Setelah ini adalah sebuah undang-undang yang menjelaskan hukuman untuk pencurian: "Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, sebagai hukuman yang ditetapkan oleh Allah. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. Tetapi barangsiapa bertobat setelah berbuat zalim seperti itu dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tidakkah engkau mengetahui bahwa milik Allahlah kerajaan langit dan bumi? Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Ayat 38-40)
This is followed by a legislation outlining the punishment for theft: “As for the man or the woman who is guilty of stealing, cut off their hands in requital for what they have wrought, as an exemplary punishment ordained by God. God is Almighty, Wise. But whoever repents after having thus done wrong, and makes amends, shall have his repentance accepted by God. God is Much-Forgiving, Merciful. Do you not know that to God belongs the kingdom of the heavens and the earth? He punishes whom He wills and forgives whom He wills. God has power over all things.” (Verses 38-40)
Masyarakat Muslim menyediakan bagi seluruh penduduk negeri Islam, apa pun keyakinan mereka, kecukupan yang cukup untuk menjauhkan pikiran untuk mencuri dari benak mana pun yang sehat. Masyarakat ini menjamin kehidupan yang layak, pendidikan yang memadai, dan sistem distribusi yang adil. Pada saat yang sama, masyarakat ini menjadikan kepemilikan pribadi sebagai hasil hanya dari cara-cara yang sah, dan memberinya peran sosial yang bermanfaat. Lalu mengapa orang baik mana pun harus memikirkan untuk mencuri? Ketika masyarakat Muslim telah menyediakan semua ini, adalah wajar jika ia menetapkan hukuman yang sangat keras bagi pencurian, yang merupakan agresi terhadap kepemilikan pribadi dan keamanan masyarakat. Pendekatan yang tegas ini, bagaimanapun, dibatasi oleh kenyataan bahwa pelaksanaan hukuman dihentikan ketika ada keraguan tentang kejahatan atau pelakunya. Masyarakat ini memberikan semua hak kepada terdakwa untuk membuktikan ketidakbersalahannya sehingga tidak seorang pun dihukum kecuali terbukti bersalah tanpa keraguan.
Muslim society provides for all inhabitants of the land of Islam, whatever faith they may have, enough to keep any thought of stealing far from any healthy mind. It guarantees good living, proper education and a system of fair distribution. At the same time, it makes private ownership the result of only legitimate means, and assigns to it a beneficial social role. Why, then, should any good person entertain any thought of stealing? When Muslim society has provided all this, it is only fair that it should prescribe a very stern punishment for theft, which represents an aggression on private ownership and the security of the community. This strong approach, however, is qualified by the fact that the enforcement of punishment is blocked when there is doubt as to the crime or its perpetrator. It provides all rights to the accused to prove his innocence so that no one is punished unless proven guilty beyond doubt.
Yang masih perlu kami sampaikan adalah bahwa sistem Islam merupakan sistem yang utuh dan terpadu. Kita tidak dapat memahami secara tepat hikmah di balik setiap rincian tertentu dalam perundang-undangannya kecuali kita memahami hakikat sistem ini, prinsip-prinsip dasarnya, serta jaminan-jaminannya. Terlebih lagi, rincian sistem Islam tidak boleh diterapkan secara terpisah dari keseluruhan sistem yang lain. Kita tidak dapat begitu saja mengambil satu ketentuan hukum atau satu prinsip Islam lalu mencoba menerapkannya dalam tatanan sosial yang bukan Muslim. Upaya semacam itu sia-sia. Penerapan hukum Islam secara parsial seperti itu tidak dapat dianggap sebagai penerapan Islam, karena Islam tidak dapat diterapkan sepotong-sepotong. Islam memiliki sistem yang lengkap, yang berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan ketika diterapkan. Hal ini berlaku pada perundang-undangan tentang pencurian maupun pada seluruh ketentuan hukum Islam.
What is left for us to say is that the Islamic system is a fully integrated one. We cannot properly understand the wisdom behind particular point of detail in its legislation unless we understand the nature of this system, its basic principles and its guarantees. Moreover, details of the Islamic system should not be implemented in isolation of the rest of the system. We cannot simply take one legal provision or one principle of Islam and try to implement it in a non-Muslim social set-up. Such an attempt is useless. Such partial implementation of Islamic law cannot be considered an implementation of Islam, because Islam cannot be implemented piecemeal. Islam has a complete system which affects all aspects of life when implemented. This applies to the legislation regarding theft as well as to all provisions of Islamic law.
Pertama-tama, Islam menegaskan bahwa setiap individu dalam masyarakat Muslim dan di negeri Islam memiliki hak untuk hidup serta memperoleh segala jaminan yang diperlukan untuk melindungi jiwanya. Setiap individu berhak mendapatkan makanan dan minuman yang cukup, pakaian yang layak, serta rumah yang memberinya tempat berteduh yang memadai, tempat ia dapat beristirahat dengan nyaman. Masyarakat Muslim, yang diwakili oleh pemerintah Muslim, wajib menyediakan bagi setiap individu seluruh kebutuhan pokok ini, terutama melalui pekerjaannya sendiri selama ia mampu bekerja. Masyarakat bertanggung jawab untuk mengajarinya cara bekerja serta menyediakan sarana dan peralatan untuk menunjang pekerjaannya. Jika ia tetap menganggur, baik karena lapangan kerja atau peralatannya tidak tersedia maupun karena ia tidak mampu bekerja, baik sebagian maupun seluruhnya, baik sementara maupun permanen, maka ia berhak menuntut kepada masyarakat Muslim. Hal yang sama berlaku jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
To start with, Islam asserts that every individual in the Muslim community and in the land of Islam has the right to live and to have all the safeguards necessary to protect his or her life. Every individual is entitled to have enough to eat and drink, proper clothing and a home providing him with adequate shelter, where he can rest in comfort. The Muslim community represented by the Muslim government must provide every individual with all these essentials, firstly through his own work as long as he is able to work. The community is responsible to teach him how to work and to provide him with the means and the tools to do his work. If he remains unemployed, either because jobs or their tools are unavailable or because he is unable to work, either partially or totally, temporarily or permanently, then he has a claim against the Muslim community. The same applies if his earnings are not sufficient to meet his needs.
Klaim ini memberikan hak kepada individu untuk tetap memenuhi kebutuhannya melalui berbagai cara. Pertama, ada tunjangan nafkah yang dapat dibebankan kepada anggota rumah tangganya sendiri yang mampu. Kedua, nafkahnya dapat dibebankan kepada orang-orang tertentu di lingkungannya. Ketiga, ia berhak mendapat dukungan dari negara, karena setiap orang, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, termasuk golongan penerima zakat. Jika dana zakat tidak mencukupi untuk memberikan dukungan yang layak bagi semua orang yang membutuhkan, maka negara Muslim, yang menerapkan seluruh hukum Islam di negeri Islam, dapat mengenakan pajak tambahan kepada mereka yang berkecukupan guna memenuhi kebutuhan kaum yang kurang mampu. Syarat yang harus diperhatikan dalam keadaan seperti ini adalah bahwa pungutan yang dibebankan tersebut harus tetap wajar, adil, dan memadai. Pungutan itu tidak boleh menjadi suatu ketidakadilan bagi mereka yang memperoleh penghasilan melalui cara-cara yang halal.
This claim gives an individual the right to still have his or her needs satisfied in different ways. There is firstly a maintenance allowance, which could be imposed on those members of his own household who can afford it. Secondly, his maintenance can be imposed on certain people in his locality. Thirdly, he is entitled to be supported by the state, since such a person, man or woman, child or adult, qualifies as a beneficiary of zakāt. If zakāt funds are insufficient to provide adequate support to all people in need, then the Muslim state, which implements the whole of Islamic law in the land of Islam, can impose an additional tax on those who are well off in order to satisfy the needs of the underprivileged. The condition to be observed in such a situation is that what is so imposed must remain reasonable, fair and adequate. It must not constitute an injustice to those who make their earnings through legitimate means.
Islam juga bersikap tegas terhadap penghasilan yang halal. Kepemilikan pribadi hanya dapat diperoleh melalui cara yang dibolehkan. Dengan demikian, kepemilikan semacam ini tidak menimbulkan rasa iri yang mendorong mereka yang kekurangan untuk mengulurkan tangan pada harta milik orang lain, terlebih lagi karena sistem ini menjamin distribusi yang adil dan tidak mengabaikan kebutuhan siapa pun.
Islam is also strict in its view on legitimate earnings. Private ownership can come only through what is permissible. Hence, such ownership does not create a grudge motivating those who are deprived to lay their hands on the property of others, particularly since the system ensures fair distribution and does not neglect anyone’s needs.
Selain itu, Islam bekerja pada hati nurani manusia dan memperkuat rasa moral mereka.
Moreover, Islam works on people’s consciences and strengthens their moral sense.
Hal ini mengarahkan pemikiran mereka untuk memperoleh penghasilan melalui kerja, bukan melalui pencurian. Jika pekerjaan tidak tersedia atau tidak mencukupi, masyarakat membantu mereka memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian, Islam memberikan hak mereka dengan penuh kehormatan.
It directs their thinking towards earning through work not through theft. If work is unavailable or insufficient, the community helps them meet their needs. Thus, Islam gives them their right with honour.
Dalam sistem seperti itu, mengapa seseorang harus mencuri? Pencurian tidak dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang sah. Tujuannya adalah untuk menjadi kaya tanpa bekerja untuk itu. Kekayaan tidak boleh dicari dengan merampas dari umat Islam di negeri Islam rasa aman yang menjadi hak mereka secara sah. Mereka yang telah memperoleh uangnya dengan cara yang adil dan halal berhak menikmati hasil jerih payahnya dengan tenang.
Under such a system, why should anyone steal? Theft cannot be committed to satisfy a legitimate need. Its purpose is to get rich without working for it. Wealth cannot be sought through depriving the Muslim community in the land of Islam from the security to which it is legitimately entitled. Those who have earned their money in a fair and legitimate way are entitled to enjoy their earnings in peace.
Demikian pula, setiap individu dalam masyarakat seperti itu berhak untuk mencari nafkah secara adil dan halal. Riba, kecurangan, monopoli, dan eksploitasi tenaga kerja yang tidak benar tidak diperbolehkan. Selain itu, siapa pun yang memiliki harta wajib menunaikan kewajiban zakatnya dan menunaikan bagian yang dibutuhkan masyarakat. Setelah semua ini terpenuhi, sudah sepantasnya setiap orang memperoleh jaminan keamanan atas harta miliknya. Jika seseorang mencuri setelah semua kebutuhannya terpenuhi, padahal ia tahu bahwa mencuri itu dilarang dan ia tidak memiliki alasan yang wajar untuk mengambil harta orang lain, maka ia telah melakukan kejahatan yang tidak memiliki pembenaran. Oleh karena itu, tidak boleh ada belas kasihan kepadanya begitu kesalahannya terbukti.
Similarly, every individual in such a community is entitled to earn money fairly and legitimately. No usury, cheating, monopoly or wrongful exploitation of labour is allowed. Moreover, whoever has money must pay his zakāt liability and pay his share of what the community may need. When all this has been fulfilled, it is only right that everyone should have security for their property. If someone steals after having all his needs satisfied, knowing that theft is forbidden and having no reasonable need to lay his hands on the property of others, he commits a crime for which he has no justification. Hence, no mercy should be shown to him once he is proven guilty.
Namun, apabila terdapat keraguan mengenai keadaan kejahatan tersebut, maka berlaku kaidah umum dalam Islam yaitu menggugurkan hukuman ketika ada keraguan. Oleh karena itu, ketika negara Islam dilanda kelaparan, `Umar, khalifah kedua, menangguhkan pelaksanaan hukuman potong tangan bagi pencurian. Ia juga melakukan hal yang sama dalam satu kasus tertentu yang telah tercatat. Para budak milik putra Ḥāṭib ibn Abī Balta`ah mencuri seekor unta milik seorang laki-laki dari suku Muzaynah. Ketika mereka terbukti bersalah, `Umar memerintahkan agar tangan mereka dipotong. Namun, setelah mengetahui bahwa tuan mereka membiarkan mereka kelaparan, `Umar menghentikan pelaksanaan hukuman tersebut. Ia bahkan menghukum tuan mereka dengan denda yang setara dengan harga dua ekor unta. Dalam konteks inilah kita harus memahami hukuman-hukuman yang ditetapkan Islam sebagai bagian dari sistemnya yang menyeluruh, yang memberikan jaminan bagi semua orang, bukan bagi kelas tertentu dengan mengorbankan kelas lain. Ini adalah sistem yang mengutamakan perlindungan sebelum menjatuhkan hukuman. Sistem ini hanya menghukum pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang sama sekali tidak dibenarkan.
However, when there is doubt as to the circumstances of the crime, then the general Islamic principle of blocking punishment in cases of doubt comes into operation. Hence, when the Muslim state was stricken by famine, `Umar, the second Caliph, suspended the enforcement of the punishment for theft. He did the same in one particular case, which has been documented. The servants of the son of Ĥāţib ibn Abī Balta`ah stole a camel which belonged to a man of the tribe of Muzaynah. When they were proven guilty, `Umar ordered- their hands to be cut off. However, on learning that their master kept them hungry, `Umar stopped the punishment from being enforced. He further punished their master, imposing on him a fine equivalent to the price of two camels. It is within this context that we should understand the punishments imposed by Islam as part of its comprehensive system providing guarantees for all, not for a particular class at the expense of another. It is a system which relies on protection before it imposes punishment. It only punishes wrongdoers who commit totally unjustified crimes.
Setelah menjelaskan kaidah umum dalam sistem Islam ini, mari kita bahas hukuman khusus untuk pencurian. Pencurian adalah mengambil secara diam-diam harta milik orang lain yang disimpan di tempat yang tertutup. Oleh karena itu, yang diambil harus berupa harta yang memiliki nilai tertentu. Batas minimum yang jika diambil secara diam-diam sudah dianggap pencurian, disepakati oleh para ulama, setara dengan seperempat dinar, yang kira-kira sama dengan 25 piaster Mesir dalam mata uang kita saat ini. Selain itu, barang yang dicuri harus disimpan di tempat yang tertutup dan pelaku harus mengeluarkannya dari tempat tersebut. Artinya, orang yang mencuri harta yang diberikan kepadanya untuk disimpan dengan aman tidak dihukum potong tangan. Hukuman ini juga tidak berlaku bagi pelayan yang diizinkan masuk ke rumah majikannya, karena barang yang dicurinya tidak disimpan di tempat yang dilarang baginya. Hukuman juga tidak dijatuhkan kepada orang yang meminjam suatu harta lalu mengingkari bahwa ia pernah meminjamnya, atau kepada orang yang mencuri buah-buahan atau hasil panen sebelum dimasukkan ke dalam lumbung atau gudang. Demikian pula, hukuman tidak dijatuhkan dalam kasus pencurian harta yang ditemukan tergeletak di luar tempat yang biasanya digunakan untuk menyimpannya dengan aman. Selanjutnya, harta yang dicuri harus sepenuhnya milik orang lain.
Having explained this general rule about the Islamic system, let us discuss the particular punishment of theft. Theft is to take surreptitiously the property of others which is kept in a private place. What is taken, therefore, must be a property of a certain value. The minimum limit which, if taken surreptitiously, constitutes theft is agreed by scholars to be equivalent to one quarter of one dīnār, which is approximately equal to 25 Egyptian piastres in our present currency. 4 Moreover, what is stolen must be kept in a private place and the thief must take it out of this place. This means that a person who steals property which is given to him for safe custody is not punished by cutting off his hand. Nor does this punishment apply to a servant who is allowed to enter the home of his owner, because what he steals is not kept in a place which is restricted from him. Nor is the punishment enforced against someone who has borrowed a certain property and who then denies having borrowed it, nor in the case of someone who steals fruits or crops until they have been put in a barn or a store. Similarly, the punishment is not enforced in the case of stealing property if it is found lying outside the place where it is normally placed for safekeeping. Moreover, the stolen property must belong entirely to someone else.
Oleh karena itu, jika salah seorang mitra mencuri sesuatu yang merupakan milik persekutuan, tangannya tidak dipotong, karena ia memiliki bagian dari apa yang dicurinya. Demikian pula, pencuri tidak dihukum dengan pemotongan tangan jika ia mencuri sesuatu dari kas negara, karena ia memiliki hak parsial atasnya. Dalam semua kasus semacam itu, pencuri diberi hukuman yang lebih ringan, seperti cambuk, penjara, atau teguran lisan, sebagaimana yang dipandang layak oleh hakim, sesuai dengan keadaan perkaranya.
Therefore, if one partner steals something which belongs to a partnership his hand is not cut off because he has a share in what he has stolen. Nor is a thief punished by cutting his hands off if he has stolen something from the state treasury because he has a partial claim to it. In all such cases, the thief is given a lesser punishment such as flogging, imprisonment or verbal reproach, as the judge may think fit, according to the circumstances of the case.
Apabila seorang pencuri dihukum, tangannya dipotong hingga pergelangan tangan. Jika ia mencuri lagi, maka kakinya yang kiri dipotong hingga pergelangan kaki. Jika ia mencuri untuk ketiga atau keempat kalinya, para ulama berbeda pendapat tentang anggota tubuh apa yang harus dipotong.
When a thief is punished, his hand is cut off up to the wrist. If he commits theft again, then his left foot is cut off up to the ankle. In case of a third or fourth theft, scholars have different views as to what is cut off.
Jika terdapat keraguan, pelaksanaan hukuman dihentikan. Jika diduga bahwa orang yang bersangkutan mencuri makanan untuk dimakan karena lapar, atau untuk memenuhi kebutuhan tertentu, atau jika diduga bahwa ia memiliki bagian dalam harta yang dicuri, maka hal-hal tersebut merupakan alasan yang mencegah tangannya dipotong. Jika pencurian dibuktikan melalui pengakuan pribadi tanpa adanya saksi yang memberikan kesaksian, maka penarikan kembali pengakuan sudah cukup untuk mencegah pelaksanaan hukuman. Demikian pula, jika para saksi mencabut kesaksiannya, hukuman tidak dilaksanakan.
Where any doubt exists, enforcement of the punishment is blocked. If it is suspected that the person concerned stole food to eat when he was hungry, or to meet a particular need, or if it is suspected that he had a share in the stolen property, then these are reasons which prevent his hands from being cut off. If the theft is proven through personal confession without there being witnesses to give evidence, then withdrawal of the confession is sufficient to prevent enforcement of the punishment. Similarly, if the witnesses recant, punishment is not enforced.
Para ulama terkemuka memiliki pandangan yang berbeda tentang apa yang dianggap sebagai syubhat (keraguan). Imam Abu Hanifah menghalangi pelaksanaan hukuman jika barang yang dicuri pada awalnya dianggap milik bersama, meskipun kemudian barang tersebut telah berada dalam kepemilikan pribadi. Hal ini berlaku untuk pencurian air dari tempat milik seseorang atau pencurian hewan buruan setelah diburu. Menurut Abu Hanifah, karena perkara-perkara seperti ini pada asalnya merupakan milik bersama, maka terdapat keraguan apakah statusnya tetap demikian setelah disimpan di tempat pribadi. Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad, para pendiri tiga mazhab fikih lainnya, berpendapat bahwa hukuman potong tangan pencuri tetap dapat dilaksanakan dalam kasus-kasus ini. Abu Hanifah juga menghalangi pelaksanaan hukuman ini dalam kasus pencurian barang yang dapat membusuk dalam waktu singkat, seperti pencurian daging mentah atau jenis makanan lainnya. Ketiga mazhab lainnya serta Abu Yusuf, ulama peringkat kedua tertinggi dalam mazhab Hanafi, berbeda pendapat dengan hal ini.
Leading scholars have different views on what constitutes doubt. Imām Abū Ĥanīfah blocks enforcement of the punishment if what is stolen is considered common property in the first place, even though it has been subsequently placed within private ownership. This applies to stealing water from someone’s private place or stealing game animals after they have been hunted. Abū Ĥanīfah’s view is that since such matters are in the first place co n property, there is doubt as to their remaining so after being kept in a private place. Mālik, al-Shāfi`ī and Ahmad, the founders of the other three schools of Islamic law, are of the view that the punishment of cutting off a thief’s hand is enforceable in these cases. Abū Ĥanīfah also blocks enforcement of this punishment in the case of stealing something which may become rotten after a short period of time, as in the case of stealing raw meat or other types of food. The other three schools of law as well as Abū Yūsuf, the second highest ranking scholar of the Ĥanafī school, disagree.
Membahas berbagai pandangan para ulama secara terperinci berada di luar cakupan ulasan ini. Pembahasan tersebut dapat dengan mudah dirujuk dalam kitab-kitab Fiqih. Kami mengemukakan contoh-contoh ini untuk menunjukkan betapa lapangnya Islam dan betapa besar keinginannya untuk tidak menjatuhkan hukuman dalam kondisi apa pun yang masih menyisakan keraguan. Rasulullah ﷺ dengan jelas bersabda:
To discuss the different views of scholars in detail is beyond the scope of this commentary. They can be easily referred to in books of Filth. We have cited these examples to demonstrate how lenient Islam is and how keen it is not to enforce punishment in any case of doubt. God’s Messenger (peace be upon him) clearly said:
"Hentikan pelaksanaan hukuman had dalam setiap kasus yang masih diragukan." Sementara `Umar ibn al-Khaţţāb berkata: "Menangguhkan hukuman karena adanya keraguan jauh lebih aku sukai daripada menjalankannya meskipun masih ada keraguan."
“Block the enforcement of prescribed punishments in any case of doubt.” Whilst `Umar ibn al-Khaţţāb said: “To suspend punishment as a result of doubt is much more preferable to me than to enforce it despite doubt.”