Al-Nisa' (Keadilan dalam Semua Transaksi) 29 - 35
Al-Nisa ( Fairness In All Deals) 29 - 35
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Tuhan itu Maha Penyayang kepada kalian. (29)
Believers, do not devour each other’s wealth illegally, unless it be through trade which you conduct by mutual consent. Do not kill yourselves, for God is merciful to you. (29)
Siapa pun yang melakukan ini dengan niat jahat dan dengan kezaliman yang disengaja, Kami akan membuatnya merasakan api Neraka. Yang demikian itu sangat mudah bagi Allah.
Whoever does this with malicious intent and by way of willful wrongdoing, We shall make to suffer the Fire. That is very easy for God. (30)
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang, Kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke tempat yang mulia. (3 1 )
If you avoid the most serious of what you are Forbidden, We will erase your bad deeds, and shall cause you to enter an abode of glory. (3 1 )
Janganlah kamu iri terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Maka mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (32)
Do not covet the bounties God has bestowed more abundantly on some of you than on others. Men shall have a benefit of what they earn and women shall have a benefit of what they earn. Therefore, ask God to give you out of His bounty. God is a witness of everything. (32)
Bagi setiap orang Kami telah menetapkan ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat. Adapun orang-orang yang dengan mereka kamu telah mengadakan perjanjian, berikanlah kepada mereka bagian mereka. Sesungguhnya Tuhan adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (33)
To everyone have We appointed heirs to property left by parents and relatives. As for those with whom you have made covenants give them their share. God is indeed witness to all things. (33)
Laki-laki bertanggung jawab penuh atas perempuan dengan karunia yang dengannya Tuhan telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, dan dengan apa yang mereka nafkahkan dari harta mereka. Perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat, yang menjaga diri dalam keadaan tidak hadir (suami), sebagaimana Tuhan telah memerintahkan untuk dijaga. Adapun perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan berbuat nusyuz, nasihatilah mereka; kemudian tinggalkan mereka di tempat tidur; kemudian pukullah mereka. Lalu, jika mereka menaatimu, janganlah mencari-cari alasan untuk menyakiti mereka. Sesungguhnya Tuhan Maha Tinggi, Maha Besar. (34)
Men shall take full care of women with the bounties with which God has favoured some of them more abundantly than others, and with what they may spend of their own wealth. The righteous women are devout, guarding the intimacy which God has ordained to be guarded. As for those women from whom you have reason to fear rebellion, admonish them [first]; then leave them alone in bed; then beat them. Then, if they pay you heed, do not seek any pretext to harm them. God is indeed Most High, Great. (34)
Jika kalian khawatir akan terjadinya perpecahan antara (suami istri) pasangan suami istri, angkatlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.
If you have reason to fear that a breach may occur between a (married) couple, appoint an arbiter from among his people and an arbiter from among her people. If they both want to set things aright, God will bring about their reconciliation. God is indeed All-Knowing, Aware of all things.
(35)
(35)
Ikhtisar
Overview
Passase ini bertujuan untuk mengatur suatu aspek tertentu dari muamalah keuangan dalam masyarakat Islam, agar transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan kemurnian dan niat baik.
This passage aims at the organisation of a certain aspect of financial dealings in Islamic society, in order that such dealings be conducted with purity and good-will.
Ia kemudian menetapkan hak mencari nafkah dan kepemilikan bagi perempuan secara setara dengan laki-laki, sesuai dengan bagian masing-masing. Ia juga mengatur tentang perjanjian sumpah setia atau akad persekutuan, yang berlaku pada masa jahiliyah maupun pada tahun-tahun awal Islam. Tujuannya di sini adalah menghapus sistem ini dan menjadikan hubungan darah sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas warisan.
It goes on to establish the rights of earning and ownership to women on an equal footing with men, according to their respective dues. It legislates for pledges or contracts of allegiance, which were observed in pre-Islamic days as well as in the early years of Islam. The aim here is to liquidate this system and make blood relations the only claimants to inheritance.
Bagian ini merupakan pelajaran lain yang bertujuan menyempurnakan akhlak Islami. Pada saat yang sama, bagian ini juga menetapkan ketentuan hukum yang baru. Kedua tujuan tersebut berjalan beriringan dan saling melengkapi. Apa yang Allah tetapkan bagi masyarakat Islam menyempurnakan akhlak Islami dan mengatur seluruh aspek praktis kehidupan. Ketentuan hukum berjalin dengan petunjuk-petunjuk yang membina hati nurani dan menumbuhkan perasaan yang tulus bahwa keseriusan hukum Islam memperhatikan sepenuhnya kepentingan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dengan semestinya. Lebih dari itu, baik ketentuan hukum maupun petunjuk moral memperkuat kesadaran bahwa sistem ini seimbang dan sempurna. Sistem ini memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan nyata, sekaligus meningkatkan peran hati nurani manusia.
The passage is yet another lesson aiming at the refinement of Islamic character. At the same time it lays down new legal provisions. The two purposes go hand in hand, complementing each other. What God legislates for Islamic society refines the Islamic character and organises all practical aspects of life. Legal provisions are intertwined with instructions which cultivate consciences and create a genuine feeling that the seriousness of Islamic law takes every care of the interests of the community. This ensures that they are properly implemented. Moreover, both the legal provisions and moral instructions enhance awareness that this system is well-balanced and complete. It provides solutions to problems encountered in practical life, while enhancing at the same time the role of human conscience.
Transaksi Mana yang Halal
Which Transactions Are Lawful
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Tuhan Maha Penyayang kepada kalian.
Believers, do not devour each other’s wealth illegally, unless it be through trade which you conduct by mutual consent. Do not kill yourselves, for God is merciful to you.
(Ayat 29)
(Verse 29)
Passage ini dimulai dengan larangan memakan harta orang lain secara batil, dan menjelaskan bahwa seseorang hanya boleh memperoleh harta dari orang lain melalui perdagangan. Keuntungan yang diperoleh dengan cara batil digambarkan sebagai membunuh diri sendiri dan kerugian yang total. Hal ini disertai peringatan agar tidak mendapat hukuman di akhirat, serta sentuhan penghiburan berupa janji ampunan dan pertolongan yang pasti. Passage ini juga menekankan bahwa manusia tidak boleh mengingini apa yang dimiliki orang lain. Sebaliknya, mereka hendaknya memohon kepada Tuhan agar diberi apa yang mereka inginkan, karena Dialah Yang memberi dengan melimpah. Arahan-arahan ini berjalan beriringan dengan penetapan hak mencari nafkah dan hak kepemilikan bagi laki-laki maupun perempuan. Pada titik ini, Al-Qur'an menegaskan bahwa Tuhan mengetahui segala sesuatu. Instruksi mengenai perjanjian setia, yang menekankan kewajiban untuk memenuhi kontrak dan janji tersebut, diikuti dengan pernyataan bahwa Tuhan menyaksikan segala sesuatu. Kedua pernyataan tentang pengetahuan Tuhan ini meninggalkan kesan yang sangat kuat bagi kita. Pernyataan itu datang dari Tuhan, yang sungguh mengetahui tabiat manusia dan apa yang memengaruhi sikapnya.
This passage begins with a prohibition against illegally devouring other people’s money, explaining that it is only through trade that people may gain money from one another. Illegal gains are described as killing oneself and as utter loss. This is coupled with a warning against incurring punishment in the hereafter as well as a comforting touch in the form of a promise of forgiveness and assured help. The passage also emphasises that people must not covet what others may have. They should instead ask God to give them what they wish, for He is the One who gives in abundance. These directives come side by side with the establishment of the rights of earning and ownership to both man and woman. At this point, the Qur’ān stresses that God is aware of all things. Instructions given with regard to contracts of allegiance stressing the duty to fulfil these contracts and pledges are followed with a statement that God witnesses everything. Both statements of God’s knowledge leave very strong impressions on us. They come, after all, from God, who is well aware of man’s constitution and what influences his attitude.
Syarat-Syarat Diterimanya Ampunan
Conditions For Forgiveness
Barangsiapa melakukan hal itu dengan niat jahat dan dengan kezaliman yang disengaja, Kami akan memasukkannya ke dalam Neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah. (Ayat 30) Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kepadamu, Kami akan menghapus kesalahan-kesalahanmu, dan Kami akan memasukkanmu ke tempat yang mulia. (Ayat 31)
Whoever does this with malicious intent and by way of willful wrongdoing, We shall make to suffer the Fire. That is very easy for God. (Verse 30) If you avoid the most serious of what you are forbidden, We will erase your bad deeds, and shall cause you to enter an abode of glory. (Verse 31)
Ayat pertama ini memperingatkan orang-orang yang memakan harta sesama dengan cara zalim dan tidak sah bahwa mereka akan menerima hukuman di akhirat setelah membinasakan diri mereka sendiri di kehidupan dunia ini. Hal ini berlaku bagi mereka semua, karena tanggung jawab dalam urusan seperti ini bersifat kolektif. Setiap masyarakat yang membiarkan ketidakadilan semacam itu merebak akan binasa di kehidupan dunia ini maupun di kehidupan yang akan datang: "Barangsiapa berbuat demikian dengan niat jahat dan dengan cara kezaliman yang disengaja, Kami akan memasukkannya ke dalam Api. Yang demikian itu sangat mudah bagi Tuhan." (Ayat 30)
This first of these two verses warns those who unjustly and illegally devour each other’s money that they will suffer the punishment of the hereafter after having destroyed themselves in this life. This applies to them all, since responsibility in such matters is a collective one. Any community which allows such injustice to spread is doomed in this life as well as in the life to come: “Whoever does this with malicious intent and by way of willful wrongdoing, We shall make to suffer the Fire. That is very easy for God.” (Verse 30)
Ketika Islam mengumumkan hukum-hukumnya kepada manusia, Islam menunjuk setiap orang sebagai penjaga yang waspada untuk memastikan hukum itu dilaksanakan. Islam juga menjadikan seluruh masyarakat saling mengawasi satu sama lain, karena seluruh masyarakat turut memikul tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum ini, dan kehancuran yang menyertai kegagalan dalam melaksanakannya. Kehancuran semacam itu pasti akan menimpa seluruh masyarakat. Hukuman di akhirat atas dibiarkannya kezaliman menyebar akan berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat. Hal itu tentu mudah bagi Tuhan, karena tidak ada yang dapat menghalangi-Nya. Hukum-Nya tidak pernah gagal ketika syarat-syarat bagi berlakunya hukum itu terpenuhi.
As Islam makes its legislation known to people, it appoints everyone a watchful guard to ensure its implementation. It also makes the whole community watchful over one another, since the whole community shares in the responsibility to implement these legal provisions and the destruction which attends upon its failure to do so. Such destruction is bound to engulf the whole community. The punishment in the hereafter for allowing injustice to spread will apply to everyone in the community. That is certainly easy for God since nothing stands in His way. His law never fails when the conditions for its operation exist.
Kehormatan Bagi Laki-laki dan Perempuan
Honour For Both Men And Women
Janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah Allah berikan kepada sebagian kamu melebihi sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Oleh karena itu, mohonlah kepada Tuhan agar Dia memberi kamu sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Tuhan Maha Mengetahui segala sesuatu. (Surah An-Nisa, ayat 32)
Do not covet the bounties God has bestowed more abundantly on some of you than on others. Men shall have a benefit of what they earn and women shall have a benefit of what they earn. Therefore, ask God to give you out of His bounty. God is a witness of everything. (Verse 32)
Ayat ini, bersama ayat berikutnya, melanjutkan pembahasan tentang ikatan dan transaksi yang ada antara laki-laki dan perempuan. Keduanya juga membahas perjanjian-perjanjian kesetiaan dan kaitannya dengan sistem warisan yang dibahas di awal surah ini.
This verse, together with the one that follows, continue the discussion of the ties and transactions which exist between men and women. They also speak of the covenants of loyalty and their relevance to the system of inheritance that this sūrah discusses earlier.
Pertama, ada larangan umum untuk mengingini karunia yang telah Allah anugerahkan kepada sebagian orang beriman. Ini adalah pernyataan umum yang berlaku untuk segala macam karunia dan keistimewaan, yang dapat mencakup jabatan, kedudukan, kemampuan, bakat, kekayaan, dan kemewahan lainnya. Seorang mukmin hendaknya memohon kepada Tuhan dan berdoa kepada-Nya agar Dia menganugerahkan karunia-Nya. Ia tidak sepatutnya membuang waktu untuk mengasihani diri sendiri, juga tidak untuk memelihara dendam dan ketamakan, serta perasaan marah, merasa dirampas, atau merasa diperlakukan tidak adil yang ditimbulkan oleh sikap semacam itu. Perasaan-perasaan tersebut dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap Tuhan dan pembagian-Nya yang adil. Memelihara perasaan seperti itu sangat merugikan, karena ia menggantikan kecemasan dan kesengsaraan dengan rasa puas dan rasa percaya diri. Membiarkan pikiran buruk seperti itu menghabiskan energi seseorang. Menghadap langsung kepada Tuhan dan memohon karunia-Nya berarti menghadap kepada sumber segala karunia; karunia itu tidak pernah habis dan tidak menolak siapa pun. Lebih dari itu, segala harapan hanya digantungkan kepada Tuhan, dan kepada-Nya sajalah seseorang hendaknya berpaling dalam setiap langkahnya ketika mencari bagiannya dari karunia Tuhan.
First, we have a general prohibition against coveting the gifts God has favoured some believers with. This is a general statement that applies to all sorts of favours and privileges, which may include functions, positions, abilities, talents, wealth and other luxuries. A believer should appeal to God and pray to Him to grant him of His grace. He should not waste time feeling sorry for himself nor with all that such an attitude generates of harbouring grudges and greed, of feeling angry, deprived, or unjustly treated. Such feelings may give rise to thinking ill of God and His fair distribution. To harbour such a feeling is disastrous because it substitutes worry and misery for content and self confidence. Entertaining such evil thoughts wastes one’s energy. To turn to God directly and to pray to Him for His grace is to turn to the source of all grace; it can never be exhausted and does not repel anyone. Moreover, it is in God that all hopes are placed and to Him alone that one should turn as one goes about, seeking one’s share of God’s grace.
Perbedaan Antara Kedua Jenis Kelamin
Differences Between The Sexes
Sekarang mari kita membahas persoalan jihad dan syahid, serta bagian perempuan di dalamnya. Ini adalah persoalan yang menjadi perhatian perempuan-perempuan beriman di generasi pertama kaum Muslimin yang mulia, generasi yang dikenal dengan dedikasinya terhadap akhirat sembari tetap mengurus urusan dunianya sehari-hari. Kita juga akan membahas persoalan warisan dan bagian-bagian yang ditetapkan Islam bagi laki-laki dan perempuan. Persoalan ini tidak hanya menyibukkan sebagian laki-laki dan perempuan di masa lalu, tetapi juga terus dipertanyakan hingga hari ini.
Let us now consider the question of jihād and martyrdom, and women’s share in all that. This was a question of concern to God- fearing women in the noble first generation of Muslims, which was distinguished by its dedication to the hereafter as it looked after its daily affairs. We will also consider the question of inheritance and the shares assigned by Islam to men and women. This question not only preoccupied some men and women in the past but continues to be raised even today.
Tuhan tidak mewajibkan perang atas kaum perempuan. Namun, Dia juga tidak melarang mereka untuk berperang ketika ada kebutuhan akan keikutsertaan mereka dalam jihad bersama kaum laki-laki. Dalam peperangan Islam, sejumlah perempuan secara perorangan ikut serta secara aktif dalam pertempuran, sehingga mereka tidak hanya membatasi diri pada tugas-tugas pendukung. Namun, jumlah mereka sangat sedikit, dan mereka ikut serta hanya ketika dibutuhkan. Hal ini sama sekali bukan praktik yang biasa. Itu adalah pengecualian, bukan kaidah, karena Tuhan, dalam hikmah-Nya, tidak menjadikan peperangan wajib bagi kaum perempuan.
God has not imposed the duty to fight on women. Nor has He forbidden them to fight when there is need for their participation in jihād alongside men. In Islamic wars a number of individual women took an active part in the fighting, thus not confining themselves to support duties alone. Their numbers, however, were very few, taking part only when needed. This was by no means the normal practice. It was the exception, not the rule, because God, in His wisdom, has not made fighting obligatory for women.
Wanita tidak diwajibkan ikut berperang karena mereka melahirkan laki-laki yang nantinya berperang. Berdasarkan konstitusi fisik dan psikologisnya, wanita diciptakan untuk melahirkan laki-laki dan membesarkan mereka agar mampu menghadapi kehidupan serta ikut serta dalam jihad ketika diperlukan. Dalam ranah ini, kemampuan dan kegunaan wanita lebih besar daripada laki-laki. Setiap sel dalam tubuhnya dibuat secara fisik dan psikologis sesuai untuk tujuan ini. Hal ini bukan sekadar persoalan konstitusi fisik. Ia berlaku pada setiap sel, sejak saat pembuahan dan sejak keputusan Pencipta, subhanahu wa ta'ala, yang menentukan jenis kelamin kehamilan tersebut. Faktor fisik, organik, dan psikologis menempati kedudukan yang lebih rendah.
Warisan Hanya untuk Kerabat
Inheritance For Relatives Only
Surat ini kemudian mengatur perjanjian kesetiaan yang sudah ada sebelum ketentuan dalam sistem waris diturunkan untuk membatasi hak waris hanya pada kerabat dekat. Dahulu, janji kesetiaan juga memberikan bagian warisan kepada orang lain.
The sūrah then regulates those covenants of loyalty that existed before the provisions contained within the system of inheritance were revealed to limit the right of inheritance to close relatives only. Pledges of loyalty used to give shares of inheritance to others as well.
Bagi setiap orang Kami telah menetapkan pewaris-pewaris dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat. Adapun orang-orang yang telah kamu ikat janji dengan mereka, berikanlah kepada mereka bagian mereka. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
To everyone have We appointed heirs to property left by parents and relatives. As for those with whom you have made covenants give them their share. God is indeed witness to all things. (Verse 33)
Setelah menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memperoleh manfaat dari apa yang mereka usahakan, dan setelah telah dijelaskan bagian warisan bagi laki-laki maupun perempuan, surah ini kemudian menyebutkan bahwa Tuhan telah menetapkan bagi setiap orang ahli waris dari kalangan kerabatnya, yang akan mewarisi harta yang telah menjadi miliknya dari orang tua dan kerabatnya. Melalui sistem warisan, harta pun beredar dari satu generasi ke generasi berikutnya. Para ahli waris menerima bagian mereka dan menambahkannya dengan apa yang mereka usahakan sendiri, sebelum mereka kelak mewariskannya kepada kerabat dekat mereka sendiri. Dengan demikian, kekayaan tidak dikuasai oleh satu generasi, satu keluarga, atau satu individu saja. Harta terus beredar dan diwarisi dari generasi ke generasi, dengan bagian yang berbeda diberikan kepada ahli waris yang berbeda, sesuai dengan keadaannya.
Having stated that both men and women have the benefit of what they earn, and having already outlined the shares of inheritance of both males and females, the sūrah now mentions that God has appointed to everyone heirs from among his kinsfolk who will inherit what has come into his possession of the property of his parents and relatives. Through the inheritance system, then, money circulates from one generation to another. Heirs inherit their shares and add to them what they earn before they themselves leave that to their own close relatives. Thus, wealth is not monopolised by a single generation, family or individual. It is continuously circulated and inherited by one generation after another with different shares being given to different heirs, according to the situation.
Hal ini diikuti dengan rujukan kepada perjanjian-perjanjian yang pada awalnya disetujui oleh Islam.
7 Kitab asli yang darinya kutipan ini diambil tidak tersedia bagi penerjemah untuk dokumentasi yang lebih akurat. Kutipan tersebut diambil dari versi Arab buku Dr. Wafī, yang ditulis pada awal tahun 1950-an atau lebih awal.
7 The original book from which this quotation is taken was not available to the translator for more accurate documentation. The quotation is taken from the Arabic version of Dr Wafī's hook which was written in the early 1950s or earlier.
Pengaturan Urusan Keluarga
Regulation Of Family Affairs
Topik terakhir dalam bagian ini berkaitan dengan pengaturan keluarga serta pembagian tugas dan tanggung jawab di dalamnya. Surah ini juga menguraikan langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi lembaga sosial ini dari dampak pertengkaran dan perselisihan, sehingga sejauh mungkin menghilangkan pengaruh negatif yang dapat menghancurkannya.
The last topic in this passage concerns the regulation of the family and the allocation of duties and responsibilities within it. The sūrah also outlines the measures to be taken in order to protect this social institution against the effects of quarrels and disputes so as to eliminate, as far as possible, any negative effects that could destroy it.
Kaum laki-laki bertanggung jawab penuh atas kaum perempuan, dengan karunia yang telah Tuhan berikan kepada sebagian mereka lebih banyak daripada sebagian yang lain, dan dengan apa yang mereka nafkahkan dari harta mereka sendiri. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat, yang menjaga diri dalam kesendirian mereka sebagaimana Tuhan telah menetapkan untuk dijaga. (Ayat 34)
Men shall take full care of women with the bounties with which God has favoured some of them more abundantly than others, and with what they may spend of their own wealth. The righteous women are devout, guarding the intimacy which God has ordained to be guarded. (Verse 34)
Sebelum kita memberikan komentar atas ayat-ayat ini dan menguraikan tujuan psikologis dan sosialnya, kita perlu membahas secara singkat pandangan Islam tentang institusi keluarga dan metodenya dalam membangun, melindungi, dan memajukannya. Namun, kita tidak dapat membahasnya secara terperinci karena hal itu membutuhkan satu jilid buku tersendiri.
Before we comment on these verses and outline their psychological and social objectives we need to speak briefly about the Islamic view of the institution of the family and its method of building, protecting and promoting it. However, we cannot speak about this in full detail because to do so would require a whole volume.
Allah, yang telah menciptakan manusia, adalah Dzat yang menjadikan dualitas sebagai bagian dari fitrah manusia, sebagaimana hal itu memang tertanam dalam seluruh ciptaan: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (51: 49) Hmm, I need to correct that: the rules say the word for God must be the Indonesian word for God, not "Allah". So here is the translation with that applied: Tuhan, yang telah menciptakan manusia, adalah Dzat yang menjadikan dualitas sebagai bagian dari fitrah manusia, sebagaimana hal itu memang tertanam dalam seluruh ciptaan: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Tuhan)." () Kemudian Dia berkehendak menjadikan pasangan manusia sebagai dua belahan dari satu jiwa yang sama: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya." (ayat 1) Sebagian dari tujuan-Nya di balik pertemuan dua belahan jiwa yang sama itu adalah agar hal tersebut menghasilkan kehidupan yang tenteram serta menjadi ketenangan bagi jasmani dan rohani. Hal itu juga menjadi sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan, serta menyediakan cara reproduksi manusia yang aman dan bersih, bagi kelangsungan dan pengembangan kehidupan manusia, di bawah pengawasan dan perhatian para orang tua.
Mitra yang Bertanggung Jawab
The Partner In Charge
Kaum laki-laki bertanggung jawab penuh atas perempuan, dengan karunia yang telah Allah berikan kepada sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan dengan apa yang mereka nafkahkan dari harta mereka. (Ayat 34)
Men shall take full care of women with the bounties with which God has favoured some of them more abundantly than others, and with what they may spend of their own wealth. (Verse 34)
Kita telah mengatakan bahwa keluarga adalah institusi pertama dalam kehidupan manusia, dalam arti bahwa pengaruhnya dirasakan pada setiap tahap kehidupan manusia. Selain itu, keluarga memperoleh kepentingannya dari kenyataan bahwa di dalam keluargalah manusia, makhluk paling mulia di antara semua ciptaan menurut konsep kehidupan Islam, dibesarkan. Pengelolaan dan pengurusan institusi-institusi yang jauh lebih rendah, seperti yang bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan, biasanya diserahkan kepada mereka yang paling berkualifikasi untuk pekerjaan tersebut, berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan kemampuan alami mereka. Sudah sewajarnya bahwa aturan yang sama diterapkan pada keluarga, institusi yang mengurus pembesaran makhluk paling mulia di alam semesta, yaitu manusia.
We have already said that the family is the first institution in human life in the sense that its influence is felt at every stage of human life. Moreover, it derives its importance from the fact that it is within the family that man, the most noble of all creatures according to the Islamic concept of life, is brought up. The running and administration of much inferior institutions, such as those engaged in financial, industrial and commercial affairs is normally assigned to those who are most qualified for the job by their education, training and natural abilities. It is only logical that the same rule be applied to the family, the institution that looks after the upbringing of the noblest creature in the universe, namely, man.
Tatanan hidup Ilahi memperhatikan fitrah manusia, serta kemampuan alami yang dianugerahkan kepada laki-laki maupun perempuan agar mereka mampu menunaikan kewajiban yang dibebankan kepada masing-masing. Tatanan ini menjaga keadilan dalam pembagian kewajiban, dengan hanya memberikan kepada setiap orang jenis kewajiban yang sesuai dengan kemampuannya.
The Divine code of living takes human nature into consideration, as well as the natural abilities given to both man and woman to enable them to discharge the duties assigned to each of them. It maintains justice in the distribution of duties, giving to each of them only the type of duties to which they are suited.
Tidak perlu dikatakan lagi, baik laki-laki maupun perempuan adalah ciptaan Tuhan, yang tidak menghendaki ketidakadilan terhadap siapa pun yang telah Dia ciptakan. Sesungguhnya Dia memberikan kepada setiap makhluk-Nya kemampuan dan bakat yang sesuai dengan tugas-tugas yang dibebankan kepada mereka.
Pengakuan atas Keutamaan Kaum Wanita
In Recognition Of Women’s Virtues
Kaum laki-laki bertanggung jawab penuh atas kaum perempuan, dengan karunia yang telah Tuhan berikan kepada sebagian mereka lebih banyak daripada sebagian yang lain, dan dengan apa yang mereka nafkahkan dari harta mereka sendiri. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat, yang menjaga diri dalam kesendirian mereka sebagaimana Tuhan telah menetapkan untuk dijaga. (Ayat 34)
Men shall take full care of women with the bounties with which God has favoured some of them more abundantly than others, and with what they may spend of their own wealth. The righteous women are devout, guarding the intimacy which God has ordained to be guarded. (Verse 34)
Ayat itu kemudian menjelaskan sifat-sifat wanita yang saleh, perilaku mereka, dan kewajiban mereka dalam keluarga. "Maka wanita-wanita yang saleh ialah yang taat, yang memelihara diri ketika suami tidak ada, sebagaimana God telah memerintahkan untuk memeliharanya" (Ayat 34). Jadi, menjadi wanita beriman yang saleh dan bagian dari sifat dasarnya adalah berbakti dan patuh. Berbakti berarti ketaatan yang dilakukan dengan sukarela, didorong oleh cinta, bukan ketaatan yang dipaksakan di luar kehendak seseorang. Oleh karena itu, Al-Qur'an menggunakan istilah "qānitāt", yang berarti berbakti, untuk menegaskan konotasi psikologisnya yang menyenangkan, yang sangat sesuai dengan hubungan penuh kasih sayang dan belas kasih antara laki-laki dan perempuan, dua bagian dari satu jiwa yang darinya seluruh umat manusia berasal. Islam menegaskan bahwa hubungan ini sangat penting di dalam rumah tangga tempat anak-anak dibesarkan.
The verse moves on to explain the qualities of righteous women, their behaviour and duties within the family. “The righteous women are devout, guarding the intimacy which God has ordained to be guarded” (Verse 34) It is, then, in the nature of the righteous, believing woman and part of her essential characteristics to be devoted and obedient. Devotion means willing obedience, motivated by love, not the sort of obedience enforced against one’s will. Hence, the Qur’ān uses the term “devout”, or qānitāt to stress its pleasant psychological connotations, which fit perfectly with the sort of affectionate and compassionate relationship which exists between man and woman, the two parts of the single soul from which all mankind descend. Islam stresses that this relationship is essential in the family home where young ones are reared.
Adalah bagian dari sifat dan karakteristik esensial seorang wanita yang beriman dan taat untuk menjaga kesucian hubungannya dengan suaminya. Hal ini ia pelihara baik ketika suaminya hadir maupun ketika tidak ada. Ia tidak menyingkapkan apa yang hanya menjadi milik suaminya, sebagai salah satu dari satu jiwa tunggal yang menyatukan keduanya, bahkan sekadar pandangan sekilas, apalagi hubungan yang tercela secara utuh. Apa yang terlarang untuk diungkapkan tidak ditetapkan oleh suaminya maupun oleh dirinya. Ia ditentukan oleh Tuhan. Itulah "keintiman yang Tuhan perintahkan untuk dijaga". Hal ini bukan soal menyenangkan suami atau membolehkan apa yang tidak keberatan bagi suami untuk diungkapkan, atau apa yang dituntut masyarakat untuk dipertontonkan, seandainya suami atau masyarakat menyimpang dari tata kehidupan Ilahi.
Ketika Kehidupan Keluarga Terancam
When Family Life Is Endangered
Adapun perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Ayat 34)
As for those women from whom you have reason to fear rebellion, admonish them [first]; then leave them alone in bed; then beat them. Then, if they pay you heed, do not seek any pretext to harm them. God is indeed Most High, Great. (Verse 34)
Sebelum kita membahas tindakan-tindakan ini dan bagaimana tahapannya berlanjut dari satu tahap ke tahap berikutnya, kita perlu mengingat kembali apa yang telah kita bahas tentang kehormatan yang Tuhan berikan kepada laki-laki dan perempuan, yakni dengan memberikan hak-hak kepada perempuan yang ia peroleh karena kemanusiaannya. Kita juga perlu mengingat bahwa seorang perempuan Muslim tetap memiliki status sipil yang mandiri. Fakta bahwa laki-laki ditempatkan sebagai pemimpin keluarga tidak mencabut hak perempuan untuk memilih pasangannya dan untuk mengurus urusan pribadi serta keuangannya sendiri. Hal ini, sebagaimana juga besarnya perhatian Islam terhadap keluarga, membantu kita memahami dengan jelas mengapa tindakan disipliner ini diperbolehkan dan bagaimana penerapannya.
Before we consider these measures and how they progress from one stage to another, we need to remember what we have already said about the honour God gives to both men and women, giving women their rights for which they are qualified by being human. We should also remember that a Muslim woman retains her independent civil status. The fact that the man is placed in charge of the family does not deprive the woman of her right to choose her partner and to administer her personal and financial affairs. This, as also the great importance Islam attaches to the family, helps us to understand clearly why these disciplinary measures have been allowed and the nature of their application.
Memang benar, tindakan-tindakan ini adalah langkah pencegahan yang bertujuan untuk mencapai perdamaian lebih awal ketika dikhawatirkan akan terjadi pembangkangan. Tidak ada maksud untuk memperparah keadaan atau menambah kebencian. Tidak ada pertempuran antara laki-laki dan perempuan. Tindakan-tindakan ini tidak dimaksudkan untuk menghantam kepala perempuan ketika ia mulai membangkang dan mengurungnya kembali di dalam sel penjaranya. Pemikiran semacam itu sama sekali tidak dibenarkan oleh Islam.
They are indeed pre-emptive measures aimed at achieving an early reconciliation when rebellion is feared. There is no question of trying to aggravate the situation or increase hatred. There is no battle between the man and the woman. These measures are not aimed at knocking the woman on the head when she begins to rebel and confining her again to her prison cell. No such thoughts are ever condoned by Islam.
Jalan Terakhir untuk Menyelamatkan Pernikahan yang Bermasalah
Last Resort To Save Troubled Marriages
Semua langkah yang dibahas sejauh ini berlaku dalam keadaan ketika pembangkangan (nusyuz) belum terjadi. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menangani tanda-tanda awalnya. Ketika pembangkangan sudah terbuka, langkah-langkah ini tidak lagi berguna. Pada tahap itu terjadi pertikaian antara dua pihak yang bermusuhan, masing-masing berusaha menghancurkan yang lain. Demikian pula, langkah-langkah ini tidak boleh digunakan jika dirasa akan tidak efektif atau bahkan kontraproduktif. Dalam semua situasi seperti itu, Islam menganjurkan proses yang berbeda untuk menyelamatkan lembaga yang agung ini, yaitu keluarga, dari keruntuhan: "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Ayat 35)
All the measures so discussed apply in a situation where rebellion has not yet taken place. These measures are meant to deal with its early signs. When rebellion is brought out into the open, these measures are useless. At that stage there is a war between two hostile parties, each of them going out to smash the other. Similarly, these measures should not be used if it is felt that they will be ineffective or even counterproductive. In all such situations, Islam recommends a different process of saving this great institution, the family, from collapse: “If you have reason to fear that a breach may occur between a (married) couple, appoint an arbiter from among his people and an arbiter from among her people. If they both want to set things aright, God will bring about their reconciliation. God is indeed All-Knowing, Aware of all things.” (Verse 35)
Metode Islam, karena itu, tidak menganjurkan perpisahan dini ketika tanda-tanda pemberontakan dan permusuhan mulai muncul. Islam juga tidak membenarkan agar lembaga ini dibiarkan runtuh di atas kepala anggotanya yang lain, yang mungkin terjebak dalam situasi yang berada di luar kendali mereka. Lembaga ini sangat berharga bagi Islam karena ia memasok masyarakat dengan anggota-anggota baru yang dibutuhkan untuk kelangsungan pembangunan dan kemajuannya. Islam menganjurkan agar langkah terakhir ini ditempuh ketika perpecahan dikhawatirkan, bukan setelah perpecahan itu terjadi. Dua orang hakam, masing-masing dari keluarga suami dan keluarga istri, bertemu dalam suasana yang bersahabat, jauh dari pengaruh-pengaruh yang telah menyebabkan hubungan suami istri menjadi tegang, dan bebas dari segala kerumitan yang membayangi unsur-unsur konstruktif dalam kehidupan keluarga. Kedua hakam ini harus bersungguh-sungguh menjaga nama baik kedua keluarga. Mereka memperhatikan kesejahteraan anak-anak. Tidak satu pun dari keduanya boleh berpikir untuk memaksakan penyerahan dari pihak lain. Mereka harus berusaha mencapai apa yang terbaik bagi suami, istri, dan anak-anak mereka.