Ath-Thalaq (Perceraian)
Al-Talaq (Divorce)
Prolog
Prologue
Surah ini, Ath-Thalaq (Perceraian), adalah uraian dari Tuhan tentang aturan-aturan yang mengatur perceraian, dengan membahas secara rinci kasus-kasus yang tidak dibahas dalam surah lain yang menangani masalah penting ini, yaitu Surah 2, Al-Baqarah (Sapi Betina). Surah ini juga membahas sejumlah persoalan keluarga lain yang timbul akibat perceraian. Surah ini menjelaskan waktu kapan perceraian boleh terjadi agar mendapat persetujuan Tuhan dan sesuai dengan hukum-Nya: "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan wanita-wanita, maka ceraikanlah mereka pada waktu iddah mereka yang telah ditetapkan." (Ayat 1) Surah ini juga menyatakan hak dan kewajiban wanita yang diceraikan untuk tetap tinggal di rumah keluarganya, yaitu rumah suaminya yang menceraikannya, selama masa iddahnya. Ia tidak boleh diusir dan tidak boleh keluar atas kehendaknya sendiri, kecuali dalam keadaan ketika seorang wanita telah melakukan perbuatan keji yang nyata.
This surah, Divorce, is an outline by God of the rules governing divorce, discussing in detail those cases that were not discussed in the other surah that tackles this important issue, Surah 2, The Cow. The surah also deals with a number of other family issues that result from divorce. It specifies the time when divorce may take place if it is to gain Gods approval and to follow His law: “ Prophet! When you divorce women, divorce them with a view to their prescribed waiting period.” (Verse 1) It states the divorced woman’s right and duty to stay in her family home, i.e. her divorcing husband’s home, during her waiting period. She cannot be turned out and should not leave of her own accord except in situations where a woman has committed an act of gross indecency:
"Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata" (Ayat 1). Ayat ini juga menetapkan hak perempuan untuk meninggalkan rumah setelah berakhirnya masa iddahnya dan kebebasannya untuk melakukan apa yang ia kehendaki, kecuali jika suaminya telah merujuknya dalam masa iddah. Jika hal itu terjadi, maka tujuannya hanyalah untuk kembali menjalani kehidupan pernikahan yang normal di antara mereka. Rujuk tidak boleh dilakukan untuk menimbulkan bahaya bagi perempuan atau untuk menghalanginya dari kesempatan menikah dengan laki-laki lain: "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang ma'ruf atau lepaskanlah mereka dengan cara yang ma'ruf" (Ayat 2). Apa pun pilihan yang diambil, mempertahankan pernikahan atau membiarkan perceraian menjadi sempurna, hal itu harus disaksikan oleh para saksi: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu" (Ayat 2).
“Do not drive them out of their homes, nor shall they themselves leave, unless they commit a flagrant indecency” (Verse 1) It also specifies the woman’s right to leave home after the end of her waiting period and her freedom to do what she likes, unless her husband has reinstated the marriage within the waiting period. Should this occur, it should only be to resume normal married life between them. It cannot be done to cause the woman any harm or to deprive her of the chance to marry a different man: “ When they have completed their appointed term, either retain them in fair manner or part with them in fair manner.” (Verse 2) Whichever option is followed, retaining the marriage or allowing the break up to be complete, it should be in the presence of witnesses: “Call to witness two persons of known probity from among yourselves.” (Verse 2)
Dalam Surah 2, masa iddah bagi wanita yang belum mencapai menopause ditetapkan tiga kali quru', dengan perhitungan baik waktu haid maupun waktu suci. Perbedaan pendapat para ulama di sini didasarkan pada makna linguistik dari istilah yang digunakan dalam surah tersebut, yaitu qur', yang berlaku untuk kedua masa tersebut. Dalam surah ini, masa iddah wanita yang telah diceraikan dan telah melewati menopause, atau yang terlalu muda untuk haid, juga ditetapkan: "Adapun wanita-wanita kamu yang sudah putus asa dari haid di antara wanita-wanitamu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, begitu pula wanita-wanita yang tidak haid." (Ayat 4)
In Surah 2, the waiting period of a woman who has not yet reached the menopause is specified as three cycles, counting either the time of menstruation or the time of cleanliness. The scholarly difference here is based on the linguistic meaning of the term used in the surah, qur' which applies to either period. In this surah, the waiting period of a divorced woman who has passed the menopause or who is too young to have a period is specified: “As for those of your women who are beyond the age of monthly courses, as well as for those who do not have any courses, their waiting period, if you have any doubt, is three months. n (Verse 4)
Demikian pula, masa iddah wanita hamil yang diceraikan ditentukan: "Adapun wanita-wanita yang sedang hamil, masa iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya." (Ayat 4)
Likewise, the waiting period of a pregnant divorcee is specified: “As for those who are with child, their waiting term shall end when they deliver their burden. ” (Verse 4)
Surah ini juga memuat hukum tentang tempat tinggal wanita yang diceraikan selama masa iddahnya, serta, jika ia sedang hamil, haknya atas nafkah hingga ia melahirkan. Allah berfirman: "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan." (Ayat 6) Surah ini kemudian memberikan rincian mengenai penyusuan anak dari wanita yang diceraikan, dan haknya atas kompensasi finansial apabila ia menyusui anak tersebut, jika kedua orang tua sepakat bahwa hal itu demi kebaikan anak, serta ketentuan penyusuan anak oleh wanita lain apabila keduanya tidak dapat mencapai kesepakatan: "Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka boleh menyusukan (anak itu) kepada perempuan lain." (Ayat 6) Selanjutnya, surah ini menambahkan rincian lebih lanjut tentang nafkah dan kompensasi dalam setiap keadaan, yang disesuaikan dengan kemampuan finansial suami yang menceraikan.
The surah also includes rulings on the home where a divorced woman lives during her waiting period and, if she is pregnant, her right to maintenance until she has delivered the baby: “Let them dwell wherever you dwell, according to your means, and do not harass them so as to make their lives a misery. If they are with child, maintain them until they have delivered their burden.” (Verse 6) The surah then goes on to give detailed rules about the breast-feeding of a divorcee’s child and her right to financial compensation if she so breast-feeds the child, if the two parents agree this is in the child’s best interests, as also provisions for the child’s breast-feeding by another woman if the two cannot agree: “If, after that, they suckle your infants, pay them for it. Take counsel with one another in a fair manner. If some of you make things difficult, let another woman suckle the child.” (Verse 6) The surah then adds further details on maintenance and compensation in all cases, making it commensurate with the financial means of the divorcing husband:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya; dan orang yang rezekinya terbatas hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Dia berikan kepadanya." (Ayat 7)
“Let the one who has ample means spend in accordance with his means; and let the one whose provisions are restricted spend according to what God has given him. God does not burden anyone with more than He has given them.” (Verse 7)
Dengan demikian, surah ini mencakup seluruh keadaan perceraian, dengan memberikan ketentuan hukum yang rinci untuk setiap konteks. Surah ini menjawab setiap persoalan yang timbul akibat runtuhnya keluarga, dengan solusi yang menenteramkan, yang memadukan kejelasan dengan kepedulian, kemudahan, dan perhatian terhadap detail.
Thus, the surah takes up all divorce situations, providing detailed legislation for each context. It caters for every problem that results from the collapse of the family, providing a comfortable solution that combines clarity with care, ease and attention to detail.
Menganggap Serius Perceraian
Taking Divorce Seriously
Surat ini sangat luar biasa dalam cara membahas perceraian dan keadaan-keadaan yang dapat timbul darinya. Surat ini memadukan banyak aspek berupa dorongan dan peringatan, serta memberikan penjelasan atas setiap perintah dan hukum. Surat ini mengaitkan persoalan perceraian dengan kehendak Tuhan yang berlaku di langit dan di bumi, serta dengan hukum Tuhan yang membawa kehancuran bagi mereka yang dengan keras kepala membangkang kepada-Nya. Sebaliknya, surat ini juga memberikan penghiburan dan tambahan rezeki bagi mereka yang tetap bertakwa. Surat ini mengulangi perintahnya agar memperlakukan pihak lain dengan baik, sabar, dan saling mempertimbangkan, dengan senantiasa lebih mengutamakan berbuat kebaikan. Surat ini juga menjanjikan kemungkinan orang-orang memperoleh hasil yang lebih baik, dengan mengingatkan mereka akan kehendak Tuhan dan bagaimana kehendak itu berlaku atas makhluk-Nya, dalam hal pemberian rezeki, serta dalam keadaan lapang maupun susah.
This surah is remarkable in the way it tackles divorce and the situations that may result from it. It brings together many aspects of encouragement and warning, and gives comments on every order and ruling. It links the question of divorce to Gods will as it works in the heavens and the earth, and to God’s law that brings destruction to those who stubbornly disobey Him. By the same token, it also provides comfort and increased provisions to those who remain God-fearing. It repeats its directive to treat the other party with kindness, forbearance and mutual consideration, always preferring to do a good turn. It holds out the prospect of people receiving better results, reminding them of Gods will and how it applies to creation, the provision of sustenance, and in cases of ease and affliction.
Kita hanya bisa memandang dengan takjub pada banyaknya kebenaran universal yang dihimpun dalam sebuah surah yang terutama membahas perceraian. Tema ini begitu serius diperlakukan sehingga surah tersebut mulai menyampaikan seruannya secara langsung kepada Nabi ﷺ, meskipun seruan itu dimaksudkan sebagai seruan umum kepada seluruh orang beriman. Surah ini juga luar biasa dalam caranya membahas setiap keadaan dengan sangat rinci, dengan menuntut agar ketentuan dan hukum-hukumnya dilaksanakan seraya tetap memelihara rasa takut kepada God. Kita juga mencatat bahwa komentar-komentar yang diberikan sangat banyak, disertai janji pahala dan peringatan terhadap hukuman. Komentar-komentar ini, yang panjang dan sering muncul, memberi kesan bahwa persoalan ini adalah keseluruhan dari Islam.
We can only look with amazement at the numerous universal truths brought together in a surah that primarily deals with divorce. The theme is taken so seriously that the surah begins making its address to the Prophet personally, although it is intended as a general address to all believers. The surah is also remarkable in the way it deals with each situation in great detail, requiring that its provisions and rulings be implemented while maintaining a fear of God. We also note that the comments given are numerous, coupled with promises of reward and warning against punishment. These comments, long and frequent as they are, give the impression that this question is the total sum of Islam.
1. Sayyid Qutb (1982), Al-Salam al-'Alami wal~Islam, (Islam dan Perdamaian Dunia), Beirut dan Kairo, hlm. 67-68.
1. Sayyid Qutb (1982), Al-Salam al-'Alami wal~Islam, (Islam and World Peace), Beirut and Cairo, pp. 67-68.
2. Sayyid Qutb (2006), In the Shade of the Qur'an, Leicester, Islamic Foundation, Vol. XII, p. 269.
2. Sayyid Qutb (2006), In the Shade of the Qur'an, Leicester, Islamic Foundation, Vol. XII, p. 269.
Pendekatan Realistis terhadap Pernikahan
A Realistic Approach To Marriage
Surah ini dan surah-surah serupa menunjukkan sifat realistis dari pendekatan Islam terhadap kehidupan dan terhadap fitrah manusia. Islam menerima fitrah manusia apa adanya, lalu bekerja dengan potensi dan keadaan yang dimilikinya. Karena itu, Islam tidak berhenti pada pemberian perincian hukum atas perkara yang diserahkan kepada hati nurani manusia, dan juga tidak hanya mengeluarkan perintah-perintah. Sebaliknya, Islam menggunakan keduanya dalam pendekatannya terhadap jiwa manusia dan terhadap kehidupan praktis.
This surah and similar ones like it indicate the realistic nature of the Islamic approach to life and to human nature. It accepts human nature as it is and works upon its potentials and circumstances. Therefore, it does not stop at either providing detailed legislation on a matter that is left to people’s consciences or issuing directives. Instead, it uses both in its approach to the human soul and to practical life.
Pertama-tama, ikatan pernikahan dimaksudkan untuk bersifat permanen dan kokoh. Islam menambahkan sejumlah jaminan untuk memastikan hal itu tetap terjaga, dengan menjadikannya sebagai bagian dari pelaksanaan perintah Tuhan. Islam memungkinkan dana negara digunakan untuk membantu laki-laki dan perempuan miskin agar dapat menikah. Islam juga mengatur pemberlakuan nilai-nilai yang mencegah terbukanya keindahan tubuh untuk memikat lawan jenis, agar hasrat tersalurkan dalam kerangka yang benar dan halal. Islam menetapkan hukuman bagi perzinaan dan bagi tuduhan palsu tentang perzinaan. Islam melindungi kesucian rumah dengan mewajibkan orang meminta izin sebelum masuk, dan menetapkan bahwa orang di dalam rumah pun harus meminta izin sebelum memasuki ruangan lain. Islam juga mengatur hubungan perkawinan dengan aturan dan hukum yang spesifik. Islam menegakkan sistem keluarga atas dasar bahwa salah satu dari pasangan bertanggung jawab penuh untuk mengurus keluarga, yaitu suami, karena ia lebih layak memikul tanggung jawab tersebut. Dengan cara ini, Islam mencegah konflik dan kekacauan dalam keluarga. Perlindungan lebih lanjut diberlakukan untuk bekerja bersama arahan-arahan yang menggunakan perasaan manusia. Selain semua itu, ikatan ini dan pemeliharaannya merupakan aspek penting dari ketakwaan kepada Tuhan.
To start with, the marriage bond is meant to be permanent and well established. Islam adds a host of guarantees to ensure that it remains so, raising it to the level of fulfilling God’s orders. It enables state funds to be used to help poor men and women marry. It legislates for the observance of values that prevent exposing physical charms so as to tempt the other sex, this so that desires are settled within a proper and legitimate framework. It prescribes punishments for adultery and false accusations of adultery. It protects the sanctity of homes by requiring people to ask permission before entering, and defines that people inside the home should ask permission before entering other rooms. Islam also regulates marital ties with specific rules and laws. It establishes the family system on the basis that one of the two partners is responsible for taking full care of the family, the man, as he is better suited for this responsibility. In this way, Islam prevents conflict and disorder within the family. Further safeguards are put in place to work together with directives utilizing peoples emotions. It adds to all this the fact that this bond and its preservation are an essential aspect of being God-fearing.
3. Sayyid Qutb (1982), Al-Salam al-'Alami wal-Islam (Islam dan Perdamaian Dunia), Beirut dan Kairo, hlm. 84—85.
3. Sayyid Qutb (1982), Al-Saldm al-'Alami ival-Islam, (Islam and World Peace), Beirut and Cairo, pp. 84—85.
Memberantas Jejak-Jejak Jahiliyyah
Eradicating Traces Of Jdhiliyyah
Surat ini, dengan segala yang dikandungnya berupa dorongan, peringatan, penegasan, ketentuan-ketentuan yang terperinci, serta komentar-komentar yang jelas, menunjukkan dengan terang bahwa surat ini ditujukan untuk menghadapi keadaan-keadaan tertentu yang masih menyisakan jejak masa jahiliah, yang ditandai dengan perlakuan buruk terhadap perempuan dan ketidakadilan yang nyata terhadap mereka. Oleh karena itu, pengaruh-pengaruh yang kuat dihadirkan dalam benak manusia bersamaan dengan ketentuan-ketentuan yang terperinci untuk menutup setiap celah yang mungkin memungkinkan penghindaran dari aturan-aturan tersebut dan kembalinya konsep-konsep jahiliah lama yang menyebabkan hubungan pernikahan yang tidak sehat.
This surah with all that it includes of encouragement, warnings, emphasis, detailed provisions and telling comments clearly indicates that it was addressing certain situations that continued to carry traces of the days of ignorance, marked by the ill-treatment of women and gross injustice towards them. Hence, strong influences are brought to bear on peoples minds together with detailed provisions to close any loopholes that may allow evasion of the rules and a return to the old ignorant concepts that led to unhealthy marital relations.
Hal ini tidak hanya terjadi di Arab. Praktik tersebut lazim di seluruh dunia. Perempuan diperlakukan sama seperti budak, bahkan lebih buruk daripada budak, di hampir semua belahan dunia. Di sebagian masyarakat, hubungan seksual dianggap kotor dan perempuan dipandang sebagai makhluk jahat yang menggoda laki-laki untuk terjerumus ke dalam kekotoran tersebut. Dari kedalaman kebodohan global seperti inilah Islam mengangkat perempuan dan hubungan pernikahan ke tingkat yang mulia dan suci, memberikan perempuan kedudukan terhormat yang semestinya serta menetapkan perlindungan untuk menjaga hak-hak mereka. Tidak ada lagi bayi perempuan yang menjadi korban pembunuhan. Selanjutnya, ketika ia telah mencapai usia menikah, ia tidak lagi dapat dipaksa menikah di luar kehendaknya. Baik perawan maupun janda, seorang perempuan harus memberikan persetujuannya sebelum ia dapat dinikahkan.
This did not apply to Arabia only. It was common throughout the world. Women were treated in the same way as slaves, or worse than slaves, in almost all parts of the world. In some communities, sex was viewed as filthy and women were thought of as evil, tempting men to indulge in such filth. It was from such depths of global ignorance that Islam raised women and marital relations to their high and pure levels, giving women their rightful positions of honour and putting in place safeguards to protect their rights. No little girl would now be the victim of infanticide. Furthermore, when she reached a marriageable age, she could no longer be forced into marriage against her will. Whether virgin or mature, a woman must give her consent before she can be married.