Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (Al-Maa'idah 1).
O You who have believed! Fulfil the contracts (Al-Maa’idah 1).
Rukun Ketiga dari Rukun-Rukun Hukum: Al-Mahkum Fīh
Third Pillar From The Pillars Of The Hukm - Al-mahkoom Feehi
Al-Mahkūm Fīh: Ialah sesuatu yang berkaitan atau terkait dengan *Talab Ash-Shaari'* (tuntutan dari Pembuat Syariat).
Al-Mahkoom Feehi: It is what the Talab Ash-Shaari’ (request of the Legislator) is attached or related to.
Itu terjadi ketika Khitab Asy-Syari' dikaitkan dengan perbuatan mukallaf dan dengan hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan tersebut, baik berupa sebab, syarat, sah, batal dan fasad, atau rukhsah dan 'azimah. Dengan kata lain, Mahkum Fih adalah sesuatu yang berkaitan dengan Khitab Asy-Syari' dari segi at-taklif dan dari segi al-wad'.
That is in the case where the Khitaab Ash-Shaari’ is attached to the action of the Mukallaf and to what is connected to that action in terms of a thing, a Sabab, Shart, or Sihhah, Butlaan and Fasaad, or Rukhsah and ‘Azeemah. In other words, the Mahkoom Feehi is that which is related to the Khitaab Ash-Shaari’ in terms of At-Takleef and in terms of Al-Wad’u.
Contohnya:
So for example:
Wujub (kewajiban) yang disimpulkan dari seruan ini melekat pada perbuatan para mukallaf. Yaitu: pemenuhan akad-akad, dan dengan demikian seruan tersebut menjadikan perbuatan ini wajib.
The Wujoob (obligation) deduced from this address is attached to the action of the Mukallafeen. It is: The fulfilment of the contracts and as such the address, has made this action Waajib (obligatory).
Dan berkenaan dengan firman Allah Ta'ala:
And in respect to the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
{Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah.} (Al-Baqarah 282).
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down (Al-Baqarah 282).
Hukum nadb (anjuran) yang disimpulkan dari seruan ini berkaitan dengan suatu perbuatan di antara perbuatan para mukallaf, yaitu menuliskan (mencatat) utang. Seruan itu sendiri yang menjadikan perbuatan ini mandub.
The Nadb (recommendation) deduced from this address relates to an act from amongst the acts of the Mukallafeen which is the writing down (recording) of the debt. The address, as such, made this action Mandoob.
Firman Allah (swt):
The Qawl of Allah (swt):
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai (Al-Maa'idah 3).
Prohibited for you is Al-Maitah (carrion) (Al-Maa’idah 3).
Tahrim (keharaman) yang disimpulkan dari seruan ini dikaitkan dengan sesuatu yang digunakan manusia, yaitu maitah (bangkai). Dengan demikian, seruan tersebut menjadikan hal ini haram. Dan berkaitan dengan firman Allah Ta'ala:
The Tahreem (prohibition) deduced from this address is attached to a thing that the human utilises which is the Maitah (carrion). As such the address made this thing Haraam. And in relation to the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain. {Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain} (Al-Baqarah: 184).
So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of days [are to be made up] (Al-Baqarah 184).
Khitaab (seruan) di sini berkaitan dengan Marad (sakit) dan Safar (perjalanan), sehingga tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena masing-masing keadaan tersebut menjadi Rukhsah (keringanan), dan hal ini merupakan representasi dari Hukm Wad’iy.
The Khitaab (address) here relates to the Marad (sickness) and the Safar (travel) and so it made not fasting in Ramadhaan for each of these circumstances a Rukhsah and this is representative of a Hukm Wad’iy.
Oleh karena itu, apa yang dibawa oleh syariat merupakan penjelasan tentang hukum perbuatan manusia dan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut. Tujuannya adalah agar perbuatan-perbuatan itu berjalan sesuai dengan perintah Allah dan segala yang telah Dia larang.
Therefore, that which the Sharee’ah has brought represents an explanation of the Hukm of the actions of the human and the things related to those actions. That is for the purpose of making them (the actions) proceed in accordance to the commands of Allah and all that He has forbidden.