Al-Baqarah (Lebih Buruk daripada Pembunuhan) 215 - 220
Al-Baqarah ( Worse Than Murder) 215 - 220
Mereka bertanya kepadamu apa yang harus mereka infakkan [dalam sedekah]. Katakanlah, "Harta apa pun yang kamu infakkan hendaknya diberikan kepada orang tua dan kerabat dekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir yang membutuhkan. Dan apa pun kebaikan yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." Note: The original says "God" here, so per your rules the rendering uses "Allah" only inside the Qur'an verse, which is quoted as it appears in the Qur'an. Let me correct that to follow the instruction strictly: Mereka bertanya kepadamu apa yang harus mereka infakkan [dalam sedekah]. Katakanlah, "Harta apa pun yang kamu infakkan hendaknya diberikan kepada orang tua dan kerabat dekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir yang membutuhkan. Dan Tuhan Maha Mengetahui setiap kebaikan yang kamu lakukan."
They ask you what they should spend [in charity]. Say, ‘Anything good you spend of your wealth should go to parents and the near of kin, to orphans and the needy, and to travellers in need. God is well aware of whatever good you do.’ (215)
Diwajibkan atas kalian berperang, sekalipun itu sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui. (216)
Fighting is ordained for you, even though it is hateful to you. But it may well be that you hate a thing while it is good for you, and it may well be that you love a thing while it is bad for you. God knows, whereas you do not know. (216)
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi manusia dari jalan Tuhan, mengingkari-Nya dan Masjidil Haram, serta mengusir penduduknya darinya — [semua ini] jauh lebih besar dosanya di sisi Tuhan." Fitnah (penindasan agama) lebih buruk daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai mereka dapat memaksa kamu meninggalkan agamamu, jika mereka mampu. Namun barang siapa di antara kamu yang meninggalkan agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka amal-amalnya akan sia-sia di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya. (217)
They ask you about fighting in the sacred month. Say, ‘Fighting in it is a grave offence, but to turn people away from God’s path, to disbelieve in Him and in the Sacred Mosque, and to expel its people from it — [all this] is far more grave in God’s sight.’ Religious persecution is worse than killing. They shall not cease to fight you until they force you to renounce your faith, if they can. But whoever of you renounces his faith and dies an unbeliever, his works shall come to nothing in this world and in the world to come. Such people are destined for hell, wherein they shall abide. (217)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Tuhan, mereka itulah yang berharap akan rahmat Tuhan.
Those who have believed and those who have forsaken their homeland and striven hard for God’s cause are indeed the ones who may look forward to God’s mercy.
Tuhan Maha Pengampun, Maha Penyayang. (218)
God is much-Forgiving, Merciful. (218)
{Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa besar, meskipun ada beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan; katakanlah: "Apa saja yang lebih dari keperluanmu." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir} (219)
They ask you about intoxicants and games of chance. Say, ‘In both there is great evil although they have some benefits for people, but their evil is far greater than their benefit.’ They ask you what they should spend in charity; say, ‘Whatever you can spare.’ Thus God makes plain His revelations so that you may reflect (219)
…dunia ini dan kehidupan akhirat. Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah, "Memperbaiki keadaan mereka adalah lebih baik. Jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu." Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dan siapa yang berbuat perbaikan. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia akan menyusahkan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (220)
upon this life and the life to come. They ask you about orphans; say, ‘To improve their conditions is best. If you mix their affairs with yours, remember that they are your brothers. God knows him who spoils things and him who improves. Had God so willed, He would indeed have overburdened you. God is indeed Almighty, Wise.’ (220)
Ikhtisar
Overview
Ciri yang paling menonjol dari bagian berikut ini adalah bahwa ia membahas hukum-hukum agama yang spesifik. Hukum-hukum tersebut disampaikan dalam bentuk jawaban atas pertanyaan, yang mencerminkan tingkat kewaspadaan di tengah komunitas Muslim, serta keinginan yang besar untuk mengetahui dan memahami ketentuan dan kewajiban agama baru mereka. Hal ini menunjukkan hasrat mereka untuk menjalankan tuntutan Islam dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari. Inilah memang tanda seorang Muslim sejati: mempelajari hukum-hukum Islam secara rinci, sekecil apa pun perkaranya. Tidak ada tindakan yang dilakukan sebelum menetapkan kedudukan Islam terhadapnya: jika dibolehkan dan disetujui, ia menjadi bagian dari cara hidup seorang Muslim; jika tidak, ia dijauhi dan dihindari. Kepekaan semacam ini sudah menjadi sifat alami bagi setiap Muslim sejati.
The most notable feature of the next passage is that it deals with specific religious rulings. These come in the form of answers to questions, reflecting a degree of alertness in the Muslim community, and an eagerness to know and understand the requirements and obligations of their new faith. It shows a desire on their part to live up to the demands of Islam in every aspect of everyday life. This is indeed the mark of a true Muslim: to learn Islamic rulings with respect to every detail, no matter how trivial. No action is taken before establishing the position of Islam on it: if sanctioned and approved, it becomes part of a Muslim’s way of life; otherwise, it is shunned and avoided. This sensitivity is second nature to every true Muslim.
Pertanyaan-pertanyaan muncul sebagai akibat dari propaganda permusuhan yang disebarkan oleh sebagian orang Yahudi Arab, orang-orang munafik, dan orang-orang kafir di kalangan bangsa Arab. Kaum Muslimin kemudian mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu kepada Nabi Muhammad ﷺ, baik untuk meminta penjelasan maupun untuk menghilangkan keraguan yang ditimbulkan oleh propaganda beracun tersebut. Wahyu sering kali turun kepada Nabi ﷺ dengan memberikan jawaban yang menyeluruh dan final. Proses ini memberi informasi dan mendidik kaum Muslimin tentang agama mereka, sekaligus mencegah segala skema atau rencana permusuhan yang sedang dirancang terhadap mereka.
Questions were raised as a result of hostile propaganda spread by some Arabian Jews, hypocrites, and unbelievers among the Arabs. Muslims would then put those questions to the Prophet Muĥammad, either to seek clarification or to dispel doubts stirred by that poisonous propaganda. Revelation would often be received by the Prophet giving comprehensive and final answers. This process informs and educates the Muslims about their religion and pre-empts any hostile schemes or designs being contemplated against them.
Ini menggambarkan dinamika pertempuran yang harus dihadapi Al-Qur'an untuk mencerahkan individu-individu Muslim dan untuk memperkuat komunitas Muslim dalam menghadapi ancaman dari luar.
Menyeimbangkan Kebaikan dan Preferensi Pribadi
Balancing Kindness And Personal Preferences
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: "Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Tuhan Maha Mengetahui tentangnya. (Ayat 215)
They ask you what they should spend [in charity]. Say, Anything good you spend of your wealth should go to parents and the near of kin, to orphans and the needy, and to travellers in need. God is well aware of whatever good you do. (Verse 215)
Pembahasan tentang sedekah telah disinggung dalam beberapa ayat Al-Qur'an yang mendahului turunnya ayat ini. Keadaan yang menyertai lahirnya Islam membuat sumbangan harta sukarela dari kaum Muslimin benar-benar diperlukan agar umat dapat tumbuh dan memperkuat kedudukannya, mengingat besarnya kesulitan dan ancaman perang yang dihadapinya. Hal itu juga penting sebagai wujud solidaritas dan kekompakan di dalam umat, untuk menghapus ketimpangan serta memperkuat loyalitas dan kemandirian. Semua ini merupakan sifat-sifat yang sangat diperlukan untuk membangun rasa kebersamaan yang sejati dan praktis di kalangan kaum Muslimin.
The subject of charity had already been dealt with in several Qur’ānic passages that preceded the revelation of the present verse. The circumstances that witnessed the birth of Islam made voluntary financial contributions by Muslims absolutely essential in order for the community to emerge and consolidate its position, considering the great difficulties and threat of war it was facing. It was also essential as an expression of solidarity and cohesion within the community, and to eliminate inequality and reinforce loyalty and self-sufficiency. All these are indispensable qualities for building up a true and practical sense of community among the Muslims.
Pada titik ini kita diberi tahu bahwa beberapa Muslim bertanya "apa yang harus mereka infakkan [dalam amal]." (Ayat 215) Pertanyaannya berkaitan dengan jenis harta yang boleh diberikan oleh orang Muslim sebagai sedekah. Jawabannya berbicara tentang hakikat infak amal dan menetapkan penerima yang paling utama. Susunan kalimat jawaban, "Katakanlah: 'Apa pun harta baik yang kamu infakkan,'" pertama-tama menunjukkan bahwa apa pun yang diberikan sebagai sedekah itu baik bagi pemberinya, bagi penerimanya, dan bagi masyarakat secara keseluruhan. Ia baik pada dirinya sendiri dan dilakukan karena alasan yang baik. Ayat ini juga menyiratkan bahwa orang hendaknya memberi dari yang terbaik yang mereka miliki dan membaginya dengan orang lain. Selain bermanfaat bagi orang yang membutuhkan, hal ini juga akan menyucikan hati dan jiwa pemberi serta memberi makna yang sesungguhnya pada sedekah dan kedermawanan.
At this point we are told that some Muslims asked “what they should spend [in charily].” (Verse 215) The question is about the type of money Muslims may give in charity. The reply speaks of the nature of charitable spending and defines the most important beneficiaries. The phraseology of the answer, “Say, ‘Anything good you spend of your wealth,’“ indicates, first of all, that whatever is given in charity is good for the donor, the recipient and the community as a whole. It is good in itself and it is done for good reasons. It also implies that people should give from the best of what they have and share it with others. As well as benefitting the needy, this would purify the donor’s heart and soul and give charity and altruism real meaning.
Hal-Hal yang Boleh Kita Cintai
What Things We May Love
Ayat berikut membahas kewajiban untuk mengangkat senjata demi tujuan yang sah.
The next verse deals with the duty of taking up arms for a legitimate cause:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu tidak kamu sukai. Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (Ayat 216) Note: The rules require "God" to be rendered as the Indonesian word for God, not "Allah," so the final translation should read: "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu tidak kamu sukai. Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Tuhan mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (Ayat 216)
“Fighting is ordained for you, even though it is hateful to you. But it may well be that you hate a thing while it is good for you, and it may well be that you love a thing while it is bad for you. God knows, whereas you do not know.” (Verse 216)
Mengangkat senjata untuk mendukung suatu tujuan yang diberkahi oleh Tuhan adalah kewajiban yang berat, namun tetap diperlukan karena kewajiban itu melayani kebaikan individu dan masyarakat Muslim, serta kebaikan umat manusia secara keseluruhan. Kewajiban itu juga menopang apa yang baik dan benar.
To take up arms in support of a cause blessed by God is a demanding duty, but is nevertheless necessary because it serves the good of Muslim individuals and communities as well as that of mankind as a whole. It also underpins what is good and right.
Sebagaimana semua kewajiban yang ditetapkannya, Islam memperhitungkan batas-batas kodrat manusia. Dalam hal perang, Islam tidak hanya mengakui usaha dan pengorbanan yang dituntutnya, tetapi juga keengganan naluriah manusia untuk melaksanakannya. Islam tidak mengingkari, menentang, atau menekan kodrat manusia, melainkan selalu mencari pendekatan yang tepat untuk menangani persoalan-persoalan yang diajukannya. Islam dengan jelas mengakui bahwa beberapa kewajiban dalam kehidupan ini memberatkan, tidak menyenangkan, bahkan dibenci, namun pada saat yang sama Islam menunjukkan bahwa ada tujuan yang lebih besar yang dilayani dengan menunaikannya, yang mungkin tidak segera tampak bagi akal manusia yang terbatas. Islam membuka jalan baru bagi harapan dan pencapaian. Sebab, tidak seorang pun dapat memastikan bahwa di balik keburukan yang akan datang tidak ada kebaikan yang tidak terduga. Hanya Tuhan, Yang Maha Mengetahui, yang mengetahui hasil akhir dari tindakan-tindakan saat ini, dan manusia bahkan tidak dapat berpura-pura memiliki keistimewaan itu.
As with all the obligations it prescribes, Islam takes into account the limits of human nature. In the case of war, it does not only acknowledge the efforts and the sacrifices it demands, but also man’s instinctive reluctance to prosecute it. Islam does not deny, contradict or suppress human nature, but always seeks an appropriate approach to deal with the issues it proposes. It clearly allows for the fact that certain obligations in this life are demanding, unappealing or even detestable, but at the same time it indicates that there is a greater cause to be served by fulfilling them, which might not be readily obvious to the human mind, finite as it is. It opens up new avenues of hope and achievement. For, no one can tell for certain whether there is not some unforeseen good beyond an impending evil. Only God, the omniscient, knows the future outcome of present actions, and man cannot even pretend to have that privilege.
Berperang di Bulan-Bulan Haram
Fighting In The Sacred Months
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi manusia dari jalan Tuhan, mengingkari-Nya dan Masjidil Haram, serta mengusir penduduknya darinya — [semua ini] jauh lebih besar dosanya di sisi Tuhan." Penganiayaan dalam agama lebih buruk daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangimu sampai mereka memaksamu meninggalkan agamamu, jika mereka mampu. Tetapi barang siapa di antaramu yang murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka amal-amalnya akan sia-sia di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Ayat 217)
They ask you about fighting in the sacred month. Say, ‘Fighting in it is a grave offence, but to turn people away from God’s path, to disbelieve in Him and in the Sacred Mosque, and to expel its people from it — [all this] is far more grave in God’s sight.’ Religious persecution is worse than killing. They shall not cease to fight you until they force you to renounce your faith, if they can. But whoever of you renounces his faith and dies an unbeliever, his works shall come to nothing in this world and in the world to come. Such people are destined for hell, wherein they shall abide. (Verse 217)
Beberapa riwayat menunjukkan bahwa ayat-ayat ini turun berkaitan dengan ekspedisi delapan orang Muslim dari kalangan Muhājirūn [yakni mereka yang berhijrah bersama Nabi ke Madinah], yang dipimpin oleh `Abdullāh ibn Jaĥsh, dan diberangkatkan oleh Nabi Muĥammad ﷺ sebelum Perang Badar besar. Mereka dibekali surat tertutup dan diperintahkan untuk tidak membukanya sebelum rombongan menempuh perjalanan dua malam. Ketika dibuka, isi surat itu berbunyi sebagai berikut: “Apabila engkau telah membaca suratku ini, teruslah berjalan hingga engkau sampai di lembah Nakhlah, di antara Makkah dan Ṭā’if. Setibanya di sana, awasi gerak-gerik orang Quraisy dan kumpulkan kabar tentang aktivitas mereka. Jangan paksa seorang pun dari orang-orangmu untuk ikut denganmu.” Setelah membaca isi surat itu, `Abdullāh ibn Jaĥsh, pemimpin kelompok, berkata, “Aku mendengar dan aku taat.” Ia memberitahukan para sahabatnya, dan memberi mereka pilihan untuk ikut bersamanya atau kembali ke Madinah. Mereka semua sepakat untuk melanjutkan perjalanan. Mereka menempuh jalur melalui Ḥijāz, tetapi di tengah jalan unta yang dikendarai Sa`d ibn Abī Waqqāş dan `Utbah ibn Ghazwān hilang, sehingga keduanya tertinggal untuk mencarinya. Enam orang lainnya terus berjalan dan, ketika tiba di lembah itu, lewatlah kafilah dagang kecil milik Quraisy. Empat orang, termasuk `Amr ibn al-Ḥaḍramī, menyertai kafilah tersebut. Pasukan itu menyerang kafilah tersebut, membunuh `Amr ibn al-Ḥaḍramī dan menawan dua dari tiga orang lainnya, sementara yang keempat berhasil melarikan diri. Mereka melakukan hal itu karena mengira hari itu adalah hari terakhir bulan Jumādā II, padahal sebenarnya itu adalah hari pertama bulan Rajab, salah satu bulan yang diakui Arab sebagai bulan suci, ketika peperangan tidak boleh dilakukan, dan kesuciannya ditegaskan oleh Islam.
Tujuan Akhir Musuh-Musuh Islam
The Ultimate Aim Of Islam’s Enemies
Ayat tersebut kemudian menyatakan dengan tegas betapa gigihnya orang-orang kafir dalam mengejar tujuan mereka untuk menghancurkan iman kaum Muslimin, dengan firman-Nya: "Dan mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup." (Ayat 217)
The verse then goes on to state, in no uncertain terms, how determined the unbelievers are in pursuing their goal of destroying the Muslims’ faith, saying: “They shall not cease to fight you until they force you to renounce your faith, if they can.” (Verse 217)
Tujuan ini dimiliki bersama oleh semua musuh Islam di mana pun, bagi mereka keberadaan dan keberhasilan Islam tampaknya menjadi sumber kebencian dan kegelisahan yang mendalam.
This objective is common to all enemies of Islam everywhere, to whom its very existence and success seem to be a source of deep resentment and consternation.
Mereka sangat cemas terhadap kekuatan dan keteguhan Islam yang melekat padanya. Kejelasan gagasannya dan ketegasan prinsip-prinsipnya tampaknya membangkitkan ketidaksenangan dan permusuhan mereka, karena Islam merupakan benteng perlawanan terhadap kebatilan, kezaliman, dan kerusakan. Sikap tidak sehat terhadap Islam ini berada di balik sebagian besar kebijakan dan rancangan permusuhan serta fanatik yang diarahkan kepada kelompok dan komunitas Muslim di banyak belahan dunia.
They are profoundly alarmed by Islam’s inherent strength and resilience. The clarity of its ideas and the rigour of its principles seem to evoke their displeasure and hostility because Islam represents a bedrock of resistance against falsehood, tyranny and corruption. This morbid attitude towards Islam lies behind most of the hostile and bigoted policies and designs directed against Muslim groups and communities in many parts of the world.
Metode dan sarana untuk mencapai tujuan yang tidak terpuji ini dapat berbeda dari satu kasus ke kasus lain, namun tujuannya tetap sama: memaksa kaum Muslimin untuk meninggalkan agama mereka. Kampanye ini tidak pernah surut atau mengendur. Dorongan baru ditambahkan pada setiap tahap, dan sumber daya yang lebih besar dikerahkan setiap kali dianggap perlu.
The methods and means of achieving this unholy goal may vary from one case to another, but the aim remains constant: to force Muslims to abandon their faith. This campaign never abates or relaxes. Fresh impetus is added at every stage, and greater resources are deployed whenever deemed necessary.
Oleh karena itu, Al-Qur’an mendorong sikap waspada dan keteguhan, serta memperingatkan akibat yang mengerikan jika kaum Muslimin menyerah pada tekanan atau melepaskan pendirian mereka. Allah berfirman: “Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Ayat 217)
Metode Pendidikan Al-Qur'an
The Qur’ānic Method Of Education
Surah ini kemudian memberikan hukum-hukum Islam tentang minum khamar dan berjudi, dua kesenangan paling populer di kalangan bangsa Arab pada masa itu, yang sedikit sekali hal penting lain yang menyibukkan pikiran atau waktu mereka.
The sūrah goes on to give the Islamic rulings on drinking and gambling, two of the most popular indulgences among the Arabs at the time, who had little else of importance to occupy their minds or their time:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar, meskipun keduanya mempunyai beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Ayat 219)
They ask you about intoxicants and games of chance. Say, ‘In both there is great evil although they have some benefits for people, but their evil is far greater than their benefit. (Verse 219)
Sebelum turunnya ayat ini, minum-minuman keras dan perjudian memang dibiarkan, tetapi tidak pernah dibenarkan. Tidak ada satu pun pernyataan dalam Al-Qur’an yang dapat ditafsirkan sebagai membolehkan keduanya. Namun, Tuhan dengan cermat menetapkan jalan yang Dia kehendaki bagi komunitas Muslim yang baru lahir, menandainya selangkah demi selangkah, agar komunitas itu mampu memenuhi peran yang telah Dia tetapkan baginya. Tiba saatnya ketika kebiasaan-kebiasaan yang membuang-buang waktu dan tenaga itu harus dikecam dan dicabut dari komunitas Muslim, yang peranannya dalam kehidupan dan sejarah umat manusia menuntut pengabdian serta partisipasi penuh dan sadar dari setiap anggotanya. Berbeda dengan masyarakat yang tidak bertuhan, baik di masa lalu, masa kini, maupun masa depan, sebuah komunitas Muslim tidak memiliki ruang bagi pelarian diri dari kenyataan ataupun hiburan yang berlebihan. Pendekatan Al-Qur’an dalam melarang praktik-praktik ini bersifat terukur dan disengaja.
Prior to the revelation of this verse, drinking and gambling were tolerated but never condoned. We do not have a single statement in the Qur’ān which may be construed as making them permissible. God, however, carefully charted the way He wanted the newly born Muslim community to take, marking it step by step, so that it would he able to fulfil the role He has assigned to it. The time had to come when such wasteful pastimes would be condemned and rooted out of the Muslim community whose role in the life and history of mankind demanded the dedication and full conscious participation of everyone in that community. Unlike godless societies, past, present and future, a Muslim community has no room for escapism or excessive diversions. The Qur’ānic approach in banning these practices was measured and deliberate.
Pernyataan ini merupakan "langkah pertama menuju larangan universal atas minum minuman keras dan perjudian dalam masyarakat Muslim." Meskipun yang baik dan yang buruk sering kali bercampur dan tertukar satu sama lain, sehingga di dunia manusia mustahil sesuatu bersifat murni baik atau murni buruk, kriteria utama untuk menentukan apakah sesuatu boleh (mubah) atau dilarang (haram) adalah dominasi kebaikan atau keburukan yang terkait dengannya.
Menghadapi Perbudakan
Dealing With Slavery
Pada awal kemunculan Islam, perbudakan merupakan praktik sosial dan ekonomi yang sudah mapan dan dikenal di seluruh dunia. Setiap gerakan menuju penghapusan perbudakan akan membutuhkan perubahan sosial yang radikal serta reformasi dan penyesuaian ekonomi yang menyeluruh, juga perjanjian dan konvensi internasional untuk mengatur perlakuan terhadap tawanan perang. Islam tidak pernah membenarkan perbudakan. Tidak ada satu pun pernyataan dalam Al-Qur’ān yang menganjurkan atau menyetujui perbudakan atau penawanan tawanan perang.
At the advent of Islam, slavery was an established social and economic practice known all over the world. Any movement towards the abolition of slavery would require radical social change and far- reaching economic reforms and adjustments, as well as international treaties and conventions to govern the treatment of war prisoners. Islam never condoned slavery. There is not a single statement in the Qur’ān that recommends or approves of slavery or the enslavement of war prisoners.
Perbudakan merupakan praktik yang meluas dan memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perekonomian dunia.
Slavery was a widespread practice with considerable bearing on the world economy.
Selain itu, merupakan tradisi internasional bahwa tawanan perang dijadikan budak.
Moreover, it was an international tradition that prisoners of war were made slaves.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain menghapusnya secara bertahap dan berangsur-angsur.
Hence, there was no alternative but to phase it out gradually and progressively.
Selain tawanan perang dan anak-anak budak, Islam memilih untuk menghapuskan akar penyebab perbudakan dan mengeringkan sumber-sumbernya, dengan tujuan utama menghindari gejolak sosial, serta berupaya memberikan jaminan dasar bagi kehidupan yang layak dan martabat bagi budak yang telah dimerdekakan.
Apart from war captives and slave children, Islam opted for eliminating the root causes and drying up the sources of slavery, with an overriding objective to avoid social upheaval, and it strove to provide the basic guarantees of a decent living and dignity for freed slaves.
Adapun tawanan perang, Islam tidak dapat secara sepihak meninggalkan penerapan perbudakan terhadap tawanan perang, karena negara-negara non-Muslim terus melakukannya terhadap tawanan Muslim pada masa perang. Seandainya Islam melakukannya, hal itu akan segera menempatkan kaum Muslimin pada posisi yang dirugikan dibandingkan musuh-musuh mereka. Jika ada prajurit Muslim yang ditawan, mereka pasti akan dijadikan budak, sementara tawanan yang ditangkap oleh kaum Muslimin akan tetap bebas. Di sisi lain, seandainya Islam mewajibkan agar anak-anak yang lahir dalam perbudakan segera dibebaskan sebelum tercipta lingkungan sosial dan ekonomi yang tepat untuk menerima mereka sebagai warga negara yang merdeka, maka mereka akan terlantar, terlempar ke tengah masyarakat tanpa sarana hidup dan tanpa jaminan kesejahteraan. Mereka tidak akan memiliki keluarga yang melindungi mereka dari jatuh ke dalam kemiskinan atau kerusakan moral.
Pertanyaan-Pertanyaan dari Kaum Mukminin
More Questions By Believers
Surah ini berlanjut, menjawab pertanyaan-pertanyaan lain dan menetapkan prinsip-prinsip dasar Islam yang lebih mendasar. "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Apa saja yang lebih dari keperluan.' Demikianlah God menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan tentang dunia ini dan akhirat." (Ayat 219-220)
The sūrah continues, answering other questions and laying down more fundamental Islamic principles. “They ask you what they should spend in charity; say, ‘Whatever you can spare.’ Thus God makes plain His revelations so that you may reflect upon this life and the life to come.” (Verses 219-220)
Jawaban yang diberikan atas pertanyaan ini pertama kali, dalam ayat 215, menjelaskan apa yang boleh disedekahkan dan kepada siapa, sedangkan di sini dijelaskan kadarnya.
The answer given to this question the first time round, in verse 215, identified what could be given in charity and to whom, and here it identifies quantities.
Apa pun yang melebihi kebutuhan pribadi yang wajar seseorang hendaknya dianggap tersedia untuk didonasikan kepada orang lain, dimulai dari mereka yang berhak di antara kerabat terdekatnya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Anything above one’s basic reasonable personal needs should be considered available for donation to others, starting with those eligible among one’s nearest of kin, as already pointed out.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa zakat wajib tidak dengan sendirinya cukup sebagai sarana distribusi kekayaan, dan ketentuan ini, menurut saya, tidak dibatalkan oleh pemberlakuan zakat. Pembayaran zakat oleh mereka yang wajib berzakat tidak membebaskan mereka dari kewajiban memberikan sumbangan dan kontribusi tambahan untuk tujuan-tujuan yang baik. Zakat adalah kewajiban yang dipungut oleh otoritas Muslim yang berkuasa untuk dialokasikan kepada berbagai golongan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an (9: 60), di luar itu kaum Muslimin tetap memiliki kewajiban terhadap Tuhan dan sesama Muslim di dalam masyarakat. Kewajiban tersebut tidak boleh membatasi kemampuan seseorang untuk memberi, atau keinginannya untuk memperoleh keberkahan dan keridaan lebih lanjut dari Tuhan Yang Mahakuasa. Nabi Muhammad ﷺ diriwayatkan dalam Aḥkām al-Qur’ān karya al-Jaṣṣāṣ bersabda: "Ada kewajiban pada harta selain zakat." Jika kewajiban ini tidak ditunaikan secara sukarela, yang jelas lebih mulia dan terpuji, maka otoritas Muslim berhak memungut dana di luar zakat wajib, untuk dibelanjakan demi kepentingan umum, guna mencegah pemborosan atau penimbunan kekayaan.
The present statement implies that the obligatory zakāt is not by itself sufficient as a means of wealth distribution, and this ruling, in my view, has not been overruled by the imposition of zakāt. Payment of zakāt by those liable to it does not exempt them from making additional donations and contributions to good causes. Zakāt is a duty levied by the ruling Muslim authority for allocation to the various causes specified in the Qur’ān (9: 60), beyond which Muslims continue to have an obligation towards God and fellow-Muslims in society. It may not exhaust one’s ability to give, or one’s desire to gain further blessings and pleasure from God Almighty. The Prophet Muĥammad is quoted in al-Jaşşāş’s Aĥkām al-Qur’ān as having said: “There is a duty on wealth other than zakāt.” If this duty is not discharged voluntarily, which is obviously more gracious and laudable, Muslim authorities have the power to collect funds over and above the obligatory zakāt, for spending in the public interest, in order to curb wastage or hoarding of wealth.
Perlakuan terhadap Anak Yatim
Treatment Of Orphans
Selanjutnya surah ini membahas bagaimana anak-anak yatim seharusnya diperlakukan. "Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah, 'Memperbaiki keadaan mereka adalah lebih baik.' Jika kamu bergaul dengan mereka, mereka adalah saudara-saudaramu. Tuhan mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dan siapa yang berbuat perbaikan. Sekiranya Tuhan menghendaki, niscaya Dia akan menyulitkan kamu. Sesungguhnya Tuhan Mahaperkasa, Mahabijaksana." (Ayat 220)
The sūrah then raises the question of how orphans ought to be treated. “They ask you about orphans; say, ‘To improve their conditions is best.’ If you mix their affairs with yours, remember that they are your brothers. God knows him who spoils things and him who improves. Had God so willed, He would indeed have overburdened you. God is indeed Almighty, Wise.” (Verse 220)
Kesejahteraan sosial adalah fondasi masyarakat Muslim, yang memiliki tanggung jawab untuk merawat anggota masyarakat yang lemah dan melindungi kepentingan mereka. Anak yatim, yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya sejak usia dini, berada di urutan teratas dalam daftar kelompok sosial yang layak mendapatkan perawatan dan perlindungan. Sebagian wali anak yatim dahulu biasa menggabungkan harta atau kekayaan yang mungkin diwarisi anak-anak tersebut dengan harta mereka sendiri, untuk diperdagangkan atau keperluan lainnya, yang tidak selalu menguntungkan anak-anak itu. Ketika Al-Qur'an mengecam tindakan semacam itu, sebagian orang yang berhati-hati mulai merasa bersalah dan berlebihan dalam mengurus anak yatim dalam arah yang sebaliknya, hingga mereka memisahkan makanan mereka sendiri dari makanan anak-anak yatim yang berada dalam asuhan mereka.
Social welfare is the bedrock of Muslim society which has a responsibility to care for the weaker among its members and protect their interests. Having lost either or both of their parents at a young age, orphan children would come at the top of the list of social groups that deserve care and protection. Some guardians of orphan children used to incorporate any possessions or wealth those children might have inherited into their own, for trading or other purposes, which did not always work in the children’s favour As the Qur’ān denounced such actions, some conscientious people began to feel guilty and went too far the other way in caring for orphans, to the extent that they separated their own food from that of the orphans in their care.
Hal ini kemudian diikuti dengan turunnya wahyu-wahyu berikutnya untuk meredakan situasi dan menempatkan seluruh persoalan itu dalam perspektif yang tepat. Kaum Muslimin didorong untuk melakukan apa yang terbaik bagi kepentingan anak-anak yatim yang mereka asuh. Sebagai anggota keluarga besar Islam, anak-anak yatim harus diperlakukan dengan semangat persaudaraan dan persahabatan. Tuhan adalah Hakim atas motif dan niat manusia. Dia mengenali mereka yang tulus dan, karena Maha Kuasa lagi Maha Penyayang, Dia tidak ingin membebani mereka secara berlebihan.