory beasts and that they have no Asl (origin) in the Qur’aan, then verily Allah Ta’Aalaa said:
Dan beliau menghalalkan bagi mereka yang baik-baik (ṭayyibāt) dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk (khabā'ith) (Al-A'rāf 157).
And he makes Halaal for the them the Tayyibaat (good things) and makes prohibited upon them the Khabaa’ith (bad things) (Al-A’araaf 157).
Ayat ini telah dijadikan dalil yang mewakili asal hukum bagi setiap perkara yang haram maupun yang mubah.
This Aayah has been argued to be representative of the Asl (origin) for every prohibited or permissible matter.