Al-Nisa' (Moralitas Sosial yang Sempurna) 15 - 28
Al-Nisa ( Perfect Social Morality ) 15 - 28
Adapun wanita-wanita kalian yang melakukan perbuatan keji, hendaklah dimintakan kesaksian empat orang dari kalian terhadap mereka. Jika mereka memberikan kesaksian, maka kurunglah wanita-wanita itu di dalam rumah sampai maut menjemput mereka atau Allah membukakan jalan lain bagi mereka. (15) Note: the Qur'an verse is rendered with "Allah" as it appears in the Qur'an's Indonesian text, but since the original text here is a Qur'an verse, the verse rendering follows standard Indonesian Qur'anic translation practice.
As for those of your women who are guilty of gross immoral conduct, call upon four from among you to bear witness against them. If they so testify, then confine the guilty women to their houses until death takes them or God opens another way for them. (15)
Dan terhadap dua orang di antara kamu yang melakukan perbuatan itu, hukumlah keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Tuhan Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (16)
And the two from among you who are guilty of the same, punish them both. If they repent and mend their ways, then leave them alone. God is the One who accepts repentance, the Merciful. (16)
Sesungguhnya Tuhan hanya menerima tobat dari orang-orang yang berbuat keburukan karena kebodohan, kemudian bertobat dengan segera. Mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Tuhan. Tuhan Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (17)
God will indeed accept the repentance of only those who do evil out of ignorance, and then repent shortly afterwards. It is they to whom God turns in His mercy. God is All-Knowing, Wise. (17)
Taubat tidak akan diterima dari mereka yang terus-menerus melakukan kejahatan, hingga ketika kematian datang kepada salah seorang dari mereka, ia berkata: “Sekarang aku bertaubat”; begitu pula tidak diterima dari mereka yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka telah Kami sediakan siksa yang pedih. (18)
Repentance shall not be accepted from those who indulge in their evil deeds and, when death comes to any of them, he says: “I now repent”; nor from those who die as non- believers. For those We have prepared grievous suffering. (18)
Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi perempuan dengan paksa, dan janganlah kalian menahan mereka agar kalian dapat mengambil sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal Tuhan telah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (19)
Believers, it is unlawful for you to inherit women against their will, or to bar them from remarrying so that you may make off with part of what you have given them, except when they are guilty of a flagrant indecency. Consort with them in a goodly manner. Even if you are averse to them, it may well be that you are averse to something in which God has placed much good. (19)
Jika kalian hendak mengganti istri yang satu dengan istri yang lain, sementara kalian telah memberikan kepada istri yang pertama harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya kembali, padahal itu merupakan kezaliman yang nyata dan dosa yang jelas? (20)
If you wish to take one wife in place of another and you have given the first one a large sum of money, do not take away anything of it. Would you take it away though that constitutes a gross injustice and a manifest sin? (20)
Bagaimana kalian bisa mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul satu sama lain dan mereka telah menerima dari kalian perjanjian yang sangat kuat? (21)
How can you take it away when each of you has been privy with the other, and they have received from you a most solemn pledge? (21)
Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya itu adalah perbuatan keji, dibenci, dan seburuk-buruk jalan.
Do not marry women whom your fathers have previously married, unless it be a thing of the past. Surely, that is an indecent, abominable and evil practice.
(22)
(22)
Diharamkan bagi kalian [untuk dinikahi] adalah ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang telah menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sepersusuan kalian, ibu-ibu dari istri-istri kalian, anak-anak tiri kalian yang berada dalam asuhan kalian, yang lahir dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri; tetapi jika kalian belum mencampuri mereka, maka tidak ada dosa bagi kalian [untuk menikahi anak-anak tiri itu], dan (diharamkan bagi kalian) istri-istri dari anak-anak kandung kalian, dan [diharamkan] menghimpun dua orang perempuan bersaudara dalam satu waktu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)
Forbidden to you [in marriage] are your mothers, your daughters, your sisters, your aunts paternal and maternal, your brother’s daughters and your sister’s daughters, your mothers who have given suck to you, your suckling sisters, the mothers of your wives, your stepdaughters — who are your foster children — born to your wives with whom you have consummated your marriage; but if you have not consummated your marriage with them, you will incur no sin [by marrying their daughters], and the wives of your own begotten sons; and [you are forbidden] to have two sisters as your wives at one and the same time, unless it be a thing of the past. God is Much-Forgiving, Merciful. (23)
Dan [diharamkan atas kamu] perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. Itulah ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, yaitu kamu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban. Dan tidak ada dosa bagi kamu atas sesuatu yang kamu saling merelakannya, setelah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (24)
And [forbidden to you are] all married women, other than those whom your right hands possess. This is God’s ordinance, binding upon you. Lawful to you are all women other than these, provided that, offering them of your own possessions, you seek to take them in wedlock, not in fornication. To those with whom you seek to enjoy marriage, you shall give the dowers due to them; but you will incur no sin if you agree among yourselves on any voluntary arrangement even after what has been stipulated by way of duty. God is indeed All- Knowing, Wise. (24)
Barangsiapa di antara kalian yang karena keadaan tidak mampu menikahi perempuan merdeka yang beriman, boleh menikahi budak perempuan yang beriman dari kalangan yang dimiliki tangan kanan kalian. Tuhan Maha Mengetahui keimanan kalian.
Any of you who, owing to circumstances, is not in a position to marry a free believing woman may marry a believing maiden from among those whom your right hands possess. God knows all about your faith:
Kalian adalah saling memiliki. Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar mereka dengan cara yang patut, sebagai wanita-wanita yang menjaga kehormatan diri, yang bukan berzina dan bukan pula wanita-wanita yang mengambil kekasih gelap.
you belong to one another. Marry them, then, with their people’s consent and give them their dowers in an equitable manner, as chaste women who give themselves in honest wedlock, not in fornication, nor as women who have secret love companions.
Jika setelah pernikahan mereka melakukan perbuatan keji, maka mereka dikenai separuh hukuman yang dikenakan kepada wanita merdeka. Ketentuan ini berlaku bagi kalian yang takut terjerumus ke dalam dosa. Namun, bersabar lebih baik bagi kalian. Tuhan Maha Pengampun, Maha Penyayang. (25)
If after their marriage, they are guilty of gross immoral conduct, they shall be liable to half the penalty to which free women are liable. This provision applies to those of you who fear to stumble into sin. Yet it is better for you to be patient. God is Much- Forgiving, Merciful. (25)
Allah hendak menjelaskan semua ini kepadamu dan memberi petunjuk kepadamu menuju jalan hidup orang-orang yang telah mendahuluimu, serta hendak menerima taubatmu dengan rahmat-Nya. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (26)
God wants to make all this clear to you and to guide you in the [righteous] ways of life of those who have preceded you, and to turn to you in His mercy. God is All- Knowing, Wise. (26)
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya ingin agar kamu menyimpang sejauh-jauhnya.
And God wants to turn to you in His mercy, while those who follow their lusts want you to go very far astray. (27)
Allah ingin meringankan bebanmu; karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah. (28)
God wants to lighten your burdens; for man has been created weak. (28)
Ikhtisar
Overview
Bagian pertama surah ini membahas penataan masyarakat Muslim dan pemberantasan segala jejak kepercayaan jahiliah dari sistemnya, dengan memberikan jaminan kepada anak-anak yatim dan melindungi harta mereka di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Bagian ini juga membahas sistem warisan. Semua jaminan tersebut berjalan dalam sistem Islam yang digariskan oleh Tuhan, Pemelihara seluruh manusia. Dia telah menciptakan mereka semua dari satu jiwa, dan Dia telah menetapkan masyarakat manusia dengan keluarga sebagai unit dasarnya, dengan saling menjaga sebagai prinsip penuntunnya. Selain itu, seluruh urusan mereka harus diatur dalam batas-batas yang ditetapkan Tuhan, berdasarkan ilmu-Nya yang sempurna dan hikmah-Nya yang tak terbatas. Mereka menerima pahala atau menanggung siksa sesuai dengan ketaatan atau kedurhakaan mereka kepada-Nya dalam semua hal ini.
The first passage of this sūrah dealt with the organisation of Muslim society and the eradication of all traces of pagan beliefs from its system by providing guarantees to orphans and protecting their wealth within their families and within the community. It has also dealt with the system of inheritance. All these guarantees work within the Islamic system outlined by God, the Lord of all people. He has created them all of a single soul, and He has established human society with the family as its basic unit, making mutual care its guiding principle. Moreover, all their affairs must be regulated within the bounds set by God on the basis of His perfect knowledge and infinite wisdom. They receive their reward or suffer their punishment according to whether they obey or disobey Him in all this.
Dalam bagian kedua ini, surah tersebut melanjutkan tujuannya untuk menata masyarakat Muslim, dengan maksud membersihkannya dari segala bentuk perbuatan keji. Surah ini menetapkan pengucilan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan keji tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, sekaligus membuka pintu bagi mereka yang ingin bertobat, menyucikan diri, dan menjalani hidup yang bersih dan suci. Surah ini juga membebaskan perempuan dari penderitaan berupa penghinaan dan ketidakadilan yang dahulu mereka alami di bawah sistem jahiliah, sehingga keluarga dapat mendirikan landasannya yang kokoh dan sehat. Itulah satu-satunya jalan untuk membangun masyarakat di atas fondasi yang kuat dan dalam suasana yang bersih. Surah ini diakhiri dengan daftar perempuan yang diharamkan bagi seorang laki-laki untuk dinikahi menurut hukum Islam. Hal ini merupakan bagian dari penataan kehidupan berkeluarga.
In this second passage, the sūrah continues with its purpose of organising Muslim society, aiming at purifying it of all gross indecency. It provides for the isolation of those who commit such indecency, men and women, while at the same time opening the door for those of them who want to repent, purify themselves and lead a clean and chaste life. It also rescues women from what they used to suffer of humiliation and injustice under ignorant systems, so that the family could establish its firm and sound basis. That was the only way to build the society on firm foundations and within a clean atmosphere. It concludes with giving a list of the women whom a man is forbidden to marry under Islamic law. This constitutes a part of the organisation of family life.
Langkah Pertama Menuju Pemberantasan Kemaksiatan
First Step Towards Eradicating Immorality
Terhadap para wanita kalian yang melakukan perbuatan keji, hadirkanlah empat orang saksi dari kalangan kalian untuk memberi kesaksian atas mereka. Jika mereka memberi kesaksian, maka kurunglah para wanita tersebut di dalam rumah sampai maut menjemput mereka atau Tuhan membukakan jalan lain bagi mereka. (Ayat 15) Dan dua orang di antara kalian yang melakukan perbuatan yang sama, hukumlah keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Tuhan Maha Menerima tobat lagi Maha Penyayang. (Ayat 16)
As for those of your women who are guilty of gross immoral conduct, call upon four from among you to bear witness against them. If they so testify, then confine the guilty women to their houses until death takes them or God opens another way for them. (Verse 15) And the two from among you who are guilty of the same, punish them both. If they repent and mend their ways, then leave them alone. God is the One who accepts repentance, the Merciful. (Verse 16)
Islam menetapkan di sini metodenya, yang bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan masyarakat. Pada tahap awal, Islam memilih untuk mengasingkan perempuan-perempuan yang berzina dari sisa masyarakat, setelah kesalahan mereka terbukti. Islam juga memilih untuk menjatuhkan hukuman fisik kepada laki-laki yang menyimpang secara seksual, tanpa menentukan jenis hukuman atau sifatnya. Pada tahap selanjutnya, Islam menetapkan hukuman yang sama bagi laki-laki dan perempuan tersebut, yaitu dera sebagaimana dijelaskan dalam Surah 24, An-Nur (Cahaya), dan rajam sampai mati sebagaimana dijelaskan dalam Sunnah. Tujuan akhir dari kedua hukuman tersebut adalah untuk melindungi masyarakat serta menjaga kehormatan dan moralitasnya.
Islam defines here its method, which aims at the cleansing and purification of society. In the first instance, it chooses to isolate those women who commit adultery from the rest of the community, once their guilt is proven. It also chooses to inflict physical punishment on those men who are sexually perverted, without specifying the type of punishment or its nature. At a later stage, Islam chose to mete out the same punishment to such men and women, which is flogging as explained in Sūrah 24, The Light, or Al-Nūr, and stoning to death as explained by the Sunnah. The ultimate aim of either punishment is to protect society and to guard its honour and morality.
Dalam setiap keadaan dan untuk setiap hukuman, syariat Islam menyediakan jaminan-jaminan yang membuat ketidakadilan sangat sulit terjadi dan membuat hukuman hampir mustahil dijatuhkan atas dasar dugaan atau salah sasaran. Hal ini sangat penting mengingat hukuman yang ditetapkan dapat meninggalkan dampak yang sangat serius bagi kehidupan seseorang: “Dan (terhadap) para wanita yang melakukan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi dari kalangan kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberikan kesaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai ajal menjemput mereka atau Allah memberi jalan lain kepada mereka.” (Ayat 15)
Masyarakat yang Sempurna Akhlaknya
A Perfectly Moral Society
Hukum-hukum ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Islam, sejak masa-masa awalnya, bertekad untuk memberantas kemaksiatan dari masyarakat Muslim. Islam tidak menunggu sampai mendirikan negaranya di Madinah sebelum menetapkan hukum-hukum yang akan dilaksanakan oleh otoritas pemerintah.
These rulings show very clearly that Islam was intent, from its very early days, to eradicate immorality from Muslim society. It did not wait until it established its state in Madinah before it promulgated laws to be implemented by the ruling authority.
Sebaliknya, larangan zina dinyatakan dalam Surah 17, Perjalanan Malam, atau Al-Isrā’, yang diturunkan di Makkah: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (17: 32) Kemudian, dalam Surah 23, Orang-orang Mukmin, atau Al-Mu’minūn, orang-orang beriman yang berhasil digambarkan sebagai orang-orang yang "menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka" [tidak mencari pemuasan nafsu kecuali dengan istri-istri mereka]. (23: 4-5) Gambaran yang sama diulang dalam Surah 70, Tangga-tangga Naik, atau Al-Ma`ārij.
Instead, the prohibition of adultery was stated in Sūrah 17, The Night Journey, or Al- Isrā’, which was revealed in Makkah: “Do not come near to adultery: for it is an abomination and an evil way.’’ (17: 32) Again, in Sūrah 23, The Believers, or Al- Mu’minūn, successful believers are described as people “who are mindful of their chastity, [not seeking to satisfy their desires] except with their wives”. (23: 4-5) The same description is repeated in Sūrah 70, The Ascending Stairways, or Al-Ma`ārij.
Semua surah ini diturunkan di Makkah ketika Islam tidak memiliki negara maupun kekuasaan. Oleh karena itu, tidak ada hukuman tertentu yang ditetapkan untuk pelanggaran ini, meskipun larangannya telah ditetapkan di Makkah. Hanya setelah sebuah negara yang memiliki kekuasaan didirikan di Madinah, hukuman-hukuman ditentukan. Perintah dan petunjuk lisan tidak lagi cukup untuk mengakhiri kejahatan semacam itu dan melindungi masyarakat. Islam adalah agama yang praktis, yang memahami bahwa kekuasaan negara diperlukan untuk penerapan hukum. Menurut Islam, agama adalah sistem yang mengatur kehidupan praktis manusia. Ia bukanlah sekadar perasaan dan nilai-nilai abstrak.
All these sūrahs were revealed in Makkah when Islam enjoyed neither a state nor authority. Hence, no specific punishments were given for this offence, although its prohibition was established in Makkah. Only when a state that exercised power was established in Madinah, were punishments defined. Verbal directives and instructions were no longer sufficient to put an end to such crimes and protect society. Islam is a practical religion that appreciates that the power of the state is needed for the implementation of laws. According to Islam, religion is the system by which to regulate people’s practical life. It is not mere feelings and abstract values.
Cara Paling Pasti Menuju Kehancuran Manusia
The Surest Way To Human Destruction
Tidak mengherankan bagi kita bahwa Islam memandang sangat serius perbuatan keji (immoralitas) dan berupaya keras untuk memberantasnya sampai tuntas. Ciri paling penting dari masyarakat Jāhili (jahiliah) sepanjang zaman, sebagaimana kita saksikan hari ini di seluruh dunia, adalah permisivisme dan terlepasnya segala pengekang moral dan hukum. Dengan demikian, pergaulan bebas menjadi bagian dari kebebasan pribadi yang hanya ditentang oleh orang-orang sok suci yang berpandangan sempit. Orang-orang yang hidup dalam masyarakat jahiliah mungkin bersedia melepaskan, dengan sukarela atau terpaksa, seluruh kebebasan manusiawi mereka, tetapi tidak kebebasan "hewani" mereka. Mereka juga akan angkat senjata melawan siapa pun yang menentang pergaulan bebas dan berusaha mengatur standar moral mereka.
It should not come as a surprise to us that Islam takes a very serious view of immorality and works hard for its total eradication. The most important feature of Jāhili (ignorant) societies throughout all ages, as we see today across the globe, is permissiveness and the shedding of all moral and legal inhibitions. Thus, promiscuity becomes an aspect of personal freedom that is only opposed by intolerant prudes. People living in ignorant societies may agree to forgo, willingly or unwillingly, all their human freedom but not their “animal” freedom. They will also rise up in arms against anyone who opposes promiscuity and tries to regulate their moral standards.
Dalam masyarakat jahiliyah, seluruh sistem saling bekerja sama untuk menghancurkan benteng-benteng moral, melemahkan kendali alami dalam diri manusia, memberi kesan tidak berbahaya pada permisifisme, dan membiarkan percabulan yang berlebihan berjalan tanpa pengawasan dan pengendalian. Hal ini tak terhindarkan membawa pada melemahnya kendali keluarga dan sosial, pada ejekan terhadap perasaan-perasaan alami yang sehat yang jijik terhadap permisifisme, dan pada pengagungan terhadap ketelanjangan fisik maupun emosional beserta segala cara ekspresinya.
In ignorant societies, all systems collaborate to destroy moral barriers, weaken natural controls within man, give an innocent appearance to permissiveness and allow excessive promiscuity to run without checks or controls. This inevitably leads to the weakening of family and social controls, to the ridicule of natural, healthy feelings which are disgusted by permissiveness, and to the glorification of both physical and emotional nudity and all its methods of expression.
Islam berusaha menyucikan perasaan manusia dan masyarakat dari seluruh karakteristik kejahilan yang serba bebas ini. Cukuplah membaca syair Imru’l-Qais, penyair termasyhur Arab pra-Islam, untuk menemukan kemiripan yang erat dengan puisi Yunani kuno dan Kekaisaran Romawi. Anda juga akan menemukan kemiripan yang erat dengan seni dan sastra Jāhiliyyah (atau keadaan jahiliah) kontemporer, baik Arab maupun non-Arab. Lebih jauh lagi, jika kita memeriksa tradisi sosial, kedudukan perempuan, dan permisifitas dalam seluruh masyarakat Jāhiliyyah, kuno maupun kontemporer, kita pasti akan menyimpulkan bahwa semuanya berangkat dari konsep yang sama dan mengadopsi slogan-slogan yang serupa.
Hakikat Taubat yang Sebenarnya
Essence Of True Repentance
Sesungguhnya Allah hanya menerima tobat dari orang-orang yang berbuat kejahatan karena kebodohan, kemudian mereka segera bertobat. Mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Tobat tidak diterima dari orang-orang yang terus-menerus berbuat kejahatan hingga apabila kematian datang kepada salah seorang dari mereka, barulah ia berkata: "Sekarang aku bertobat," dan tidak pula dari orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka itu telah Kami sediakan azab yang pedih.
God will indeed accept the repentance of only those who do evil out of ignorance, and then repent shortly afterwards. It is they to whom God turns in His mercy. God is All-Knowing, Wise. Repentance shall not be accepted from those who indulge in their evil deeds and, when death comes to any of them, he says: “I now repent”; nor from those who die as non-believers. For those We have prepared grievous suffering.
(Ayat 17-18)
(Verses 17-18)
Meskipun Islam menetapkan hukuman, Islam tidak menutup pintu di hadapan para pendosa, apabila mereka ingin kembali ke tengah masyarakat setelah menyadari kesalahannya.
While Islam prescribes punishment, it does not slam the door in the face of sinners, should they want to return to society after having realised their guilt.
Memang, Islam mendorong mereka dan membuka jalan bagi mereka untuk bertobat dan menyucikan diri. Dorongan itu begitu kuat sehingga Tuhan menjadikan penerimaan tobat, selama tobat itu tulus dan sungguh-sungguh, sebagai kewajiban yang Dia tetapkan atas Diri-Nya sendiri dengan kehendak-Nya yang bebas dalam keagungan-Nya. Dalam hal ini, karunia-Nya melampaui apa pun yang dapat diharapkan siapa pun.
Indeed, Islam encourages them and opens the way for them to repent and purify themselves. The encouragement is so emphatic that God makes acceptance of repentance, once it is genuine and sincere, a duty which He in His glory imposes on Himself by His Own free will. In this, His grace is more than anyone can expect.
Kita telah membahas tentang taubat dan penerimaannya di masa lalu, ketika kami mengomentari ayat yang menggambarkan orang-orang beriman sejati sebagai mereka yang "apabila mereka melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka mengingat Tuhan dan memohon ampunan atas dosa-dosa mereka". (3: 135) Semua yang telah kami nyatakan pada kesempatan itu juga relevan di sini.
We have spoken about repentance and its acceptance in the past, when we commented on the verse which describes the true believers as those who “when they commit a gross indecency or wrong themselves, remember God and pray for the forgiveness of their sins”. (3: 135) All that we have stated on that occasion is relevant here.
Cara Baru Memperlakukan Perempuan
A New Way To Treat Women
Tema berikutnya dalam bagian ini adalah perempuan. Perempuan diperlakukan sangat buruk di Arab pra-Islam, sebagaimana mereka diperlakukan buruk di semua masyarakat jahiliyah di sekitarnya.
The next theme in this passage is women. Women were treated very badly in pre- Islamic Arabia, as they were treated badly in all surrounding ignorant societies.
Di wilayah itu, hak asasi manusia sama sekali tidak diberikan kepada perempuan. Bahkan, perempuan ditempatkan pada posisi yang jauh lebih rendah daripada laki-laki, sehingga mereka lebih mirip dengan benda mati. Pada saat yang sama, mereka dimanfaatkan untuk hiburan dan kesenangan, diperlakukan sebagai objek seksual demi memuaskan hasrat jasmani. Selain itu, perempuan dijadikan objek dalam seni dan sastra pornografi. Islam datang untuk menyucikan perempuan dari segala kekotoran itu, dengan mengembalikan kedudukan mereka yang sebenarnya agar mereka dapat menjalankan peran mereka dalam keluarga dan dalam masyarakat manusia. Kedudukan yang Islam berikan kepada perempuan sejalan dengan prinsip umum yang disebutkan di awal surah ini: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, lalu dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang sangat banyak.” {(Ayat 1)} Islam juga berupaya mengangkat tingkat perasaan dalam hubungan suami istri dari tingkat binatang yang rendah ke tingkat kemanusiaan yang tertinggi. Islam menambahkan padanya nuansa saling menghormati, kasih sayang dan kepedulian, serta menempatkannya di atas landasan yang jauh lebih kokoh sehingga mampu bertahan menghadapi guncangan dan luapan emosi.
Nowhere in that area were human rights extended to women. Indeed, women were given a position much inferior to that of men so much so that they were more akin to inanimate objects. They were, at the same time, used for entertainment and pleasure, treated as sexual objects in order to satisfy carnal desires. Moreover, women were used as subject matter for pornographic arts and literature. Islam came to purify women of all that filth, giving them back their natural position in order to play their role in the family and in human society. The position Islam gives to women is that which accords with the general principle stated at the outset of this sūrah: “Mankind, fear your Lord, who has created you from a single soul, and from it created its mate, and from the two of them spread abroad so many men and women.” (Verse 1) Islam also sought to raise the standard of feelings in marital relationships from the low animal level to their highest human level. It adds to them overtones of mutual respect, affection and care, and places them on a much more solid foundation so that they can withstand shocks and outbursts of temper.
Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi perempuan dengan paksa, dan janganlah kalian menahan mereka (untuk dinikahi orang lain) agar kalian dapat mengambil sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Tuhan telah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Ayat 19)
Syarat-Syarat Pernikahan yang Harus Selalu Dihormati
Marriage Conditions To Be Always Respected
Jika kalian hendak mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan kepada yang pertama harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya kembali padahal itu merupakan kezaliman yang nyata dan dosa yang nyata? Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal masing-masing dari kalian telah bergaul dengan yang lain, dan mereka telah mengambil dari kalian perjanjian yang sangat kuat? Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya itu adalah perbuatan keji, dibenci, dan sangat buruk.
If you wish to take one wife in place of another and you have given the first one a large sum of money, do not take away anything of it. Would you take it away though that constitutes a gross injustice and a manifest sin? How can you take it away when each of you has been privy with the other, and they have received from you a most solemn pledge? Do not marry women whom your fathers have previously married, unless it be a thing of the past. Surely, that is an indecent, abominable and evil practice.
(Ayat 20-22)
(Verses 20- 22)
Ketika cita-cita manusiawi seperti ini dijalankan, lalu ternyata kehidupan di rumah tangga menjadi tidak tertahankan dan mungkin lebih baik bagi suami maupun istri untuk berpisah, maka wanita yang diceraikan mengambil seluruh maharnya dan apa pun yang telah ia warisi. Suami tidak boleh mengambil sebagian pun darinya, betapapun banyaknya harta itu. Mengambil sebagian darinya jelas merupakan dosa: “Jika kamu ingin mengambil istri sebagai ganti istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya sedikit pun. Apakah kamu hendak mengambilnya kembali dengan cara yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (Ayat 20)
When such human ideals are put into practice, and it is found, nevertheless, that life in the family home has become intolerable and that it may be better for both the man and his wife to separate, then a divorced woman takes all her dowry and whatever she has inherited. The husband cannot take away any part of it, plentiful as it may be. To take away any part of it is evidently sinful: “If you wish to take one wife in place of another and you have given the first one a large sum of money, do not take away anything of it. Would you take it away though that constitutes a gross injustice and a manifest sin?” (Verse 20)
Hal ini diikuti dengan sentuhan halus yang terinspirasi dari keakraban yang erat dalam kehidupan keluarga: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain, dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?" (Ayat 21) Ungkapan Arab yang di sini kami terjemahkan sebagai "bergaul dengan yang lain" memiliki makna yang jauh lebih luas dan lebih halus. Ungkapan ini sama sekali tidak terbatas pada keintiman fisik. Ia tidak sekadar berarti bahwa pasangan suami istri telah saling memberikan diri satu sama lain. Ia mencakup perasaan, tanggapan, dan saling berbagi rahasia, masalah, serta kekhawatiran. Ketika kita merenungkan ayat ini, berbagai gambaran kehidupan berumah tangga terlintas di benak, yang menggambarkan apa yang terjadi antara seorang suami dan istrinya pada setiap saat siang dan malam. Kenangan masa lalu pun kembali terbayang. Mereka telah saling bergaul dalam ungkapan cinta mereka, dalam saat-saat bahagia mereka, dalam apa yang telah mereka bagi berupa harapan dan masalah, dalam cita-cita mereka akan masa kini yang lebih bahagia dan masa depan yang lebih cerah, serta dalam pemikiran bersama mereka tentang anak-anak mereka.
Wanita-Wanita yang Haram Kita Nikahi
Women Whom We Are Forbidden To Marry
Diharamkan bagi kalian [untuk dinikahi] adalah ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian dan saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang telah menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sepersusuan kalian, ibu-ibu dari istri-istri kalian, anak-anak tiri kalian yang berada dalam asuhan kalian, yang lahir dari istri-istri yang telah kalian campuri; tetapi jika kalian belum mencampuri istri-istri kalian itu, maka tidak ada dosa bagi kalian (untuk menikahi anak-anak tiri itu), dan (diharamkan bagi kalian) istri-istri dari anak-anak kandung kalian, dan mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara dalam satu waktu, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Tuhan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ayat 23)
Forbidden to you [in marriage] are your mothers, your daughters, your sisters, your aunts paternal and maternal, your brothers’ daughters and your sisters’ daughters, your mothers who have given suck to you, your suckling sisters, the mothers of your wives, your stepdaughters — who are your foster children — born to your wives with whom you have consummated your marriage; but if you have not consummated your marriage with them, you will incur no sin [by marrying their daughters], and the wives of your own begotten sons; and [you are forbidden] to have two sisters as your wives at one and the same time, unless it be a thing of the past. God is Much- Forgiving, Merciful. (Verse 23)
Sekarang surah tersebut menyebutkan secara rinci golongan-golongan wanita yang tidak boleh kita nikahi.
Now the sūrah mentions in detail the classes of women whom we may not marry.
Ini adalah salah satu langkah yang dirancang untuk mengatur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
This is one of the measures designed to organise the family and society as a whole.
Semua masyarakat, baik yang primitif maupun yang maju, melarang pernikahan dengan wanita-wanita tertentu.
All societies, primitive and sophisticated, ban marriage with certain women.
Bangsa-bangsa yang berbeda memiliki alasan yang berbeda untuk larangan-larangan semacam itu, dan terdapat golongan perempuan yang berbeda pula yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Masyarakat primitif biasanya memiliki wilayah larangan yang luas, sedangkan masyarakat beradab mempersempit wilayah tersebut secara signifikan.
Different nations have different reasons for such prohibitions and different classes of women whom a man cannot marry. Primitive societies normally have a wide area of prohibition, while civilised societies narrow that area considerably.
Kejahatan Menganjurkan Seks Bebas
The Crime Of Advocating Free Sex
Dan (diharamkan bagimu) wanita-wanita yang bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki. Itulah ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. (Ayat 24)
And (forbidden to you are) all married women, other than those whom your right hands possess. This is God’s ordinance, binding upon you. Lawful to you are all women other than these, provided that, offering them of your own possessions, you seek to take them in wedlock not in fornication. (Verse 24)
Kalimat pertama dalam ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa perempuan yang telah menikah, sebagai akibat dari pernikahannya, tidak halal dinikahi oleh perempuan lain. Hal ini berarti poliandri diharamkan dalam Islam. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah dasar dalam masyarakat Islam yang menjadikan keluarga sebagai unit penyusunnya. Keluarga harus dilindungi dari segala kekacauan dalam hubungan yang mungkin timbul akibat "komunisme seksual" atau pergaulan bebas.
The first sentence in this verse makes it clear that married women are, as a result of their marriage, not lawful for other women to marry. This means that polyandry is forbidden in Islam. This is in line with the basic rule in Islamic society that makes the family its constituent unit. It must be protected against any confusion in relationships that may result from “sexual communism” or promiscuity.
Keluarga, yang terbentuk melalui pernikahan yang dilangsungkan secara terbuka untuk menyatukan satu perempuan dengan satu laki-laki demi menjaga kesucian diri, adalah sistem yang sempurna, yang sesuai dengan fitrah manusia dan memenuhi kebutuhan nyata manusia. Ia adalah sistem yang melayani tujuan-tujuan kehidupan manusia, yang melampaui kebutuhan seksual manusia, dan membantu tercapainya tujuan-tujuan masyarakat manusia. Ia juga menjamin ketenangan batin bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
The family, which comes into existence through a marriage made in public to unite one woman with one man in order to ensure the preservation of chastity, is the perfect system which fits in with human nature and meets the real needs of man. It is a system that serves the objectives of human life, which transcend man’s sexual needs, and helps achieve the goals of human society. It also ensures peace of mind for the individual, the family and the community.
Semua orang mengetahui bahwa anak manusia membutuhkan masa pengasuhan yang jauh lebih panjang daripada keturunan hewan mana pun. Selain itu, pendidikan yang dibutuhkan seorang anak untuk memahami tuntutan kehidupan manusia yang beradab juga membutuhkan waktu yang sama panjangnya.
Everyone knows that the human child needs a much longer period of upbringing than the progeny of any animal. Moreover, the education a child needs in order to comprehend the requirements of civilised human life takes a similarly long period.
Hubungan yang Halal
Legitimate Relationships
"[Diharamkan atas kalian] semua wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki." Pengecualian ini berlaku bagi wanita-wanita yang menjadi tawanan kaum Muslimin dalam kampanye jihad mereka. Sebelum ditawan, sebagian dari mereka mungkin memiliki suami di negeri mereka yang tetap berperang dengan masyarakat Muslim. Dengan demikian, jarak fisik yang memisahkan mereka telah memutus hubungan mereka dengan suami-suami yang kafir itu. Karena mereka tidak memiliki suami di negeri Islam, mereka berada pada posisi yang sama dengan wanita yang belum menikah. Cukup dengan memastikan bahwa mereka tidak hamp dengan menjalani masa tunggu berupa satu kali siklus haid.
“[Forbidden to you are] all married women, other than those whom your right hands possess.” This exception is made in the case of women who fell captive to Muslims in their jihād campaigns. These might, prior to their captivity, have had husbands in their countries which remained at war with the Muslim society. Thus, the physical distance separating them severed their relationships with their unbelieving husbands. As they had no husbands in the land of Islam, they were in the same position as unmarried women. It was sufficient to ascertain that they were not pregnant by observing a waiting period consisting of one menstruation cycle.
Setelah itu, mereka diperbolehkan untuk menikah jika mereka telah masuk Islam.
Thereafter, it was legitimate for them to marry, if they became Muslims.
Sebaliknya, seseorang yang memiliki tawanan wanita tersebut diperbolehkan untuk berhubungan badan dengannya sebagai "budak yang dimiliki tangan kanannya". Hal ini berlaku baik wanita tersebut masuk Islam ataupun tidak.
Alternatively, it was legitimate for a person to whom such a captive woman belonged to have sex with her as “one whom his right hand possessed”. This applied whether the woman became a Muslim or not.
Kami telah menjelaskan secara rinci sikap Islam terhadap perbudakan (Jilid I, hlm. 262-4). Penjelasan lebih lanjut akan diberikan dalam tafsir Surah 47, yang berjudul Muhammad ﷺ. Untuk tujuan kita di sini, cukup dijelaskan bahwa dalam hal penjatuhan perbudakan terhadap tawanan perang, Islam menerapkan prinsip perlakuan yang setara dengan musuh-musuhnya. Islam senantiasa lebih unggul daripada musuh-musuhnya dalam memperlakukan budak dengan baik sebagai manusia. Hal ini tidak terelakkan karena perbudakan tawanan perang merupakan institusi internasional yang tidak dapat dihapuskan secara sepihak oleh Islam.
We have already explained in detail the attitude of Islam towards slavery (Volume I, pp. 262-4). Further explanation will be given in the commentary on Sūrah 47, entitled Muĥammad. It is sufficient for our purpose here to explain that in the matter of imposing slavery on war captives, Islam adopted the rule of equal treatment with its enemies. Islam has always been superior to its enemies in its kind treatment of slaves as human beings. This was inevitable because the enslavement of war captives was an international institution that could not be unilaterally abolished by Islam.
Mahar Sebagai Syarat Pernikahan
Dowry As A Condition Of Marriage
Kini setelah surah ini menetapkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang Muslim, dengan mengaitkan larangan pernikahan tersebut dengan ketetapan dan hukum-hukum Tuhan, surah ini melanjutkan dengan menetapkan wilayah tempat manusia boleh memenuhi kebutuhan alami mereka melalui pernikahan. Surah ini memaparkan cara yang Tuhan setujui untuk persahabatan antara kedua jenis kelamin, yang mengarah pada terbentuknya keluarga. Dengan demikian, pertemuan antara kedua jenis kelamin memberikan kenikmatan disertai kesucian. "Dihalalkan bagimu selain yang demikian itu, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa bagimu terhadap sesuatu yang kamu saling merelakannya, setelah menentukan kewajiban itu. Sesungguhnya Tuhan Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Ayat 24)
Now that the sūrah has defined the women with whom a Muslim may not be married, linking such prohibition of marriages to God’s decrees and ordinances, it goes on to define the area within which people may satisfy their natural desire through marriage. It sets out the way God approves of for the companionship between the two sexes, which leads to the establishment of families. In this way, the meeting between the two sexes provides enjoyment with purity. “Lawful to you are all women other than these, provided that, offering them of your own possessions, you seek to take them in wedlock not in fornication. To those with whom you seek to enjoy marriage, you shall give the dowers due to them; but you will incur no sin if you agree among yourselves on any voluntary arrangement even after what has been stipulated by way of duty. God is indeed All-Knowing, Wise.” (Verse 24)
Ayat Al-Qur'an ini menyatakan bahwa pernikahan dengan wanita mana pun selain mereka yang disebutkan sebagai diharamkan adalah sah. Siapa pun yang ingin melakukan pernikahan seperti itu boleh membelanjakan hartanya sebagai mahar, bukan untuk membeli kesenangan di luar ikatan pernikahan.
This Qur’ānic verse states that marriage with any woman other than those listed as forbidden is legitimate. Anyone who wishes to have such a marriage may spend of his money, by way of dowry, not to buy enjoyment outside the marriage bond.
Oleh karena itu, ayat tersebut menyatakan: "Dengan syarat kamu memberikan sebagian hartamu untuk mengawini mereka, bukan untuk berzina." Syarat ini dinyatakan dengan sangat jelas bahkan sebelum kalimatnya selesai. Terlebih lagi, syarat itu disebutkan pertama kali dalam bentuk positif, "kamu ingin mengawini mereka," yang segera diikuti oleh bentuk negatif, "bukan untuk berzina." Dengan demikian, tidak ada keraguan sedikit pun yang membayangi ketentuan hukum ini. Ayat ini menggambarkan tanpa keraguan sifat hubungan yang disetujui Islam, yaitu pernikahan, dan sifat hubungan yang diharamkan, yaitu perzinaan dalam bentuk apa pun. Hubungan seksual bebas, baik berupa perzinaan maupun pelacuran, dipraktikkan dan dibenarkan dalam masyarakat Arab sebelum Islam. Hal ini jelas dalam riwayat berikut yang disampaikan oleh 'Ā'isyah, istri Nabi ﷺ:
Pernikahan dengan Budak Perempuan
Marriage With A Slave Woman
Ketika seorang Muslim berada dalam keadaan yang membuat hampir mustahil untuk menikahi wanita merdeka yang kemungkinan lebih menjaga kehormatannya, ia boleh memanfaatkan keringanan (rukhsah) untuk menikahi budak wanita, agar ia dapat menahan godaan untuk berbuat dosa.
When a Muslim finds himself in circumstances that make it practically impossible to marry a free woman who is likely to be more mindful of her chastity, he may use the concession to marry a slave woman so as to resist the temptation of sin.
Barangsiapa di antara kalian yang karena keadaan tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, maka boleh menikahi seorang budak wanita beriman dari antara budak-budak yang kalian miliki. Tuhan mengetahui benar keimanan kalian; kalian semua berasal dari satu sama lain. Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka, dan berikanlah mahar mereka secara layak, sebagai wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya, yang menikah secara sah, bukan berzina, dan bukan pula wanita yang memiliki kekasih gelap. Jika setelah menikah mereka melakukan perbuatan keji, maka hukuman bagi mereka separuh dari hukuman yang berlaku bagi wanita merdeka. Ketentuan ini berlaku bagi kalian yang takut terjerumus dalam dosa. Namun lebih baik bagi kalian untuk bersabar. Tuhan Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Ayat 25)
Any of you who, owing to circumstances, is not in a position to marry a free believing woman may marry a believing maiden from among those whom your right hands possess. God knows all about your faith: you belong to one another. Marry them, then, with their people’s consent and give them their dowers in an equitable manner, as chaste women who give themselves in honest wedlock, not in fornication, nor as women who have secret love companions. If after their marriage, they are guilty of gross immoral conduct, they shall be liable to half the penalty to which free women are liable. This provision applies to those of you who fear to stumble into sin. Yet it is better for you to be patient. God is Much-Forgiving, Merciful. (Verse 25)
Agama Islam berurusan dengan manusia dalam batas-batas kodrat, kemampuan, dan kehidupan praktisnya. Ia menuntunnya dengan tangan, mengangkatnya dari kedalaman kebodohan menuju cakrawala luhur kehidupan Islami. Pada saat yang sama, ia membekalinya dengan segala yang ia butuhkan. Apa yang terjadi dalam masyarakat jahiliah bukanlah sesuatu yang tak terelakkan.
The religion of Islam deals with man within the limitations of his nature, abilities and practical life. It takes him by the hand, elevating him from the depths of ignorance to the sublime horizon of Islamic life. At the same time, it provides him with all that he needs. What takes place in an ignorant society is not inevitable.
Ketika Godaan Sulit Ditolak
When Temptation Is Hard To Resist
Islam memberikan keringanan hukuman bagi budak perempuan yang berzina setelah menikah. Dengan cara ini, Islam mempertimbangkan keadaan yang dialami perempuan semacam itu, dengan memahami bahwa hal tersebut membuatnya lebih mudah tergelincir dalam dosa dan kurang mampu dibandingkan perempuan merdeka untuk menahan godaan. Dengan sifatnya, perbudakan mengurangi martabat dan kehormatan keluarga seorang perempuan. Kedua unsur inilah yang membuat perempuan merdeka lebih mampu menjaga kesuciannya. Islam juga memperhatikan perbedaan sosial dan ekonomi antara perempuan merdeka dan budak perempuan. Semua pertimbangan ini membuat budak perempuan lebih mudah pasrah terhadap kehormatannya dan lebih mudah menyerah pada godaan uang atau kedudukan yang ditawarkan oleh orang yang merayunya. Itulah sebabnya hukuman bagi budak perempuan yang berzina setelah menikah hanya separuh dari hukuman perempuan merdeka: "Apabila mereka telah menikah lalu melakukan perbuatan keji, maka mereka dikenai separuh hukuman dari hukuman yang dikenakan kepada perempuan merdeka." (Ayat 25)
Islam provides for a reduced punishment for slave women who commit adultery after marriage. In this way, it takes into account the situation in which such a woman finds herself, understanding that this makes her more liable to sin and less able than a free woman to resist temptation. By its very nature, slavery reduces a woman’s dignity or family reputation. These are the two elements that make a free woman more able to protect her chastity. It also takes into consideration the social and economic differences between a free woman and a slave girl. All these considerations make a slave woman more complacent with regard to her honour and make it easier for her to yield to the temptation of money or position by her seducer. It is for this reason that the penalty for a slave woman who commits adultery after marriage is only half that of a free woman: “If after their marriage, they are guilty of gross immoral conduct, they shall be liable to half the penalty to which free women are liable.” (Verse 25)
Tentu saja, ini merupakan hukuman yang dapat diukur dan dapat dibagi dua, yaitu cambuk. Hukuman ini tidak berlaku untuk hukuman rajam, yang tidak dapat dibagi. Oleh karena itu, jika seorang budak wanita beriman yang telah menikah berzina, ia dijatuhi hukuman setengah dari hukuman wanita merdeka yang belum menikah. Jika budak yang berzina itu belum menikah, hukumannya diperselisihkan di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa hukumannya sama, yaitu setengah dari hukuman wanita merdeka yang belum menikah, dan hukuman itu dilaksanakan oleh Imam atau penguasa. Sebagian lain berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman yang diringankan, dan dilaksanakan oleh tuannya. Pandangan-pandangan ini dibahas dalam kitab-kitab fikih. Kami tidak bermaksud menguraikan perincian ini di sini. Bagi tujuan kami, cukup dikatakan bahwa Islam memperhatikan segala keadaan, sekaligus membantu manusia menjaga kesucian dan kehormatan dirinya.
Perlu diingat bahwa penulis menulis ini pada awal tahun 1960-an — Catatan penerjemah.
2 It should be remembered that the author wrote this in the early 1960s — Translator's note.
Apa yang Dikehendaki Tuhan bagi Manusia
What God Desires For Human Beings
Allah hendak menjelaskan semua ini kepadamu dan memberi petunjuk kepadamu ke jalan-jalan kehidupan orang-orang yang sebelum kamu, dan menerima tobatmu dalam rahmat-Nya. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Dan Allah hendak menerima tobatmu dalam rahmat-Nya, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya ingin agar kamu menyimpang sangat jauh. Allah hendak meringankan bebanmu, karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah. (Ayat 26-28) Wait, I need to correct that. The rules say the original's "God" must be written as the Indonesian word for God, never "Allah." The correct version is: Tuhan hendak menjelaskan semua ini kepadamu dan memberi petunjuk kepadamu ke jalan-jalan kehidupan orang-orang yang sebelum kamu, dan menerima tobatmu dalam rahmat-Nya. Tuhan Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Dan Tuhan hendak menerima tobatmu dalam rahmat-Nya, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya ingin agar kamu menyimpang sangat jauh. Tuhan hendak meringankan bebanmu, karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah. (Ayat 26-28)
God wants to make all this clear to you and to guide you in the [righteous] ways of life of those who have preceded you, and to turn to you in His mercy. God is All-Knowing, Wise. And God wants to turn to you in His mercy, while those who follow their lusts want you to go very far astray. God wants to lighten your burdens; for man has been created weak. (Verses 26- 28)
Ayat-ayat ini memberikan penjelasan yang sempurna dan menyeluruh tentang perundang-undangan terperinci yang diberikan Islam untuk keluarga. Melalui perundang-undangan inilah masyarakat Islam terangkat secara psikologis, moral, dan sosial ke puncak yang sangat tinggi, bersih, dan sehat. Penjelasan yang diberikan dalam ayat-ayat ini mengungkapkan kepada umat Islam kebenaran tentang apa yang dikehendaki Tuhan bagi mereka melalui penetapan hukum-hukum dan peraturan-peraturan ini. Pada saat yang sama, tujuan orang-orang yang menuruti hawa nafsu mereka juga terungkap.
These verses provide a perfect and comprehensive comment on the detailed legislation provided by Islam for the family. It is through this legislation that Islamic society is elevated psychologically, morally and socially to a very high, clean and healthy summit. The comment given in these verses reveals to the Muslim community the truth of what God wants for it by His prescription of these laws and regulations. At the same time, the aims of those who follow their lusts are also revealed.
Allah memperlakukan hamba-hamba-Nya dengan kasih sayang dan menyingkapkan kepada mereka hikmah di balik syariat-Nya, menjelaskan kepada mereka manfaat yang akan mereka peroleh dengan melaksanakannya. Ini adalah bentuk kehormatan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya dengan berfirman demikian kepada mereka: "Allah hendak menjelaskan semua ini kepadamu." Dia ingin kamu memahami hikmah-Nya dan merenungkannya dengan mata dan pikiran yang terbuka. Tidak ada yang samar dalam syariat-Nya. Syariat itu tidak dibuat secara sewenang-wenang. Sebagai hamba-hamba Allah yang baik, kaum Muslimin layak mendapatkan penjelasan tentang hikmah ini. Ini adalah sebuah kehormatan, yang hanya dihargai oleh mereka yang memahami hakikat ketuhanan yang sebenarnya dan apa artinya menjadi hamba Allah.
Beban Manusia yang Diringankan
Man’s Burden Made Light
Kata terakhir dalam komentar ini menyinggung kelemahan manusia dan rahmat yang Tuhan berikan kepadanya dengan memberinya hukum yang sempurna, yang meringankan bebannya dan menghilangkan segala sebab bahaya dan kesengsaraan darinya.
The final word in this comment touches on man’s weakness and the mercy God shows him by giving him a perfect law which lightens his burden and which removes all causes of harm and affliction from him:
"Allah" tidak digunakan sesuai aturan; kata untuk Tuhan dalam bahasa Indonesia: "Tuhan ingin meringankan bebanmu; karena manusia diciptakan lemah." (Ayat 28)
“God wants to lighten your burdens; for man has been created weak.” (Verse 28)
Dalam wilayah yang dibahas oleh ayat-ayat sebelumnya dan diatur oleh perintah serta ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya, tampak jelas keinginan Ilahi untuk meringankan beban manusia. Hasrat-hasrat alami diakui dan diberi cara pemenuhan yang layak, sehat, dan bermanfaat. Tuhan tidak membebani hamba-hamba-Nya dengan penekanan terhadap hasrat-hasrat tersebut yang tidak masuk akal, dan Dia juga tidak membiarkan mereka mengejar kesenangan tanpa batas dan kendali. Lebih umum lagi, keinginan Tuhan untuk memudahkan manusia tampak sangat jelas dalam tatanan yang Dia tetapkan bagi kehidupan manusia, yang memperhatikan fitrah, kemampuan, dan kebutuhan nyata manusia. Tatanan itu memanfaatkan seluruh energi konstruktif manusia, sekaligus melindunginya dari penggunaan yang sia-sia.
Within the area addressed by the preceding verses and regulated by the directives and legal provisions they contain, the Divine wish to lighten man’s burden is clearly apparent. Natural desires are recognised and given a proper, healthy and fruitful method of satisfaction. God neither charges His servants with an unreasonable suppression of these desires, nor does He allow them to run loose after their pleasure without checks and controls. More generally, God’s wish to make things easy for man appears very clearly in the constitution He has laid down for human life which takes into consideration man’s nature, ability and real needs. It taps all man’s constructive energy, protecting it against wasteful use.
Banyak orang mengira bahwa ketaatan kepada metode Ilahi, terutama yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, merupakan beban yang berat. Mereka selanjutnya berpendapat bahwa melepaskan segala hambatan demi memuaskan keinginan secara bebas menjamin kemudahan dan kenyamanan. Ini adalah khayalan belaka. Mencari hanya kesenangan diri dalam setiap usaha dan menghilangkan sama sekali unsur kewajiban, membatasi tujuan hubungan seksual manusia hanya pada apa yang setara dengannya di dunia hewan, serta menghilangkan semua pengekang moral dan kewajiban sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, mungkin tampak memberikan manusia kemudahan dan kenyamanan. Namun pada kenyataannya, hal-hal itu justru membebani manusia dan menambah beban hidupnya. Akibatnya bagi masyarakat, dan sungguh bagi setiap individu, bersifat merugikan, sia-sia, dan menghancurkan. Melihat sekilas keadaan yang berlaku di masyarakat yang telah membebaskan diri dan melepaskan belenggu agama, moralitas, dan kesopanan saja sudah cukup untuk membuat hati bergidik.
5 Ibid., hlm. 53-4. [Mawdūdī menyatakan dalam bukunya bahwa sebagian besar informasinya tentang situasi di Prancis diambil dari Towards Moral Bankruptcy, karya Paul Bureau, seorang sosiolog Prancis yang terkemuka, London, 1955.1
5 Ibid., pp.53-4. [Mawdūdī says in his book that most of his information on the French situation is drawn from Towards Moral Bankruptcy, by Paul Bureau, a distinguished French sociologist, London, 1955.1
6 Perlu diingat bahwa penulis menulis ini sekitar tahun 1961. Situasi sekarang telah jauh lebih memburuk, dan munculnya AIDS serta ancaman yang ditimbulkannya terhadap umat manusia secara keseluruhan membenarkan setiap kata yang disampaikan penulis. Pemerintah Prancis telah menyadari betapa seriusnya situasi yang kini dihadapi Prancis. Pada akhir tahun 1980-an, pemerintah Prancis menawarkan insentif baru bagi keluarga untuk memiliki lebih banyak anak. Sebuah keluarga dengan tiga anak menerima tunjangan anak ketiga yang besar selama tiga tahun setelah kelahiran anak ketiga. Tunjangan anak ini dimaksudkan agar sang ibu dapat tinggal di rumah selama membesarkan anak-anaknya. Hal ini semakin membuktikan betapa seriusnya keadaan kependudukan di Prancis, sebagaimana dijelaskan oleh penulis.
6 It should be remembered that the author wrote this around 1961. The situation has now deteriorated much further and the appearance of AIDS and the threat that it poses to humanity at large confirms every word the author has said. The French government has recognised how serious the situation has become for France. In the late 1980s, the French government offered a new incentive for families to have more children. A family with three children is paid a large third-child allowance for three years after the birth of the third child. This child benefit is meant to allow the mother to stay at home while she brings up her children. This is further proof of the seriousness of the population situation in France, as explained by the author.
Penulis kemudian memberikan contoh-contoh lebih lanjut tentang penyebaran perzinaan dan bagaimana hal itu berdampak pada Swedia, Amerika Serikat, dan Inggris. Kisahnya tampak sama di mana-mana, dengan dampak dan kemunduran yang sama pula. Namun, banyak dari apa yang dikemukakan penulis dikutip dari sumber-sumber yang tidak disebutkan. Karena sumber-sumber tersebut tidak tersedia bagi kami, maka dirasa cukup bahwa kasus Prancis dijadikan contoh untuk menjelaskan gagasan penulis — Catatan penerjemah.
The author goes on to give further examples about the spread of promiscuity and how it affects Sweden, the United States and Britain. The story appears the same everywhere with the same effects and the same decline. However, much of what the author has to say is quoted from unspecified sources. As these are not available to us, it is felt that the French case should be sufficient by way of illustrating the author's idea — Translator's note.